IKPI Tekankan Pentingnya Surat Ikatan Tugas sebagai Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali urgensi Surat Ikatan Tugas (SIT) sebagai standar profesional yang wajib diterapkan seluruh konsultan pajak dalam menjalankan penugasannya. Penegasan ini disampaikan Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) “Kupas Tuntas Surat Ikatan Tugas” yang berlangsung hybrid dari Lantai 3 Gedung IKPI, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Acara yang dipandu oleh Angela R. Kusumaningtyas, Ketua Bidang Seni Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga IKPI, serta menghadirkan Donny Eduardus Rindorindo Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembanagan Bisnis Anggota dan sebagai instruktur, diikuti lebih dari 300 peserta dari berbagai daerah baik secara luring maupun melalui Zoom.

Dalam pengantarnya, Milko menekankan bahwa SIT bukanlah dokumen baru, tetapi merupakan bagian dari Standar Profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang seharusnya sudah melekat dalam praktik sehari-hari. Namun perkembangan profesi yang semakin kompleks membuat banyak konsultan harus kembali memahami signifikansinya.

“SIT adalah dokumen tertulis yang menjelaskan ruang lingkup penugasan, jangka waktu pekerjaan, imbalan, hak dan kewajiban para pihak, hingga batasan tanggung jawab. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi dasar hukum yang melindungi konsultan pajak dan klien,” ujar Milko.

Ia menceritakan pengalaman banyak konsultan yang kerap bekerja tanpa kontrak jelas karena terlalu mengandalkan hubungan personal. Akibatnya, ketika muncul ketidaksepakatan, tidak ada dasar tertulis yang dapat dijadikan rujukan.

Risiko Besar Bila SIT Tidak Dibuat

Milko memaparkan setidaknya empat risiko utama bila konsultan menjalankan tugas tanpa SIT:

• Ruang lingkup pekerjaan tidak jelas. Konsultan sering diminta mengerjakan tugas tambahan di luar kesepakatan awal, tetapi tidak ada dasar untuk meminta tambahan fee.

• Potensi penolakan pembayaran fee oleh klien. Tanpa dokumen tertulis, konsultan tidak memiliki bukti kesepakatan.

• Kuasa dapat ditolak otoritas pajak. Dalam urusan hukum seperti pemeriksaan atau pembuatan dokumen tindak pidana pajak (tipidok), keberadaan SIT menjadi krusial.

• Konsultan dapat dipersalahkan atas temuan pajak klien. Banyak klien tidak memahami detail peraturan, sehingga ketika timbul sengketa, konsultan menjadi pihak yang disalahkan.

“Kesepakatan lisan itu sah secara hukum, tetapi rawan multitafsir. SIT dibuat untuk mencegah risiko-risiko itu,” tegas Milko.

Format SIT yang dikembangkan Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota bersama akademisi telah disusun sedemikian rupa agar memenuhi unsur-unsur hukum perdata Indonesia. Klausul di dalamnya juga disaring dari berbagai undang-undang, seperti:

• UU ITE ( terkait komunikasi dan informasi),

• UU perlindungan data dan kerahasiaan,

• UU perpajakan dan ketentuan KUP.

“Kami menyerap banyak aspek hukum karena SIT harus memberikan kepastian hukum. Mungkin terlihat panjang, tapi itu demi keamanan kita. Konsultan bisa menyesuaikan isi SIT sesuai kebutuhan, tetapi prinsip-prinsip hukumnya tidak boleh hilang,” ungkap Milko.

Ia juga menekankan sejumlah asas penting dalam SIT, seperti asas keseimbangan hak dan kewajiban, itikad baik, legalitas, kepastian hukum, dan ruang lingkup perikatan yang hanya mengikat dua pihak.

Bimtek kemudian dilanjutkan dengan sesi teknis oleh Donny Eduardus Rindorindo yang menguraikan struktur lengkap SIT, termasuk contoh pasal dan ilustrasi kasus dari pengalaman konsultan pajak di lapangan. (bl)

IKPI Beberkan Tantangan Pajak Indonesia di Forum AOTCA Nepal 2025

IKPI, Kathmandu, Nepal:  Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), David Tjhai, memaparkan sejumlah tantangan besar yang masih menghambat efektivitas kebijakan perpajakan Indonesia dalam Technical Meeting Session 2 AOTCA 2025 di Kathmandu, Nepal, Kamis (20/11/2025). Ia menjadi salah satu pembicara dengan topik “Challenges in Tax Policy Implementation in Emerging Economies”.

David menegaskan bahwa Indonesia, sebagai bagian dari kelompok emerging economies, menghadapi tantangan struktural dan operasional yang serupa dengan negara berkembang lainnya. “Banyak faktor menggerus efektivitas penerimaan dan tingkat kepatuhan, mulai dari lemahnya institusi hingga tekanan persaingan pajak global,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Menurut David, sedikitnya enam masalah utama masih membayangi implementasi kebijakan perpajakan di negara berkembang, yakni:

• lemahnya kualitas institusi,

• korupsi dan minimnya transparansi,

• banyaknya pengecualian pajak,

• dominannya sektor informal,

• arus modal menuju tax haven, serta

• tekanan kompetisi tarif pajak antarnegara.

Struktur Penerimaan Pajak Masih Bertumpu pada Pihak Ketiga

David menjelaskan bahwa Indonesia masih sangat mengandalkan mekanisme pemungutan pihak ketiga dalam mengumpulkan penerimaan negara. Berdasarkan data APBN per 30 November 2024, komposisi penerimaan pajak didominasi PPN domestik (25,74%), PPh Badan (17,16%), dan kelompok pajak lainnya (17,15%). Adapun PPh Pasal 21 berkontribusi 13,23%, PPN impor 14,60%, pajak final 7,34%, PPh Pasal 22 impor 3,99%, sementara PPh Orang Pribadi hanya 0,79%.

“Ketergantungan yang besar pada pihak ketiga menjadi ciri kuat administrasi perpajakan Indonesia. Ini memberi keuntungan pada sisi kontrol, namun juga menuntut tata kelola yang jauh lebih disiplin,” jelasnya.

Selain itu, David juga menyoroti hasil reformasi organisasi DJP yang sejak 2002–2008 beralih ke sistem teritorial. Pada saat ini, KPP Madya dan LTO menyumbang 80–85% penerimaan nasional, sedangkan KPP Pratama hanya sekitar 15% dengan fokus memperluas basis perpajakan UMKM.

(Foto: Istimewa)

Terkait PPN, David menjelaskan bahwa UU HPP 2022 memperluas objek pajak dengan memasukkan sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, seperti kebutuhan pokok, layanan medis, sosial, dan pendidikan. Namun banyak dari barang dan jasa tersebut kembali dikecualikan melalui Pasal 16B apabila dianggap strategis.

Ekonomi Bayangan dan Pajak Digital

Indonesia, kata David, masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait besarnya aktivitas ekonomi di luar sistem. “Ekonomi bayangan kita diperkirakan mencapai 20–30% PDB. Ini adalah tantangan klasik negara berkembang,” tegasnya.

UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih dikenakan PPh final 0,5% dengan durasi berbeda sesuai jenis entitas.

Untuk mengurangi celah dan memperluas basis pajak, pemerintah telah mengadopsi sejumlah kebijakan digital, antara lain PPN atas transaksi elektronik (PPN PMSE), pemotongan pajak platform digital seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok, serta implementasi Auto Exchange of Information (AEoI) sejak 2017. Indonesia juga tengah mengikuti ketentuan OECD Pilar Dua dan melakukan evaluasi insentif pajak.

Ia menegaskan bahwa reformasi yang dijalankan Indonesia saat ini selaras dengan empat pilar Deklarasi Doha, yaitu modernisasi sistem pajak, peningkatan efisiensi, perluasan basis pajak, dan pemberantasan penghindaran pajak melalui kerja sama internasional.

Salah satu pilar modernisasi yang paling krusial adalah implementasi Coretax (CTAS). Namun, David mengingatkan bahwa sistem tersebut masih menghadapi tantangan teknis dan operasional.

“Integrasi data, kesiapan infrastruktur, hingga adaptasi pengguna masih menjadi pekerjaan besar. Ketika sistem belum optimal, akurasi data dan kepatuhan wajib pajak ikut terdampak,” katanya.

Di akhir paparannya, David menekankan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan di Indonesia bukan hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kualitas institusi, kolaborasi internasional, dan kemampuan menyeimbangkan antara daya saing ekonomi dan keadilan sistem pajak. (bl)

DJP Riau Resmikan 23 Tax Center di Kampus, Perluas Edukasi Pajak

IKPI, Jakarta: Kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perguruan tinggi di Riau kian menguat. Sepanjang 2025, Kanwil DJP Riau telah membentuk 23 tax center di berbagai kampus guna memperluas edukasi dan inklusi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa sejumlah kerja sama baru telah ditandatangani, termasuk perpanjangan kemitraan dengan tax center yang sudah berjalan.

“Kampus untuk Riau sudah 23, artinya sudah ada 23 tax center juga,” ujarnya, Kamis (19/11/2025).

Ia menilai perguruan tinggi adalah mitra strategis DJP dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Layanan tax center, katanya, akan berjalan di kampus mitra dan dapat pula dilaksanakan di kantor pajak maupun lokasi lain agar jangkauannya makin luas.

Ardiyanto menyebut tax center sebagai wadah penting untuk menjadikan ilmu perpajakan lebih hidup tidak hanya dipelajari, tetapi juga dipraktikkan dan diajarkan kembali oleh para dosen serta mahasiswa, termasuk relawan pajak yang aktif mengikuti program Renjani Gathering di Riau.

Rektor Universitas Pasir Pengaraian, Prof. Hardianto, mengapresiasi kontribusi DJP dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui keberadaan tax center dan program edukasi.

“Kampus harus berdampak, dan kegiatan ini salah satu cara agar perguruan tinggi memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, turut memuji antusiasme peserta. Ia menyebut sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sebagai fondasi penting dalam membangun budaya sadar pajak yang modern dan transparan.

Rosmauli menyampaikan bahwa secara nasional terdapat sekitar 510 tax center, sementara jumlah relawan pajak mencapai 15.000 orang. Di Riau, relawan pajak yang kini berjumlah 226 ditargetkan meningkat menjadi 441 pada tahun depan.

Ia meyakini perluasan peran perguruan tinggi dalam edukasi pajak akan berdampak positif bagi penerimaan negara.

“Kami membutuhkan para rektor, dosen, mahasiswa, dan relawan pajak untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan,” tegasnya. (alf)

Kolaborasi DJP Jateng I–Undip Sukses Bikin Ribuan Dosen Aktivasi Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Kolaborasi antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Universitas Diponegoro (Undip) membuahkan hasil signifikan. Lebih dari seribu dosen dan tenaga pendidik Undip sukses mengikuti edukasi serta aktivasi akun Coretax DJP yang digelar di Moeladi Dome, Kamis (19/11/2025).

Seluruh peserta tercatat berhasil mengaktifkan akun dan memperoleh kode otorisasi yang menjadi langkah penting dalam persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026 mendatang. Mulai tahun tersebut, pelaporan SPT sudah sepenuhnya beralih menggunakan sistem Coretax DJP.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam proses transisi menuju administrasi pajak berbasis sistem terintegrasi.

“Coretax DJP merupakan platform utama wajib pajak. Aktivasi akun menjadi tahap pertama agar ke depan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan melalui sistem ini,” paparnya.

Nurbaeti juga menekankan besarnya peran penerimaan pajak bagi APBN dan perekonomian nasional. Karena itu, DJP Jateng I terus mendorong aktivasi massal Coretax bekerja sama dengan para pemberi kerja.

“Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, terutama di wilayah Jawa Tengah,” jelasnya.

Wakil Rektor II Undip, Dr. Warsito Kawedar, menyambut baik inisiatif DJP yang dinilai sangat membantu sivitas akademika dalam memahami penggunaan Coretax.

“Kami berharap seluruh dosen dan tenaga pendidik dapat mengakses Coretax dengan mudah dan memanfaatkan seluruh fiturnya. Ini penting untuk mendukung kepatuhan pajak di lingkungan kampus,” ujarnya.

Dengan terlaksananya aktivasi massal ini, Undip menjadi salah satu perguruan tinggi yang bergerak cepat dalam menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan digital yang akan berlaku penuh pada 2026. (alf)

UMKM Sambut Positif Skema Permanen PPh Final 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut baik keputusan pemerintah yang menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sebagai skema permanen. Kebijakan ini dianggap memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga beban pajak tetap ringan bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan kepastian tersebut menjadi dukungan penting bagi pelaku usaha yang selama ini membutuhkan aturan pajak yang sederhana dan stabil. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya sosialisasi lebih intensif mengenai batasan omzet yang dikenai pajak.

“Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa pajak ini berlaku bagi usaha dengan omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Informasi ini masih kurang didengar oleh pelaku usaha mikro,” ujarnya, Rabu, (19/11/2025).

Dalam ketentuan saat ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sementara pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5 persen. Hermawati menilai sosialisasi yang jelas penting untuk mencegah munculnya tindakan memecah omzet atau usaha demi agar tetap terlihat kecil. “Jangan sampai dijadikan peluang munculnya moral hazard,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya mengungkap adanya praktik bunching (menahan omzet) dan firm-splitting (pemecahan usaha) yang dilakukan sebagian wajib pajak untuk tetap mendapatkan fasilitas PPh final. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terutama pada Pasal 57, guna memperjelas subjek yang berhak serta menutup celah penghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 59 terkait penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang secara administratif terhambat untuk menggunakan skema tersebut.

Kepastian pemberlakuan permanen skema ini sebelumnya ditegaskan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang memastikan PPh final 0,5 persen tidak lagi memiliki masa berlaku tertentu. “Permanen, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Maman di Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Dengan skema yang kini bersifat tetap, pemerintah berharap UMKM memiliki pijakan lebih kuat untuk bertumbuh, sekaligus memastikan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel. (alf)

IKPI Sleman Tekankan Konsultan Pajak Harus Kuasai Riset dan Analisis Data

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi anggotanya melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Metode Penelitian Praktis Perpajakan dan Coretax PPh Orang Pribadi”. Kegiatan ini berlangsung seharian penuh di Auditorium Drs. Soekamto, M.Sc Program Magister Akuntansi (MAKSI) FEB UGM dan dihadiri anggota IKPI, akademisi, praktisi, serta mahasiswa pascasarjana dari berbagai daerah.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan bahwa profesi konsultan pajak kini berada pada titik perubahan signifikan. Menurutnya, perkembangan sistem administrasi perpajakan, khususnya implementasi Coretax, mendorong konsultan untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menafsirkan data dan melakukan penelitian.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Konsultan pajak masa kini tidak hanya dituntut menguasai regulasi, tetapi juga harus mampu membaca data, melakukan penelitian, dan memberikan insight berbasis analisis ilmiah. Kompetensi itulah yang akan memperkuat kualitas layanan profesi dan menjaga kepercayaan wajib pajak,” ujar Hersona di hadapan peserta.

Ia menambahkan bahwa kemampuan analitis menjadi tuntutan penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam pengawasan dan pelayanan pajak. Menurutnya, konsultan pajak yang memahami metode penelitian akan lebih siap menghadapi dinamika kebijakan dan memiliki landasan profesional yang kuat dalam memberikan rekomendasi kepada wajib pajak maupun regulator.

Sementara itu, Guru Besar FEB UGM Prof. Irwan Taufiq Ritonga, memberikan Keynote Speech mengenai urgensi riset perpajakan di era digital. Prof. Irwan menjelaskan bahwa Coretax PPh Orang Pribadi telah mengubah pola administrasi perpajakan dengan menyediakan data yang semakin terstruktur dan terintegrasi. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Data tersebut, dapat menjadi sumber penelitian yang bernilai bagi konsultan pajak, akademisi, dan pengambil kebijakan,” ujarnya.

Prof. Irwan menekankan bahwa riset pajak bukan hanya kepentingan akademik, melainkan bagian penting dalam merumuskan strategi kepatuhan, mendeteksi risiko, dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. 

“Dengan memanfaatkan data Coretax, kita bisa membaca tren, menganalisis perilaku pelaporan, dan memberikan rekomendasi berbasis bukti. Ini adalah masa depan praktik perpajakan,” ujarnya.

Hadir empat materi dari FEB UGM yang masing-masing membawakan pendekatan berbeda dalam penelitian perpajakan.

Prof. Dr. Eko Suwardi, membuka sesi dengan memberikan pengantar konsep penelitian praktis, mulai dari perumusan masalah hingga bagaimana menghubungkan teori perpajakan dengan fenomena ekonomi terkini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Berikutnya, Dr. Puspita Ghaniy Anggraini, membahas teknik literature review, termasuk cara menemukan research gap dan menyusun kerangka teoretis yang solid.

Pada sesi ketiga, Annisa Hayatun Nazmi Burhan, S.E., M.Sc., Ph.D. memaparkan metode penelitian berbasis data archival seperti data DJP, laporan keuangan, dan data publik. Peserta diajak memahami proses memperoleh data, teknik pengolahan, serta interpretasi hasil riset empiris perpajakan.

Sesi terakhir disampaikan Aviandi Okta Maulana, M.Acc., Ph.D., yang menguraikan metode survei dan wawancara. Ia memberikan contoh desain kuesioner, teknik sampling, hingga cara menjaga validitas dan reliabilitas data.

Memasuki sesi praktik, peserta mengikuti pelatihan pengisian SPT PPh Orang Pribadi berbasis Coretax yang dipandu langsung oleh Hersona Bangun. Sesi ini menjadi salah satu bagian paling interaktif, di mana peserta mempelajari pembaruan struktur SPT elektronik, fitur terbaru di sistem Coretax, serta berbagai kesalahan umum yang kerap dilakukan wajib pajak saat pelaporan. Peserta dapat langsung mencoba simulasi dan mengajukan pertanyaan teknis kepada pemateri.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Dikatakan Hersona, kegiatan PPL ini memberikan 8 SKPPL resmi IKPI, menjadikannya salah satu agenda penting bagi konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi tahunan. Selain itu, materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dengan kebutuhan profesi di tengah perkembangan teknologi dan kebijakan perpajakan yang terus berubah.

Diungkapkannya , acara  ini disambut antusiasme tinggi dari para peserta. Banyak di antara mereka yang menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman teknis, tetapi juga membuka perspektif baru mengenai pentingnya riset dalam praktik perpajakan modern.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, IKPI Cabang Sleman menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam peningkatan kualitas profesi konsultan pajak, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital. (bl)

BRMS Pastikan Pendapatan Tak Terdampak Rencana Pajak Ekspor Emas

IKPI, Jakarta: PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan bahwa rencana pemerintah mengenakan pajak ekspor emas sebesar 15 persen mulai tahun depan tidak akan memengaruhi kinerja pendapatan perusahaan. Alasannya, seluruh hasil produksi emas dan perak dari entitas anak PT Citra Palu Minerals (CPM) dijual secara penuh ke pasar domestik.

Penegasan tersebut disampaikan manajemen BRMS setelah muncul pertanyaan dari investor terkait potensi dampak kebijakan fiskal baru itu terhadap prospek bisnis perseroan. BRMS menilai sentimen tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan mispersepsi di pasar.

CPM merupakan operator tambang emas dan perak di Poboya, Sulawesi Tengah, serta sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025, seluruh produk emas murni dan perak murni dari fasilitas Carbon in Leach (CIL) di Blok 1 dipasarkan secara eksklusif kepada pembeli dalam negeri.

Pembeli yang tercatat antara lain produsen perhiasan dan logam mulia seperti Hartadinata Abadi (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna. Untuk komoditas perak, daftar pembeli domestik tersebut juga mencakup Garuda Internasional Multitrade. Seluruh transaksi menunjukkan tidak adanya eksposur terhadap pasar ekspor.

CEO BRMS, Agus Projosasmito, menegaskan kembali bahwa pola penjualan tersebut membuat perusahaan berada di luar cakupan kebijakan pajak ekspor.

“Dalam menjual produk emas dan perak, kami selalu berusaha mengoptimalkan laba dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Agus menambahkan bahwa produk akhir yang dipasarkan CPM merupakan emas dan perak murni, bukan dore bullion, sehingga distribusinya langsung dilakukan ke industri dalam negeri. Ia menyebutkan klarifikasi ini diberikan untuk menanggapi pertanyaan dari pasar seiring pengumuman rencana penerapan pajak ekspor oleh pemerintah.

Saat ini CPM mengoperasikan kegiatan penambangan bijih berkadar emas dan perak di Blok 1 Poboya, ditunjang dua fasilitas pemrosesan CIL. Seluruh produk yang dihasilkan telah memiliki pembeli tetap, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan perseroan.

Dengan struktur penjualan yang sepenuhnya berorientasi domestik, BRMS memastikan bahwa rencana penerapan pajak ekspor emas tidak akan berdampak terhadap pendapatan maupun rencana operasional perusahaan. Manajemen menegaskan fokus perseroan tetap pada optimalisasi produksi dan peningkatan nilai tambah logam mulia di pasar lokal. (alf)

Tingkatkan Layanan dan Tata Kelola Organisasi, IKPI Siapkan Pemekaran Cabang Jakarta Barat dan Surabaya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah mempersiapkan langkah strategis berupa pemekaran dua cabang besarnya, yakni IKPI Cabang Jakarta Barat dan IKPI Cabang Surabaya. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa pemekaran ini merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat tata kelola organisasi di wilayah dengan jumlah anggota yang sangat besar.

Lilisen memaparkan bahwa kedua cabang tersebut kini telah memiliki anggota yang jauh melampaui batas minimal organisasi untuk melakukan pemekaran.

• Jakarta Barat: 869 anggota

• Surabaya: 675 anggota

“Dengan jumlah anggota sebesar ini, pelayanan organisasi harus mampu menjangkau lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif. Pemekaran menjadi langkah logis agar pembinaan dan koordinasi dapat berjalan optimal,” ujar Lilisen, Kamis (20/11/2025).

Dasar Hukum

Rencana pemekaran didasarkan pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (3) Anggaran Dasar IKPI, yang mengatur mekanisme pemekaran cabang.

Syarat Pemekaran Cabang (Pasal 17 Ayat 3):

• Cabang induk memiliki minimal 200 anggota tetap

(Jakarta Barat dan Surabaya telah melampaui angka tersebut)

• Diusulkan oleh minimal 5 anggota tetap atau oleh Pengurus Pusat

• Mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus Pusat

• Cabang baru berkedudukan di kota atau kabupaten yang sama

• Usulan pemekaran disampaikan secara tertulis untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan

Lilisen memastikan bahwa seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, sehingga proses kini memasuki fase kajian wilayah dan penyusunan rancangan struktur cabang baru.

Mantan ketua Cabang Pekanbaru ini juga menyoroti kondisi ekosistem perpajakan nasional yang semakin kompleks. Berdasarkan data DJP, terdapat:

• 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia

• 34 Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP dan KP2KP

Menurutnya, pemekaran cabang akan membantu IKPI memastikan pembinaan anggota dapat mengikuti dinamika layanan perpajakan yang terus berkembang.

IKPI menilai pemekaran sebagai langkah penting untuk:

• memperpendek rantai koordinasi,

• meningkatkan kualitas pendidikan berkelanjutan (continuing professional development),

• memperkuat penegakan etika profesi,

• meningkatkan respons organisasi terhadap kebutuhan anggota.

“Ini bukan hanya soal memecah cabang besar menjadi lebih kecil. Ini tentang menghadirkan layanan yang lebih dekat dan membangun tata kelola yang lebih sehat dan adaptif,” tegas Lilisen.

Saat ini kata Lilisen, rencana pemekaran Cabang Jakarta Barat dan Surabaya sedang disiapkan untuk diajukan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat IKPI. Jika disetujui, kedua wilayah tersebut akan menjadi contoh pemekaran cabang terbesar dalam sejarah IKPI.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, memberikan dukungan penuh atas rencana pemekaran ini. Nuryadin menyebut langkah tersebut merupakan lanjutan dari peta jalan pengembangan organisasi yang sudah dirumuskan.

“Pemekaran cabang adalah proses natural ketika jumlah anggota tumbuh pesat. Ini bukan hanya pembagian wilayah, tetapi bagian dari strategi jangka panjang memperkuat fondasi organisasi,” ujar Nuryadin.

Ia menegaskan bahwa cabang-cabang besar seperti Jakarta Barat dan Surabaya memang telah lama disiapkan untuk pemekaran, mengingat tingginya intensitas kegiatan, kebutuhan layanan administratif, dan meningkatnya kompleksitas profesi di dua kota tersebut.

“Konsultan pajak di lapangan semakin membutuhkan dukungan organisasi yang cepat dan tepat. Dengan adanya cabang baru hasil pemekaran, pelayanan kepada anggota akan menjadi lebih responsif, program pendidikan dapat merata, dan penegakan etika profesi semakin optimal,” tambahnya.

Nuryadin juga menekankan bahwa pemekaran ini tidak hanya memperluas jangkauan IKPI, tetapi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola melalui pembagian beban kerja organisasi yang lebih seimbang. (bl)

Siap Bayar Pajak, Pedagang Barang Bekas Pasar Senen Minta Dilegalkan

IKPI, Jakarta: Para pedagang barang bekas atau thrifting di Pasar Senen kembali menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah. Mereka meminta legalisasi penuh atas kegiatan impor pakaian bekas, sekaligus menyatakan kesediaan untuk membayar pajak asalkan usaha mereka tidak lagi dianggap ilegal.

Aspirasi itu disampaikan langsung oleh Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting, saat menyampaikan keluhan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025).

“Kami ini sudah puluhan tahun hidup dari thrifting. Ada sekitar 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha ini. Kalau dimatikan, bagaimana nasib kami?” kata Rifai di depan pimpinan BAM DPR.

Menurut Rifai, bisnis thrifting bukan sekadar perdagangan barang bekas. Di banyak daerah, usaha ini sudah diwariskan lintas generasi dan menjadi sumber penghasilan utama keluarga.

“Dari Sabang sampai Merauke, kami hidup dari thrifting. Dari hasil jualan inilah kami sekolah dan bertahan hidup. Karena itu kami berharap pemerintah melegalkan usaha ini. Kami tidak keberatan bayar pajak,” tegasnya.

Ia menyebut selama larangan berlaku, pedagang justru terjebak pada praktik ilegal yang melibatkan oknum tertentu. Setiap kontainer, ujarnya, bisa dipungut hingga Rp 550 juta agar bisa lolos melalui jalur tidak resmi.

“Bayar pajak justru jauh lebih murah. Pajak itu jelas persentasenya. Masalahnya sekarang yang menikmati keuntungan justru oknum-oknum itu. Makanya bisa masuk sekitar 100 kontainer per bulan secara ilegal,” ungkapnya.

Rifai menilai pemerintah bisa memilih opsi selain legalisasi penuh, yakni menerapkan larangan terbatas (lartas) atau pemberian kuota impor. Dengan skema ini, impor tetap dikontrol tanpa mematikan mata pencaharian jutaan orang.

“Yang kami inginkan bukan kebebasan tanpa aturan. Silakan dibatasi, tapi jangan dimatikan. Kuota bisa jadi solusi,” tambahnya.

Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menyambut aspirasi tersebut dengan menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Ia memaparkan data riset global yang menunjukkan bahwa 67% generasi milenial dan Gen Z memilih thrifting bukan karena sekadar harga murah, melainkan karena pertimbangan lingkungan hidup.

“Satu celana saja membutuhkan 3.781 liter air bersih untuk diproduksi. Anak-anak muda sekarang menyadari dampak itu. Ada pergeseran cara pandang soal konsumsi,” jelas Adian.

Selain tren dalam negeri, Adian juga mengingatkan bahwa impor thrifting bukan hal asing di dunia. Beberapa negara bahkan menjadi importir besar, seperti:

• Amerika Serikat – Rp 2,19 triliun

• Belanda – Rp 2,76 triliun

• Rusia – Rp 2,184 triliun

“Bukan cuma Indonesia yang impor barang bekas. Banyak negara lain juga melakukan hal yang sama. Artinya ada ekosistem perdagangan global yang harus kita pahami,” ujarnya.

Adian menekankan bahwa keputusan pemerintah nantinya harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan secara seimbang.

“Sebagai regulator, kita harus mengambil keputusan yang hadir dengan pemahaman komprehensif dan mewakili keadilan di masyarakat,” tutupnya. (alf)

IKPI Bawa Isu Etika Profesi dan Kebijakan Pajak di AOTCA 2025

IKPI, Kathmandu, Nepal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam percaturan perpajakan internasional. Pada gelaran Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) International Tax Conference 2025, dua delegasi IKPI tampil sebagai pembicara dengan membawa dua isu utama: etika profesi dan tantangan implementasi kebijakan pajak di negara berkembang.

Konferensi yang berlangsung 18–21 November 2025 di The Soaltee Kathmandu ini dihadiri lebih dari 500 delegasi dari 30 negara di Asia, Oseania, dan Afrika. Dengan tema besar “Evolution of Tax Laws in Developing Countries and the Role of Tax Professionals”, forum ini menjadi ruang bagi negara berkembang untuk berbagi pengalaman dalam memperkuat fondasi administrasi dan kebijakan perpajakan.

Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, Ichwan Sukardi, yang tampil pada sesi Ethics and Professional Conduct, menyoroti pentingnya menjaga standar integritas di tengah pesatnya perubahan global. Ethics and Professional Conduct berlaku universal – sedangkan aturan perpajakan, umumnya berlaku domestic dan berbeda-beda tiap negara.

“Teknologi berubah, kebijakan berubah, tetapi etika tidak boleh ikut berubah. Integritas adalah fondasi profesi pajak. Tanpa itu, seluruh sistem bisa runtuh,” tegas Ichwan, Rabu (19/11/2025).

Ia menekankan bahwa negara berkembang menghadapi tekanan globalisasi, disrupsi digital, dan peningkatan kompleksitas transaksi. Kondisi tersebut membuat peran profesional pajak semakin krusial sebagai penjaga kredibilitas sistem perpajakan..

Selain etika, IKPI juga membawa isu penting mengenai implementasi kebijakan pajak. Melalui paparan David Tjhai, IKPI membahas bagaimana negara berkembang kerap berada di persimpangan antara kebutuhan peningkatan penerimaan dan kemampuan administrasi pajaknya.

David mengangkat berbagai hambatan yang sering muncul, seperti keterbatasan infrastruktur digital, resistensi wajib pajak, serta ketidaksinkronan antara kebijakan dan realitas ekonomi. Dalam paparannya, David menekankan perlunya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah, serta perlunya penguatan kapasitas aparatur pajak.

Selain dua materi yang dibawa IKPI, konferensi ini juga mengupas berbagai isu strategis seperti:
• evolusi sistem pajak di negara berkembang
• tantangan dalam implementasi kebijakan
• peran profesional pajak dalam memastikan kepatuhan global
• transformasi digital administrasi pajak
• Green Taxes (pajak lingkungan) dan kebijakan pembangunan berkelanjutan

Isu-isu tersebut menjadi relevan karena banyak negara anggota AOTCA menghadapi tantangan yang serupa.

Selain itu, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, yang juga merupakan Ketua Umum IKPI periode 2022-2024 menegaskan pentingnya kerja sama antarnegara untuk menghadapi tantangan global. Ia mengingatkan bahwa AOTCA terus berkontribusi dalam pembahasan kebijakan internasional, termasuk pada isu Pillar 1 & 2 OECD.

Sementara, Presiden GTAP, Prof. Piergiorgio Valente, menambahkan bahwa transfer pricing kini menjadi isu paling kritis bagi negara berkembang. Ia juga mendorong pemanfaatan Advanced Pricing Agreement (APA) untuk mengurangi sengketa pajak internasional.

Sebagai penyelenggara, Nepal Tax Consultants’ Chamber (NCTC) memanfaatkan AOTCA 2025 untuk menampilkan pencapaian reformasi perpajakannya dan memperkuat posisi Nepal sebagai destinasi konferensi skala internasional.

Menurut Ichwan, kehadiran delegasi IKPI di sesi pembicara AOTCA 2025 menunjukkan posisi penting Indonesia dalam dialog perpajakan internasional. Dengan membawa isu fundamental seperti etika profesi dan kebijakan pajak, IKPI menegaskan komitmennya pada standar tinggi profesionalisme dan kontribusi aktif pada perkembangan perpajakan global. (bl)

id_ID