
Thailand Berlakukan Pajak Pariwisata 300 Baht untuk Turis Asing, Berlaku saat Musim Puncak
IKPI, Jakarta: Pemerintah Thailand berencana untuk memberlakukan pajak pariwisata sebesar 300 baht atau sekitar Rp144 ribu per turis saat musim puncak wisata (peak season) tahun