IKPI Kabupaten Bekasi Dorong Konsultan Pajak Beradaptasi Hadapi Era Pengawasan Berbasis AI

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak di tengah perubahan besar sistem pengawasan perpajakan yang kini berbasis teknologi. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Yuliantana, dalam kegiatan Seminar dan Halal Bihalal yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam seminar tersebut, Asep menekankan bahwa saat ini merupakan era perubahan paling masif dalam dunia perpajakan.

“Inilah era yang perubahannya paling masif. Kita tidak lagi berhadapan dengan pengawasan manual. Saat ini, otoritas pajak telah dipersenjatai dengan Coretax Administration System, sebuah mesin data raksasa yang digerakkan oleh algoritma cerdas,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, kehadiran sistem tersebut berdampak langsung pada meningkatnya agresivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, dengan berlakunya PMK 111/2025, kewenangan pengawasan menjadi jauh lebih luas.

“SP2DK kini datang lebih cepat, lebih banyak, dan didasarkan pada data matching yang sangat presisi. DJP tidak lagi menunggu; mereka memburu anomali data secara real-time,” katanya.

Menghadapi kondisi tersebut, Asep menilai pendekatan konvensional tidak lagi relevan. Konsultan pajak dituntut untuk mampu beradaptasi dengan pendekatan berbasis teknologi.

“Kita tidak bisa lagi melawan mesin algoritma dengan tumpukan kertas dan hitungan manual. Kita harus melawan presisi dengan presisi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi seperti Agentic AI, OCR, dan NLP menjadi bagian penting dalam mendukung pekerjaan konsultan pajak, khususnya dalam merespons SP2DK secara cepat dan tepat.

“Biarkan AI yang mengerjakan tugas melelahkan: membaca temuan AR, menarik dasar hukum, dan menyusun draf awal tanggapan SP2DK dalam hitungan menit,” jelas Asep.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kabupaten Bekasi berharap para anggotanya mampu bertransformasi menjadi konsultan pajak modern yang adaptif terhadap teknologi dan tetap menjunjung profesionalisme dalam menghadapi dinamika perpajakan ke depan. (bl)

Kemenkeu Dorong Tata Kelola Profesi Konsultan Pajak yang Lebih Kuat dan Kredibel

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya penguatan tata kelola profesi konsultan pajak sebagai fondasi peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. Hal ini disampaikan Direktur PPPK DJSPSK Kemenkeu dalam Diskusi Panel IKPI, Senin (6/4/2026).

Dalam forum yang mempertemukan empat asosiasi konsultan pajak dan PERTAPSI tersebut, ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak.

“Profesi konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang mempengaruhi kualitas hubungan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan profesi harus didukung oleh tata kelola yang menyeluruh. Hal ini meliputi standar kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, serta sistem etika dan pengawasan yang kuat.

Menurutnya, tanpa tata kelola yang baik, sulit bagi profesi untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.

“Profesi yang kuat bukan sekadar besar secara jumlah, tetapi memiliki standar dan mekanisme akuntabilitas yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya regulasi sebagai instrumen untuk memperkuat ekosistem profesi. Regulasi yang baik, menurutnya, akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjelas posisi dan peran profesi.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan profesi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi.

“Forum seperti ini penting untuk menyusun arah bersama yang lebih terukur dan implementatif,” ujarnya. (bl)

IKPI Ungkap Ketimpangan Data Pajak: 86 Juta Wajib Pajak, Pelaporan SPT Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan adanya ketimpangan dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia, meskipun jumlah wajib pajak terus meningkat signifikan.

Dalam Diskusi Panel IKPI, dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), ia menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak terdaftar telah mencapai sekitar 86 juta pada 2024. Namun, jumlah wajib pajak yang benar-benar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih jauh dari optimal.

“Dari sekitar 86 juta wajib pajak, yang wajib lapor hanya sekitar 19 juta, dan yang benar-benar melapor sekitar 85 persen,” ujarnya.

Data yang ditampilkan menunjukkan bahwa tren kepatuhan justru mengalami penurunan secara persentase dalam beberapa tahun terakhir  .

Vaudy menilai kondisi ini menjadi sinyal bahwa sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ia juga menyoroti bahwa peningkatan jumlah wajib pajak tidak diikuti dengan kualitas pelaporan, bahkan isi SPT belum sepenuhnya mencerminkan kepatuhan yang sesungguhnya.

“Kita tidak hanya bicara jumlah pelaporan, tetapi juga kualitas kepatuhan itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran konsultan pajak yang profesional dan terstandarisasi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas kepatuhan tersebut. (bl)

Kolaborasi Lima Asosiasi Jadi Momentum Sejarah, Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa kolaborasi lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum merupakan langkah awal yang bersejarah bagi dunia perpajakan Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh penting, baik yang hadir langsung maupun secara daring. Ia menilai kehadiran lintas asosiasi, termasuk para ketua umum dan anggota kehormatan, menjadi sinyal kuat bahwa profesi konsultan pajak tengah bergerak menuju satu visi bersama.

Menurutnya, bergabungnya lima ketua umum asosiasi dalam satu forum bukan sekadar simbolik, melainkan tonggak awal menuju perubahan besar dalam ekosistem perpajakan nasional. “Ini langkah awal sejarah dalam dunia perpajakan Indonesia. Kita berharap ini menghadirkan cita-cita seluruh konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Nuryadin menekankan bahwa diskusi panel ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Kolaborasi tersebut, lanjutnya, menjadi fondasi penting dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak yang telah lama menjadi aspirasi bersama.

Ia menjelaskan, urgensi pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi wajib pajak sekaligus penguatan kepatuhan pajak. Dengan regulasi yang jelas, peran konsultan pajak diharapkan semakin optimal dalam mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, tidak ada lagi keraguan untuk mendorong terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” kata Nuryadin.

Lebih lanjut, ia berharap diskusi panel ini tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan semata, tetapi mampu melahirkan terobosan konkret. Menurutnya, momentum kebersamaan ini harus dimanfaatkan untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan lebih cepat dan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryadin juga mengungkapkan antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring. Tercatat sebanyak 67 peserta hadir langsung, sementara 529 peserta mengikuti secara online, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu ini.

Ia optimistis, dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan para ahli, rancangan undang-undang ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang. Bahkan, ia berharap ke depan tidak lagi muncul polemik atau uji materi terkait regulasi tersebut.

“Kalau semua pihak sudah terakomodasi dalam undang-undang ini, InsyaAllah tidak akan ada lagi perdebatan yang berlarut. Kita ingin regulasi ini langsung berjalan dan memberikan manfaat,” tegasnya.

Nuryadin mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendoakan agar diskusi panel ini menghasilkan pemikiran terbaik bagi kemajuan perpajakan Indonesia. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berkontribusi dalam forum tersebut.

“Semoga diskusi ini berjalan dengan baik dan mampu melahirkan undang-undang yang membawa amanah bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

IKPI DKJ Jalin Sinergi dengan Kanwil DJP Jakarta Timur, Tekankan Integritas dan Edukasi Pajak Gratis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memperkuat sinergi dengan otoritas pajak melalui kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan edukasi perpajakan sekaligus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Rombongan IKPI DKJ yang dipimpin Humas Pengda DKJ, Hery Juwana, disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Sila Kusna Jaya, bersama jajaran pejabat di lingkungan Kanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Eka Sila, memperkenalkan jajaran internalnya kepada pengurus IKPI. Pengenalan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak.

Pada kesempatan tersebut, Hery Juwana  juga memperkenalkan struktur kepengurusan IKPI yang hadir, mulai dari tingkat pengurus daerah, pengurus pusat, hingga pengurus cabang. Hal ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan fungsi masing-masing dalam ekosistem perpajakan.

Dalam sambutannya, Eka Sila menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, baik oleh aparat pajak maupun para konsultan pajak. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Integritas adalah kunci. Kami di Kanwil DJP Jakarta Timur berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan,” ujar Eka Sila.

Ia juga menegaskan kesiapan jajaran Kanwil DJP Jakarta Timur untuk terlibat aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, jika diminta menjadi narasumber, pihaknya siap memberikan materi tanpa memungut biaya.

“Apabila kami diminta menjadi narasumber untuk edukasi atau sosialisasi, kami siap menjalankan tugas tersebut tanpa dipungut bayaran. Ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eka Sila berharap kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan IKPI Cabang Jakarta Timur dapat terus terjalin dengan baik dan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sementara itu, Hery Juwana menyambut positif komitmen yang disampaikan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Ia menilai kolaborasi ini menjadi peluang besar untuk menghadirkan edukasi perpajakan yang lebih luas dan efektif.

“Sinergi antara IKPI dan DJP sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman perpajakan yang benar dan komprehensif,” ujar Hery.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pengurus IKPI. Dari Pengda DKJ hadir Hery Juwana. Dari Pengurus Pusat hadir Arinda Hutabarat, Jordan Panggabean, dan Novia Artini. Sementara dari pengurus cabang hadir Sustiwi dan Eny Susetyoningsih dari Jakarta Timur, Franky Foreson dari Jakarta Utara, serta Santoso Kusoema A. dan Edwin Setiadi dari Jakarta Pusat.

Melalui silaturahmi ini, IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat membangun kolaborasi yang solid dalam meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas edukasi perpajakan, serta memperkuat integritas di sektor perpajakan nasional. (bl)

Status Pajak Suami-Istri: Pilihan Berbeda, Beban Pajak Tak Sama

Pengantar: Isu Lama, Momentum Baru

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 kembali membuka diskusi klasik dalam perpajakan Indonesia: bagaimana negara memperlakukan hubungan suami-istri dalam sistem pajak.

Di atas kertas, wajib pajak diberikan pilihan—apakah akan menggunakan status Kepala Keluarga (KK) atau memilih pelaporan terpisah melalui Pisah Harta (PH) maupun MemilihTerpisah (MT). Namun dalam praktik, pilihan ini tidak selalu menghasilkan perlakuan yang netral.

Bahkan, dalam perkembangan terbaru, muncul fenomena penyatuan otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap NPWP suami-istri yang sebelumnya terpisah. Hal ini menambah kompleksitas dan memunculkan pertanyaan mendasar:

Apakah sistem perpajakan kita benar-benar memberikan pilihan, atau justru secara implisit mengarahkan ke satu bentuk tertentu?

Landasan Konstitusional dan Prinsip Pajak

Secara normatif, sistem perpajakan Indonesia berakar pada prinsip kesetaraan hukum sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: persamaan kedudukan di hadapan hukum

• Pasal 28D ayat (1): kepastian hukum yang adil

• Pasal 28I ayat (2): larangan perlakuan diskriminatif

Selain itu, terdapat prinsip penting dalam perpajakan yaitu “Substance Over Form” Pemerintah (DJP) menilai kewajiban pajak berdasarkan substansi ekonomi, bukan hanya bentuk formal.

Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip ini pada relasi suami-istri justru menimbulkan perdebatan.

Dari UU No 7 Tahun 1983 ke UU HPP No 7 Tahun 2021 : Evolusi yang Belum Tuntas

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat akar regulasinya.

Pada UU No. 7 Tahun 1983, sistem perpajakan Indonesia secara tegas menganut pendekatan family-based taxation. Penghasilan istri pada prinsipnya dianggap sebagai bagian dari penghasilan suami. Pada fase ini:

• Tidak dikenal konsep Memilih Terpisah (MT) maupun Pisah Harta (PH)

• Tidak ada mekanisme pembagian pajak secara proporsional

• Kemandirian perpajakan istri belum menjadi perhatian

Perubahan mulai terjadi pada revisi UU berikutnya (1994 dan 2008), yang mulai membuka ruang pemisahan dalam kondisi tertentu. Namun titik penting terjadi pada UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Melalui Pasal 8 ayat (2) dan (3):

• Negara mengakui pilihan pemajakan terpisah (PH dan MT)

• Namun tetap mempertahankan prinsip bahwa penghasilan suami-istri digabung, dan pajak dibagi secara proporsional

Disinilah muncul karakter sistem Indonesia saat ini: semi-individual tetapi masih berbasis keluarga

Ketika Pilihan Menghasilkan Beban Pajak Berbeda

Masalah mulai terlihat ketika pilihan status menghasilkan konsekuensi pajak yang berbeda.

Simulasi dalam perhitungan menunjukkan adanya perbedaan :

Dari perbandingan kedua pilihan status tersebut terdapat perbedaan pajak yang ditanggung oleh keluarga tersebut, jika memilik

Status KK → total pajak : Rp4.050.000

Status PH/MT → total pajak : Rp7.150.000

Dengan kata lain, terdapat selisih sekitar Rp3.100.000,- meskipun jumlah penghasilan tidak berubah, selisih semakin jauh jika suami istri tersebut memiliki penghasilan yang semakin besar.

Hal Ini menimbulkan pertanyaan serius:

Mengapa pilihan administratif menghasilkan beban pajak yang berbeda untuk kondisi ekonomi yang sama?

Prinsip Keadilan yang Dipertanyakan

Dalam teori perpajakan, dikenal prinsip “Horizontal Equity”, teori ini menjadi pegangan setiap negara dalam menerapkan kebijakan perpajakannya.

Artinya Wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama idealnya membayar pajak yang sama.

Namun dalam kasus ini:

Penghasilan sama

Pajak berbeda

Prinsip horizontal equity ini jelas tidak terpenuhi.

Lebih jauh, kondisi ini juga tidak mencerminkan vertical equity, karena tidak ada perubahan dalam kemampuan membayar.

Peran Sistem: Penyatuan Otomatis oleh DJP

Kompleksitas semakin bertambah dengan adanya integrasi sistem perpajakan berbasis NIK–NPWP.

Dalam praktiknya:

Suami dan istri yang memiliki NPWP terpisah

Dapat terhubung dalam satu entitas keluarga

Bahkan dalam beberapa kasus terkonsolidasi menjadi status KK secara administratif

Implikasinya cukup signifikan:

Status pajak dapat berubah tanpa permohonan eksplisit

Pilihan PH/MT menjadi kurang efektif

Timbul ketidakpastian dalam pelaporan SPT

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran : dari “substance over form” menjadi “system over choice”

Dampak Sosial: Apakah Ada Bias Gender?

Salah satu isu yang paling sensitif adalah potensi gender tax bias.

Sebagaimana diuraikan dalam materi kajian , kebijakan ini dapat:

Mengurangi insentif kerja perempuan

Membatasi kemandirian ekonomi istri

Menguatkan pendekatan pajak berbasis kepala keluarga (patriarkal)

Ketika pilihan MT/PH tidak efektif karena sistem, maka: ruang kemandirian perpajakan perempuan menjadi semakin sempit

Antara Regulasi dan Implementasi

Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan:

Regulasi

Memberikan opsi PH/MT, namun system cenderung menggabungkan menjadi KK

Dampak

Ketidakpastian & potensi ketidakadilan

Dengan kata lain, reformasi regulasi belum sepenuhnya diikuti oleh reformasi sistem.

Arah Kebijakan: Keluarga atau Individu?

Diskusi ini pada akhirnya bermuara pada pertanyaan mendasar: Apakah Indonesia akan tetap berbasis keluarga? Atau Mulai beralih ke sistem berbasis individu?

Sistem saat ini berada di tengah:

Tidak sepenuhnya family-based

Tidak sepenuhnya individual-based

Akibatnya: muncul inkonsistensi, distorsi pajak, dan potensi ketidakadilan

Penutup: Momentum untuk Evaluasi

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi momentum penting untuk:

Meninjau kembali desain kebijakan

Menyelaraskan sistem dengan regulasi

Memastikan prinsip keadilan pajak benar-benar terwujud

Isu PH dan MT tidak lagi sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi telah berkembang menjadi:

cerminan arah kebijakan fiskal dan komitmen terhadap keadilan

Refleksi Akhir

Jika pilihan wajib pajak tidak menghasilkan perlakuan yang setara, dan sistem justru membatasi pilihan tersebut, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya aturan, tetapi juga filosofi sistem perpajakan itu sendiri.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Sempat Ditunda, Purbaya Berencana Pungut Pajak Marketplace di Kuartal II-2026

IKPI, Jakarta: Para pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace diharapkan bersiap menghadapi perubahan kebijakan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi daring.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum kondusif. Namun, dengan situasi ekonomi yang mulai membaik, peluang untuk melanjutkan implementasinya kini kembali terbuka.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejatinya telah lama menyiapkan skema pemajakan transaksi online. Hanya saja, saat ekonomi masih tertekan, penerapannya belum dilakukan. Kini, dengan kondisi yang dinilai lebih stabil, rencana itu kembali dipertimbangkan.

“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih,” ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Purbaya menambahkan, jika tren positif ekonomi berlanjut hingga kuartal II-2026, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring, dengan dukungan data yang memadai.

“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki,” katanya.

Rencana ini juga muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang membanjiri pasar dalam negeri.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan yang mewajibkan platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual online.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang beroperasi melalui sistem perdagangan elektronik. Marketplace, termasuk platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Mengacu pada Pasal 8 regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi, di luar komponen PPN dan PPnBM.

Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, selama menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.

Namun, apabila omzet dalam tahun berjalan melampaui batas tersebut, pelaku usaha tetap wajib melaporkan perubahan tersebut melalui surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan. (ds)

Penerimaan PPN dan PPnBM Jadi Motor Penerimaan Pajak di Kuartal I-2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa performa penerimaan pajak pada kuartal I-2026 menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Hingga periode tersebut, penerimaan pajak secara neto tercatat mencapai Rp 394,8 triliun, atau meningkat 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Ia menjelaskan, tren pertumbuhan yang berlangsung konsisten ini mencerminkan mulai pulihnya aktivitas ekonomi domestik. Selain itu, capaian tersebut juga menandakan bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax semakin berjalan efektif.

“Hal ini mencerminkan juga perbaikan aktivitas ekonomi, serta semakin efektifnya implementasi Coretax,” ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Menurutnya, kualitas penerimaan pajak juga semakin baik, seiring dengan basis pajak yang semakin kuat dan luas.

Dari sisi komposisi, pertumbuhan terbesar ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7%.

Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%. Angka ini mencerminkan membaiknya kondisi ekonomi masyarakat sekaligus peningkatan kinerja administrasi perpajakan.

“Ini suatu hal yang menunjukkan bahwa memang ada perbaikan di perekonomian kita dan juga kerja orang pajak lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pada Januari hingga Februari 2026, pertumbuhan penerimaan pajak sempat mencapai sekitar 30%. Capaian tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menilai peningkatan kepatuhan pajak sebagai sinyal positif.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kenaikan penerimaan ini bukan hanya mencerminkan penguatan aktivitas ekonomi, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

“Ini arah yang baik bagi upaya kita untuk meningkatkan kredibilitas pengumpulan pajak kita,” pungkasnya. (ds)

Ketum IKPI Sebut Negara dengan UU Konsultan Pajak Terbukti Miliki Tax Ratio Lebih Tinggi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak terbukti berkorelasi dengan tingginya rasio pajak di berbagai negara. Hal ini ia sampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, Vaudy membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman yang telah memiliki regulasi khusus profesi konsultan pajak.

“Kalau kita lihat, negara-negara yang memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak rata-rata memiliki tax ratio di atas 20 persen,” ujarnya.

Ia mencontohkan Jepang yang memiliki tax ratio hingga 33,7 persen, Korea Selatan bahkan mencapai lebih dari 25 persen jika termasuk jaminan sosial. Sementara Indonesia masih berada di kisaran 10 persen dalam satu dekade terakhir.

Data yang dipaparkan menunjukkan tax ratio Indonesia periode 2015–2024 hanya berkisar di angka 8–10 persen, bahkan sempat turun di bawah 10 persen dalam beberapa tahun terakhir  .

Menurut Vaudy, perbedaan tersebut tidak lepas dari keberadaan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara komprehensif di negara-negara tersebut.

“Di sana, profesi ini diatur jelas, mulai dari standar kompetensi, sertifikasi, hingga peran dalam sistem perpajakan,” katanya.

Ia menilai Indonesia perlu segera mengejar ketertinggalan tersebut melalui pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari reformasi ekosistem perpajakan. (bl)

Kemenkeu: Konsultan Pajak Jadi Pilar Penting Kepatuhan dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam sistem perpajakan modern. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Panel IKPI bertema Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, ia menyebut konsultan pajak tidak lagi sekadar pendamping wajib pajak, tetapi menjadi bagian penting dalam ekosistem kepatuhan. “Konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas administrasi perpajakan, perlindungan wajib pajak, dan keberlanjutan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kualitas profesi konsultan pajak akan menentukan kualitas hubungan antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam penguatan profesi. Pertama, profesi harus selalu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, bukan sekadar administratif.

“Profesi ini hadir untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan secara benar, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kedua, diperlukan tata kelola profesi yang komprehensif, mencakup standar profesi, pendidikan berkelanjutan, penguatan etika, hingga sistem pengawasan yang kredibel.

Ia menambahkan, profesi yang kuat bukan hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi dari kemampuan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Ketiga, penguatan regulasi harus dipandang sebagai upaya membangun ekosistem profesi yang sehat dan adaptif terhadap perubahan, termasuk digitalisasi dan kompleksitas transaksi.

“Regulasi tidak untuk membatasi, tetapi memberikan kepastian, memperjelas peran, dan menjaga kualitas layanan profesi,” jelasnya.

Ia berharap, pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat menjadi bagian dari upaya membangun arsitektur profesi yang lebih kuat dan berorientasi masa depan. (bl)

id_ID