IKPI Serukan Seluruh Anggotanya Ikuti AOTCA Bali 2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dalam gelaran “AOTCA General Meeting and International Tax Conference” yang akan berlasung 22-25 November 2022 di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini dinilai sebagai pintu masuk konsultan pajak nasional naik kelas menjadi konsultan internasional.

Demikian dikatakan Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono, dalam zoom meeting persiapan pelaksanaan AOTCA Bali 2022 beberapa waktu lalu.

Dikatakan Arsono, sebagai tuan rumah hendaknya anggota IKPI bisa menunjukkan bahwa organisasi ini merupakan wadah konsultan terbesar di Indonesia bahkan menjadi salah satu organisasi konsultan pajak terbesar juga di dunia.

“Di AOTCA Bali ini-lah kita tunjukan kepada anggota AOTCA dari luar, bahwa betapa besar dan kompaknya anggota IKPI. Nah, untuk itu saya ajak teman-teman untuk beramai-ramai mendaftar pada kegiatan ini,” kata Arsono.

Dikatakan Arsono, kegiatan ini merupakan momentum anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensinya. Banyaknya konsultan pajak dari berbagai negara yang hadir, bisa dijadikan sebagai akses lompatan konsultan pajak Indonesia untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Bukannya tidak mungkin di AOTCA Bali nanti kita direkomendasikan untuk memegang klien dari manca negara. Ini sudah terjadi pada anggota IKPI,” ujarnya

Dia mengatakan, dalam seminar nanti banyak materi yang dibahas, mulai dari isu nasional seperti Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak. Ini merupakan tema penting yang harus diketahui setiap konsultan pajak, karena ini untuk mengetahui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak dimana merupakan sesuatu yang sering terjadi di tanah air sehingga kita harus tahu dengan baik.

Menurut Arsono, bagaimana konsultan bisa membantu para klien mengatasi masalah bukti permulaan pemeriksaan dan penyidikan pajak di bidang pekerjaan. “Sebagai pribadi saya tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada teman-teman konsultan, penyidikan perpajakan pemeriksaan bukti permulaan terjadi dimana-mana mulai dari ujung Sumatera sampai Jawa Timur kita banyak menemukan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada 16 negara anggota AOTCA yang akan hadir dalam gelaran di Bali ini, dan semua anggota diberikan hak untuk memaparkan isu-isu perpajakan di negara masing-masing. “Ilmu-ilmu ini tidak akan bisa kita dapat di bangku sekolah mana-pun, jadi sekali lagi saya mengajak kepada seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi pada acara internasional ini,” ujarnya.

Arsono mengingatkan, sebagai konsultan mereka tidak boleh menutup atau membatasi pergaulan. Dengan demikian, AOTCA Bali 2022 inilah dinilai sebagai ajang yang tepat untuk menjalin persahabatan bangun Global Network. “Inilah saatnya bagi kita untuk berpartisipasi. Kebetulan sekali acaranya diselenggarakan di Bali. Jadi ini adalah bentuk investasi yang tak ternilai jika kita mengikuti kegiatannya,” kata Arsono. (bl)

Gelapkan Pajak Rp 728 Juta, Notaris di Bali Jadi Tersangka

IKPI, Jakarta: Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan seorang notaris yang menjadi tersangka pidana pajak, KNS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Perempuan yang disangka mengemplang pajak senilai Rp 728 juta itu langsung ditahan.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan, tersangka KNS merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Buleleng. Dia diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016.

KNS tidak membayar pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.

Anggrah menyampaikan, tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 28 September 2022 lalu. Pihak Kejari Buleleng langsung menahan KNS.

“Dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggrah, seperti dikutip Merdeka.com.

Penyidik juga telah menyita aset milik KNS. Penyitaan itu telah mendapatkan izin dari pengadilan. “Kami telah melakukan penyitaan aset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” imbuh Anggrah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

Dalam perkara ini, KNS disangka telah melanggar Pasal 39, Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KNS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.(bl)

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Melalui e-Form

IKPI, Jakarta: Setiap orang maupun badan sebaiknya mengetahui cara lapor SPT tahunan badan atau perorangan. Seperti diketahui, pajak bukan hanya diberlakukan kepada perorangan atau individu saja. Pajak juga diberlakukan bagi badan usaha tertentu.

Baik individu maupun badan usaha wajib melaporkan pajak setiap tahunnya. Di mana umumnya disebut dengan SPT tahunan. Cara lapor SPT tahunan badan tentu berbeda dengan cara mengisi SPT perorangan atau individu. Meski begitu, cara lapor SPT tahunan badan cukup sederhana dan mudah untuk dilakukan.

Dikutip dari Merdeka.com, SPT tahunan badan sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Lantas bagaimana cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang mudah dilakukan? Melansir dari berbagai sumber, Senin (7/11/2022), simak ulasan informasinya berikut ini.

Dokumen yang Diperlukan

Penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan langkah cara pengisian SPT Tahunan Badan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan:

1. Formulir SPT tahunan Badan 1771.

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).

3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Data-data pendukung seperti tersebut di bawah ini juga diperlukan:

*Rekening koran atau tabungan perusahaan.
*Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya.
*SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
*Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
*Buku besar pendukung laporan keuangan.
*Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Adapun tahapan cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

1. Isi profil wajib pajak

Cara lapor SPT tahunan badan usaha yang pertama adalah sebagai berikut:

*Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan,
*Buka database wajib pajak,
*Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP
dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2 Klik ‘Simpan’

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya, cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’
*Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’
*pajak yang wajib diketahui berikut penjelasannya
*Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya
wajib pajak telah laporkan spt tahunan per 19 april 2022
12,13 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan per 19 April 2022
april 2022 34000 wajib pajak ikut program pengungkapan sukarela
Per 7 April 2022, 34.000 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

3. Membuka SPT

*Klik ‘program’
*Pilih ‘Buka SPT yang Ada’
*Pilih tahun pajak
*Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’
*Klik ‘OK’

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran. Dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘SPT PPh’
*Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’
*Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’
*Isi akun-akun yang sesuai
*Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara lapor SPT tahunan badan usaha selanjutnya sebagai berikut ini,

*Klik ‘Baru’
*Isi data pemegang saham
*Klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya
*Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’
*Isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru
*Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar
*Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP
Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV
Cara lapor SPT tahunan badan usaha berikutnya sebagai berikut:

*Klik ‘SPT Tools’
*Lapor Data SPT ke KPP
*Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bit
*Klik ‘Tampilkan Data’
*Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar
*Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
(bl)

Pemberian 0% Pajak UMKM Dinilai Tak Efektif

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menilai kebijakan pemerintah terkait peraturan pembebasan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak efektif. Kebijakan tersebut diyakini tidak menarik mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi Surjawidjaja mengatakan, pelaku UMKM yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun jumlahnya sangat banyak, mungkin mencapai ribuan bahkan jutaan. Namun demikian, jika tidak diberikan penanganan atau pengarahan dari orang yang cocok akan sulit bagi pelaku UMKM secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Baru dengar kata pajak saja, para pelaku UMKM sudah ngumpet. Jadi kebijakan yang dikeluarkan juga tidak memancing mereka untuk tertarik menjadi wajib pajak,” kata Jan, Jumat (4/11/2022).

Dia mengusulkan agar setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng stakeholder, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah. Hal ini guna merangkul para pelaku UMKM, agar mereka mendapat informasi yang benar sehingga mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

“Jadi memang sosialisasinya harus jemput bola. Tetapi itu juga tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri, melainkan menggandeng pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Jan, tanpa harus ada kebijakan pajak 0%, sesungguhnya para pelaku UMKM juga tidak keberatan jika usahanya itu dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun usulnya, pengenaan pajak harus proporsional tergantung dari jenis dan besaran usaha yang dijalankan.

Jan mencontohkan, setiap pedagang kaki lima di Kota Semarang, Jawa Tengah dimintai iuran retrebusi. Retrebusi itu adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dan para pedagang tidak pernah keberatan dengan pajak yang dipungut, karena mereka juga mendapatkan manfaat dari pungutan itu.

“Nah begitu juga dengan pajak UMKM yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sebaiknya, sosialisasi yang baik serta pengenaan pajak yang proporsional kepada pelaku UMKM akan membuat mereka lebih tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ketimbang memberikan kebijakan pajak 0% seperti saat ini,” katanya.

Sekadar diketahui, perhitungan dalam peraturan lama, bagi wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet Rp 1,2 miliar per tahun akan langsung dikenakan tarif pajak 0,5% yang dimana perusahaan wajib membayar sekitar Rp 6 juta.

Namun dalam peraturan baru yakni omzet sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sehingga dapat dikatakan Rp 1,2 miliar tadi dikurangi dengan Rp 500 juta yakni Rp 700 juta saja yang dikenakan tarif pajak 0,5%. Dari perhitungan itu perusahaan hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta.

Bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melaporkan atau pelaku usaha yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, dapat dipastikan saat ini dan ke depannya pihak DJP dengan mudah dapat mengetahui pelaku-pekuaku usaha yang tidak ber-NPWP yang mana apabila mereka dipaksa untuk ber-NPWP berakibat pada denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelaku usaha itu sendiri. (bl)

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Kena Denda Rp30 Juta

IKPI, Jakarta: Muncul banyak pertanyaan, apakah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran tepat waktu akan mendapatkan denda. Ternyata, hal itu bukanlah isapan jempol semata.

Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs). Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.

Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2022).

Kemudian, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap?

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42. (bl)

Sepi Order, Idustri Padat Karya Mulai Lakukan PHK

IKPI, Jakarta: Industri padat karya di Indonesia saat ini sudah kesulitan bernafas. Kini sudah banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso, Jumat (4/11/2022).

Diketahui, per akhir Oktober 2022 sudah ada 79.316 orang dari 127 perusahaan. “Sifatnya ada yang memang PHK, ada yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diteruskan. Ada juga yang memang karena pabrik pada akhirnya tutup produksi,” kata Aloysius seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut dia, industri padat karya itu profitnya kini tinggal 2-3%. Kalau permintaan turun sampai 50%, langsung nge-crash itu antara biaya sama revenue, langsung kepotong. Ini sangat berbeda dengan perusahaan yang masih bisa menikmati profit 10-20%.

“Mungkin masih bisa nafas kalau perusahaan yang profitnya masih 10-20%. Tapi, kalau sudah di bawah 5% itu, efisiensi apa pun pasti nggak bisa tanpa mengurangi sumber daya manusianya,” katanya.

Dia mengibaratkan kondisi ini seperti periuk nasi. Artinya, jika tidak ada nasinya lalu pa yang mau dimakan, dan hasilnya semua tidak dapat makan.

Dijabarkannya, industri padat karya dihadapkan tantangan lonjakan biaya-biaya. Akibatnya, kata dia, tak mengejutkan jika perusahaan kemudian memilih menjadi importir untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.

“Sekarang itu lebih murah impor, lalu dijual di dalam negeri. Daripada menjadi produsen atau membangun manufaktur. Industri padat karya menghadapi kompetisi dalam semua hal. Mulai dari regulasi, iklim, dan seterusnya,” kata dia.

Bahkan, tukas dia, menjadi importir lebih mudah ketika terjadi masalah atau tekanan seperti saat ini.

“Jangan dikira tutup pabrik itu tidak gampang. Jangan dibayangkan sederhana. Setengah mati loh, dengan biaya dan tanggung jawab hutang bank dan sebagainya,” katanya.

Karena itu, ujarnya, dibutuhkan langkah bersama untuk menghindari gelombang PHK yang semakin luas akibat permintaan pasar ekspor yang kian drastis.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengusulkan, pemerintah segera meluncurkan blended policy.

“Pengusaha menyebutkan gelombang PHK yang terjadi bukan karena keinginan sepihak. Tapi karena ada faktor eksternal. Untuk itu, dibutuhkan blended policy, kebijakan untuk mengatasi supaya pengangguran tidak bertambah luas,” ujarnya.

“Misalnya, relaksasi yang berpihak pada kesejahteraan PHK yang di-PHK. Misalnya, ada bahan baku impor, dibantu dari segi pajak sehingga bisa mengurangi biaya produksi. Atau, dibuat klasifikasi, misalnya untuk industri padat karya diberi insentif sehingga bisa menahan gelombang PHK,” kata Netty. (bl)

Tahun 2023 Cukai Rokok Naik 10%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengetok palu untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022)

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikan cukai mencapai 10 persen. “Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (bl)

Penerapan Pajak Nikel, Sri Mulyani Masih Diskusi Dengan Menko

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan diskusi dengan para Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) dan kementerian terkait.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.

“Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi,” kata Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia.

Menurutnya, langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikal bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi

“Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.(bl)

 

Pajak Naik 30%, Rakyat Sri Lanka Gelar Aksi Protes

IKPI, Jakarta: Ratusan orang di Sri Lanka menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan pajak tinggi, inflasi, dan dugaan penindasan di tengah upaya negara itu untuk keluar dari krisis keuangan terburuk dalam tujuh dekade.
Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh warga anti pemerintah, bersama partai-partai politik oposisi, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil. Namun, aksi demo itu diblokir oleh polisi ketika para pengunjuk rasa berusaha mencapai bagian tengah kota di mana rumah presiden dan kementerian lainnya berada.

“Orang-orang hampir tidak bisa makan tiga kali sehari dan pemerintah ini tidak melakukan apa pun untuk mendukung orang-orang selain mengenakan pajak yang semakin banyak. Kami membutuhkan solusi dan kami akan terus berjuang untuk mereka,” kata Sekretaris Serikat Guru Ceylon Joseph Stalin, dikutip dari CNA, Kamis (3/11/2022).

Dikuti dari CNN Indonesia, Presiden Ranil Wickremesinghe akan mempresentasikan anggaran pertamanya pada 14 November besok di mana di dalamnya mencakup kebijakan kenaikan pajak dan reformasi lainnya untuk mengembalikan ekonomi negara yang compang-camping ke jalurnya. Serta, mendapatkan persetujuan dari Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar US$2,9 miliar untuk dana talangan.

Rencananya, Ranil akan menaikkan pajak penghasilan badan dan pribadi hingga 30%, melebihi inflasi yang melonjak yang mencapai 66 persen pada Oktober.

Para pengunjuk rasa yang membawa bendera nasional dan hitam meneriakkan slogan-slogan ‘Ranil pulang’, selama pawai dan menyerukan pemilihan baru. Mereka juga menuduh pemerintah menggunakan undang-undang anti-terorisme yang kejam untuk menindak para pemimpin protes dan memenjarakan dua dari mereka.

“Semua orang harus tunduk pada hukum. Itulah demokrasi. Tapi, pemerintah ini telah menggunakan undang-undang anti-terorisme untuk menindas para pemimpin protes dan ini harus dihentikan,” kata anggota senior oposisi utama Samagi Jana Balawegaya (SJB) Eran Wickramaratne.

“Semua orang harus melawan pemerintah ini. Kita harus memperjuangkan hak-hak kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Lanka telah mengalami krisis keuangan yang mendalam pada tahun ini disebabkan rendahnya cadangan devisa untuk membayar impor penting termasuk bahan bakar, makanan, gas untuk memasak dan obat-obatan.

Akibatnya, unjuk rasa dilakukan masyarakat setempat pada Juli lalu yang berujung pada lengsernya mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa.(bl)

 

Aktivasi EFIN Lebih Mudah!, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan ketika Anda melakukan registrasi akun di situs web pajak.go.id dan saat mengeset ulang (reset) password apabila lupa kata sandi. Aktivasi EFIN hanya dilakukan satu kali.

Dalam tata cara pendaftaran wajib pajak, kepala kantor pajak mengirimkan dokumen yang salah satu isinya berupa pemberitahuan untuk mengaktivasi EFIN kepada wajib pajak:

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk mengaktivasi EFIN, Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Permohonan aktivasi EFIN dikirimkan ke surel resmi kantor pajak terdaftar berisi data Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN.

2. Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat terdaftar;
e. Alamat email; dan
f. Nomor telepon.

Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Badan:
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan;
f. Nomor ponsel yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

3. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

4. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui surel.

7. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh pada https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf

8. Daftar alamat email dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja

9. Apabila ingin datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan Aktivasi EFIN, silakan mengambil tiket antrean secara daring (online) terlebih dahulu melalui https://www.kunjung.pajak.go.id. (Sumber: pajak.go.id)

id_ID