Ketum IKPI Beri Selamat Atas Pengukuhan Sekum Edy Gunawan sebagai Associate Professor

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengucapkan selamat atas pengukuhan Sekretaris Umum (Sekum) IKPI Edy Gunawan, sebagai Associate Professor dalam bidang pajak. Pengukuhan ini merupakan pengakuan atas kontribusi besar Edy Gunawan dalam dunia pendidikan dan konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy menyampaikan, pengukuhan Edy Gunawan sebagai Associate Professor adalah sebuah pencapaian luar biasa, tentunya tidak hanya sebagai pribadi, melainkan juga bagi IKPI, dunia pendidikan dan sektor perpajakan di Indonesia.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Pak Edy tidak hanya berkontribusi besar dalam dunia praktik pajak, tetapi juga dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi IKPI untuk terus mendorong peningkatan kualitas para konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Menurut Vaudy, pencapaian Edy Gunawan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi generasi muda profesional pajak untuk terus belajar dan mengembangkan diri serta mendorong lebih banyak lagi konsultan pajak yang berperan aktif dalam dunia akademik.

“Dengan gelar Associate Professor ini, Pak Edy semakin memperkuat peran IKPI dalam memberikan kontribusi pada pendidikan pajak yang berkualitas. Kami berharap ini dapat membuka lebih banyak peluang untuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi pajak dalam rangka memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya berharap.

Ia menegaskan, IKPI akan terus mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang pajak, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun kegiatan akademik lainnya. Karena, pengukuhan salah satu Pengurus Pusat IKPI sebagai Associate Professor ini merupakan simbol komitmen IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis yang mumpuni, tetapi juga wawasan akademik yang luas.

Menurut Vaudy, sebagai Sekretaris Umum IKPI, Edy Gunawan dikenal sebagai sosok yang sangat berdedikasi dalam dunia pendidikan dan konsultan pajak. Dengan pengukuhan ini, diharapkan dapat semakin berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktek perpajakan di Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, Edy Gunawan mengungkapkan rasa syukurnya atas pengukuhan dirinya sebagai Associate Professor. “Ini adalah sebuah kehormatan besar bagi saya, dan saya merasa sangat bersyukur atas dukungan yang telah diberikan oleh keluarga besar IKPI, serta rekan-rekan sejawat yang telah bersama-sama berjuang dalam pengembangan profesi ini,” ujar Edy.

Lebih lanjut Edy menyatakan, pengukuhan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pajak.

“Saya berharap dapat terus berkontribusi untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia, terutama dalam menciptakan kolaborasi yang lebih erat antara akademisi, praktisi, dan pemerintah. IKPI sebagai wadah bagi konsultan pajak harus terus berperan aktif dalam mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik dan adil,” ujarnya.

Menurutnya, dengan kepemimpinan Vaudy Starworld sebagai Ketua Umum IKPI dan seluruh pengurus dan anggota IKPI yang juga berprofesi sebagai praktisi dan akademisi, langkah ini diyakini akan semakin memperkuat kedudukan IKPI sebagai organisasi yang berkomitmen pada kualitas pendidikan dan pengembangan profesi konsultan pajak di tanah air.

“Banyak juga anggota IKPI yang menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi ternama. Dedikasi mereka untuk membesarkan IKPI dan memperkuat sektor perpajakan melalui dunia pendidikan sangat kuat dan tidak perlu diragukan lagi,” kata Edy. (bl)

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pelaku Industri Terkait Kenaikan UMP 6,5%

IKPI, Jakarta: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas berbagai insentif dan stimulus untuk membantu pelaku industri, seiring dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang baru-baru ini diumumkan. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan dunia usaha dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut.

“Kemarin kita membahas bantuan atau insentif yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, khususnya industri,” ujar Menperin Agus dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (5/12/2024).

Sebagai contoh, salah satu insentif yang dibahas adalah yang berkaitan dengan sektor otomotif. Pemerintah akan memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP), tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga untuk kendaraan hybrid dan jenis mobil lainnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat serta membantu industri otomotif.

Menperin menjelaskan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang menurutnya sangat penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan ini perlu dilakukan untuk menciptakan daya beli yang lebih baik di masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto juga menyatakan bahwa para pelaku industri akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia berharap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan dapat mendukung peningkatan daya saing industri di Indonesia.

Pemerintah terus mendorong sektor industri untuk beradaptasi dengan berbagai kebijakan baru yang akan diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (alf)

DJP Uji Coba Implementasi Coretax di Kanwil Jakarta Pusat dan Batam

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem pajak digital terbaru, Coretax, akan mulai diterapkan pada awal Januari 2025. Saat ini, sistem tersebut sedang menjalani tahap akhir pengujian untuk memastikan kelancaran operasional sebelum digunakan oleh seluruh wajib pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, pengujian akhir dilakukan melalui proses Uji Operasional/Operational Acceptance Test (OAT). Dua kantor wilayah (kanwil) yaitu Kanwil Jakarta Pusat dan Batam, saat ini sedang menjalankan uji coba implementasi Coretax.

“Setelah OAT ini selesai, barulah kemudian Coretax akan go live di awal Januari 2025. Mudah-mudahan tesnya bisa berjalan dengan baik, tinggal sedikit lagi dan segera bisa diimplementasikannya,” ujar Dwi kepada media, Kamis (5/12/2024)

Dwi menambahkan, Coretax akan mempermudah wajib pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Layanan-layanan yang sebelumnya terpisah seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-Reg, hingga e-Bupot, kini dapat diakses dalam satu aplikasi dengan menggunakan satu akun dan password.

“Ini yang saya katakan menurunkan cost of compliance. Yang tadinya harus mengakses berbagai aplikasi dengan berbagai password, sekarang semuanya bisa dilakukan dalam satu platform, Coretax,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, bahwa implementasi Coretax juga akan memberikan dampak positif bagi DJP. Coretax akan meningkatkan kemampuan DJP dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan yang lebih akurat, yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya administrasi bagi DJP melalui digitalisasi layanan, peningkatan kredibilitas data, dan penyederhanaan proses bisnis.

Dengan demikian, DJP berharap Coretax dapat membawa kemudahan bagi wajib pajak dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Implementasi ini diharapkan dapat dimulai pada awal tahun 2025 setelah pengujian selesai. (alf)

DJP Ungkap Pemadanan NIK-NPWP Capai 99,32 Persen

IKPI, Jakarta: Menjelang implementasi sistem Core Tax Administration System (Coretax) pada awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah hampir rampung. Dari data yang dihimpun tercatat, per 3 Desember 2024 pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 75.939.355 dari total 76.460.637 NIK, atau sekitar 99,32 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hanya sekitar 0,68 persen atau sekitar 521 ribu data yang belum dipadankan. Pemadanan ini dilakukan dengan dua cara, yakni melalui sistem yang telah mengakomodasi 71,34 juta NIK-NPWP, dan secara mandiri oleh wajib pajak yang berjumlah 4,6 juta.

Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan proses pemadanan NIK-NPWP, mengingat sistem Coretax yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2025.

Sekadar informasi, Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selain itu, Coretax akan mengotomasi layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia mengungkapkan, menunggu peluncuran Coretax, Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK 81/2024 ini mencabut 42 peraturan perpajakan yang ada sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan dari peraturan baru ini adalah penyeragaman tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, meskipun tidak semua jenis pajak memiliki tanggal jatuh tempo yang sama.

Penjelasan teknis mengenai implementasi Coretax kata Dwi, juga tercantum dalam Pasal 464 hingga 467 PMK 81/2024, yang mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak mulai masa pajak Januari 2025, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2025 yang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP.

Selain itu, PMK ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta imbalan bunga yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk beberapa ketentuan lainnya, seperti pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Namun kata Dwi, sejumlah ketetapan terkait dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan lebih lanjut.

Artinya, dengan hampir rampungnya pemadanan NIK-NPWP dan penerapan PMK 81/2024, implementasi sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh Indonesia.(alf)

DJP Umumkan Pengisian SPT PPh 2024 Masih Menggunakan DJP Online, Coretax Baru Berlaku 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024, yang akan disampaikan pada awal 2025, masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Keputusan ini diambil meskipun DJP memiliki Coretax Administration System, sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Demikian dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu Dwi Astuti kepada media, Kamis (5/12/2024).

Dwi menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. “Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, data transaksi wajib pajak pada 2024 belum tercatat dalam sistem Coretax, sehingga sistem tersebut baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada 2026. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ujarnya.

Dijelaskan Dwi, dalam pelaporan SPT Tahunan 2024, wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online, sementara wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Sementara itu lanjutnya, untuk SPT Tahunan PPh 2025 baik untuk orang pribadi maupun badan, wajib pajak akan mulai menggunakan sistem Coretax, yang akan diberlakukan pada pelaporan tahun 2026.

Dwi menegaskan bahwa kebijakan transisi ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak tanpa gangguan terkait sistem yang masih dalam tahap implementasi. (alf)

IKPI Pastikan Setiap Anggotanya Dapatkan Bantuan Hukum Dalam Menjalankan Profesinya

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan 13 Ketua Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa Pengda telah membentuk Kepengurusannya di periode 2024-2029, yang menjadi bukti komitmen IKPI dalam memperluas dan memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah.

Langkah ini disebut merupakan bagian dari upaya untuk semakin meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada anggota di berbagai wilayah.

Sesuai dengan arahan dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, setiap Pengda diwajibkan untuk membentuk Divisi Hukum yang anggotanya berlatar belakang Advokat. Ini adalah langkah penting, mengingat tantangan hukum yang kerap dihadapi oleh konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman di Palembang, Kamis (5/12/2024).

Dikatakan Andreas, pembentukan Divisi Hukum ini bertujuan agar setiap Pengda memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan oleh anggota, baik dalam menghadapi permasalahan hukum terkait profesi maupun dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh konsultan pajak selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Visi kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah untuk menciptakan keselarasan dalam pelayanan hukum kepada anggota IKPI, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya Divisi Hukum di tiap Pengda, diharapkan kualitas pelayanan hukum dapat lebih terstruktur dan maksimal. Kami juga akan menjalankan Program CEKAL (Cegah dan Tangkal) sebagai bentuk perlindungan anggota,” ujarnya.

Ia menegaskan, Departemennya ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI, baik yang berada di tingkat Pengda maupun Pengcab, dapat mengakses informasi dan bantuan hukum dengan mudah dan cepat, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perpajakan dan regulasi yang terus berkembang.

“Agenda pertama kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah melakukan edukasi dan sosialisasi hukum kepada Pengda dan Pengcab. Edukasi ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan profesi konsultan pajak, seperti peraturan perpajakan terbaru, etika profesi, serta hak dan kewajiban konsultan pajak dalam berinteraksi dengan klien dan instansi terkait,” ujarnya.

Andreas berharap, dengan edukasi yang baik dan menyeluruh, Pengda dan Pengcab dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi hukum kepada anggota di wilayahnya masing-masing.

Tidak hanya itu, Andreas juga merencanakan agenda besar untuk tahun 2025, yaitu audiensi dengan beberapa institusi hukum, baik di dalam jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun di luar DJP, termasuk lembaga peradilan dan institusi hukum lainnya.

Audiensi ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan berbagai pihak terkait dan untuk memastikan bahwa IKPI dapat menjadi mitra strategis dalam pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan. “Kami juga berharap melalui audiensi ini, kami dapat meminimalisir terjadinya konflik hukum yang melibatkan anggota IKPI, serta memberikan kontribusi positif dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang mendukung keberlanjutan profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Andreas menyampaikan bahwa pesan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, agar kedepan tidak ada lagi masalah hukum yang melibatkan anggota IKPI. “Dalam rangka mewujudkan harapan ini, kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan terus bekerja keras untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik bagi setiap anggota. Kami juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas anggota dalam memahami regulasi perpajakan serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah dan akan kami lakukan ini, Ia berharap IKPI dapat menjadi organisasi yang tidak hanya unggul dalam memberikan layanan profesi kepada klien, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan profesionalisme dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan.(bl)

 

 

Pemerintah Targetkan Pembahasan Investasi Apple Selesai Sebelum Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, mengungkapkan pihaknya menargetkan pembahasan mengenai rencana investasi Apple di Indonesia dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara AI for Indonesia di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Segera kami bahas tuntas, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa beres,” kata Faisol, mengacu pada proses pembahasan investasi Apple yang tengah berlangsung.

Faisol juga mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan oleh Apple mengalami peningkatan signifikan, dari semula sebesar 100 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS. Meski demikian, dia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah fokus utama.

Menurut Faisol, yang lebih penting adalah bagaimana investasi tersebut dapat memberikan manfaat dalam memperkuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mendukung rencana besar industri Indonesia.

“Saya dengar ada tambahan investasi, tapi yang lebih penting adalah pemanfaatan dan bagaimana investasi itu masuk dalam rencana besar kita untuk memperkuat TKDN,” ujar Faisol.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen investasi Apple di Indonesia diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS untuk tahap pertama. Rosan berharap dalam waktu dekat, pihaknya dapat menerima pernyataan tertulis dari Apple mengenai komitmen tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu sepekan ini, saya sudah mendapatkan komitmennya dari mereka,” ujar Rosan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Rosan, proses diskusi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung, dan mereka terus berupaya agar komitmen investasi ini segera terwujud. Setelah mendapatkan pernyataan tertulis, komitmen tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk diproses lebih lanjut. (alf)

Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Periksa dan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

IKPI, Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kembali menegaskan pentingnya efisiensi anggaran pemerintah, khususnya untuk perjalanan dinas luar negeri pejabat. Ia meminta agar anggaran perjalanan luar negeri untuk pejabat dikurangi sebesar 50 persen dari total anggaran yang ada di setiap kementerian atau lembaga.

Menurut Prabowo, saat ini biaya perjalanan luar negeri pejabat negara di Indonesia totalnya tercatat mencapai USD 3 miliar. Dengan pengurangan anggaran sebesar 50 persen menurutnya, negara dapat menghemat sekitar Rp 15 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rp 15 triliun itu membuat berapa bendungan, berapa irigasi bisa kita perbaiki, dan berapa anak sekolah bisa kita kasih makan?. Tolonglah ya, para menteri puasa dulu, dan puasanya 5 tahun,” ujar Prabowo pada Tanwir dan Milad ke-112 Universitas Muhammadiyah Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

Ia menegaskan bahwa penghematan tersebut dapat digunakan untuk program-program yang langsung berdampak pada rakyat, seperti pembangunan infrastruktur dasar.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memastikan anggaran tersebut diperiksa secara mendalam.

Menurutnya, penghematan yang ditemukan cukup besar, meskipun tidak ingin mengungkapkan rinciannya agar tidak menumbuhkan rasa puas yang berlebihan.

Selain itu, Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya berlaku bagi kabinet, tetapi juga untuk kepala daerah. Ia mengingatkan para gubernur dan bupati terpilih untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang tidak kritis.

“Jangan terlalu banyak seminar. Kita sudah tahu kesulitan rakyat, kita sudah tahu,” ujarnya.

Presiden Prabowo berharap agar seluruh jajaran pemerintah dapat mengutamakan efisiensi dan fokus pada kepentingan rakyat, serta memanfaatkan anggaran dengan bijak untuk kemajuan bangsa.(alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk tahun 2025, dengan fokus utama pada industri padat karya dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri padat karya, terutama di tengah meningkatnya investasi asing di sektor tersebut.

“Insentif ini akan memastikan bahwa industri padat karya kita memiliki daya saing yang kuat. Jika tidak, mereka akan kesulitan bersaing dengan industri baru yang didorong oleh modal asing,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia mencontohkan, industri sepatu, furnitur, dan garmen sebagai sektor-sektor yang menghadapi kompetisi ketat dari investasi asing baru.

Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, pemerintah juga berencana untuk meninjau kebijakan fiskal lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan pada tahun depan.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, keputusan terkait kebijakan fiskal untuk 2025 akan diumumkan pekan depan.

“Kami sedang mematangkan berbagai kebijakan fiskal, termasuk PPnBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan, yang akan kami umumkan seminggu lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, Airlangga berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kompetitif, mendukung pertumbuhan industri padat karya, serta menarik investasi baru yang berkelanjutan. (alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Baru Terkait Pengenaan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan alternatif insentif bagi investor seiring dengan implementasi pajak minimum global yang akan diberlakukan pada akhir 2025. Pajak minimum global ini mengatur tarif efektif pajak minimal 15%, yang berpotensi mempengaruhi sektor investasi Indonesia.

Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Andi Maulana, menjelaskan bahwa pemerintah mempersiapkan insentif tambahan untuk mengimbangi kebijakan global ini. Menurutnya, meskipun pemerintah akan menerapkan pajak minimum global, insentif bagi pelaku usaha akan tetap diberikan, termasuk fasilitas tax holiday.

“Sejalan dengan regulasi pajak minimum global yang mulai berlaku pada akhir 2025, kita perlu menyiapkan insentif untuk menarik lebih banyak investor. Ini akan melengkapi kebijakan tax holiday yang sudah ada,” kata Andi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12/2024).

Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih memiliki waktu sekitar satu tahun untuk memformulasikan insentif tersebut.

Selain itu, Andi juga menyoroti upaya Presiden Prabowo Subianto, yang aktif menarik investor besar dari luar negeri. “Pak Prabowo juga keliling ke luar negeri untuk menarik investor besar, dan ketika investor besar masuk, pasti ada investasi turunan yang akan kita bantu,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pengenaan pajak minimum global akan berdampak pada sektor investasi. Meski demikian, ia menekankan bahwa Indonesia harus mengikuti kebijakan internasional ini untuk memastikan agar penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak di Indonesia tidak dibebani pajak tambahan oleh negara asalnya.

“Pemerintah tidak ingin Indonesia kehilangan hak atas pajak, sehingga meskipun global minimum tax diterapkan, kita tetap bisa memperoleh manfaat dari pajak tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Rosan juga meyakinkan para investor bahwa pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk lain untuk mengimbangi kebijakan pajak minimum global. “Investor tidak perlu khawatir, kita akan memberikan insentif lain untuk menggantikan tax holiday yang mungkin terpengaruh kebijakan ini,” kata Rosan.

Dengan adanya persiapan insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya tarik Indonesia bagi para investor, meskipun ada perubahan besar dalam kebijakan pajak global. (alf)

id_ID