Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Keringan yang Diberikan

IKPI, Jakarta: Setidaknya 9 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini membuat mereka yang telat bisa membayar pajak tanpa perlu ditambahkan dengan denda.

Beberapa provinsi telah memulainya sejak beberapa bulan lalu. Program baru akan berakhir sekitar akhir tahun ini.

Berikut informasi soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Sumatra Barat

Provinsi ini melakukan program sejak 21 Agustus dan akan berakhir 30 September 2024 nanti. Selain pembebasan denda pajak, program juga meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pembebasan denda BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ PT Jasa Raharja.

2. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan sejak Desember lalu. Ini baru akan berakhir selama setahun, jadi sepanjang 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Masyarakat Aceh akan mendapat keringan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

3. Lampung

Warga Lampung juga bisa mendapatkan program pemutihan. Yakni dilakukan sejak 2 September kemarin hingga 1 Desember 2024.

Program keringanan pajak kendaraan meliputi bebas pajak progresif, gratis balik nama, bebas denda, dan keringanan pajak tahun tertentu berdasarkan cc kendaraan.

4. Bengkulu

Program ini berlangsung hingga 30 November 2024. Masyarakat Bengkulu bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, pembebasan denda balik nama, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan di Kepulauan Riau dilakukan selama dua bulan, yakni 5 Agustus lalu hingga 5 Oktober 2024. Program meliputi, pengurangan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ).

6. Jawa Barat

Sementara itu, provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan yang baru akan berakhir 23 Desember 2024. Masyarakat setempat bisa menikmati keringanan pembayaran pajak terbatas dengan diskon 10%.

7. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan hingga 19 Desember 2024. Masyarakat bisa menikmati program pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan biaya pajak progresif.

8. Bali

Bali memiliki program pemutihan pajak hingga 30 September 2024. Keringanan pajak seperti penghapusan sanksi administratif serta bebas BBNKB II.

9. Kalimantan Barat

Masyarakat Kalimantan Barat bisa menikmati program hingga 20 Desemebr 2024. Program terdiri dari bebas denda pajak, bea balik nama, pajak progresif dan diskon untuk tahun tertentu.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online

Sementara itu, pembayaran pajak tidak perlu lagi mendatangi samsat. Namun bisa dilakukan secara online dengan aplikasi bernama Signal.

Bukti pembayaran pajak yang dilakukan online akan dikirim dalam bentuk elektronik. Nantinya akan dikirim ke alamat pemohon atau bisa juga dicetak lewat lokel samsat.

Berikut cara pembayaran pajak secara online:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik “Lanjut”

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI Gelar Rapat Perdana dengan Direktur Eksekutif dan Staf Sekretariat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld  dan Jetty menggelar rapat perdana dengan Direktur Eksekutif Kantor Pusat Sekretariat IKPI Asih Ariyanto dan jajaran staf sekretariat di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Vaudy Starworld memberikan arahan mengenai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan kesekretariatan untuk menunjang program-program di kepengurusan pusat IKPI.

Vaudy juga menyatakan kepemimpinan ini, staf sekretariat pusat sudah memiliki seragam kantor. Dengan demikian, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia IKPI bisa menunjukan kelasnya dan salah satunya bisa terlihat dari kerapihan dan keseragaman staf di kesekretariatan. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

Sebanyak 42 Cabang IKPI Diimbau Segera Bentuk Panitia Pemilihan Ketua Cabang, Ketum Vaudy: Kita Harus Bekerja ‘Sat Set’

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan kepada seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang, dan selanjutnya menentukan waktu pelaksanaan pemilihan ketua cabang setelah pengurus pusat IKPI terbentuk. Hal tersebut sesuai keputusan Kongres XII IKPI di Bali, yang disahkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“Keputusan itu tercantum di dalam KEP No. 06/Kongres XII/IKPI/2024,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Sekedar informasi, di dalam Pasal 17 ART IKPI mengatur mengenai pengurus cabang yang isinya sebagai berikut:

Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:

a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.

c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana  dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.

Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.

Dengan mengacu kepada aturan tersebut, Vaudy menghimbau untuk seluruh anggota di 42 Cabang IKPI di Indonesia segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang untuk kemudian mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua Cabang.

“Kita harus mengambil langkah-langkah strategis, cepat, tepat, dan efisien dalam menjalankan roda organisasi. Sebab, semakin cepat kepengurusan di cabang terbentuk maka akan semakin cepat juga kita melaksanakan seluruh program kerja yang telah disusun, mulai dari tingkat pengurus pusat, daerah, maupun cabang,” katanya.

Ditegaskan Vaudy, Pengurus Pusat tidak bisa berjalan sendiri untuk mengimplementasikan setiap program kerja yang telah dirancang untuk kemajuan IKPI dan kesejahteraan anggota. Pengurus Pusat akan bekerja sama dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang untuk mewujudkan keputusan kongres khususnya program kerja.

“Jadi, jika mengutip bahasa Generasi Milenial dan Generasi Z, kita ini harus ‘sat set’ dalam bekerja. Tetapi bukan berarti harus terburu-buru, melainkan tetap harus bertindak dengan keputusan yang matang,” katanya. (bl)

Ketum IKPI Tambah Jumlah Departemen pada Pengurus Periode 2024 – 2029

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyatakan saat ini dirinya dan Wakil Ketua Umum Jetty sedang menggodok struktur Pengurus Pusat (PP) IKPI. Hal ini untuk memantapkan sekaligus mematangkan sumber daya manusia yang siap mengabdikan dirinya untuk asosiasi.

“Jangka waktu pembentukan PP sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) selambat-lambatnya adalah 30 hari setelah ketua umum terpilih, dan waktu pelantikannya diberikan waktu maksimal 60 hari setelah diangkat menjadi Ketum terpilih dalam kongres,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI tidak boleh asal tunjuk. Harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI.

“Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela. Ini semua bisa berjalan dengan baik apabila seseorang khususnya pengurus punya kecintaan terhadap IKPI, dengan demikian mereka akan tulus dan ikhlas memberikan waktu sibuknya untuk kepentingan asosiasi,” kata Vaudy.

Ahli Kepabeanan ini juga membocorkan, dirinya dan Jetty sedang merencanakan membentuk struktur kepengurusan baru. “Ada pemekaran departemen dan secara otomatis juga akan disertai penambahan bidang-bidang kerja,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini di dalam Departemen Hubungan Internasional, Vaudy mengatakan bahwa dirinya akan menambahkan sekitar 4 bidang kerja yakni untuk bidang yang menangani kerja sama di negara Asia dan ada juga bidang yang menangani kerja sama Eropa, Amerika dan Afrika bahkan khusus negara-negara AOTCA.

“Untuk mewujudkan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak kelas dunia, maka kita akan jalin kerja sama dengan asosiasi konsultan pajak negara-negara AOTCA dan luar AOTCA bahkan diharapkan terjadi kerjasama dengan asosiasi konsultan pajak di lima benua,” ujarnya.

Selain itu lanjut Vaudy, dirinya juga akan mengembangkan Departemen Hukum dan Organisasi menjadi dua departemen. Tujuannya, agar mereka fokus bekerja menangani satu bagian saja. “Jadi nantinya ada Departemen Hukum dan Departemen Organisasi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya ada juga penambahan departemen baru (bukan pemekaran) yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum. Departemen ini diharapkan berfungsi untuk melindungi seluruh anggota IKPI dari permasalahan hukum atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar AD, ART, dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, apabila ada anggota kita yang terkena masalah hukum dan menurut penilaian kami sudah bekerja sesuai AD, ART, dan ketentuan yang berlaku maka dia layak mendapatkan bantuan hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut. Jadi IKPI juga harus memberikan bantuan hukum bagi anggotanya,” kata Vaudy.

Selain itu, pemekaran juga akan dilakukan pada Departemen Litbang dan FGD. “Departemen itu juga akan kami jadikan dua, yakni Departemen Litbang dan Departemen FGF,” ujarnya. (bl)

Ketum Vaudy akan Lantik Pengurus Pusat di Perayaan HUT IKPI ke-59

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa dirinya segera melantik jajaran pengurus pusat IKPI dalam waktu dekat di Jakarta. Pasalnya, pelantikan akan dibarengi dengan perayaan HUT IKPI ke-59 yang jatuh pada Selasa (27/8/2024).

Menurut Vaudy, tertundanya perayaan HUT IKPI dikarenakan seluruh pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang serta anggota IKPI dari seluruh Indonesia baru saja selesai melaksanakan kegiatan akbar lima tahunan yaitu kongres ke XII di Nusa Dua, Bali pada tanggal 18 – 20 Agustus 2024.

“Salah satu agenda Kongres XII adalah memilih ketua umum dan wakil ketua umum serta ketua pengawas IKPI periode 2024 – 2029. Dan kebetulan di dalam kongres itu saya dipercaya oleh 750 pemilih untuk memimpin IKPI selama lima tahun kedepan,” ujarnya.

Diungkapkan Vaudy, mengingat waktu yang singkat antara kongres dan ulang tahun IKPI, sebagai ketua umum dan telah berkoordinasi dengan wakil ketua umum, Akhirnya diputuskan pelaksanaan HUT IKPI akan diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan pelantikan pengurus pusat.

“Untuk Pengda dan Pengcab dapat melaksanakan perayaan ulang tahun IKPI di wilayahnya masing-masing,” kata Vaudy.

Vaudy belum menginformasikan di mana IKPI akan menyelenggarakan perayaan HUT dan pelantikan pengurus pusat. (bl)

Pemerintah Kembali Bebaskan Pajak Pembelian Rumah Rp 2 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah. Aturan tersebut akan mulai berlaku bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan tersebut sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aturannya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” ujar Airlangga seperti dikutip dari Detik.com usai acara Dialog bertajuk “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” Selasa (27/8/2024).

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari yang sebelumnya 166.000 unit menjadi 200.000 unit. Kebijakan itu juga akan berlaku pada bulan depan.

“Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September, diharapkan ini juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effectnya tinggi,” paparnya.

Sebagai informasi, pada November 2023-Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak perlu bayar PPN.

Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% di kali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.

Nah, per 1 Juli 2024, PPN DTP hanya 50% saja. Kebijakan ini tadinya akan berlaku hingga Desember 2024.

Pada pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

IKPI Bersama Perkoppi, AKP2I dan P3KPI Sepakat Perjuangkan Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) bersepakat untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Keempat asosiasi tersebut beranggapan bahwa UU itu sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan konsultan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, asosiasinya memperjuangkan lahirnya UU tersebut sejak lama, dan sampai saatnya Fraksi Partai Golkar di DPR mengajukan hal itu sebagai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang lahir atas inisiasi DPR.

“Pada 2018 RUU Konsultan Pajak sudah masuk pada Prolegnas Prioritas, tetapi entah ada masalah apa sehingga RUU itu hilang dari Prolegnas Prioritas dan hingga saat ini hanya bertengger di Prolegnas,” kata Vaudy di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Namun demikian, Vaudy menyatakan akan terus memperjuangkan lahirnya UU tersebut dengan cara menggandeng berbagai pihak termasuk asosiasi konsultan pajak di luar IKPI.

“Alhamdulillah, setelah kami berbicara dengan para ketua umum dan pengurus di tiga asosiasi konsultan pajak lain, mereka setuju bahwa akan berjuang bersama IKPI memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak,” katanya.

Vaudy menargetkan di masa kepemimpinannya (2024-2029), UU Konsultan Pajak bisa dilahirkan. “Lahirnya UU Konsultan Pajak bukan hanya harapan dari kami para konsultan pajak, melainkan juga harapan besar dari wajib pajak, agar mereka mempunyai kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely. Menurutnya, dengan adanya UU Konsultan Pajak maka akan ada kejelasan hak dan kewajiban atas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Menurut Gilbert, UU bukan hanya menjadi payung hukum tetapi juga akan menjaga dan memberikan batasan kepada konsultan pajak tentang tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan.

“Terbitnya UU Konsultan Pajak juga akan memicu peningkatan pelayanan konsultan pajak terhadap klien serta kerja sama yang baik dengan para stakeholder, termasuk pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Gilbert juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029, serta selamat HUT IKPI ke-59. Semoga di kepemimpinan beliau, IKPI semakin kompak dan bisa bergandengan tangan dengan asosiasi konsultan pajak lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum P3KPI, Susi Suryani, berharap seluruh asosiasi konsultan pajak bersatu dan kompak untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar, baik itu untuk kepentingan konsultan pajak, wajib pajak, bangsa dan negara.

“Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029. Semoga di kepemimpinan beliau, IKPI semakin kompak dan bisa bergandengan tangan dengan asosiasi konsultan pajak lainnya,” kata Susi di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Tak lupa, Susi juga mengucapkan selamat HUT IKPI ke-59. Di usia yang semakin matang, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, bisa menjadi panutan bagi asosiasi sejenis lainnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh. Dia menyatakan menyambut baik untuk bersama memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak.

“Wajib pajak dan konsultan pajak harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat berupa UU Konsultan Pajak. Untuk itu, kami juga akan ikut memperjuangkan lahirnya UU tersebut,” kata Suherman.

Terakhir, Suherman mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Dia meyakini bahwa Vaudy mampu merangkul seluruh stakeholder dan asosiasi terkait untuk berjuang bersama melindungi konsultan pajak dan wajib pajak.

Tentunya, keempat asosiasi konsultan pajak itu akan membantu pemerintah untuk pencapaian target penerimaan negara yang berasal dari pungutan pajak dengan cara terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak. (bl)

Pemerintah Tambah Jumlah Masyarakat Kelas Menengah untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah ingin menambah jumlah kelas menengah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat jumlah kelas menengah saat ini adalah sebesar 17,13% dari total populasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kelompok kelas menengah punya kontribusi besar bagi perekonomian. Mereka bisa mengerek penerimaan pajak.

“Justru kalau kelas menengah kita perbesar, selain kontribusi ke ekonominya tinggi dengan berbagai insentif tadi, kelas menengah kan bisa generate juga kan. Jadi perpajakannya akan lebih bagus,” katanya seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (28/8/2024).

Susi menyebut, pemerintah khawatir dengan adanya penurunan kelompok kelas menengah dari 2023 ke 2024. Oleh karena itu, pemerintah ingin mendorong kembali porsi, peran dan kontribusi kelas menengah terhadap perekonomian.

“Kalau kelas menengah jumlahnya meningkat, itu otomatis tax base-nya lebih tinggi, pembayar pajak lebih besar. Jadi itu salah satu aspek aja, perpajakan,” jelas dia.

Cara meningkatkan kelas menengah lewat pemberian insentif. Susi mencontohkan insentif di sektor perumahan seperti penambahan kuota rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan yang menyasar kelas menengah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti peran kelas menengah dalam mendorong perekonomian, khususnya berkaitan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja. Mereka dinilai memiliki peran dalam mencapai target Indonesia emas 2045.

“Oleh karena itu untuk menjaga kelas menengah kita perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan tinggi, karena ini akan mendorong kelas mendorong kelas menengah kita untuk terus tumbuh dan mengurangi mereka yang expiring middle class,” pungkasnya.

Selama Tahun 2023 Menkeu Bagikan Rp 206 Triliun Pembebasan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyaknya insentif fiskal berupa pembebasan pajak yang dinikmati masyarakat pada tahun lalu, yakni pada 2023.

Berdasarkan data insentif perpajakan yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam berbagai aspek perekonomian, belanja perpajakan pada 2023 secara total berdasarkan data Sri Mulyani telah mencapai Rp 206, 2 triliun.

“Kalau kita lihat komposisinya, sebetulnya penikmat terbesar ya masyarakat sendiri,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja terkait RAPBN 2025, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/8/2024).

Belanja perpajakan pada 2023 itu terdiri dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 63,1 triliun, terdiri dari PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain senilai Rp 40,9 triliun, dan PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 22,2 triliun.

Lalu, ada insentif untuk sektor pendidikan Rp 21,5 triliun yaitu PPN yang dibebaskan atas konsumsi jasa pendidikan pemerintah dan swasta yang mencapai sekitar Rp 408,2 miliar, dan insentif lain berupa fasilitas atas impor buku dan barang keperluan penelitian.

Adapula insentif untuk sektor transportasi senilai Rp 26 triliun, yang terdiri dari PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp 17,2 triliun, hingga tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp 5,2 triliun.

Insentif untuk sektor kesehatan senilai Rp 4,6 triliun antara lain PPN tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp 3,3 triliun, pajak penghasilan atau PPh UMKM sektor kesehatan Rp 119,3 miliar, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 13,3 miliar, dan kebijakan lain yang wajib pajak nya bergerak di sektor kesehatan senilai Rp 1,2 triliun.

Untuk insentif mendukung UMKM Rp 85,4 triliun antara lain dalam bentuk PPN tidak dipungut untuk UMKM senilai Rp 52,4 triliun, dan PPh Final UMKM sebesar Rp 27,5 triliun.

Hingga tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi senilai Rp 5,6 triliun, yang per Juni 2024 telah diberikan kepada 176 wajib pajak dengan 187 penanaman modal baru, dan tax allowance diberikan kepada 223 wajib pajak dengan 226 penanaman modal.

“Jadi insentif pajak sangat banyak digunakan untuk melindungi masyarakat dan untuk mendorong ekonomi. Kalau untuk melindungi masyarakat seperti PPN makanan yang dibebaskan itu nilai implisitnya Rp 63,1 triliun sendiri yang tidak kita collect,” ujar Sri Mulyani.

Ini Momen Semangat Demokrasi Peserta Kongres XII IKPI yang Diabadikan di Dalam Foto

IKPI, Jakarta: Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024 telah selesai dan sukses melahirkan ketua umum, wakil ketua umum, dan ketua pengawas secara demokratis. Namun demikian, semangat demokrasi itu masih terpancar dan terlihat jelas oleh 1.630 peserta yang berasal dari seluruh cabang IKPI di Indonesia, dan momen itu diabadikan oleh jepretan foto yang terlihat indah. (Foto: Dok. Humas Kongres XII IKPI)

id_ID