
DJP Umumkan Pengisian SPT PPh 2024 Masih Menggunakan DJP Online, Coretax Baru Berlaku 2025
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024, yang akan disampaikan