IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026 atau naik 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, langkah ini dinilai penuh risiko jika tidak dibarengi strategi jelas.
Ekonom Universitas Airlangga (UNAIR), Rossanto Dwi Handoyo, mengingatkan potensi masalah fiskal apabila target tidak tercapai. “Kalau penerimaan tidak terpenuhi sementara pengeluaran sesuai target, pertanyaannya, kekurangannya dari mana?” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Rossanto, jika penerimaan menurun, pemerintah harus menambah utang atau memangkas belanja negara. Hal ini berisiko karena di akhir periode anggaran proyek-proyek strategis harus diselesaikan. Ia menekankan pentingnya belanja negara yang tepat guna dan tepat sasaran, khususnya untuk menjaga konsumsi masyarakat yang menopang 60 persen perekonomian nasional.
Rossanto juga menyoroti pengurangan dana transfer daerah yang mendorong kenaikan pajak daerah, seperti PBB di Pati dan Bone, yang pada akhirnya menekan daya beli. Ia pun mengkritisi alokasi anggaran Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya lebih baik dialihkan ke sektor kesehatan agar produktivitas masyarakat meningkat.
“Pemerintah perlu mengevaluasi ulang belanja negara agar benar-benar pro rakyat, bukan sekadar memenuhi janji kampanye,” ujarnya. (alf)
IKPI, Jakarta: Wakil Perdana Menteri Inggris Angela Rayner menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat (5/9/2025) setelah tersandung kasus kelalaian pembayaran bea properti atas rumah barunya di Hove, Sussex Timur, senilai 800 ribu poundsterling.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Perdana Menteri Keir Starmer, Rayner menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas kesalahan tersebut.
“Saya menerima bahwa saya tidak memenuhi standar tertinggi terkait pembelian properti saya baru-baru ini, dan saya bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Rayner awalnya mengira tidak memiliki kewajiban pajak karena sudah melepas kepemilikan rumah keluarga sebelumnya. Namun, setelah mendapat penjelasan hukum, ia mengakui adanya kekeliruan.
“Saya menyesal tidak meminta nasihat pajak sejak awal,” tambahnya.
Investigasi yang diungkap ITV menemukan adanya bea yang terlewat dibayarkan. Temuan itu memicu kritik tajam terhadap Rayner yang selama ini dikenal vokal dalam isu transparansi dan tata kelola publik.
Ketua Partai Reform UK, David Bull, bahkan menyebut mundurnya Rayner sebagai tanda melemahnya pemerintahan Partai Buruh pimpinan Starmer.
Kejatuhan Rayner menjadi guncangan besar pertama dalam kabinet Starmer, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar tentang siapa yang akan mengisi posisi penting tersebut di pemerintahan dan Partai Buruh.(alf)
IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja. Langkah ini dinilai tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sosial, dan politik yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menilai kebijakan fiskal tersebut selaras dengan kebutuhan pekerja, khususnya di industri padat karya.
“Pernyataan pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pada 2026 itu bagus, karena sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Waljid berharap konsistensi kebijakan ini juga berlaku pada tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, setiap kenaikan cukai rokok, sekecil apapun, berdampak langsung terhadap industri dan pekerja, terutama di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
“Sektor SKT ini paling rentan. Begitu tarif cukai naik, industri tertekan dan pendapatan pekerja otomatis ikut terganggu,” jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi, FSP RTMM-SPSI mengusulkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan. Usulan tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah bersurat ke Presiden, meminta penundaan kenaikan tarif cukai dan pajak rokok minimal tiga tahun, demi menjaga daya beli masyarakat. Kondisi sekarang kan memang sedang berat,” tegas Waljid.
Di sisi lain, pemerintah memastikan peningkatan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada kebijakan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan strategi fiskal 2026 akan menitikberatkan pada penguatan administrasi, pengawasan, dan kepatuhan pajak.
“Enforcement dan compliance akan dirapikan serta ditingkatkan,” kata Sri Mulyani, Selasa (2/9/2025).
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan perlindungan terhadap sektor-sektor yang menjadi penopang lapangan kerja nasional. (alf)
IKPI, Jakarta: Penerapan pajak Sales and Service Tax (SST) 6% bagi warga asing yang berobat di Malaysia sejak 1 Juli 2025 rupanya tidak menyurutkan minat pasien asal Indonesia. Justru, jumlah pasien Indonesia yang berangkat ke Malaysia pada bulan pertama penerapan aturan ini mencatatkan angka tertinggi sepanjang 2025.
Menurut data Medisata, perusahaan pendamping pasien Indonesia ke Malaysia, tambahan biaya SST tidak menjadi penghalang. Reputasi tenaga medis yang mumpuni, fasilitas rumah sakit yang modern, serta biaya layanan yang masih lebih murah dibandingkan Singapura membuat Malaysia tetap menjadi tujuan utama wisata medis.
Strategi Rumah Sakit Menarik Pasien
Rumah sakit di Penang, Melaka, dan Kuala Lumpur berperan besar menjaga arus pasien tetap tinggi. Mereka menawarkan berbagai paket layanan kesehatan, mulai dari promo medical check-up “beli 1 gratis 1”, hingga fasilitas menginap gratis di hotel berbintang. Bahkan, sejumlah rumah sakit rela menanggung biaya SST agar pasien tidak merasa terbebani dengan tambahan pajak.
Timing promosi ini pun tepat, berbarengan dengan liburan sekolah dan awal tahun ajaran baru, sehingga banyak keluarga Indonesia memanfaatkannya untuk sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
Malaysia Masih Kompetitif
Dibandingkan Singapura, Malaysia tetap unggul dalam hal biaya. Selain itu, jarak yang lebih dekat, banyaknya penerbangan langsung dari kota-kota besar di Indonesia, serta keberadaan perusahaan pendamping pasien, membuat masyarakat merasa lebih nyaman dan praktis memilih Malaysia sebagai tujuan berobat.
Kombinasi strategi rumah sakit, reputasi layanan, dan efisiensi biaya menjadikan SST 6% tidak berpengaruh signifikan. Malaysia tetap kokoh sebagai magnet utama wisata medis bagi pasien Indonesia. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mencatatkan kinerja fiskal yang positif hingga 31 Juli 2025. Pajak daerah menjadi motor utama penerimaan, dengan realisasi sebesar Rp27,57 triliun atau 57,44 persen dari target Rp48 triliun dalam APBD 2025.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah mencapai Rp45,63 triliun atau 56 persen dari target. Sementara belanja daerah baru terserap Rp30,95 triliun atau 37 persen, sehingga APBD DKI Jakarta mencatat surplus Rp14,67 triliun. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp18,56 triliun dari total APBD senilai Rp91,34 triliun.
“Kinerja positif ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak Jakarta. Pajak daerah tetap menjadi tulang punggung pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/9/2025).
Selain pencapaian pajak daerah, indikator ekonomi Jakarta juga menunjukkan tren sehat. Pertumbuhan ekonomi ibu kota berada di level 5,18 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional 5,12 persen. Inflasi terjaga di 2,25 persen, sementara investasi berhasil dibukukan Rp140,8 triliun.
Meski demikian, Pemprov DKI mengakui tantangan masih ada, termasuk kesenjangan sosial. Karena itu, penerimaan pajak daerah akan terus diarahkan untuk mendukung program perlindungan sosial seperti Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia, Kartu Disabilitas, Kartu Jakarta Pintar, hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
“Transparansi penggunaan pajak adalah wujud akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tegas Pramono. (alf)
IKPI, Jakarta: Harga batu bara dunia kembali melandai seiring langkah India merevisi aturan perpajakannya. Kebijakan terbaru itu membuat batu bara lokal India semakin kompetitif, sementara permintaan impor termasuk dari Indonesia diperkirakan menyusut.
Merujuk data Refinitiv, harga batu bara pada perdagangan Kamis (4/9/2025) ditutup di level US$109,75 per ton, terkoreksi 0,09% setelah sehari sebelumnya sempat menguat tipis 0,14%.
Penurunan harga dipicu keputusan pemerintah India yang menaikkan pajak konsumsi batu bara dari 5% menjadi 18%.
Namun di saat yang sama, pemerintah menghapus pungutan karbon tetap sebesar INR 400 (US$4,57) per ton metrik. Revisi ini membuat biaya batu bara domestik lebih rendah meski pajak konsumsi naik, sehingga memukul daya tarik impor.
“Kami memperkirakan permintaan batu bara lokal akan meningkat karena penghapusan pungutan karbon membuat harga lebih murah,” ujar Ashis Kumar Pradhan, analis senior Wood Mackenzie, dikutip Reuters.
Perhitungan Reuters menunjukkan harga batu bara dari Coal India, perusahaan yang memasok tiga perempat kebutuhan nasional turun 8,1% hingga 19,8% bagi pembangkit listrik, dan 5,6% hingga 16,7% bagi industri lain seperti peleburan logam. ICRA, unit riset Moody’s, bahkan memperkirakan biaya produksi listrik berbahan batu bara bisa dipangkas INR 0,12 per kWh.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi Coal India yang sebelumnya tertekan lesunya permintaan akibat maraknya energi terbarukan. Wakil Ketua Asosiasi Produsen Listrik India, Ashok Khurana, menyebut kebijakan ini berpotensi menekan biaya pembangkitan, meski dampaknya bagi konsumen akan sangat tergantung pada kebijakan perusahaan distribusi listrik.
Dampak ke Indonesia
Sebagai pemasok utama India, Indonesia diproyeksikan paling merasakan imbas revisi pajak tersebut. Batu bara Tanah Air kini diperkirakan 3,5% lebih mahal dibanding produk lokal India. Situasi ini membuat utilitas listrik dan industri di India berpotensi memangkas ketergantungan pada impor.
India sendiri merupakan importir batu bara terbesar kedua dunia setelah Tiongkok. Penurunan permintaan dari pasar strategis ini jelas memberi tekanan tambahan pada harga global yang sudah bergerak turun dalam beberapa bulan terakhir. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas langkah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menjadi pedoman bagi unit vertikal DJP dalam memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara konsisten.
Berdasarkan beleid tersebut, pengawasan diartikan sebagai serangkaian kegiatan pembinaan sekaligus penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang sudah, belum, maupun akan dilakukan oleh wajib pajak. Untuk mempermudah pengawasan, DJP membagi dua kategori besar, yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.
Kriteria Wajib Pajak Strategis
Dalam SE-05/2022, terdapat dua kelompok yang dikategorikan sebagai wajib pajak strategis. Pertama, seluruh wajib pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya. Kedua, wajib pajak dengan NPWP pusat di KPP Pratama yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria tertentu sesuai penetapan Kepala Kanwil DJP.
Mekanisme Pengawasan
Pengawasan atas wajib pajak strategis dilakukan secara lebih mendalam melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
PPM difokuskan pada penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun berjalan serta kepatuhan material di tahun pajak yang sama.
PKM menitikberatkan pada kepatuhan formal dan material untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, dengan analisis data, laporan keuangan, hingga aspek transfer pricing.
Seluruh proses pengawasan ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lain yang menjadi kewenangan DJP.
Penetapan dan Evaluasi
Penetapan wajib pajak strategis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP berdasarkan usulan Kepala KPP Pratama. Keputusan ini harus diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja sejak usulan diterima dan berlaku efektif setiap 2 Januari. Status wajib pajak strategis berlaku selama satu tahun, namun dapat diperbarui bila terdapat perubahan kebijakan Dirjen Pajak.
Selain itu, KPP Pratama juga dapat mengajukan penambahan wajib pajak lain untuk masuk ke kategori strategis dengan mempertimbangkan hasil evaluasi. Tata cara penetapan ini diatur secara rinci dalam lampiran SE-05/2022.
Dengan mekanisme ini, DJP menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih sistematis terhadap wajib pajak strategis. (alf)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mengeksekusi aksi sita serentak terhadap wajib pajak yang menunggak, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau dan berhasil mengamankan 16 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp4,8 miliar.
Dari hasil operasi tersebut, aparat pajak menyita 10 unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar serta enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar.
Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur penagihan aktif, mulai dari penyampaian surat teguran hingga penerbitan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk aset rekening bank, proses penyitaan didahului dengan pemblokiran.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa sebelum sampai pada langkah tegas berupa penyitaan, otoritas pajak terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif. Namun karena wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, tindakan sita terpaksa dijalankan.
“Dengan adanya penyitaan ini, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika utang tidak segera dilunasi beserta biaya penagihan, maka barang sitaan dapat dilelang atau rekening yang diblokir akan dipindahbukukan ke kas negara,” kata Ardiyanto dikutip, Jumat (5/9/2025).
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh petugas pajak yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum seperti ini penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak bahwa DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” tegasnya. (alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) semakin melangkah maju dalam memperkuat dan memperjelas profesionalisme anggotanya dengan menerbitkan pedoman resmi berupa Surat Ikatan Tugas (SIT) yaitu surat perikatan (engagement letter) dalam pemberian jasa layanan perpajakan kepada klien. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-09/PP.IKPI/IX/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, pada 1 September 2025 di Jakarta.
Dalam keterangannya, Donny menegaskan bahwa keberadaan SIT sangat penting sebagai dokumen perjanjian resmi yang mengikat secara hukum antara konsultan pajak dan klien. SIT tidak hanya berfungsi untuk memperjelas ruang lingkup pekerjaan, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara lebih rinci dan berimbang.
Dengan demikian lanjut Donny, konsultan pajak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai acuan jika di kemudian hari muncul sengketa atau perselisihan dengan klien. “Pedoman SIT ini merupakan bentuk keseriusan IKPI dalam menerapkan standar profesi sekaligus melindungi anggotanya dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak profesional dan berintegritas kepada klien. Melalui perjanjian yang tertulis dan jelas, hubungan kerja akan lebih transparan, profesional, dan terukur,” kata Donny, Jumat (5/9/2025).
(Foto: DOK. Pribadi)
Ia menambahkan, meskipun penggunaan SIT sangat dianjurkan oleh perkumpulan, namun penerapannya bersifat fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan lingkup pekerjaan masing-masing anggota dalam pemberian jasa layanan pajak kepada kliennya. Namun, sangat disarankan agar konsultan pajak menggunakan SIT sebagai acuan untuk mempertegas hak dan tanggung jawab, menghindari kesalahpahaman, serta memperkuat posisi hukum dalam menjalankan penugasan.
Dengan Surat Keputusan ini, IKPI sebagai perkumpulan juga mempertegas komitmennya untuk senantiasa mendukung anggotanya dengan memberikan pedoman, arahan dan aturan internal yang adaptif. Dengan adanya SIT, diharapkan konsultan pajak dalam naungan IKPI semakin dipercaya oleh masyarakat serta mampu memberikan layanan pajak yang berkualitas dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan standar profesi yang berlaku.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam kesempatan yang sama menilai bahwa pedoman SIT akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi profesi konsultan pajak. “Kami ingin seluruh anggota IKPI memiliki pegangan yang jelas dalam melaksanakan tugas. Transparansi dan kepastian hukum adalah hal yang sangat krusial, baik untuk melindungi konsultan pajak maupun klien yang dilayani,” ungkap Vaudy.
Ia menegaskan, IKPI melihat kebutuhan akan adanya pedoman SIT semakin relevan di tengah kompleksitas aturan perpajakan dan meningkatnya tuntutan profesionalisme dari masyarakat. SIT dinilai akan membantu konsultan pajak menghadapi berbagai tantangan, sekaligus mendorong terciptanya praktik yang lebih tertib dan sesuai aturan hukum.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi intensif agar seluruh anggota memahami secara mendalam fungsi dan manfaat SIT. Selain itu, organisasi akan terus mengevaluasi serta memperbarui pedoman ini sesuai dengan dinamika praktik perpajakan dan perkembangan regulasi di Indonesia,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya pedoman SIT, IKPI tidak hanya menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan martabat anggota dalam hubungan kerja antara konsultan pajak dan wajib pajak.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan untuk nusa bangsa. Dan, kita harapkan IKPI yang tahun ini menginjak usianya yang ke-60 kedepan semakin jaya. (bl)
IKPI, Denpasar: Ketua Pengda IKPI Bali-Nusra, Agus Ardika, menegaskan bahwa edukasi perpajakan menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, pasca demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta yang menyoroti penggunaan dana pajak untuk tunjangan pejabat, tingkat kepercayaan wajib pajak mengalami penurunan yang berpotensi memengaruhi kepatuhan.
“Kepercayaan wajib pajak sangat menentukan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. IKPI berkomitmen hadir langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi yang bermanfaat, sekaligus mendampingi mereka menghadapi era baru pelaporan pajak dengan Coretax pada 2026,” ujar Agus Ardika dalam kegiatan Coffee Morning di Kanwil DJP Bali, Kamis (4/9/2025).
(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali-Nusra)
Agus menekankan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah. Dengan komunikasi yang intensif, konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak memahami aturan yang semakin kompleks, tetapi juga menjadi jembatan yang dapat memulihkan rasa percaya publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyambut baik komitmen IKPI untuk mendukung DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa Kanwil DJP Bali membuka ruang kolaborasi, baik dengan asosiasi profesi maupun akademisi, guna memperkuat strategi penerimaan pajak di daerah.
“IKPI lebih memahami dinamika di lapangan. Karena itu, masukan dari mereka sangat penting. Fokus kami pada 2026 adalah implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga kerja sama dengan konsultan pajak menjadi sangat krusial dalam mendukung transisi ini,” kata Darmawan.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali-Nusra)
Ia menambahkan, DJP akan melakukan pendekatan lebih humanis untuk meningkatkan kedekatan dan kepercayaan wajib pajak. Dengan demikian, proses administrasi maupun pelaksanaan kebijakan perpajakan dapat berjalan lebih lancar dan transparan.
Diskusi dalam Coffee Morning ini juga membahas berbagai isu strategis, mulai dari kejelasan data dalam penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), tantangan administrasi perpanjangan sertifikat elektronik, hingga potensi pajak dari sektor pariwisata yang masih perlu digali lebih dalam. Seluruh pihak sepakat bahwa membangun kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Acara tersebut dihadiri jajaran Kanwil DJP Bali, antara lain Darmawan (Kepala Kanwil DJP Bali), Janita Sunarsasi (Kabid P2Humas), Nyoman Ayu Ningsih (Kepala KPP Madya Denpasar), Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana (Kepala KPP Pratama Badung Selatan), Moch. Faisol (Kepala KPP Pratama Denpasar Timur), dan Budi Hartono (Kepala KPP Pratama Badung Utara).
Dari IKPI Bali-Nusra, hadir Agus Ardika (Ketua Pengda Bali-Nusra), Anak Agung Sagung Widya Jayanti (Sekretaris Pengda), Peter (Bidang IT, Dokumentasi dan Publikasi), Ida Bagus Made Utama (Bidang Keanggotaan Advokasi), I Made Sujana (Ketua Cabang Denpasar), I Gusti Ketut Wira Widiana (Sekretaris II Cabang Denpasar), Anak Agung Gde Sedana Putra (Bidang Hubungan Antar Anggota), Ni Made Galih Masari (Bidang Hubungan Antar Lembaga), I Gusti Agung Bagus Putra Prameswara (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta I Nyoman Artha (Bendahara Cabang Denpasar). (bl)