idEA Minta Penundaan PMK 37/2025, DJP Pastikan Implementasi Bertahap dan Dialog Terbuka

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta waktu transisi minimal satu tahun sebelum implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para pedagang daring.

Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa proses penyusunan PMK 37/2025 telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan meaningful participation.

“Sejak tahap awal, kami telah berkomunikasi secara intensif dengan pelaku industri, termasuk idEA. Regulasi ini tidak lahir tiba-tiba, melainkan hasil dialog terbuka dan kolaboratif,” kata Rosmauli, Senin (28/7/2025).

Tak hanya dengan idEA, Rosmauli menambahkan bahwa diskusi serupa juga telah digelar bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Setelah peraturan ditetapkan, DJP aktif melakukan sosialisasi agar pemahaman dan kesiapan pelaku usaha bisa merata.

“Tujuan kami bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan pelaksanaan yang tertib dan efisien. Oleh karena itu, ruang dialog akan tetap terbuka,” tegasnya.

Senada dengan Rosmauli, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak langsung berlaku begitu diundangkan pada 14 Juli 2025. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 akan dilakukan secara bertahap, bergantung pada kesiapan teknis masing-masing platform.

“Kami sudah berdiskusi dengan beberapa marketplace besar, mereka butuh waktu untuk penyesuaian sistem. Mungkin satu sampai dua bulan ke depan baru dimulai penunjukannya,” ujar Hestu dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta (15/7/2025).

DJP juga sedang mengembangkan aplikasi khusus untuk memudahkan marketplace dalam menyetor pajak dari pedagang daring ke kas negara. Untuk tahap awal, penunjukan hanya akan dilakukan terhadap marketplace berskala besar, dengan pertimbangan kematangan infrastruktur digital dan jumlah pedagang yang aktif.

“Marketplace kecil belum kami tunjuk dulu. Kalau belum siap, nanti malah merchant pindah semua ke sana dan marketplace besar dirugikan. Kami akan pastikan transisi berjalan adil dan sistemnya matang,” jelas Hestu.

Dengan pendekatan bertahap dan dukungan teknis, DJP berharap pelaksanaan PMK 37/2025 dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu ekosistem perdagangan digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia. (alf)

 

PPN DTP 100% Diperpanjang, Pengembang Optimistis Pasar Properti Pulih

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diyakini akan menggairahkan kembali sektor properti nasional yang sempat melemah akibat tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat.

Semula, insentif ini hanya berlaku pada semester I/2025 dan akan dipangkas menjadi 50 persen pada semester II. Namun, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah menyepakati untuk mempertahankan insentif penuh hingga akhir tahun.

“Insentif PPN DTP tetap 100 persen hingga Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, pembebasan penuh PPN hanya diberikan untuk hunian dengan harga hingga Rp2 miliar. Misalnya, untuk rumah seharga Rp2,5 miliar, PPN hanya dikenakan atas selisih Rp500 juta, yakni sebesar Rp55 juta.

Disambut Positif Pelaku Usaha

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Ari Tri Priyono, menyatakan bahwa perpanjangan insentif ini menjadi kabar baik bagi pelaku industri. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak hanya memperpanjang PPN DTP, tetapi juga menambah kuota rumah subsidi FLPP dari 220.000 menjadi 350.000 unit dengan dana Rp35,2 triliun,” kata Ari, Senin (28/7/2025).

Tambahan kuota tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program perumahan rakyat.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) juga menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah mendorong agar pembebasan PPN dapat diterapkan selama satu tahun penuh secara konsisten, guna memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang membangun rumah ready stock dengan proses konstruksi minimal enam bulan.

Efek Ekonomi dan Preferensi Konsumen

Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal menyebut insentif PPN DTP mampu meningkatkan permintaan terhadap rumah tipe kecil yang kini menjadi pilihan utama masyarakat kelas menengah.

“Jika insentif tetap ditujukan untuk rumah di bawah Rp2 miliar, maka akan sangat efektif meningkatkan penjualan di segmen tersebut,” jelas Faisal.

Menurutnya, sektor properti terutama rumah kecil tengah mengalami perubahan tren akibat menurunnya daya beli dan terbatasnya ketersediaan lahan. Rumah tipe besar mulai terpinggirkan, sementara rumah mungil yang terjangkau justru mengalami peningkatan permintaan.

Meski demikian, Faisal mengingatkan bahwa insentif seperti PPN DTP menyasar kelompok tertentu, tidak seperti subsidi listrik yang menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. “PPN DTP hanya berdampak pada mereka yang siap membeli rumah. Jadi, efeknya spesifik, tapi tetap signifikan,” katanya.(alf)

 

IKPI Medan Sambut Anggota Baru, Ketua Eben Ezer: Perkuat Kekompakan dan Profesionalisme 

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar acara penyambutan, pengenalan, dan pembekalan anggota baru, Sabtu (26/7/2025), bertempat di Kantor Sekretariat IKPI Medan, Jalan Prof H. M. Yamin No. 6H, Medan Barat, Kota Medan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat soliditas organisasi serta menanamkan nilai-nilai etika dan profesionalisme kepada para konsultan pajak muda.

Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran anggota baru dalam membawa semangat pembaruan sekaligus menjaga marwah profesi konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Dengan bergabungnya rekan-rekan baru hari ini, saya berharap IKPI Medan semakin solid, profesional, dan terus menjadi garda terdepan dalam memberikan jasa perpajakan yang patuh pada etika serta standar keahlian,” ujar Eben (sapaan akrab Eben Ezer)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus cabang, yakni Wakil Ketua I Hang Bun, Wakil Ketua II Pony, Sekretaris Silvia Koesman, Wakil Sekretaris Novianna, serta anggota bidang Keanggotaan, Etika, dan Kaderisasi Wartiani dan Sarina.

Sementara itu, enam anggota baru yang disambut dalam kegiatan ini adalah Brillian, Steven Labanta Bancin, Yanty, Harry Khurnia, Johnson, dan Erika Lasti Manik. Mereka mendapatkan pembekalan menyeluruh terkait Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) IKPI, Kode Etik, serta Standar Profesi Konsultan Pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Diungkapkan Eben, puncak acara ditandai dengan prosesi penyematan PIN IKPI kepada anggota baru yang disambut dengan semangat yel-yel “IKPI, Semakin Jaya, Jaya, Jaya!”.

“Semoga melalui penambahan anggota baru ini, kita dapat membangun sinergi yang lebih kuat serta meningkatkan kontribusi nyata IKPI Cabang Medan,” ujarnya. (bl)

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah: Benarkah Impian Jadi Nyata, atau Ada “Jebakan” Lain?

Pernahkah Anda membayangkan membeli rumah impian tanpa harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya sebesar 11% itu? Sejak awal tahun 2025, Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah, melalui PMK 13/2025. Program ini digadang-gadang sebagai angin segar bagi pasar properti dan calon pembeli. Tapi, seberapa efektifkah program ini di lapangan? Mari kita bedah bersama!

Angin Segar di Tengah Badai Harga

Tujuan utama pemerintah memberikan insentif PPN DTP ini sebenarnya mulia:

1. Mendorong Penjualan Rumah: Bayangkan, harga rumah yang sudah mahal dipangkas lagi 11% (dari PPN)! Ini jelas bikin orang lebih semangat beli.

2. Meringankan Dompet Pembeli: Uang yang seharusnya buat bayar PPN, bisa dialokasikan untuk cicilan, renovasi kecil, atau bahkan beli perabotan baru. Lumayan banget, kan?

3. Memutar Roda Ekonomi: Kalau penjualan rumah naik, otomatis industri lain seperti semen, besi, keramik, sampai tukang bangunan ikut sibuk. Ekonomi jadi bergerak!

Realita di Lapangan: Siapa yang Paling Merasakan Manfaatnya?

Berdasarkan pengamatan hingga Juli 2025, program PPN DTP 100% ini memang berhasil menciptakan kehebohan di pasar properti.

Contoh Nyata: Banyak pengembang melaporkan penjualan rumah menengah (misalnya, harga Rp 500 juta – Rp 2 miliar) melonjak drastis. Ada pengembang di Tangerang yang bilang penjualan klaster rumah Rp 1,5 miliar mereka naik 35% gara-gara insentif ini. Pembeli seperti Bapak Budi, seorang karyawan swasta, mengaku sangat terbantu. “Uang PPN Rp 180 juta yang seharusnya saya bayar, sekarang bisa dipakai buat renovasi dapur impian,” ujarnya bersemangat.

Namun, ada juga sisi lain yang perlu dicermati:

• Hanya untuk yang “Mampu”: Insentif ini memang manis, tapi hanya berlaku untuk rumah dengan harga tertentu. Rumah yang terlalu mewah (di luar batas harga insentif) atau rumah subsidi yang memang sudah bebas PPN, tidak merasakan efek langsung dari program ini. Jadi, manfaatnya lebih terasa di segmen menengah ke atas.

• Suku Bunga KPR Tetap Jadi Momok: PPN sudah gratis, tapi bagaimana dengan bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang kadang masih terasa tinggi? Banyak calon pembeli, meskipun senang dengan PPN DTP, masih mikir dua kali karena khawatir dengan cicilan bulanan yang bisa naik turun mengikuti suku bunga bank. “Meski PPN gratis, bunga KPR yang fluktuatif bikin deg-degan juga,” keluh seorang calon pembeli lain.

• Belum Sentuh Akar Masalah MBR: Kalau bicara masalah “backlog” atau kekurangan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), program PPN DTP ini belum sepenuhnya menjawab. MBR biasanya butuh rumah bersubsidi yang harganya jauh lebih terjangkau dan sudah bebas PPN dari awal. Jadi, insentif ini lebih banyak membantu masyarakat menengah yang membeli rumah komersial, bukan mereka yang paling membutuhkan rumah pertama.

Jadi, Impian Jadi Nyata atau Ada “Jebakan” Lain?

Pemberian insentif PPN DTP 100% adalah langkah positif dari pemerintah untuk merangsang sektor properti dan membantu sebagian masyarakat memiliki rumah impiannya. Bagi mereka yang memang sudah mengincar rumah di segmen harga yang mendapatkan insentif, ini jelas anugerah. Uang yang dihemat bisa dipakai untuk kebutuhan lain, dan ini mendorong mereka untuk segera mengambil keputusan.

Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa insentif ini punya batasnya. Ini bukanlah solusi tunggal untuk semua masalah perumahan di Indonesia, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan rumah subsidi. Selain itu, faktor-faktor lain seperti suku bunga bank dan kemampuan cicilan bulanan masih menjadi penentu utama bagi banyak orang dalam membeli rumah.

Intinya, PPN DTP 100% ini adalah vitamin penyemangat bagi pasar properti, bukan obat mujarab yang menyembuhkan semua penyakit. Ini membantu, tapi kita tetap perlu program-program lain yang lebih merata dan menyentuh semua lapisan masyarakat agar impian memiliki rumah benar-benar bisa terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo

Muhammad Ikmal

Email: ikmal.patarai@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

IKPI Ajak Anggota Meriahkan SEMNAS, GOWES, dan Donor Darah di HUT ke-60

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengajak seluruh anggota dan peserta umum untuk aktif berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan nasional HUT IKPI yang tengah berlangsung. Hal ini ia sampaikan langsung dihadapan ratusan peserta Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Cabang Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Dalam sambutannya, Nuryadin menilai bahwa kesempatan untuk berbicara langsung di forum PPL tingkat cabang merupakan momentum yang tidak biasa, sekaligus penting untuk menyosialisasikan dan menyemangati partisipasi anggota dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT IKPI yang telah dirancang sejak awal tahun.

“Biasanya tidak ada sesi untuk Ketua Panitia bicara langsung di forum PPL seperti ini, tapi kemarin setelah sambutan dari Ketua Umum dan bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, saya diberi waktu untuk menyampaikan informasi tentang kegiatan HUT ke-60 IKPI. Saya sangat mengapresiasi ini karena bisa langsung mengajak peserta untuk ikut meramaikan kegiatan HUT kita,” kata Nuryadin, Senin (28/7/2029).

Ia memaparkan bahwa pendaftaran peserta berbagai kegiatan dalam rangka HUT telah berjalan dengan baik dan bahkan ada yang sudah melebihi target. Salah satunya adalah Lomba Cerdas Cermat (LCC) perpajakan yang sukses menjaring hampir 300 peserta dari berbagai tim universitas se-Indonesia, serta turnamen Golf yang sudah terpenuhi kuotanya dan akan diselenggarakan pada 3 Agustus mendatang.

“Sekarang yang paling saya dorong adalah kegiatan GOWES bareng IKPI, donor darah, dan yang paling utama, Seminar Nasional atau SEMNAS. Ini momen yang terbuka untuk siapa saja, baik anggota IKPI maupun peserta umum. Jangan sampai kita melewatkan kesempatan langka seperti ini,” ujar Nuryadin.

Ia juga memberikan apresiasi kepada IKPI Cabang Jakarta Pusat atas semangatnya menyukseskan SEMNAS, termasuk dengan membagikan dua tiket gratis sebagai doorprize kepada peserta PPL dan apresiasi terhadap pemenang lomba tax consultant writing competition hang diselenggarakan IKPI Cabang Depok, baru-baru ini. Ia berharap, semangat ini dapat menular ke seluruh cabang IKPI di berbagai daerah agar mendorong anggotanya aktif dalam kegiatan nasional.

“Yang dilakukan oleh Jakarta Pusat ini patut dicontoh. Mereka tidak hanya menyemangati, tetapi juga konkret memberi insentif kepada anggota untuk hadir di SEMNAS. Saya berharap cabang-cabang lain bisa melakukan hal serupa. Ini adalah agenda nasional kita bersama,” imbuhnya.

Menurut Nuryadin, SEMNAS adalah agenda tahunan yang paling strategis dalam mengangkat isu perpajakan terkini dan memperkuat kapasitas para konsultan pajak Indonesia. Sementara kegiatan sosial seperti donor darah juga menjadi bentuk kontribusi nyata IKPI bagi masyarakat.

“Donor darah ini belum tentu ada lagi di tahun-tahun berikutnya, jadi mari manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sedangkan SEMNAS adalah momen keilmuan dan jejaring yang hanya digelar setahun sekali. Jangan disia-siakan,” tegasnya.

Nuryadin menegaskan bahwa kesuksesan rangkaian HUT IKPI tahun ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh elemen anggota dan pengurus cabang. Ia pun berharap momen HUT ke-60 ini bisa menjadi pengingat bahwa kekuatan IKPI terletak pada kebersamaan dan kolaborasi.

“Insyaallah dengan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan perayaan HUT IKPI yang bukan hanya meriah, tetapi juga penuh makna dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat luas,” ujarnya.

Diakhir sambutanya, ia mengatakan bahwa anggota yang hadir dalam kegiatan donor darah di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, akan diberikan SKPPL 4 NTS (bl)

 

 

Legislator Ingatkan Pajak Digital Jangan Timbulkan Tekanan Baru bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengingatkan pemerintah agar kebijakan perpajakan digital, khususnya di sektor e-commerce, tidak menjadi beban baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang beradaptasi dengan transformasi digital.

Dalam kunjungan kerja spesifik ke Danau Toba, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2025), Novita menegaskan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan keberlanjutan usaha kecil, bukan hanya sekadar menekankan aspek legalitas dan formalitas dalam digitalisasi ekonomi.

“Jangan sampai UMKM yang baru mulai bernapas lewat platform digital justru langsung ditekan dengan kewajiban pajak tanpa kesiapan ekosistemnya. Mereka ini bukan korporasi besar, melainkan penopang ekonomi masyarakat,” ujar Novita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/7/2025).

Legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu menyoroti bahwa banyak pelaku UMKM sudah mulai mengikuti proses legalisasi usaha, seperti pengurusan sertifikasi halal, merek dagang, hingga pendirian PT perorangan, namun masih terbentur lambannya birokrasi.

“Ada yang sudah dua tahun mengurus sertifikat halal, tapi sampai hari ini belum selesai. Ini ironis—didorong untuk taat aturan, tapi tak difasilitasi, lalu sekarang dibebani pajak. Di mana keadilannya?” ungkapnya.

Menurut Novita, jika tak disertai pembinaan dan pendampingan yang memadai, kebijakan perpajakan digital seperti PPh Pasal 22 justru bisa menjadi penghambat kemajuan UMKM. Fokus pemerintah, katanya, seharusnya diarahkan pada penguatan kapasitas usaha, stabilitas produksi, dan edukasi digital yang konkret dan berkelanjutan.

“UMKM tidak butuh kejutan, mereka butuh kepastian. Jangan sampai hari ini bisa jualan, tapi besok tutup karena aturan berubah,” tambahnya.

Ia pun menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam memberdayakan UMKM, namun menegaskan bahwa sinergi tersebut harus menghasilkan dampak nyata di lapangan, bukan sekadar seremoni penandatanganan nota kesepahaman.

“Kebijakan yang menyentuh langsung pelaku usaha kecil dari akses pembiayaan, teknologi digital, hingga pasar itulah yang seharusnya menjadi prioritas,” katanya.

Di sisi lain, Novita tetap mengapresiasi adanya upaya pemerintah melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk antara Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia berharap hasil dari sinergi ini benar-benar menyasar hajat hidup rakyat kecil.

Komitmen untuk membela kepentingan UMKM, lanjut Novita, bukan semata retorika politik, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekonomi nasional.

“Jika UMKM kuat, ekonomi kita kokoh. Tapi kalau mereka tumbang karena kebijakan yang timpang, seluruh sendi ekonomi kita yang akan terdampak,” tegasnya.

Adapun Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang di platform e-commerce. Dalam skema baru ini, marketplace akan berperan memungut pajak atas transaksi yang terjadi, menggantikan kewajiban pelaporan mandiri oleh pedagang.

Namun, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha akan dikenai pungutan. “Pedagang dengan penghasilan bruto di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan dari pemungutan PPh 22,” kata Febrio belum lama ini. (alf)

 

SIT Jadi Instrumen Penting Konsultan Pajak, Ketua Umum IKPI: Lindungi Hak dan Minimalkan Sengketa

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya konsultan pajak menjalin kerja sama profesional dengan klien melalui Surat Ikatan Tugas (SIT) atau Engagement Letter. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada Seminar Perpajakan dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat yang digelar di Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

Menurut Vaudy, keberadaan SIT atau yang lebih umum dikenal sebagai perjanjian kerja sama, bukan hanya sebatas formalitas, melainkan instrumen fundamental yang memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam hubungan kerja konsultan pajak dan klien. Bahkan pada Standar Profesi IKPI sudah mengatur mengenai SIT.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 huruf c Standar Profesi IKPI berbunyi Anggota sangat dianjurkan untuk membuat Surat Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement Letter) kepada klien berkaitan dengan persyaratan penugasan yang merupakan ikatan perjanjian dengan klien. Ikatan tugas merupakan ruang lingkup penugasan yang harus dilaksanakan, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa jika timbul perselisihan di kemudian hari.

“Manfaat utama dari SIT adalah memberikan kepastian hukum, memperjelas ekspektasi dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta membantu menyelesaikan persoalan secara efisien dan profesional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang baik menjadi fondasi penting untuk menciptakan hubungan kerja yang efektif dan minim konflik. Selain itu, SIT membantu manajemen risiko dan memperjelas hak serta kewajiban kedua belah pihak, sehingga sengketa bisa dicegah sejak awal.

Lebih lanjut, pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini mengingatkan, bahwa penyusunan SIT juga merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Kode Etik dan Standar Profesi IKPI. Ia merujuk pada Bab 8 Pasal 23 huruf c Standar Profesi IKPI, yang menekankan pentingnya konsultan memahami karakteristik bisnis klien, termasuk riwayat pendirian dan perkembangan usahanya, prinsip yang dikenal sebagai Know Your Client (KYC).

“Profesionalisme konsultan pajak tidak hanya diukur dari kompetensinya, tetapi juga dari bagaimana ia membangun kepercayaan dan transparansi melalui kerja sama yang tertulis dan sah secara hukum,” tegas Vaudy.

Melalui pendekatan berbasis SIT, IKPI mendorong anggotanya untuk terus menjaga standar tinggi dalam pelayanan pajak, sekaligus meningkatkan citra profesi di mata publik dan otoritas perpajakan. (bl)

PMK 37/2025: Pedagang di Marketplace Wajib Buat Dokumen Tagihan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan para pedagang dalam negeri. Aturan ini mengamanatkan marketplace untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dan mengharuskan pedagang menyusun dokumen tagihan pajak secara elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, dokumen tagihan tersebut wajib dibuat atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa dalam ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh 22 dan harus dihasilkan melalui sistem komunikasi elektronik milik marketplace.

“Pedagang dalam negeri wajib menyusun dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik pihak ketiga,” jelas DJP dalam keterangan yang dikutip, Minggu (27/7/2025).

Rincian Dokumen Tagihan

Setiap dokumen tagihan yang disusun minimal harus memuat informasi sebagai berikut:

• Nomor dan tanggal dokumen tagihan;

• Nama penyedia platform (marketplace);

• Nama akun pedagang dalam negeri;

• Identitas pembeli, berupa nama dan alamat;

• Rincian barang/jasa, termasuk jenis, jumlah, harga, dan potongan;

• Nilai PPh 22 yang dikenakan kepada pedagang.

Prosedur Pembetulan dan Pembatalan

Apabila terjadi koreksi atau pembatalan transaksi, pedagang diharuskan membuat dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan yang merujuk pada tagihan sebelumnya. Dokumen ini juga harus diterbitkan secara elektronik melalui sistem marketplace yang digunakan untuk transaksi.

Nomor dokumen pembetulan atau pembatalan wajib dihasilkan melalui sistem marketplace, dan statusnya dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22. Artinya, nilai pajak yang tercantum dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final atau sebagai pembayaran dalam tahun berjalan.

Meski PMK 37/2025 telah diundangkan, DJP menegaskan bahwa implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan kesiapan sistem teknologi dari masing-masing marketplace.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan platform marketplace. Saat ini mereka sedang melakukan penyesuaian teknis. Kemungkinan dalam satu hingga dua bulan ke depan mereka baru bisa ditetapkan sebagai pemungut PPh 22 PMSE,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing di Jakarta, (15/7/2025). (alf)

 

 

 

 

Vietnam Rancang Reformasi Pajak Besar-Besaran, Fokus Penyederhanaan PPh dan Transaksi Properti 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Vietnam tengah menyiapkan langkah reformasi perpajakan paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. Fokus utama perubahan ini mencakup penyederhanaan struktur Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi serta perombakan sistem pajak atas transaksi properti.

Dalam draf revisi Undang-Undang PPh orang pribadi yang kini dibuka untuk masukan publik, Kementerian Keuangan Vietnam (MoF) dikutip Minggu (27/7/2025) mengusulkan pengurangan jumlah lapisan tarif pajak dari tujuh menjadi lima. Selain itu, rentang penghasilan di tiap lapisan akan diperluas agar lebih sederhana dan mudah diterapkan.

Saat ini, tarif pajak progresif di Vietnam berkisar antara 5% hingga 35%. Namun, struktur yang ada dianggap tidak ideal karena membebani kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Skema baru tetap mempertahankan tarif terendah 5%, berlaku untuk penghasilan bulanan setelah pengurang standar sebesar 10 juta dong (sekitar Rp6,24 juta). Sementara itu, tarif tertinggi 35% hanya akan dikenakan untuk penghasilan di atas 80 juta hingga 100 juta dong per bulan (Rp49,9 juta–Rp62,4 juta), tergantung pada skema final yang akan disahkan.

MoF menilai bahwa penyederhanaan ini akan mengurangi beban administrasi, mempercepat pelaporan pajak, dan meningkatkan efisiensi penerimaan negara. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global di mana banyak negara mengurangi jumlah lapisan tarif demi sistem perpajakan yang lebih efisien.

Namun, sejumlah pengamat dan pelaku industri memperingatkan bahwa perubahan mendadak dapat menimbulkan dampak negatif. Struktur baru dinilai berisiko membebani kelompok tertentu, serta belum tentu mampu mendorong daya beli rumah tangga secara signifikan.

Reformasi pajak juga menyentuh aspek lain, yakni perpajakan atas transaksi properti. Saat ini, penjualan properti dikenakan pajak tetap 2% dari nilai transaksi. Dalam skema baru, pajak akan dikenakan berdasarkan keuntungan bersih—yakni selisih antara harga jual dan beli, dikurangi biaya yang relevan dengan tarif 20%.

Jika harga beli dan biaya tidak bisa dibuktikan, maka tarif pajak akan didasarkan pada nilai jual properti dan disesuaikan dengan lamanya masa kepemilikan. Untuk properti yang dijual kurang dari dua tahun, tarif maksimal bisa mencapai 10%. Sedangkan untuk properti yang diperoleh melalui warisan, tarif tetap 2% tetap diberlakukan, karena status hukum warisan berbeda dari hibah atau hadiah dalam hukum perdata Vietnam.

Pendukung reformasi menyambut baik sistem baru yang dinilai lebih mencerminkan keuntungan riil dari transaksi properti. Namun, kalangan pelaku industri mengkhawatirkan potensi perlambatan pasar akibat kompleksitas perhitungan dan verifikasi data. Bahkan, penjual rumah bisa saja menaikkan harga jual guna mengompensasi beban pajak, yang pada akhirnya menyulitkan akses pembeli pertama.

Vietnam menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,3%–8,5% tahun ini. Reformasi perpajakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat basis penerimaan negara di tengah upaya pemulihan pascakrisis properti 2022–2023. Para analis mengingatkan agar implementasi dilakukan secara bertahap dan hati-hati demi menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan sektor properti. (alf)

 

 

Lewat PMK 81/2024, DJP Permudah Pengembalian Pajak Tak Terutang, Ini Enam Situasi yang Bisa Diajukan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegarkan kembali aturan soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak semestinya dibayar oleh wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang kini menjadi pedoman baru dalam pengajuan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 17 ayat (2) dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), di mana disebutkan bahwa jenis restitusi ini tidak perlu melewati proses pemeriksaan, melainkan cukup melalui penelitian oleh otoritas pajak.

Restitusi yang dimaksud berlaku atas kondisi ketika pembayaran pajak dilakukan secara tidak tepat, baik karena kesalahan, kekeliruan, maupun situasi hukum tertentu yang menyebabkannya tidak terutang.

Enam Alasan Restitusi Diterima

Melalui beleid terbaru ini, DJP merinci enam kondisi yang dapat dijadikan dasar oleh wajib pajak untuk mengajukan restitusi, khususnya bila pembayaran pajaknya ternyata tidak sesuai ketentuan. Keenam situasi itu adalah:

• Kelebihan bayar Terjadi jika jumlah pajak yang disetor lebih besar dibanding kewajiban yang sebenarnya.

• Transaksi dibatalkan — Misalnya ketika faktur dibatalkan atau pembelian barang dibatalkan, tetapi pajaknya sudah terlanjur dibayar.

• Pembayaran yang tidak wajib — Ketika wajib pajak melakukan penyetoran meski objek tersebut seharusnya tidak dikenai pajak.

• Pelunasan setelah proses hukum — Termasuk dalam hal:

• Sisa lebih bayar setelah perkara dihentikan penyidikannya,

• Tidak digunakan sebagai dasar untuk membebaskan dari pidana,

• Tidak diperhitungkan sebagai denda pidana,

• Dibayar dengan NPWP selain milik tersangka sebelum pelimpahan kasus ke jaksa.

• UMKM dengan omzet kecil — Yaitu wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzet tahunannya di bawah Rp500 juta, tetapi sudah terlanjur menyetor PPh final.

• Bea meterai belum dipakai — Setoran bea meterai yang masih tersisa dan belum digunakan juga bisa diminta kembali sesuai aturan yang berlaku.

Kini, wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak. Seluruh proses pengajuan restitusi jenis ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem coretax. Menu yang harus dipilih adalah Pembayaran, kemudian masuk ke Formulir Restitusi Pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan DJP yang mengedepankan efisiensi dan kejelasan prosedur, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang taat pajak. (alf)

 

 

id_ID