IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025. Ujian ini khusus bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C, dan menjadi kesempatan terakhir tahun ini bagi para calon konsultan pajak untuk memperbarui sertifikasi profesinya.
Dalam pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menyebutkan bahwa peserta yang berhak mengikuti ujian hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman bppk.kemenkeu.go.id/uskp sesuai jadwal berikut:
• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)
• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)
Peserta wajib memastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap sebelum melakukan submit pendaftaran dalam sistem.
Digelar di 13 Kota, Kuota 1.900 Peserta
USKP Periode IV akan berlangsung serentak di 13 kota di Indonesia dengan kuota total 1.900 peserta. Kuota terbesar terdapat di Tangerang Selatan (800 peserta) dan Jakarta (280 peserta), disusul Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.
Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah pendaftaran dikirim. Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian diumumkan 18 November 2025.
Syarat dan Dokumen Wajib
Untuk mengikuti ujian, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan penting.
• Peserta Tingkat B wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.
• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.
• Ijazah minimal S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan.
• Melampirkan KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta scan ijazah dan sertifikat asli berwarna.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, dengan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta lama yang ingin mempercepat proses pengisian data.
Selain itu, PPSKP memastikan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagai bentuk dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses platform Microlearning Open Access (OA) di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.
Namun, panitia memberi peringatan bahwa peserta yang tidak hadir tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.
IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang, Jan Prihadi, mengapresiasi terbentuknya IKPI Runner Community (IRC) oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Menurutnya, hal ini sebagai langkah inovatif organisasi dalam mempererat persaudaraan antaranggota sekaligus menumbuhkan semangat hidup sehat di kalangan konsultan pajak.
“Saya ucapkan selamat atas terbentuknya IRC dan juga kepada ketuanya, Pak Taslim Syahputra. Saya sungguh luar biasa senang dan bangga karena IRC mampu mengoneksikan anggota IKPI di seluruh Indonesia. Melalui IRC, anggota bisa lebih mengenal satu sama lain dengan cara yang menyenangkan dan bermanfaat,” ujar Jan Prihadi, Rabu (29/10/2025)
Menurutnya, kehadiran IRC mencerminkan kepedulian IKPI terhadap keseimbangan hidup anggotanya, tidak hanya dari sisi profesional, tetapi juga kesehatan fisik dan mental. “Pembentukan IKPI Runner Community menunjukkan bahwa asosiasi peduli dengan anggotanya, dengan menghadirkan wadah positif agar anggota dapat memiliki gaya hidup yang sehat di tengah kesibukan pekerjaannya,” jelasnya.
Jan menambahkan, meskipun belum ada kegiatan lari bersama secara khusus di Cabang Semarang, para anggota tetap menunjukkan semangat tinggi untuk mendukung IRC. “Kami mengikuti peresmian IRC secara daring sambil berolahraga lari di tempat masing-masing. Meski sederhana, antusiasme teman-teman luar biasa,” ungkapnya.
Ia berharap, keberadaan IRC ke depan tidak hanya mempererat hubungan antaranggota IKPI, tetapi juga bisa menjadi sarana membangun jejaring yang lebih luas dengan masyarakat dan para klien.
“Semoga IRC menjadi wadah yang menyehatkan tubuh sekaligus mempererat silaturahmi, baik antaranggota IKPI maupun dengan pihak luar,” tutup Jan Prihadi. (bl)
IKPI, Jakarta: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 1 pada Rabu (29/10/2025). Rombongan dipimpin oleh Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta, Tan Alim, dan diterima langsung oleh Kepala KPP PMA 1, Oding Rifaldi, beserta jajarannya di ruang rapat lantai dua kantor tersebut.
Dalam kesempatan itu, Oding Rifaldi menegaskan pentingnya kepatuhan perpajakan bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan agar Wajib Pajak (WP) Penanaman Modal Asing membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, bukan di luar negeri.
“Kami akan menindaklanjuti Wajib Pajak yang seharusnya membayar PPh di Indonesia tetapi justru membayarnya di luar negeri,” tegas Oding di hadapan pengurus IKPI.
Oding menjelaskan, KPP PMA 1 membawahi sekitar 650 Wajib Pajak, mayoritas bergerak di sektor industri farmasi dan kimia. Banyak di antaranya berlokasi di Bekasi, Karawang, Serang, Mojokerto, Gresik, dan Tuban.
Lebih lanjut, Oding mengapresiasi peran konsultan pajak anggota IKPI yang dinilainya berperan penting dalam memperlancar komunikasi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dari pengalaman saya selama berkarir di DJP, konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI cukup membantu menjembatani urusan antara Wajib Pajak dan KPP,” ujar Oding.
Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta Tan Alim menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KPP PMA 1. Ia menegaskan bahwa IKPI akan terus memperkuat kolaborasi dengan otoritas pajak dalam mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak.
“Kami berterima kasih atas sambutan yang hangat. IKPI berkomitmen untuk terus berkontribusi melalui sinergi yang konstruktif dan profesional antara konsultan pajak, Wajib Pajak, dan DJP,” tutur Tan Alim.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Pengurus Daerah IKPI DKJ:
• Tan Alim (Ketua)
• Hery Juwana
• Chamdun M.
• Esty Aryani
• Kosasih
Pengurus Cabang IKPI:
• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)
• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)
• Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)
• Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)
• Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)
• Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)
• Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah campuran gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan tinggi, biasanya terdiri dari Propana dan Butana. LPG digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak, pemanas, dan sebagai bahan bakar kendaraan. Tahun 2007 pengunaan minyak tanah di konversi menjadi gas LPG, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap energi bersih, mengurangi polusi udara dalam ruangan dan mengurangi subsidi minyak tanah, dan sampai saat ini LPG merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Di Indonesia ada beberapa jenis LPG yang ada dipasaran yang dibagi berdasarkan jenis peruntukannya antara lain:
1. LPG 3 kg, tabung berwarna hijau, disubsidi oleh pemerintah, dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
2. LPG 12 kg, tabung berwarna biru atau pink, digunakan oleh rumah tangga menengah ke atas dan usaha kecil.
3. Bright Gas, tabung berwarna pink atau merah muda, dilengkapi dengan fitur keamanan DSVS (Double Spindle Valve System), dan digunakan oleh rumah tangga menengah ke atas dan usaha kecil.
4. LPG 50 kg, tabung berwarna merah, digunakan oleh industri, restoran besar, dan hotel.
5. LPG Ease, tabung berwarna emas, dilengkapi dengan fitur keamanan double spindle, dan digunakan oleh rumah tangga kelas atas.
6. LPG Industri, Jenis LPG yang digunakan untuk keperluan industri, dengan volume besar dan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dari ke 6 (enam) jenis peruntukan di atas akan menghasilkan jenis perpajakan yang berbeda, pada kesempatan ini penulis hanya membatasi kepada aspek Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengusaha (agen) gas LPG 3 Kg.
B. KLASIFIKASI PERPAJAKAN
Saat ini pajak merupakan sumber pendapatan devisa yang paling utama, pajak dari industri minyak dan gas, khususnya dalam usaha pemasaran migas, pajak yang dipungut antaralain adalah Pajak PPh Pasal 22 yang wajib dipunguto leh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, minyak tanah, gas LPG dan pelumas serta PPN atas penjualan hasil produksinya.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah penulis jabarkan aspek perpajakan dan akuntansi :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008, yang telah diubah dengan Undang-UndangNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diantaranya mengatur :
1. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Pasal 17, yang mengatur tentang Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
b. Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), mengatur: atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalamjangka waktu tertentu
c. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh (PMK-141/2015), mengatur:
1. Pasal 1 ayat 1, Imbalan sehubungan dengan jasalain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
2. Pasal 1 ayat 6 huruf b, Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa pengangkutan/ekspedisi
d. PMK Nomor 34/PMK.101/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan denganPembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d. PMK Nomor 110/PMK.010/2018 (PMK 34/2017), mengatur:
1. Pasal 1 ayat (1) huruf h, Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjuala nbahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
2. Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
3. Pasal 9 ayat (2), Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
i. penyalur/agen bersifat final;
ii. Selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut
e. Pasal 27, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam tahun Berjalan
1. Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal, memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final, menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional
C. JENIS PAJAK UNTUK AGEN GAS LPG 3 KG
Penjualan harga gas LPG 3 kg di Indonesia ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada tahun 2020, Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan harga patokan LPG 3 kg dengan formula 103,85% dari Harga Indeks Pasar (HIP) LPG Tabung 3 Kg, ditambah biaya distribusi dan margin.
Dalam industri ini ada beberapa penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur antara lain:
a. Margin yang di dapatkan agen, yang harga nya sudah ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang di dalamnya sudah memperhitungkan keuntungan/margin agen
b. Selisih antara HET dengan harga yang sudah ditentukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penentuan harga yang di tetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah
c. Transportation fee dari Pertamina sebagai jasa pengangkutan LPG dari depot LPG Pertamina ke lokasi agen/penyalur,
Atas penghasilan tersebut :
a. Atas margin yang sudah ditentukan oleh kementrian ESDM Dipotong PPh final pasal 22 oleh pertamina ataspenyerahan dengan margin yang sudah ditetapkankementerian ESDM
b. Atas Selisih HET tidak dipotong oleh pertamina, tetapiakan dihitung sendiri PPh nya melalui mekanisme PPhpasal 29/25
c. Atas Transport Fee akan di potong PPh pasal 23 (tidakfinal) oleh pertamina dan akan diperhitungkan menjadi kredit pajak diakhir tahun
Dalam hal Pajak Penghasilan badan atas agen bila :
1. Penghasilan bruto di bawah 4,8 M dan belum melewati batas waktu 4 tahun sejak didirikan, maka agen mendapatkan fasilitas PP 23 tahun 2010
2. Penghasilan bruto diatas 4,8 M, maka perhitungan yang berlaku sesuai pasal 31 E atau pasal 17, permasalahan terjadi ketika pembuatan SPT tahunan badan dikarenakan ada 2 (dua) jenis pengenaan PPh yaitu PPh final dan non final sehingga dalam perhitungan PPh pasal 29 agen harus memisahkan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan antara yang dipotong PPh final dan non final (menyelengarakan pembukuan terpisah).
Tentu ini sangat lah sulit untuk memisahkan biaya tersebut, dalam PP 94 tahun 2010 pasal 27 ayat 2, apabila wajib pajak tidak dapat memisahkan antara biaya final dan non final maka pembebanan biaya dilakukan secara proposional. Berikut penulis sampaikan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ilustrasikan untuk pengalokasian biaya (asumsi per tabung):
Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)
• Harga Dasar Rp 10.391,00
• Margin Agen Rp 1.200,00
• PPN Harga Jual Eceran Rp 1.159,00 (+)
Harga Jual Eceran Rp 12.750,00
• Biaya Distribusi Rp 1.699,00
• PPN Rp 17,00 (+)
Harga Eceran Tertinggi Rp 14.465,00
Perhitungan pajak terhutang
Dalam sebelum menentukan perhitungan PPh terhutang untuk agen LPG ada beberapa langkah yang harus dilakukan :
1. Melakukan pemisahan biaya antara biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final
2. Jika point 1 tidak dapat dilakukan maka perhitungan dilakukan dengan proposional biaya dengan cara membagi berapa % antara penghasilan final, non final dengan total keseluruhan biaya
3. Atas biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan akan dibagi sesuai dengan porsi untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak
E. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan:
1. Ketidakmudahan administrasi dalam melakukan perhitungan PPh badan yang dikarenakan dalam 1 (satu) entitas perusahaan terdapat 2 (dua) jenis pengenaan pajak yang berbeda final dan non final.
2. Sulit untuk memisahkan antara biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan non final
3. Keterbatasan pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh agen tentang perhitungan yang berlaku proposional dalam menentukan pajak terutang yang akan menambah beban pajak
4. Menghasilkan instreprestasi dari masing masing subjek dalam memahami peraturan
Saran :
1. Untuk mempermudah administrasi perhitungan atas PPh badan Kembali mengunakan mekanisme PPh yang dipotong final
2. Sosialiasasi dari asosiasi dalam memahami perhitungan perpajakan
3. LPG merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah sehingga dalam prakteknya seharusnya tidak ada unsur-unsur perpajakan.
F. DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan
2. PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), mengatur: Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun2017 sebagai terakhir diubah dengan PMK 41 Tahun2022 tentang pemungutan PPh 22
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam tahun Berjalan
6. Penentuan Harga Eceran Tertinggi dari provinsi DKI Jakarta tahun 2025
Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi
Harcrisnowo
Email : rharcrisnowo@gmail.com
Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/25).
Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan aturan PPh Final ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional tetap solid di tengah dinamika global, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
“Regulasi pendukung sudah relatif siap. Selain PPh Final untuk UMKM, pemerintah juga menyiapkan PPh 21 untuk sektor pariwisata dan padat karya, PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan, serta penerima diskon iuran JKK dan JKM,” ujar Airlangga kepada media, Kamis (30/10/25).
Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, selama tujuh tahun, empat tahun untuk CV, dan tiga tahun untuk PT. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemanfaatan tarif ini hingga 2029 agar UMKM dapat terus mengembangkan usaha dengan kepastian fiskal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perpanjangan PPh Final 0,5 persen sudah memasuki tahap finalisasi. Izin prakarsa telah diberikan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara pada 25 Agustus 2025.
“Proses penyusunan regulasi sudah kami koordinasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian UMKM. Saat ini tinggal tahap penyelesaian,” ungkap Bimo.
Dengan kepastian perpanjangan ini, pemerintah berharap UMKM akan semakin terdorong untuk tumbuh dan berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (alf)
IKPI, Jakarta: Bank Indonesia resmi meluncurkan program Peningkatan Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Katalis P2DD) dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Financial Services Expo (IFSE) 2025, Jumat (31/10/2025) di JICC, Jakarta.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik, tetapi juga dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih transparan dan efisien melalui digitalisasi.
“Dengan Katalis P2DD, digitalisasi daerah bukan sekadar layanan publik dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga memperkuat kanal pembayaran digital untuk pajak dan retribusi, meningkatkan literasi transaksi digital, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” ujar Perry.
Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan transformasi digital ekonomi dan keuangan secara nasional maupun daerah. Katalis P2DD difokuskan sebagai wadah pembelajaran dan kolaborasi bagi pemerintah daerah dalam menerapkan digitalisasi keuangan secara adaptif dan terarah.
Perry menambahkan, hingga saat ini 590 dari 640 pemerintah daerah sudah menerapkan digitalisasi, termasuk kanal pembayaran pajak dan retribusi, melalui program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Dengan Katalis P2DD, penetrasi digital ini akan diperluas, termasuk dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan literasi digital terkait pajak dan retribusi.
“Program ini akan memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, memudahkan wajib pajak dan meningkatkan akuntabilitas keuangan publik, sehingga pajak daerah dapat dikelola lebih transparan dan efisien,” kata Perry.
Gubernur BI mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi mewujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, inovatif, dan berdaulat, sekaligus memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui Katalis P2DD.
“Melalui FEKDI IFSE 2025, mari wujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang berdaya tahan, inklusif, inovatif, dan berdaulat, sejalan dengan program Asta Cita di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Perry. (alf)
IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada HS, terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan, sekaligus denda sebesar Rp4,75 miliar atau empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan HS yang tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan kayu oleh CV Titian Hijrah kepada PT MEI dan PT KMI pada tahun 2019. Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Taufik Seno Anggoro, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,19 miliar.
“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.188.786.733,00,” ujar Taufik dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Perbuatan HS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum dilakukan penyidikan, Kanwil DJP Papabrama telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang terutang secara persuasif. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah penyidikan pun diambil sebagai upaya penegakan hukum terakhir, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Papabrama bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menekankan bahwa putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak, khususnya di wilayah Papua dan Maluku, agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sukarela.
“Apabila wajib pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu melakukan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat,” ujar Dudi. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.
Diskon PBB-P2: Otomatis dan Lewat Permohonan
Pemprov DKI menetapkan beberapa kategori diskon. Untuk diskon otomatis, rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta (mulai PAUD hingga pendidikan khusus) akan memperoleh potongan 50%. Sementara itu, objek pajak yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga mendapatkan potongan 75%, asalkan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga.
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan sendiri, diskon bisa mencapai 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha merugi, objek terdampak bencana, maupun sekolah yayasan. Diskon hingga 50% juga diberikan untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, atau yang menyediakan ruang terbuka hijau. Adapun kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya bisa mendapatkan diskon 50%, sedangkan kawasan suaka alam atau pelestarian alam serta cagar budaya yang digunakan usaha mendapat 25%.
Bebas PBB-P2: Otomatis dan Permohonan
Selain diskon, Kepgub ini juga menghadirkan fasilitas bebas pajak. Bebas otomatis berlaku bagi barang milik negara atau daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.
Sementara itu, fasilitas bebas lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penting
Pembebasan PBB-P2 dibatasi untuk satu objek per wajib pajak, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan atas nama pasangan (suami/istri). Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen agar proses permohonan berjalan cepat dan lancar.
Mulai Berlaku
Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya aturan baru ini, seluruh ketentuan lama mengenai pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.
Aturan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak masyarakat dan mendukung berbagai lembaga dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Jakarta. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan adanya potensi persekongkolan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pelaporan pajak. Modus ini, menurut Tito, terjadi akibat pencatatan pajak yang masih bersifat manual, sehingga membuka celah penggelapan penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Kalau masih manual, potensi manipulasi tetap ada. Petugas bisa saja bekerja sama dengan pengelola usaha agar sebagian pajak yang dipungut dari masyarakat tidak dilaporkan,” ungkap Tito usai menghadiri peluncuran program Katalis P2DD (Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), Jumat (31/10/2025).
Tito menekankan pentingnya digitalisasi sistem pajak daerah sebagai solusi utama. Dengan mekanisme digital, setiap pembayaran pajak, baik dari hotel, restoran, maupun layanan parkir, akan langsung tercatat dan masuk ke rekening pemerintah tanpa perantara manual.
“Itu tadi, di antara yang paling baik adalah digitalisasi. Kalau kita ke restoran, bayar, pajaknya langsung masuk ke Dispenda. Sistem ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Mendagri menilai digitalisasi lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak, yang berisiko menimbulkan resistensi masyarakat, terutama kelompok rakyat kecil. Menurut Tito, kasus di beberapa daerah yang menaikkan pajak pembangunan sempat menimbulkan protes karena masyarakat terdampak secara langsung.
Dengan digitalisasi, Tito yakin pemerintah bisa memaksimalkan PAD dari pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan masyarakat, tetapi belum tercatat akibat mekanisme lama. Untuk itu, Tito meminta dukungan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, untuk merancang sistem yang mengintegrasikan pembayaran pajak di daerah dengan Dinas Pendapatan Daerah atau Bapenda.
“Digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi, tapi juga mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan transparansi,” pungkas Tito. (alf)
IKPI, Jakarta Selatan: Diskusi masih berlangsung hangat hingga larut malam ketika moderator akhirnya terpaksa menutup sesi, meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum sempat dibahas. Begitulah antusiasme peserta dalam English Club Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan yang digelar pada 24 Oktober 2025.
Kegiatan yang menghadirkan Dr. Jim McMillan, seorang praktisi hukum dan konsultan pajak senior asal Australia, berhasil menyedot perhatian peserta. Dalam paparan bertajuk “The Key Differences between the Indonesian and Australian Approach to Tax Administration”, Dr. McMillan mengulas secara mendalam perbedaan mendasar antara pendekatan administrasi perpajakan kedua negara.
Menurut Sekretaris IKPI Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, kegiatan English Club kali ini menjadi salah satu sesi paling interaktif sejak program ini dimulai awal 2025. “Diskusinya hidup sekali. Peserta terus bertanya bahkan hingga sesi berakhir. Ini menunjukkan semangat anggota IKPI Jaksel untuk belajar dan memperluas wawasan global sangat tinggi,” ujarnya.
Lili Tjitadewi selaku Wakil Ketua Bidang Humas IKPI Jakarta Selatan, menjelaskan dalam paparannya, Dr. McMillan menyoroti bahwa tingginya kesadaran masyarakat Australia dalam membayar pajak berakar dari kepercayaan publik terhadap otoritas pajak (ATO). “Di Australia, pembayaran pajak sudah menjadi hal otomatis karena masyarakat percaya bahwa pajak dikelola dengan baik. Sistemnya hampir sepenuhnya terotomatisasi, dengan tax return yang telah terisi sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem pajak di Australia dapat menjadi gambaran bagi pengembangan sistem Coretax di Indonesia. “Kalau Coretax nanti berjalan optimal, Indonesia akan menuju ke arah yang sama — efisiensi tinggi dan transparansi yang kuat,” kata McMillan.
Menariknya, ia juga menyoroti kemudahan restitusi pajak di Australia, yang didasari filosofi bahwa pembayar pajak yang patuh berhak mendapat pengembalian lebih bayar dengan proses yang cepat dan sederhana. “Kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan otoritas pajak menjadi fondasi sistem yang sehat,” tambahnya.
Selain itu, Dr. McMillan menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. “Lebih dari 80% wajib pajak di Australia menggunakan jasa tax agent atau konsultan pajak. Mereka adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak berjalan efektif,” ungkapnya.
Acara yang dimoderatori Triadi Mukti, Tax Partner di Ernst & Young, berlangsung dinamis. Ia memancing diskusi dengan pertanyaan-pertanyaan reflektif yang membuat forum semakin hidup.
Faryanti menjelaskan bahwa English Club IKPI Jakarta Selatan merupakan inisiatif bulanan yang bertujuan ganda: meningkatkan pengetahuan perpajakan sekaligus kemampuan komunikasi profesional dalam Bahasa Inggris. “Kami ingin anggota tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tapi juga siap berinteraksi di level internasional,” tuturnya.
Sejak dibentuk awal 2025, forum ini telah menghadirkan sejumlah pembicara berpengalaman seperti Ruston Tambunan, Ichwan Sukardi, Putu Bagus Adi Wibawa, Lili Tjitadewi, Rendinta Delasnov Tarigan, dan Naufal Afif, sebelum akhirnya menghadirkan pembicara internasional, Dr. Jim McMillan.
Faryanti menegaskan bahwa IKPI Jakarta Selatan akan terus melanjutkan kegiatan serupa. “Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan English Club ini sebagai wadah berbagi pengetahuan, membangun jejaring, dan memperkuat kompetensi anggota menghadapi tantangan global yang semakin kompleks,” pungkasnya. (bl)