DJP Fokus Awasi Wajib Pajak Terdaftar Lewat Pengawasan Berbasis Risiko

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar sebagai salah satu pilar utama dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak lagi dilakukan secara seragam, melainkan diarahkan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan sehingga pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar mencakup dua kelompok, yakni Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang telah terdaftar. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang berkaitan dengan pelaporan, pembayaran, maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih terarah, DJP menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) yang berisi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan. Penetapan prioritas tersebut dilakukan melalui pembahasan Komite Kepatuhan sebagai bagian dari proses perencanaan pengawasan berbasis risiko.

SE-8/PJ/2026 juga membedakan bentuk penelitian kepatuhan material menjadi tiga jenis. Pertama, penelitian komprehensif, yakni penelitian atas seluruh jenis pajak secara menyeluruh, termasuk analisis proses bisnis, laporan keuangan, hingga transfer pricing.

Kedua, penelitian sederhana yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan tertentu. Ketiga, penelitian otomatis yang dilakukan secara terbatas terhadap satu atau beberapa jenis pajak maupun masa pajak tertentu. Pembagian ini dimaksudkan agar metode pengawasan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan serta Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) terhadap kewajiban yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan. Kedua mekanisme tersebut memadukan penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material sebagai dasar dalam menilai kepatuhan Wajib Pajak.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjutinya melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan melalui penyampaian surat imbauan maupun surat teguran sesuai hasil penelitian yang dilakukan.

Melalui pendekatan berbasis risiko tersebut, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar sumber daya pengawasan difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan sesuai tujuan utama penerapan sistem self assessment. (bl)

BPK Temukan Tagihan Insentif Pajak DTP Rp 6,51 Triliun Belum Dicairkan

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemerintah masih menanggung kewajiban pembayaran insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 6,51 triliun yang belum terealisasi hingga tutup buku tahun anggaran 2025. Padahal, seluruh tagihan tersebut telah dinyatakan lolos proses verifikasi.

Temuan tersebut diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menurut BPK, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran alokasi anggaran yang tersedia belum mencukupi.

“Rincian Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena belum tersedianya anggaran sebesar Rp 6,51 triliun,” demikian keterangan BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7).

BPK menjelaskan, nilai tunggakan tersebut terdiri atas insentif DTP Reguler sebesar Rp 1,89 triliun dan DTP Lainnya senilai Rp 4,62 triliun.

Untuk kategori DTP Reguler, kewajiban terbesar berasal dari fasilitas PPh Pasal 25/29 Ditanggung Pemerintah untuk sektor panas bumi yang mencapai Rp 1,31 triliun.

Selain itu, masih terdapat tagihan PPh Pasal 26 DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,97 miliar.

Adapun pada kelompok DTP Lainnya, tunggakan paling besar berasal dari fasilitas PPnBM kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 2,23 triliun.

Selanjutnya terdapat PPN DTP jasa angkutan udara kelas ekonomi senilai Rp 831,30 miliar, PPN DTP rumah tapak dan rumah susun Rp 790,06 miliar, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, PPnBM Hybrid DTP Rp 162,90 miliar, serta PPh Pasal 21 DTP untuk industri tertentu sebesar Rp 90,77 miliar.

Meski masih menyisakan kewajiban pembayaran, BPK mencatat realisasi penyaluran insentif pajak DTP sepanjang 2025 telah mencapai Rp 19,25 triliun.

Nilai tersebut setara 96,83% dari pagu anggaran dalam DIPA LK BUN BA 999.07.1.980522/2025 yang sebesar Rp 19,88 triliun.

Realisasi tersebut terdiri atas pembayaran DTP Reguler sebesar Rp 10,86 triliun dan DTP Lainnya sebesar Rp 8,39 triliun.

Pada kelompok DTP Reguler, pencairan terbesar diberikan untuk PPh Pasal 26 DTP atas SBN valas senilai Rp 6,39 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 DTP panas bumi sebesar Rp 4,47 triliun.

Sementara pada kelompok DTP Lainnya, pembayaran terbesar berasal dari PPN DTP rumah tapak dan rumah susun sebesar Rp 3,80 triliun.

Selanjutnya, pemerintah merealisasikan PPnBM DTP KBLBB sebesar Rp 2,15 triliun, PPN DTP KBLBB Rp 1,77 triliun, PPh Pasal 21 DTP industri tertentu Rp 383,58 miliar, serta PPnBM Hybrid DTP sebesar Rp 282,15 miliar. (ds)

BPK Temukan Ribuan Aset Sitaan Wajib Pajak Masih Mengendap

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyak aset sitaan milik wajib pajak yang belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hingga akhir 2025, tercatat 2.317 aset sitaan dengan nilai estimasi mencapai Rp 2,66 triliun belum diajukan untuk dilelang maupun dipindahbukukan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan dan agunan atas piutang perpajakan seharusnya ditatausahakan melalui aplikasi Coretax.

Keberadaan aset tersebut juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengurangan penyisihan piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat ditagih.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan proses pengelolaan aset tersebut belum berjalan optimal.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas penatausahaan barang sitaan dan Register Aset Hitung Tahun 2025 diketahui terdapat sebanyak 2.317 ID aset sampai dengan tahun 2025 yang belum dilakukan lelang atau pemindahbukuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).

Selain aset senilai Rp 2,66 triliun, BPK juga mencatat masih terdapat aset dalam mata uang asing senilai US$ 129,32 ribu yang belum diproses.

Aset yang belum ditindaklanjuti tersebut terdiri atas 656 rekening bank dan produk keuangan lainnya, 985 kendaraan, 316 tanah dan bangunan, 14 perhiasan, serta 346 aset lainnya.

BPK menjelaskan, sesuai ketentuan, pejabat pajak berwenang melakukan penjualan barang sitaan melalui lelang, pemanfaatan, penjualan langsung, maupun pemindahbukuan terhadap barang sitaan tertentu apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah penyitaan dilakukan.

Selain persoalan tersebut, auditor negara juga menemukan 89 aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam register aset. Nilai estimasi aset tersebut sekitar Rp 189,7 juta.

Atas temuan itu, Subdirektorat Penagihan DJP menyatakan akan memperbaiki pencatatan terhadap 12 barang sitaan berupa rekening dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan mengonversinya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

DJP juga menjelaskan bahwa aset sitaan yang berasal dari ketetapan pajak yang telah daluwarsa masih tercatat dalam Register Aset Sita dan Register Aset Hitung karena berasal dari Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) yang sama dengan ketetapan pajak yang statusnya masih belum daluwarsa.

Meski demikian, DJP memastikan hanya aset yang berkaitan dengan ketetapan pajak berstatus belum daluwarsa yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan piutang pajak. (ds)

Wakil Ketum IKPI Minta Pengda Intensif Bina Cabang Baru agar Berkembang

IKPI, Jawa Timur: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan Pengurus Daerah (Pengda) memiliki peran penting dalam memastikan cabang-cabang baru mampu berkembang menjadi organisasi yang aktif dan mandiri. Pembinaan terhadap cabang baru, menurutnya, harus terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak berhenti setelah pengurus cabang dilantik.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat menghadiri Gathering dan Seminar IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur di Tawangmangu, Jumat (17/7/2026). Nuryadin hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir. Turut mendampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena.

Dalam arahannya, Nuryadin mengatakan pembentukan cabang baru merupakan awal dari proses pengembangan organisasi. Karena itu, Pengda harus terus memberikan pendampingan, pemantauan, dan pembinaan agar cabang mampu menjalankan program organisasi secara optimal.

“Jangan setelah pengurus cabang dilantik kemudian dilepas begitu saja. Justru di situlah peran Pengda untuk terus membina sampai cabang baru benar-benar berkembang,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, keberhasilan cabang baru menjadi tolok ukur keberhasilan Pengda dalam menjalankan fungsi pembinaan organisasi. Ia mencontohkan sejumlah cabang yang baru dibentuk pada periode kepengurusan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang positif melalui berbagai kegiatan.

“Cabang-cabang baru yang sudah terbentuk semuanya berkembang. Mereka aktif menyelenggarakan PPL, kegiatan sosial, serta mendukung program-program IKPI Pusat,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan cabang tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi juga kreativitas pengurus dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Cabang yang berkembang adalah cabang yang kreatif menggandeng pihak ketiga untuk menyelenggarakan kegiatan. Pola seperti ini perlu menjadi contoh bagi cabang-cabang lainnya,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, forum Gathering dan Seminar seperti yang diselenggarakan Pengda Jawa Timur menjadi sarana efektif bagi cabang-cabang untuk saling berbagi pengalaman, terutama bagi cabang yang baru terbentuk agar dapat belajar dari cabang yang lebih dahulu berkembang.

Dengan pola pembinaan yang berkesinambungan, ia optimistis seluruh cabang IKPI akan semakin aktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi organisasi maupun masyarakat. (bl)

IKPI Ajak Anggota Terus Perbarui Kompetensi Hadapi Dinamika Regulasi Pajak

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh anggotanya untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu mengikuti dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Peningkatan kapasitas dinilai menjadi kunci bagi konsultan pajak untuk memberikan pendampingan yang profesional sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI Pino Siddharta saat mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam pembukaan Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Jumat (17/7/2026).

Pino mengatakan perubahan kebijakan perpajakan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir menuntut setiap konsultan pajak untuk selalu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya. Menurutnya, organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya mampu memahami sekaligus mengimplementasikan setiap ketentuan baru secara tepat.

“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan anggotanya selalu mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan seminar tersebut membahas sejumlah regulasi terbaru yang memiliki dampak langsung terhadap praktik perpajakan, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026, serta Permenkumham Nomor 49 Tahun 2026.

Menurut Pino, pemahaman terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi bekal penting bagi konsultan pajak dalam menghadapi perubahan arah kebijakan administrasi perpajakan yang semakin mengedepankan kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Dalam kesempatan itu, Pino juga menyoroti terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa pajak. Ia menilai regulasi tersebut menciptakan persaingan yang lebih adil karena setiap pihak yang menjalankan kuasa pajak wajib lulus uji kompetensi, kecuali kuasa yang berasal dari anggota keluarga sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Ketentuan ini menciptakan playing field yang lebih adil karena setiap kuasa pajak harus memenuhi standar kompetensi yang sama. Hal ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme jasa kuasa pajak di Indonesia,” katanya. (bl)

DJP Jadwalkan Planned Downtime e-Faktur Web Sabtu Pagi, PKP Diminta Atur Waktu Transaksi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan planned downtime atau penghentian layanan sementara untuk aplikasi e-Faktur Web pada Sabtu, 18 Juli 2026. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, layanan akan dihentikan sementara mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sebagai bagian dari pemeliharaan sistem.

Informasi yang disampaikan DJP melalui media sosial menyebutkan bahwa aplikasi yang terdampak dalam pemeliharaan kali ini adalah e-Faktur Web. Selama periode tersebut, pengguna tidak dapat mengakses layanan sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu menyesuaikan waktu penerbitan maupun pengelolaan faktur pajak elektronik.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan optimalisasi sistem layanan perpajakan berbasis digital.

Dengan durasi pemeliharaan selama dua jam, wajib pajak diimbau mengatur aktivitas administrasi perpajakannya sebelum atau setelah jadwal downtime agar tidak mengganggu proses bisnis, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Web. (bl)

Ketum IKPI Kunjungi UGM, Lima Anggota IKPI Resmi Diterima di Program MAKSI

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld melakukan kunjungan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi dengan dunia akademik. Dalam kunjungan tersebut, IKPI juga membawa kabar membanggakan karena lima anggotanya resmi diterima sebagai mahasiswa Program Magister Akuntansi (MAKSI) UGM.

Dalam kunjungan itu, Vaudy didampingi Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Wahyandono beserta jajaran pengurus IKPI Cabang. Rombongan berdiskusi mengenai penguatan kolaborasi antara IKPI dan UGM dalam pengembangan kompetensi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan dan akuntansi.

Momentum tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi IKPI dengan diterimanya lima anggotanya di Program MAKSI UGM. Kelima anggota tersebut adalah Agung Satryo Wibowo, I Nyoman Mahendra Irawan, Leonora Dewi Susanti, Murni Japini, dan Shanghyang M. Maulana Ismoyojati.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, peningkatan kapasitas anggota melalui pendidikan formal merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“IKPI terus mendorong anggotanya agar tidak berhenti belajar. Pendidikan lanjutan menjadi salah satu investasi penting untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta memperkuat kontribusi konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengembangan profesi yang berkelanjutan. IKPI berharap kerja sama dengan institusi akademik seperti UGM dapat terus diperluas melalui berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengembangan keilmuan.

Kunjungan ke UGM tersebut menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memperkuat hubungan dengan perguruan tinggi sekaligus mendukung lahirnya konsultan pajak yang memiliki kompetensi akademik, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan dunia perpajakan yang terus berkembang. (bl)

IKPI Soroti Sanksi di Balik Kelalaian RUPS Tahunan

IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Jakarta Selatan menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui webinar Other Insight bertajuk “RUPS: Seberapa Penting RUPS Tahunan? Apakah Ada Sanksi?”. Kegiatan yang diikuti 320 peserta itu membahas konsekuensi hukum dan administratif yang dapat timbul apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, mengatakan webinar tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan edukasi kepada anggota dan masyarakat mengenai perkembangan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan.

“IKPI Cabang Jakarta Selatan berupaya memberikan edukasi secara gratis kepada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada masyarakat yang lebih luas,” ujar Faryanti, Jumat (17/7/2026).

Webinar dipandu Wakil Ketua Bidang Kemitraan dengan DJP, Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga IKPI Cabang Jakarta Selatan, Putu Bagus Adi Wibawa, dengan menghadirkan praktisi hukum Yuli Pramudiyanti, sebagai narasumber.

Faryanti menambahkan, tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu kepatuhan korporasi masih menjadi perhatian kalangan pelaku usaha dan profesional. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta, baik secara langsung maupun melalui ruang obrolan selama webinar berlangsung.

Menurutnya, melalui program Other Insight, IKPI Cabang Jakarta Selatan akan terus menghadirkan edukasi yang relevan terhadap perkembangan regulasi, sehingga anggota maupun masyarakat dapat memahami berbagai kewajiban hukum yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan kepatuhan perusahaan.

Diceritakan Faryanti, dalam pemaparan tersebut, Yuli menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, penyelenggaraan RUPS Tahunan menjadi kewajiban bagi perseroan. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan notaris paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani, sementara batas pelaporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kini diperpanjang hingga 30 November.

Ia menjelaskan, RUPS Tahunan sedikitnya memuat enam komponen penting, yakni laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pengelolaan sumber daya alam bagi perusahaan yang terkait, informasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, laporan pelaksanaan tugas direksi, serta laporan pengawasan dewan komisaris.

Yuli menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan RUPS tidak hanya berdampak pada aspek administrasi perusahaan. Pelaporan yang tidak dilakukan melalui SABH berpotensi mengakibatkan pemblokiran sistem yang terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah, seperti administrasi badan usaha, perpajakan, kepabeanan dan cukai, Online Single Submission (OSS), hingga layanan pemerintah lainnya. (bl)

Airlangga Bawa Indonesia Jadi Anggota Pendiri Organisasi AI Dunia

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menandatangani dokumen pendirian organisasi tersebut dalam rangkaian World Artificial Intelligence Conference (WAIC) 2026 di Shanghai, China.

Penandatanganan dilakukan bersama perwakilan sekitar 30 negara sebagai bentuk komitmen memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan dan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Selain Indonesia, negara-negara yang ikut menandatangani deklarasi pendirian WAICO antara lain Malaysia, Brasil, Rusia, Afrika Selatan, Pakistan, Kazakhstan, Serbia, Venezuela, Zambia, hingga China.

Airlangga mengatakan keikutsertaan Indonesia sebagai Founding Member merupakan langkah strategis agar Indonesia dapat berperan dalam merumuskan arah tata kelola AI global sejak tahap awal pembentukan organisasi tersebut.

Menurutnya, WAICO merupakan organisasi internasional antarpemerintah yang independen dan berfokus pada pengembangan kerja sama AI di ranah sipil secara inklusif dan non-diskriminatif.

Melalui keanggotaan tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk ikut menyusun arah kebijakan serta struktur kelembagaan organisasi, sekaligus memperjuangkan kepentingan negara berkembang dalam pemanfaatan teknologi AI.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh bentuk kerja sama melalui WAICO tetap selaras dengan regulasi nasional, prinsip etika AI, kedaulatan data, serta berbagai kepentingan strategis Indonesia di bidang ekonomi digital.

Airlangga menilai pemanfaatan AI akan membuka peluang besar bagi berbagai sektor di Indonesia. Teknologi tersebut dapat diterapkan untuk mendukung modernisasi pertanian, mempercepat transisi menuju energi terbarukan, hingga meningkatkan kualitas layanan kesehatan berbasis digital.

Di sisi lain, pengembangan AI dinilai tidak dapat dipisahkan dari kesiapan infrastruktur digital nasional. Karena itu, pembangunan pusat data (data center) menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung adopsi teknologi AI secara lebih luas.

“Outcome kecerdasan artifisial atau AI, bagi saya mencakup banyak bidang karena cakupan AI sangatlah luas. Bagi negara-negara seperti Indonesia, tentu saja penerapan AI dapat dimanfaatkan pada sektor pertanian (pertanian modern), transisi energi, dan kemudian untuk energi terbarukan, serta untuk mengembangkan banyak sektor digital termasuk di sektor kesehatan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Airlangga optimistis kecerdasan artifisial (AI) akan menjadi katalis yang mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Menurut dia, nilai ekonomi digital nasional yang saat ini diperkirakan mencapai US$ 13 miliar berpotensi meningkat hingga US$ 300 miliar, bahkan dapat berkembang lebih besar lagi seiring dengan semakin luasnya adopsi teknologi AI di berbagai sektor.

Pemerintah optimistis kehadiran AI akan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Oleh karena itu, setelah penandatanganan deklarasi WAICO, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memanfaatkan platform tersebut.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi percepatan transformasi digital nasional, penguatan infrastruktur pusat data di dalam negeri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang AI, serta perluasan kerja sama internasional yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

Wakil Ketum IKPI Hadiri Gathering dan Seminar Pengda Jatim, Paparkan PMK 44/2026 kepada Peserta

IKPI, Jawa Timur: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menghadiri Gathering dan Seminar IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bersama cabang-cabang se-Jawa Timur di Tawangmangu, Jumat (17/7/2026). Mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir, Nuryadin memaparkan perkembangan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menjadi perhatian para konsultan pajak. Hadir pula Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena.

Dalam sambutannya, Nuryadin menjelaskan salah satu materi yang paling banyak mendapat perhatian peserta seminar, yakni pengaturan mengenai “pihak lain” sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang bagi pihak selain konsultan pajak untuk memberikan layanan tertentu di bidang perpajakan. Namun, pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana sehingga memiliki standar kompetensi dan mekanisme yang jelas.

“Banyak yang bertanya siapa yang dimaksud pihak lain. Nantinya akan diatur lebih lanjut. Yang jelas, pihak lain bisa berasal dari berbagai profesi sepanjang memiliki kompetensi di bidang perpajakan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Nuryadin.

Ia menegaskan, keberadaan pengaturan tersebut akan membuat ekosistem pendampingan perpajakan menjadi lebih tertib karena seluruh pihak yang menjalankan praktik nantinya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya pengaturan ini diharapkan praktik pendampingan perpajakan menjadi lebih tertata sehingga dapat mengurangi stigma terhadap praktik pendamping pajak yang selama ini tidak memiliki standar maupun pengawasan,” katanya.

Selain membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026, seminar juga menghadirkan Anwar Hidayat yang mengulas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai salah satu regulasi perpajakan terbaru.

Nuryadin mengapresiasi penyelenggaraan Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Timur karena menjadi wadah bagi anggota untuk memperbarui pemahaman atas perkembangan regulasi perpajakan sekaligus memperkuat silaturahmi dan sinergi antar-cabang di lingkungan IKPI. (bl)

en_US