INACA Ungkap Akan Ada Kenaikan Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Asosiasi maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan akan ada kenaikan harga tiket pesawat dalam waktu dekat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan hal ini sejalan dengan pembahasan perubahan tarif batas atas (TBA) yang sedang didiskusikan dengan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, TBA angkutan udara seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan cost yang dikeluarkan maskapai. Namun, perubahan terakhir terjadi pada pandemi tahun lalu.

“Kalau lihat di aturan pemerintah, tuslah (biaya tambahan) berlaku tiga bulan. Setelah lewat harus ada pembicaraan lagi. Waktu itu, tuslah yang berlaku tiga bulan itu harus menjadi penyesuaian tarif, waktu itu avtur naik,” ujar Denon dikutip dari Detikcom, Jumat (3/3/2023).

Karenanya, ia menilai saat ini sudah saatnya kembali dilakukan penyesuaian tarif TBA. Dengan kebijakan ini, mau tidak mau akan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat. Apalagi, ada kemungkinan suplai avtur akan turun di masa mendatang. Artinya, harganya akan lebih tinggi.

“Saya nggak tahu bakal turun atau naik, tapi kalau melihat mekanisme pasar dengan suplai berkurang, biasanya harganya jadi naik,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai memang sudah waktunya penyesuaian TBA dilakukan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Ya karena memang policy-nya harus ada tarif batas atas ya penyesuaiannya harus secepat mungkin atau fleksibel penyesuaiannya,” pungkas Bayu. (bl)

BI Catat Rp 38,44 Triliun Dana Asing Masuk Indonesia

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk (inflow) ke Indonesia sejak awal tahun sampai Kamis (2/3/2023) mencapai Rp38,44 triliun.

Berdasarkan data BI, Jumat (3/3/2023), inflow tersebut terdiri dari non-resident beli neto sebesar Rp38,41 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan beli neto sebesar Rp30 miliar di pasar saham.

Sedangkan, transaksi pada periode 27 Februari-2 Maret 2023, terjadi dana keluar asing (outflow) dari pasar keuangan domestik sebesar Rp1,38 triliun. Jumlah ini terdiri dari jual neto sebesar Rp4,67 triliun di pasar SBN dan beli neto sebesar Rp3,29 triliun di pasar saham.

Kemudian, premi Credit Default Swap (CDS) Indonesia 5 tahun turun menjadi 89,96 bps per 2 Maret dari 95,31 bps pada 24 Februari.

Sementara itu, BI juga mencatat nilai tukar rupiah dibuka pada level (bid) Rp15.280 per dolar AS, melemah dari penutupan di level (bid) Rp15.275 per dolar AS pada Kamis (2/3/2023).

Untuk yield SBN 10 tahun, tercatat naik ke level 6,99 persen pada pembukaan hari ini, yang lebih tinggi dibandingkan penutupan sebesar 6,93 persen pada hari sebelumnya.

“Dalam upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi dalam keterangan tertulis.(bl)

Tak Terpengaruh Pemberitaan, Animo Masyarakat Melapor SPT Tetap Tinggi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, animo masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tetap tinggi. Orang tak terpengaruh dengan adanya pemberitaan gaya hidup mewah pejabat pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga 28 Februari 2022, mencapai 5,32 juta.

Jumlah WP yang sudah melaporkan SPT tersebut naik 23,4% jika dibandingkan dengan periode 28 Februari 2021 yang tercatat sebesar 4,3 juta pelapor.

“Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta,” Suryo dalam konferensi pers beberapa hari lalu, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Adapun batas pelaporan SPT sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk WP pribadi dan akhir April 2023 untuk WP badan.

Suryo berharap masyarakat tetap patuh melaporkan SPT nya. Dia juga berharap kasus Rafael tidak lantas membuat masyarakat malas membayar pajak.

“Ini adalah satu kasus kita yang akan kita sikapi dan tindaklanjuti tapi dari sisi lain bayar pajak kewajiban berbangsa dan bernegara kita laksanakan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah WP yang melaporkan SPT pada 2022 (untuk tahun pajak 2021) mencapai 15,87 juta. Artinya, tingkat kepatuhan mencapai 83,2%.

Tingkat kepatuhan tersebut lebih rendah dibandingkan 2021. Pada 2021, jumlah WP yang melaporkan SPT tahun pajak 2020 tercatat 15,97 juta atau tingkat kepatuhannya mencapai 84,07%.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 1 Maret 2023, Suryo juga turut menanggapi perihal mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj yang mengajak warga untuk tidak membayar pajak dan melaporkan SPT.

Said Aqil menyampaikan himbauan tersebut sebagai buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kepada David anak petinggi GP Ansor.

Menanggapi ajakan Said Aqil tersebut, Suryo menerangkan, bahwa semua masyarakat harus membedakan antara kasus yang dilakukan oknum tertentu dengan kewajiban sebagai warga negara.

Suryo menegaskan, membayar pajak tidak melewati pegawai pajak, tetapi melalui institusinya untuk masuk ke negara. Menurut dia, jika ada yang membayar pajak melalui petugas atau pejabat pajak, berarti ada masalah.

“Harus pisahkan mana kasus mana kewajiban. Kejadian ini (kasus RAT) adalah kasus, Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran, pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak,” jelas Suryo. (bl)

 

Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Trisambodo

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penolakan dilakukan dengan pertimbangan; Rafael sekarang ini tengah berkasus terkait harta kekayaan Rp56 miliar miliknya yang terlapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia juga tengah disorot terkait kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Suahasil mengatakan karena masalah tersebut, kini Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan.

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/3/2023).

Rafel Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Sorotan diberikan terkait dua masalah.

Pertama, terkait penganiayaan keji dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Strio anaknya, terhadap putra petinggi GP Ansor. Penganiayaan dipicu oleh masalah perempuan.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat di ruang ICU karena tak sadarkan diri sampai beberapa hari.

Selain masalah penganiayaan, kedua, Rafael juga disorot oleh gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Ia juga disorot terkait jumlah hartanya yang berdasarkan data LHKPN tembus Rp56 miliar.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan harta Rafael tersebut tak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan (Rafael) ini doesn’t make sense, kami juga tahu itu gak make sense. Saya bilang ke irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini anda kontrol itu,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (28/2/2023). (bl)

Seruan Boikot Pajak, Suryo Minta Masyarakat Pisahkan Kasus dan Kewajiban

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu terakhir ramai seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari berbagai pihak. Hal ini efek dari kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Apa tanggapan Dirjen Pajak Suryo Utomo?

“Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban,” ungkap Suryo dalam seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023)

Kasus Rafael kini tengah dalam proses pemeriksaan dan diharapkan hasilnya keluar dalam waktu dekat. Sementara kewajiban warga negara sebagai wajib pajak juga harus tetap berjalan.

“Sistemnya kalau bayar pajak kan ke negara tidak ke petugas pajak. Masuk ke negara baru redistribusi kembali ke masyarakat,” paparnya.

Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.

“Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

Ketum IKPI Imbau Anggotanya Tetap Jaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, mengimbau untuk seluruh konsultan pajak menjunjung tinggi integritas dengan berpegang kepada kode etik dan standar profesi yang semuanya telah tertuang di dalam aturan asosiasi.

Menurut Ruston, sebagai pihak yang membantu wajib pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam praktiknya bisa saling memengaruhi.

“Jadi, tingkat kepatuhan WP sangat bisa dipengaruhi oleh konsultan pajak dan sebaliknya intergritas wajib pajak juga dapat dipengaruhi oleh mereka sendiri. Untuk itu pentingnya menjaga integritas oleh kedua belah pihak,” kata Ruston melalui pesan Whatsapp yang dikirimnya, Rabu (1/3/2023)

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, sesuai dengan salah satu butir MoU IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra sangat berharap, bisa mewujudkan dan melaksanakan secara konsisten pertemuan forum komunikasi untuk mengoordinasi, serta mengevaluasi dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan perundang-undangan peraturan perpajakan dan peraturan terkait.

Menurut Ruston, Hal tersebut sangat penting agar IKPI dapat memberikan kepastian kepada masyarakat wajib pajak. “Jadi, kami berharap bisa terus membantu pemerintah dalam mencerahkan wajib, salah satunya mensosialisasikan peraturan perpajakan yang terkesan bersifat ambigu dan multi tafsir,” katanya.

Selain itu, Ruston yang menghadiri undangan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung sebagai narasumber di acara Tax Gathering, meminta seluruh undangan yang hadir tetap menjaga integritas.

“Dalam acara tersebut, ada pemberian penghargaan bagi WP orang pribadi dan WP badan yang berkontribusi sebagai pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Jakarta Pulogadung,” katanya.

Selain itu, tidak lupa juga dia menyampaikan kepada seluruh Cabang IKPI di berbagai daerah untuk selalu proaktif melakukan sosialisasi peraturan-peraturan perpajakan kepada masyarakat Wajib Pajak.

“Tentu saya selaku ketua umum, mengharapkan semua Pengda/Pengcab IKPI tanpa terkecuali ikut berperan aktif menyosialisasikan setiap peraturan-peraturan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.

Ditegaskannya, kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak akan meningkat jika terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Selanjutnya, peningkatan pemahaman akan peraturan perpajakan diharapkan berdampak signifikan terhadap meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(bl)

 

Sri Mulyani Kecewa Dituding Seluruh Harta Anak Buahnya Hasil Korupsi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani kecewa dengan tudingan masyarakat yang menyebut seluruh harta anak buahnya hasil korupsi. Terutama, jika anak buahnya memiliki harta yang cukup fantastis nilainya.

Padahal, katanya harta dan kenaikan yang dilaporkan dalam LHKPN bisa berasal dari melonjaknya harga aset yang dimiliki pegawai.

“Saya tanya ke Pak Suryo (Dirjen Pajak) kenaikannya karena apa? Kenaikan karena harga tanah, itu tiba-tiba dianggap semuanya korupsi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/2/2023).

Sri Mulyani tak menampik ada pengkhianat di Kemenkeu dan Ditjen Pajak. Tapi, ia merasa masih banyak anak buahnya yang jujur.

Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak belakangan ini menjadi sorotan usai terkuaknya kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo imbas kasus penganiayaan yang dilakukan putranya terhadap anak petinggi Ansor.

Pasalnya, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Rafael Rp56 miliar. Sri Mulyani mengatakan harta Rafael tersebut tak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan (Rafael) ini doesn’t make sense, kami juga tahu itu tidak make sense. Saya bilang ke irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini anda kontrol itu,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (28/2/2023). (bl)

 

 

Sri Mulyani: Jika Penerimaan Pajak Tak Maksimal Ekonomi RI Pasti Terganggu

IKPI, Jakarta: Stop bayar pajak belakangan ini diserukan oleh sebagian pihak, imbas kasus anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ditambah lagi, pejabat yang dimaksud memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil pekerjaan dari yang bersangkutan.

Lalu apa manfaat dari pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat? Dan apa dampaknya jika masyarakat enggan membayar pajak kepada Negara?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat ada tiga sumber pendapatan negara, salah satu yang utama yaitu penerimaan dari sektor perpajakan.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, APBN merupakan instrumen penting sebagai shock absorber dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.

Terbukti, APBN mampu memulihkan kinerja ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19, dan mampu menahan gempuran dari dampak melambatnya perekonomian global.

“Kita lihat dalam mengelola ekonomi 3 tahun terakhir saat pandemi. Penerimaan Negara kita jatuh mendekati 20 persen kontraksinya, dan dalam situasi yang shock sangat dalam, APBN mencoba menyangga,” ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari Tribunnews.com dalam acara diskusi Economic Outlook 2023 di Jakarta, (28/2/2023).

Ia juga mengatakan, uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga kembali berdampak kepada masyarakat.

Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga diperuntukkan penyaluran bantuan sosial kepada warga negara RI yang membutuhkan.

“Infrastruktur yang kita bangun dengan APBN dengan uang pajak, jadi pajak untuk pandemi, pajak untuk bantuan sosial, pajak untuk infrastruktur. Itu semuanya dapat membantu dan namanya shock absorber dalam pemulihan ekonomi,” paparnya.

Sri Mulyani mengungkapkan dampak apabila penerimaan pajak Negara tidak maksimal, dalam arti lain masyarakat malas membayar pajak. Hal tersebut tentunya akan memberikan efek terhadap kinerja ekonomi Indonesia yang bakal mengalami penurunan drastis.

Terlebih, 2023 merupakan tahun yang dinilai cukup sulit, karena diprediksi sejumlah negara di dunia bakal mengalami resesi. Hal ini nantinya juga akan memberikan dampak terhadap Indonesia.

Apakah 2023 global Economic akan resesi atau tidak. Kalau resesi, sektor dan program apa yang akan kena. Siapa yang kita lindungi duluan.

“Nah APBN meredam shock, karena kalau kita tidak memiliki APBN yang kuat, shock yang tadi jatuh penerimaan dan kita jatuh dari sisi belanja, ekonominya bakal nyungsepnya dalem banget,” pungkas Sri Mulyani. (bl)

 

 

 

NU Minta Masyarakat Tak Lampiaskan Kemarahan Dengan Tolak Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi meminta masyarakat tidak melampiaskan kemarahan atas kasus dugaan penyelewengan oknum pegawai pajak dengan cara menolak membayar pajak ke negara.

Dia bicara demikian merespons kepemilikan harta jumbo pegawai eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terkuak imbas kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

“Kekecewaan dan kemarahan atas kasus kekerasan dan penyelewengan oknum pegawai pajak tidak boleh dilampiaskan dengan cara-cara yang salah, misal dengan tidak mau membayar pajak,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, seperti dikutp dari CNNIndonesia.com, Rabu (1/3/2023).

Nahdlatul Ulama, kata Gus Fahrur, memiliki ideologi tidak boleh membangkang pemerintahan yang sah.

Gus Fahrur menegaskan prinsip warga negara yang baik wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Baginya, pajak erat kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa.

“Kita berkewajiban tunduk patuh kepada pemerintah. Negara ini lebih mahal dari sekadar urusan kemarahan terhadap orang per orang,” kata dia.

Gus Fahrur mengimbau masyarakat tidak mengambil langkah sepihak. Kata dia, kasus Mario dan ayahnya telah diproses penegak hukum sehingga diharapkan ada langkah tegas untuk bisa menimbulkan efek jera.

“Kita apresiasi langkah pemerintah yang telah bertindak tegas kepada oknum pejabat dan pegawai yang dituduh bersalah. Kita tetap wajib patuh hukum dan tidak boleh bertindak sepihak,” kata dia.

Harta fantastis yang dimiliki Rafael menyeruak ke publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David yang merupakan putra dari pengurus GP Ansor.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali. Harta Rafael ini hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Angka ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58.048.779.283. Belakangan, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirojmengingatkan lagi kasus di masa lalu ketika NU menyatakan bakal mengambil langkah tegas mengajak warga tidak membayar pajak bila ada penyelewengan.

Sikap tersebut menurut Said diutarakan NU ketika menyeruak kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak GayusTambunan. Dia mengulangi sikap NU ini saat ditanya kasus Mario dan ayahnya, kemarin.

“Tahun 2012 bulan September, Munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak,” kata Said saat hendak menjenguk korban penganiayaan Mario, David, di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).(bl)

 

 

id_ID