CELIOS Usul PPN Turun Jadi 8%, Klaim Bisa Genjot Daya Beli dan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong pemerintah mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8%. Langkah ini dinilai mampu memulihkan daya beli masyarakat sekaligus memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan di setiap tahap produksi dan distribusi, namun pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

Menurutnya, pengurangan tarif PPN tidak sekadar kebijakan populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menata ulang struktur perpajakan agar lebih seimbang.

“Penurunan tarif PPN perlu menjadi momentum perombakan sistem pajak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memulihkan beban konsumsi masyarakat yang tertekan akibat kontraksi ekonomi,” kata Media dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

CELIOS meyakini, kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan daya beli rumah tangga, terutama di segmen menengah ke bawah yang menjadi motor utama konsumsi domestik.

Lembaga tersebut memperkirakan, meskipun tarif diturunkan, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung tetap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. (alf)

 

Usulan 10 Pajak Baru Ini Diklaim Bisa Hasilkan Rp388,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memunculkan wacana penerapan 10 jenis pajak baru yang diyakini mampu menambah penerimaan negara hingga Rp388,2 triliun. Usulan ini disampaikan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, sebagai alternatif strategi untuk memperluas basis perpajakan.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyu Askar, menegaskan pemerintah perlu menghindari praktik “berburu di kebun binatang” atau hanya menyasar wajib pajak yang sudah teridentifikasi.

“Kami ingin ini menjadi perdebatan publik, agar semua pihak melihat bahwa ada cara lain yang bisa berdampak besar terhadap penerimaan pajak,” ujarnya dalam peluncuran riset “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang” di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Sepuluh pajak yang diusulkan meliputi:

• Pajak kekayaan – Potensi Rp81,6 triliun dari 50 orang terkaya di Indonesia.

• Pajak karbon – Rp76,4 triliun.

• Pajak produksi batu bara – Rp66,5 triliun.

• Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Rp50 triliun.

• Pajak penghilangan keanekaragaman hayati – Rp48,6 triliun.

• Pajak digital – Rp29,5 triliun.

• Peningkatan tarif pajak warisan – Rp20 triliun.

• Pajak kepemilikan rumah ketiga – Rp4,7 triliun.

• Pajak capital gain atas saham dan aset finansial – Rp7 triliun.

• Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) – Rp3,9 triliun.

Wahyu menilai, pajak-pajak baru ini tidak hanya akan menambah penerimaan negara, tetapi juga mendorong keadilan pajak. “Secara persentase pendapatan, masyarakat miskin membayar pajak lebih besar dibanding orang super kaya,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyambut positif kajian CELIOS. Ia menyebut beberapa ide, seperti pajak atas keanekaragaman hayati, baru pertama kali didengar.

“Usulan ini akan kami dalami bersama pemangku kepentingan. Kalau diimplementasikan dengan baik, mudah-mudahan hasilnya optimal,” kata Yon.

Riset CELIOS ini diperkirakan akan memicu diskusi hangat di kalangan pembuat kebijakan, mengingat sebagian pajak yang diusulkan menyasar kelompok berpendapatan tinggi dan sektor-sektor yang selama ini belum digarap secara maksimal. (alf)

 

CELIOS Desak Pemerintah Cabut Insentif Pajak untuk Konglomerat, Potensi Tambahan Penerimaan Rp 137 Triliun

IKPI, Jakarta: Center for Economic and Law Studies (CELIOS) meminta pemerintah mengkaji ulang berbagai insentif pajak yang selama ini dinilai menguntungkan kelompok super kaya. Desakan ini disampaikan peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, dalam diskusi publik dan peluncuran riset bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang” di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Pemerintah perlu mengakhiri insentif pajak yang pro-konglomerat,” tegas Jaya.

Ia menyoroti besarnya belanja perpajakan yang dialokasikan untuk kelompok kaya raya, sebagaimana diungkap dalam Laporan Ketimpangan CELIOS tahun 2024.

Berdasarkan data tersebut, dari total belanja perpajakan sekitar Rp 400–500 triliun, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp 137,4 triliun sebagai hidden subsidy bagi sektor bisnis dan investasi, termasuk melalui tax holiday, tax allowance, dan keringanan pajak di sektor ekstraktif seperti panas bumi. “Kebijakan seperti ini perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Riset terbaru CELIOS memperkirakan, pencabutan insentif pajak yang tidak tepat sasaran berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 137,4 triliun. Selain itu, CELIOS juga mendorong penerapan pajak kekayaan bagi 50 orang terkaya di Indonesia yang diproyeksikan mampu menyumbang Rp 81,6 triliun ke kas negara.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar, menekankan bahwa kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat jika sistem dirasa adil. Ia menilai, secara persentase pendapatan, kelompok miskin justru menanggung beban pajak lebih besar ketimbang para miliarder yang berpenghasilan puluhan miliar rupiah per bulan.

“Orang super kaya tidak mungkin menghabiskan semua penghasilannya sekaligus. Sementara masyarakat miskin menghabiskan bahkan hingga 120 persen dari pendapatan mereka, dengan 20 persennya berasal dari utang,” papar Media.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengapresiasi temuan CELIOS dan menilai riset tersebut sebagai bentuk keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan fiskal. Ia mengatakan akan membawa masukan tersebut untuk dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

“Itu ada yang cukup diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, ada juga yang harus mengubah undang-undang. Prosesnya bervariasi, ada yang bisa cepat, ada yang butuh waktu lebih panjang,” ujar Yon. (alf)

 

DJP dan Kejati Jatim Sepakat Perkuat Penegakan Hukum Pajak 

IKPI, Jakarta: Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur menjalin langkah strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin (11/8/2025).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, yang diterima langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi. Fokus pembahasan mencakup optimalisasi pertukaran data antarinstansi, penguatan penagihan pajak aktif, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Samingun menekankan bahwa keterbukaan informasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data, menjadi kunci penggalian potensi pajak. “Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin besar peluang penerimaan negara bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Hal.senada dikatakan Agustin. Ia menggarisbawahi pentingnya dukungan Kejati Jatim dalam proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak. “Kolaborasi ini akan memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Untung Supardi menyoroti kerugian akibat maraknya rokok ilegal, yang menurut kajian Indodata Research Center mencapai Rp97,81 triliun pada 2024. “Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menyatakan kesiapan kejaksaan untuk mendukung penuh upaya DJP. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu menilai data hasil pertukaran antarinstansi dapat menjadi kunci mengungkap potensi pajak yang belum terpenuhi.

“Kami akan menelusuri setiap kasus, termasuk memastikan apakah transaksi yang ada sudah dilaporkan dengan benar,” ungkapnya.

Kedua pihak sepakat untuk memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan kasus perpajakan serta peredaran rokok ilegal. Sinergi ini diharapkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi wajib pajak yang taat aturan. (alf)

 

Dihadapan Dirjen SPSK, IKPI Dorong Pemerintah Inisiasi RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong pemerintah untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak (KP) sebagai usulan pemerintah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya RUU KP pernah diinisiasi DPR dan sempat tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018 bahkan masuk Prolegnas Prioritas 2019 tetapi sekarang telah menghilang dari daftar.

Berbicara di kantor Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, Senin (11/8/2025), Vaudy menegaskan bahwa UU Konsultan Pajak akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat pembayar pajak.

“Payung hukum yang kuat akan mendorong profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus melindungi wajib pajak,” ujarnya.

Vaudy menilai, profesi konsultan pajak memegang peran vital dalam mendampingi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, namun hingga kini belum memiliki undang-undang khusus. Padahal, sejumlah profesi lain telah lama mendapatkan pengaturan setingkat undang-undang, seperti Advokat, Akuntan, Akuntan Publik, Dokter, Arsitek, Insinyur, hingga Notaris.

Keberadaan UU tersebut memberikan kepastian hukum, standar kompetensi, dan perlindungan bagi profesi dan pengguna jasa mereka.

“Sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang setara dengan profesi-profesi lain. Tanpa itu, perlindungan bagi wajib pajak dan konsultan pajak tidak akan optimal,” tegasnya.

IKPI menilai, urgensi pembentukan UU Konsultan Pajak didasarkan pada tiga landasan utama:

1. Filosofis

• Melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak.

• Mendukung pencapaian penerimaan negara dari pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

• Melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai standar dan kode etik profesi.

2. Sosiologis

Memberikan payung hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat wajib pajak maupun otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya.

3. Hukum

• Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak, setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.

• Menyelaraskan pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia dengan praktik di berbagai negara yang sudah diatur setingkat undang-undang.

Dalam praktik internasional lanjut Vaudy, pengaturan profesi konsultan pajak setingkat undang-undang bukan hal baru. Australia memiliki Tax Agent Services Act yang mengatur kewenangan, standar, dan pengawasan profesi. Jepang mengatur profesi ini melalui Certified Public Tax Accountant Act, sementara Korea Selatan memiliki Certified Tax Accountant Act.

Di banyak negara tersebut, keberadaan regulasi resmi terbukti meningkatkan integritas profesi, memperkuat kepatuhan pajak, dan meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan adanya UU Konsultan Pajak, konsultan pajak di Indonesia akan memiliki legitimasi yang jelas untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi kepada wajib pajak. Dampaknya adalah meningkatnya kepatuhan sukarela yang berkontribusi langsung pada pencapaian target penerimaan negara.

“Kami berharap pemerintah dapat menginisiasi RUU Konsultan Pajak sebagai usulan resmi, sehingga pembahasannya bisa segera dimulai demi kemaslahatan bersama,” kata Vaudy. (bl)

Jakarta Resmi Terapkan PBJT 2025, Gantikan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Mulai 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus Pajak Hiburan (PB1) dan menggantinya dengan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini menjadi tonggak reformasi pajak daerah yang diharapkan lebih relevan dengan perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal ibu kota.

Transformasi ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Tidak sekadar ganti nama, PBJT menyederhanakan jenis pajak, memperluas objek, dan menyesuaikan tarif agar lebih proporsional.

Jika sebelumnya PB1 mengenakan tarif bervariasi hingga 75 persen untuk hiburan malam, kini PBJT menetapkan tarif umum 10 persen untuk jasa makanan/minuman, perhotelan, parkir, listrik, dan hiburan. Pengecualian berlaku bagi diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang dikenakan tarif 40 persen.

Pemprov DKI menilai skema baru ini akan menciptakan sistem pajak yang lebih adil, efisien, dan transparan, sekaligus memberi kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan usaha. Melalui sistem pelaporan elektronik, PBJT juga diharapkan memperkuat penerimaan daerah untuk pembiayaan layanan publik dan infrastruktur.

Bagi masyarakat, PBJT membawa harapan pada peningkatan kualitas layanan publik dan transparansi harga, sementara bagi pelaku usaha, kebijakan ini menawarkan kepastian tarif dan kemudahan administrasi.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI membangun tata kelola pajak daerah yang modern, tepercaya, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh yang bisa diadopsi daerah lain di Indonesia. (alf)

 

 

 

 

 

Tiga Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi KY 2025

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga nama yang lolos seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak tahun 2025. Mereka adalah Dr. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), Dr. Diana Malemita Ginting, (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan), dan Dr. Triyono Martanto, S.E., (Hakim Pengadilan Pajak).

Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.06/08/2025 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno KY pada 9 Agustus 2025, dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2025 di Jakarta.

Selain Kamar TUN khusus pajak, KY juga mengumumkan kelulusan CHA di lima kamar lainnya, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, serta Kamar TUN umum. Total ada 12 nama yang dinyatakan lolos seleksi tahun ini.

Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Langkah berikutnya, para calon hakim agung akan mengikuti tahapan akhir sesuai prosedur penetapan di Mahkamah Agung. (bl)

 

 

IKPI Sampaikan Tujuh Isu Strategis Profesi Konsultan Pajak kepada Dirjen SPSK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasinya untuk memperkuat peran konsultan pajak sebagai profesi penunjang sektor keuangan nasional. Hal itu disampaikan Vaudy saat melakukan audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, yang turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati, di kantornya, Senin (11/8/2025).

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus pusat IKPI tersebut, Vaudy memaparkan tujuh isu utama yang menurutnya memerlukan arahan dan dukungan dari Kemenkeu agar profesi konsultan pajak dapat berperan optimal dalam mendukung penerimaan negara dan stabilitas sektor keuangan.

Tujuh Isu Strategis IKPI

Dalam audiensi tersebut, Vaudy menyampaikan tujuh isu yang memerlukan dukungan pemerintah, yaitu:

• Peran Konsultan Pajak dalam UU P2SK

• Terbitnya UU Konsultan Pajak

• Pengaturan profesi Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (Non-Konsultan Pajak)

• Memperjuangkan Anggota Terlambat Daftar Ulang Izin Praktik

• Optimalisasi Data SIKOP

• Pencantuman Gelar Konsultan Pajak

• Pengaturan Mekanisme Cuti bagi Konsultan Pajak

“Ketujuh isu ini bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi juga untuk memperkuat integritas profesi dan perlindungan bagi wajib pajak,” tegas Vaudy.

Tanggapan Positif dari Dirjen SPSK

Menanggapi paparan tersebut, Masyita Crystallin menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pengurus IKPI dan keterbukaan mereka dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami menyambut baik kunjungan IKPI. Dialog seperti ini sangat penting untuk menyamakan langkah dan mencari solusi bersama,” ujar Masyita.

Ia juga menegaskan bahwa akan mengakomodir dalam kebijakan yang sedang dan akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Beberapa poin terkait pembinaan profesi, penguatan regulasi, serta pemutakhiran data anggota disebutnya selaras dengan agenda reformasi sektor keuangan yang tengah digarap pemerintah.

“Banyak dari yang disampaikan IKPI sejalan dengan rencana kerja kami. Ini artinya kita berada di jalur yang sama untuk membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan profesional,” tambah Masyita.

Undangan Khusus untuk Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, IKPI mengundang Masyita Crystallin untuk menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional IKPI (09.50–10.15 WIB) dan Dr. Erawati sebagai narasumber materi Pola Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak. Keduanya juga diharapkan hadir dalam Perayaan HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara asosiasi profesi dan pemerintah.

“Kami ingin konsultan pajak diakui setara dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, demi terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Vaudy.

Sementara itu, Masyita menutup pertemuan dengan optimisme.

“Kami percaya, bersama IKPI, kita bisa membangun sektor perpajakan yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum. Vaudy Starworld

2. Bendahara Umum Emanuel Ali

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal. Pino Siddharta

6. Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

7. Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ichwan Sukardi

8. Jordan Panggabean

9. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

IKPI Gandeng Universitas Trisakti, Buka Jalan Anggota Raih Gelar Profesi Akuntan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong seluruh anggotanya memanfaatkan peluang emas yang baru saja dibuka melalui kerja sama IKPI dengan Universitas Trisakti. Program ini memungkinkan anggota IKPI menempuh Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dengan kemudahan khusus dan fleksibilitas tinggi, termasuk pilihan kuliah secara online.

“Kesempatan ini bukan sekadar studi, tetapi investasi jangka panjang untuk memperkaya kompetensi dan memperluas karier,” ujar Vaudy, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, lulusan PPAk akan lebih siap menghadapi tantangan profesi akuntan, sekaligus memperkuat posisi di industri jasa keuangan dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Perofesional Berkelanjutan (PPL), IKPI, Benny Wibowo, menyatakan anggota IKPI yang mendaftar akan mendapatkan berbagai keunggulan, antara lain:

• Waiver maksimal untuk ujian CDA (9 mata uji) dan CA (4 dari 7 mata uji).

• Konversi mata kuliah ke jenjang S2 Akuntansi Universitas Trisakti.

• Peluang menjadi Akuntan Beregister Negara dari Kementerian Keuangan RI setelah meraih gelar profesi CPA/CA/CPMA.

• Gelar akademik Ak yang diakui secara nasional dan internasional.

Ia menjelaskan bahwa program PPAk Universitas Trisakti sendiri sudah terakreditasi Unggul oleh LAMEMBA, tersertifikasi ISO 9001:2015, serta menawarkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari Auditing dan Atestasi, Manajemen Perpajakan, Akuntansi Forensik, hingga Manajemen Risiko.

Adapun biaya kuliah bagi alumni Trisakti ditetapkan sebesar Rp22 juta, sedangkan peserta umum Rp27 juta, dengan opsi pembayaran dapat diangsur sebanyak empat kali.

“Menariknya Trisakti memberikan harga spesial untuk anggota IKPI, yakni Rp22 juta,” kata Benny.

Pendaftaran dibuka untuk lulusan S1 Akuntansi, dengan lokasi kampus di Grogol, Mega Kuningan, dan Cempaka Putih.

Benny optimistis, kerja sama ini akan memperkuat peran IKPI dalam mencetak konsultan pajak yang tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tetapi juga memiliki fondasi akuntansi yang kokoh.

“Dengan kualifikasi profesi yang mumpuni, anggota IKPI dapat memberikan layanan lebih berkualitas kepada klien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, untuk memfasilitasi anggota di dunia pendidikan, Pengurus Pusat IKPI juga telah bekerja sama dengan beberapa kampus ternama sperti dengan Univesitas Indonesia (Fakultas Ilmu Administrasi), Universita Pelita Harapan (Fakultas Hukum) dan sebentar lagi kerja sama akan dilakukan dengan Universitas Gadjah Mada (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

“Silakan anggota meng-upgrade atau menambah gelar di bidang peminatan ke ilmuan masing-masing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, untuk kelas Profesi Akuntan di Universitas Trisakti akan dimulai pada wal September 2025. (bl)

Begini Cara Aktifkan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Menurut PER-7/PJ/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur ulang tata cara pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan dua jalur pengaktifan: berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP.

Kepala KPP dapat memproses pengaktifan kembali apabila wajib pajak ingin kembali melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Permohonan bisa diajukan secara elektronik lewat portal Coretax, aplikasi terintegrasi PJAP, maupun contact center. Bagi yang terkendala akses digital, pengajuan dapat dilakukan langsung ke KPP atau melalui pos, ekspedisi, dan jasa kurir resmi.

Di layanan Coretax, wajib pajak cukup masuk ke menu Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif, mengisi formulir, memilih alasan, lalu menyetujui pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan perpajakan. Format formulir resmi tercantum di Lampiran huruf G PER-7/PJ/2025.

Setelah permohonan diterima, DJP akan memberikan bukti penerimaan elektronik atau fisik, sebelum kepala KPP menerbitkan surat pengaktifan kembali.

Selain melalui permohonan, DJP juga dapat mengaktifkan kembali wajib pajak secara jabatan apabila ditemukan data bahwa mereka sudah kembali aktif berusaha, membayar pajak, menyampaikan SPT, atau menggunakan layanan perpajakan yang memerlukan status aktif.

Aturan baru ini diharapkan mempermudah proses reaktivasi dan memastikan wajib pajak yang kembali produktif bisa langsung melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa hambatan administratif. (alf)

 

 

 

 

id_ID