Mau Bebas PPN untuk Rumah Subsidi? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah subsidi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 4.

Berikut penjelasan tentang isi Pasal 4:

Pertama, untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, pemerintah menetapkan syarat penghasilan. Penghasilan rata-rata dalam satu bulan calon penerima harus dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, rumah yang dibeli harus melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang menawarkan bantuan berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat.

Ketiga, pembebasan PPN hanya diberikan jika pembeli sudah terdaftar sebagai penerima manfaat program tersebut.

Menariknya, pembebasan PPN ini tetap berlaku untuk pembayaran atau penyerahan rumah yang terjadi sebelum atau sesudah pembeli resmi terdaftar.

Namun, ada batas waktunya. Jika:

  • Dalam 3 bulan setelah akad kredit, pembeli belum terdaftar sebagai penerima manfaat, atau
  • Permohonan pembeli ditolak,
    maka PPN harus dibayarkan sesuai aturan perpajakan.

Masih ada solusi jika terjadi keterlambatan pendaftaran atau penolakan. Pembeli bisa tetap menggunakan fasilitas bebas PPN, asalkan:

  • Ia mengajukan pemberitahuan elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,
  • Dan mengirimkannya paling lambat 1 bulan setelah batas waktu pendaftaran atau setelah mendapatkan keputusan penolakan.

Untuk pembeli yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberitahuan tersebut dapat dilakukan oleh pengembang atau pengusaha kena pajak yang menjual rumah, menggunakan sistem elektronik yang sudah disediakan pemerintah. (alf)

 

PMK 81/2024 Buka Peluang Refund Pajak Lebih Luas, Ini Daftar Pajaknya!

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 membuka peluang baru bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 122 regulasi tersebut.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Wajib Pajak kini bisa mengajukan permohonan pengembalian jika terbukti telah membayar pajak atas objek yang seharusnya tidak dikenakan pajak, atau terjadi kesalahan pemotongan dan pemungutan yang melebihi kewajiban sebenarnya.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pengajuan pengembalian antara lain: pembayaran atas objek yang bukan pajak, kelebihan pembayaran terkait impor, hingga kekeliruan dalam penerapan tarif pajak akibat fasilitas perpajakan atau perjanjian penghindaran pajak berganda.

Tak hanya itu, PMK ini memperluas cakupan jenis pajak yang bisa dikembalikan, termasuk Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, hingga pajak karbon yang baru diterapkan. Bahkan, kelebihan pembayaran atas deposit pajak yang tidak digunakan pun bisa diminta kembali.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak serta kepatuhan sukarela dalam jangka panjang. (alf)

 

Wajib Pajak Diberi Kesempatan Koreksi Data, Tapi Ada Batas Waktu Ketat!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah mereka sampaikan. Namun, dalam regulasi baru ini, pembetulan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu yang ketat.

Mengacu Pasal 87 PMK tersebut, Wajib Pajak dapat memperbaiki SPOP dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan. Koreksi ini wajib disampaikan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1).

Menariknya, apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat permintaan klarifikasi setelah periode tersebut berakhir, Wajib Pajak diberikan kesempatan tambahan. Mereka harus mengajukan pembetulan dalam waktu 7 hari sejak surat klarifikasi diterima melalui Akun Wajib Pajak.

Namun demikian, ketentuan di Pasal 88 menegaskan, bila pembetulan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pembetulan tersebut dianggap tidak pernah disampaikan. Ini berarti, data yang terlanjur dilaporkan tetap menjadi acuan DJP, berpotensi berdampak pada penghitungan pajak yang kurang akurat dan sanksi administrasi.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan dan memberi kesempatan adil bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kekeliruan, selama tetap memenuhi tenggat yang diatur.

Dengan aturan ini, para Wajib Pajak diimbau untuk lebih cermat dan cepat dalam menindaklanjuti kekeliruan laporan pajaknya demi menghindari konsekuensi hukum yang bisa merugikan. (alf)

 

In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Teladan Cinta, Toleransi, dan Pengabdian

Dengan penuh rasa hormat, izinkan saya mengenang sosok Ibu Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Saya mungkin baru seumur jagung di organisasi IKPI ini, masih belajar memahami dan menapaki jalan yang telah Ibu dan para senior rintis dengan penuh cinta, semangat dan pengorbanan.

Namun sekarang Ibu telah pergi, tapi saya merasakan, bahwa kehadiran Ibu bukan sekadar nama dalam struktur organisasi kita,tetapi jiwa dalam perjalanan besar yang sedang dilalui dalam keluarga besar IKPI.

Awal perjumpaan saya dengan Ibu Jetty adalah saat perayaan Natal, dua tahun yang lalu. Saat itu, saya baru saja mulai mengenalkan diri di IKPI, masih belajar, masih kecil di tengah keluarga besar ini. Saat itu Ibu hadir di tengah-tengah kami yang merayakan Natal, memberikan dukungan dan kebersamaan yang begitu tulus. Saya tahu, Ibu adalah seorang Muslim sejati, tetapi toleransi dan kasih yang Ibu tunjukkan patut diacungkan jempol.

Dari Ibu, saya belajar makna sesungguhnya dari keberagaman bahwa keyakinan yang kuat justru memperkuat rasa hormat dan kasih terhadap sesama. Ibu juga mengajarkan kepada saya untuk selalu mendukung kegiatan organisasi dan siap berkontribusi dalam segala hal,apapun bentuknya, demi kemajuan bersama.

Terima kasih, Ibu Jetty.

Teladanmu akan terus saya kenang, dan semangatmu tidak akan saya lupakan.

Selamat Jalan Ibu Jetty . Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Semoga Allah menerima semua amal baik Ibu dan menempatkan Ibu di surga-Nya yang paling indah.

Salam

Pengurus IKPI Cabang Kota Tangerang, Helny

 

 

 

 

Indef: Pemberian Isentif Pajak Harus Berbasis Kinerja

IKPI, Jakarta: Di tengah tekanan global dan koreksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh Dana Moneter Internasional (IMF) menjadi 4,7%, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan pajak. Kepala Departemen Makroekonomi Indef, M. Rizal Taufikurahman, menekankan perlunya revisi insentif pajak agar lebih berbasis pada kinerja perusahaan, bukan sekadar mengacu pada sektor prioritas.

“Salah satu oleh-oleh dari negosiasi dengan Amerika Serikat adalah reformasi pajak. Tax holiday harus diberikan secara lebih selektif dan berbasis performa, bukan formalitas sektor,” ujar Rizal dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Rizal, pendekatan berbasis kinerja akan membuat insentif pajak lebih tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa perbaikan iklim investasi melalui optimalisasi sistem OSS (Online Single Submission) menjadi penting agar insentif pajak yang diberikan benar-benar menarik investor produktif.

Selain reformasi pajak, Rizal menekankan pentingnya menjaga stabilitas makroekonomi, meningkatkan konsumsi berkualitas melalui kenaikan upah riil, serta memperkuat sektor keuangan domestik lewat pembiayaan inklusif ke UMKM dan startup teknologi.

Seiring dinamika global, Rizal memperingatkan bahwa stabilitas harga pangan dan percepatan reindustrialisasi berbasis teknologi menengah hingga tinggi harus menjadi bagian dari agenda besar pemerintah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia telah mengambil langkah-langkah responsif, termasuk negosiasi tarif dengan AS dan mempercepat reformasi regulasi demi menjaga potensi pertumbuhan jangka panjang. (alf)

Marketplace dan Platform Digital Harus Tarik PPN, Ini Syaratnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perdagangan digital yang kian berkembang pesat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60/PMK.03/2022, aturan ini mengatur lebih rinci tentang penunjukan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam Pasal 4 regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi dua hal utama:

• Nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia yang melebihi jumlah tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

• Jumlah traffic atau pengakses ke platform mereka yang melebihi batas tertentu dalam periode yang sama. Baik batasan nilai transaksi maupun jumlah traffic ini nantinya akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, yang sebelumnya menjadi wewenang Menteri Keuangan, kini dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Artinya, keputusan penunjukan dapat dilakukan lebih cepat dan adaptif terhadap dinamika dunia digital.

Penunjukan ini akan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah keputusan dikeluarkan. Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan khusus yang berfungsi sebagai tanda pengenal administrasi perpajakan mereka.

Menariknya, PMK ini juga memberi peluang bagi pelaku usaha digital yang merasa telah memenuhi kriteria namun belum ditunjuk. Mereka dapat secara proaktif mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak di sektor digital tidak hanya bersifat “top-down”, tetapi juga bisa datang dari kesadaran para pelaku usaha sendiri. (alf)

 

 

 

IKPI Imbau Anggota Segera Lapor SIKOP 2024 untuk Hindari Sanksi dari Regulator

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) tahun 2024 sebelum batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 30 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, menanggapi informasi terbaru dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Donny, berdasarkan informasi dari PPPK, hingga minggu ketiga April 2025, jumlah Laporan Tahunan SIKOP Tahun 2024 yang masuk dari para konsultan pajak masih tergolong sangat rendah. Padahal, pelaporan ini merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak terdaftar yang mempunyai ijin praktek.

“Diimbau kepada seluruh anggota IKPI untuk segera melakukan pelaporan SIKOP tahun 2024 sebelum batas akhir atau paling lambat tanggal 30 April 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan ini dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat teguran hingga dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan ijin praktek oleh regulator sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PPPK,” kata Donny, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Donny meminta agar seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI untuk mengingatkan kembali kewajiban ini kepada anggotanya. “Kami mengimbau kepada seluruh Pengda dan Pengcab untuk membantu memberikan informasi kewajiban pelaporan SIKOP ini kepada seluruh anggota agar mereka dapat menyampaikannya tepat waktu,” ujarnya.

Risiko Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.01/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 36/PMK.01/2023, konsultan pajak wajib memenuhi kewajiban administrasi termasuk pelaporan melalui SIKOP. Apabila tidak melaporkan tepat waktu, konsekuensi yang dapat diterima meliputi:

• Surat Teguran: PPPK akan mengirimkan surat teguran resmi kepada konsultan pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

• Sanksi Administratif: Jika setelah teguran masih belum ada penyampaian laporan, konsultan pajak dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berupa pembekuan izin praktik sementara, hingga pencabutan izin praktik secara permanen.

• Evaluasi Kinerja: Pelanggaran administrasi dapat mempengaruhi hasil evaluasi kinerja konsultan pajak, yang berpotensi berdampak pada reputasi dan peluang bisnis di kemudian hari.

Adapun laporan tahunan SIKOP meliputi informasi kegiatan konsultan pajak selama satu tahun kalender, termasuk daftar klien yang ditangani, jenis layanan perpajakan yang diberikan, serta pembaruan data pribadi dan kantor.

Ditegaskan Donny, IKPI sebagai organisasi profesi tetap berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi. “Kami berharap seluruh anggota memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melengkapi kewajiban ini. Ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalisme profesi konsultan pajak di Indonesia, dan yang terpenting adalah ijin praktik sebagai konsultan pajak merupakan bagian dari eksistensi pekerjaan kita sebagai konsultan pajak yang sah dan diakui oleh regulator,” ujarnya.

Donny juga meminta Pengda dan Pengcab untuk tidak bosan mengingatkan anggotanya terkait kewajiban pelaporan tersebut dalam waktu yang tersisa beberapa hari lagi dalam minggu ini. (bl)

Perpajakan untuk Dorong Kelancaran Perdagangan Indonesia-AS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah memperkuat upaya meningkatkan impor komoditas strategis dari Amerika Serikat, termasuk minyak, gas alam cair (LNG), dan produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan jagung. Namun, lebih dari sekadar perdagangan barang, Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya reformasi perpajakan untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Menkeu mengungkapkan bahwa selain tarif yang relatif rendah, hambatan non-tarif seperti prosedur perpajakan masih menjadi perhatian. “Kita mengakui bahwa proses administrasi, termasuk perpajakan saat mengimpor barang, dapat menjadi kendala yang perlu kita benahi,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Sri Mulyani menekankan bahwa Pemerintah secara berkelanjutan mengevaluasi prosedur perpajakan impor, termasuk pengenaan pajak bea masuk, PPN impor, serta tata cara pelaporan yang dinilai bisa memperlambat arus barang. Penyederhanaan proses ini, menurutnya, penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata mitra dagang internasional, terutama Amerika Serikat.

“Kita ingin memastikan sistem perpajakan kita mendukung efisiensi, tanpa mengorbankan kepatuhan dan penerimaan negara. Ini juga bagian dari reformasi besar perpajakan nasional yang tengah kita lakukan,” tegas Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengaitkan pentingnya kerja sama dagang dengan AS pada kebutuhan domestik Indonesia akan energi dan pangan. Impor produk seperti LNG dan komoditas pertanian dinilai vital bagi ketahanan energi dan pangan nasional. Di sisi lain, dengan reformasi perpajakan yang lebih ramah perdagangan, Indonesia berharap dapat mempersempit defisit perdagangan sekaligus meningkatkan investasi asing.

Dalam konteks hubungan bilateral, Sri Mulyani juga menyinggung perlunya negosiasi yang adil, khususnya setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump berdampak pada arus perdagangan global. Ia menegaskan bahwa penyempurnaan prosedur bea cukai dan perpajakan adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan mitra dagang seperti Amerika Serikat.

“Dengan proses administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel, kita tidak hanya memperlancar perdagangan, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai negara yang pro-investasi dan pro-perdagangan bebas,” ujarnya. (alf)

 

Kanwil DJP Jabar II Sita Truk, Emas, hingga Rekening Bank Senilai Rp1,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Pekan Sita Serentak pada 23–24 April 2025. Dalam aksi ini, sejumlah aset milik penunggak pajak disita, mulai dari truk, logam mulia, hingga rekening bank, dengan total taksiran nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Berdasarkan informasi dari situs resmi DJP, Senin (28/4/2025), penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II. Tindakan ini diambil setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Upaya persuasif telah kami tempuh maksimal, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, hingga Surat Paksa. Karena tunggakan tetap tidak dilunasi, kami melaksanakan penyitaan,” tulis DJP dalam keterangannya.

Rincian aset yang disita meliputi:

• 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel

• 1 unit Baby Roller

• 1 unit Nissan Livina

• 1 keping emas logam mulia 10 gram

• 1 unit truk Mitsubishi Fuso tahun 2018

• 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 2019

• 1 unit mobil Corolla tahun 1994

• 1 keping emas logam mulia 1 gram

• 1 unit telepon genggam baru Oppo A3X

• 1 unit truk Dyna 110ST

• 1 unit Vespa Sprint 16 ET 150

• 1 unit Honda T4G02T31L0

• 1 unit Ford Ecosport

• 1 unit Honda Blade

• 7 rekening bank

DJP berharap melalui langkah tegas ini, para wajib pajak semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas terhadap yang mengabaikan kewajibannya,” tegas DJP.

 

 

Rakorda dan Halalbihalal IKPI Jateng: Konsolidasi dan Penyusunan Program Kerja 2025

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan halalbihalal bersama pengurus cabang IKPI se-Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Cabang Semarang, Surakarta, Tegal, dan Banyumas di bawah koordinasi Pengda Jateng, dengan total peserta sebanyak 25 orang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Ketua IKPI Pengda Jateng, Umbaran, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya sinergi antar pengurus daerah dan cabang untuk memperkuat peran konsultan pajak di tengah dinamika perpajakan nasional.

“Rakorda dan halalbihalal ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat kolaborasi guna menghadapi tantangan tahun 2025,” ujar Umbaran, Minggu (27/4/2025).

Agenda utama Rakorda adalah membahas program kerja IKPI untuk satu tahun ke depan, termasuk perencanaan dan plotting kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) di masing-masing cabang. Sesuai pola tahun sebelumnya, PPL di wilayah Pengda Jateng akan dilaksanakan sebanyak 8 kali, yang dibagi merata ke empat cabang peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Kegiatan PPL ini direncanakan mulai bergulir pada bulan Mei 2025, dengan tujuan meningkatkan kapasitas anggota IKPI dalam menghadapi perkembangan regulasi dan praktik perpajakan yang terus berubah.

“Melalui konsolidasi yang kuat ini, kita berharap peran konsultan pajak semakin profesional dan dipercaya, tidak hanya di daerah tetapi juga secara nasional,” kata Umbaran.

Rakorda yang berlanjut dengan halalbihalal juga mempererat hubungan kekeluargaan antar pengurus, memperkuat tekad bersama untuk membawa IKPI semakin maju di masa mendatang. (bl)

id_ID