Indonesia Terima Hibah Pembiayaan UMKM Rp9,5 Triliun dari AS

IKPI, Jakarta: Indonesia resmi mendapatkan hibah US$649 juta atau setara Rp9,5 triliun (asumsi kurs Rp14.701 per dolar AS) dari Amerika Serikat (AS), salah satunya untuk pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kabar tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kunjungannya ke AS. Ani, sapaan akrabnya, mengatakan hibah tersebut termaktub dalam program Compact II Millennium Challenge Corporation (MCC).

“Ini merupakan yang kedua kalinya Indonesia mendapatkan kepercayaan tersebut. Sejak 2013-2018 lalu, Indonesia telah diberikan komitmen hibah program Compact I MCC dengan total mencapai US$600 juta,” katanya, dikutip dari akun Instagram resmi @smindrawati, Jumat (14/4).

Ani menjelaskan ada 3 tujuan utama program Compact II MCC yang akan diakselerasi selama lima tahun ke depan. Pertama, pengembangan transportasi dan logistik di sejumlah wilayah, seperti Riau, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Bali.

Kedua, pengembangan pasar keuangan. Ketiga, pembiayaan UMKM.

Menkeu Sri Mulyani berterima kasih kepada pemerintah AS atas hibah tersebut. Ia juga mengapresiasi Pemerintah AS atas kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia.

Ani menyebut program hibah ini adalah komitmen AS terhadap pemulihan ekonomi global. Menurutnya, Negeri Paman Sam itu bertekad mengentaskan kemiskinan dunia melalui pemberian hibah dan bantuan kepada berbagai negara.

“Kita semua tentu berharap program ini akan memberikan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam mengentaskan kemiskinan,” harap Ani. (bl)

IKPI Berharap DJP Bisa Sederhanakan Peraturan Perpajakan

IKPI, Suarabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyederhanakan peraturan perpajakan. Fungsinya, agar masyarakat luas dapat memahami aturan tersebut sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.

Saat ini sudah era keterbukaan informasi. Data pihak ketiga sudah banyak yang tersambung dengan sistem di DJP, Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina berharap seperti adanya Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak.

Seharusnya kata Zeti, surat itu merupakan konfirmasi data valid misalnya adanya data pembelian yang belum dilaporkan karena ada faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak ketiga, adanya data investasi yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan bukan hanya sekadar imbauan pembetulan SPT karena  laba di SPT tahunan wajib pajak lebih rendah dibandingkan data benchmark CTTOR misalnya. Karena, keuntungan wajib pajak lebih rendah dari benchmarking bukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak.

“Begitu pula kebijakan yang dikeluarkan sebaiknya harus lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak, dan tidak menimbulkan banyak persepsi sehingga aturannya malah menjadi multi tafsir,” kata Zeti kepada IKPI.or.id, Rabu (12/04/2023).

Menurutnya, peraturan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat juga dapat meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak. “Kalau masyarakat paham dengan aturan (kewajiban dan sanksi), kami yakin tingkat kepatuhan akan semakin tinggi,” ujarnya.

Namun demikian, Zeti menegaskan bahwa IKPI selalu mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan DJP. Hal itu dibuktikan dengan Seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang (Pengda-Pengcab) IKPI se-Indonesia, berkomitmen untuk melakukan sosialisasi pada setiap kebijakan yang dikeluarkan DJP.

“Pada April 2023 ini, seluruh Pengda dan Pengcab melakukan bimbingan teknis (Bimtek) untuk melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk melakukan pengisian SPT Tahunan Badan (UMKM). Ini contoh kecil yang kami lakukan untuk membantu pemerintah dalam menciptakan wajib pajak badan yang patuh,” ujarnya.

Diceritakan Zeti, keharmonisan IKPI dengan DJP khususnya di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya sering melakukan kolaborasi sosialisasi peraturan perpajakan. Selain itu, IKPI juga sering dimintakan pendapatnya untuk perpajakan.

“Pekan lalu juga kami di undang oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, untuk berdiskusi dan temu kenal. Karena beliau baru menjabat, kami kemudian menjelaskan apa saja kerja sama yang sudah berjalan antara DJP Jatim I dan IKPI,” kata Zeti.

Dalam kesempatan itu, Zeti menjelaskan bahwa kerja sama yang telah dilakukan adalah sosialisasi melalui TV, radio, zoom ke masyarakat maupun bersama berbagai asosiasi.

Dalam kesempatan itu lanjut Zeti, Kepala Kanwil juga menjelaskan tentang perbaikan yang sedang mereka lakukan khususnya untuk menjawab tantangan yang terjadi di masyarakat saat ini.

“Kami di IKPI terus mendukung langkah yang diambil DJP. Dukungan nyata ini kami berikan dengan mendaftarkan 12 relawan pajak untuk disertakan dalam kegiatan sosilaisasi DJP,” katanya.

Terakhir kata Zeti, Kepala Kanwil DJP juga berpesan agar kerja sama yang sudah terjalin baik dengan IKPI agar bisa dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Hal ini untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia.(bl)

 

Komwasjak Larang Fiskus Miliki Usaha Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi, mengatakan seharusnya para pegawai pajak atau fiskus tidak diperkenankan memiliki usaha konsultan pajak baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurut Amien, hal tersebut sudah masuk kategori conflict of interest atau konflik kepentingan, dan sangat berbahaya bagi perpajakan Indonesia.

“Conflict of interest harus dijaga supaya jangan sampai terjadi. Jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung ataupun tidak langsung usaha konsultan pajak,” ujar Amien, seperti dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, kasus pegawai pajak memiliki konsultan pajak menjadi perbincangan hangat usai kasus Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan itu diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Menurut Amien, conflict of interest merupakan masalah besar dalam perpajakan Indonesia. Hal tersebut bisa menjadi peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

“Itu conflict of interest, itu yang enggak boleh. Kalau ada pelanggaran ya disikat,” tandas Amien.

Lebih lanjut, Amien mengatakan Komwasjak masih terus mengumpulkan masukan, saran dan ide-ide dari para wajib pajak untuk diformulasikan menjadi saran strategis kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah melakukan perbaikan sistem perpajakan di Indonesia.

“Belum, belum sampai ke situ (saran perbaikan sistem), kan sekarang baru mengumpulkan masukan mengenai problem yang dirasakan wajib pajak apa sih. Masukan yang menurut wajib pajak apa, usulannya, pemikirannya apa, ini kan baru dikumpulin,” ungkap Amien.

Dalam paparannya, Amien menerangkan fungsi dan tugas dari Komwasjak. Menurut dia, Komwasjak merupakan komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Komite ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 jadi PMK-nya ini baru. Komwasjak yang sebelum-sebelumnya ini sebagian tugasnya berbeda, karena PMK-nya beda. Jadi mulai 2023 rumusan-rumusan tugas, fungsi dan wewenang sebagian baru atau sebagian berubah,” tutur Amien.

Tugas Komwasjak, kata Amien adalah membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis. Namun, rekomendasi yang diberikan bukan per kasus atau case by case.

“Karena kalau masalah perpajakan case by case itu sudah ada jalurnya. Ada jalur keberatan atau kalau terkait dengan operation dari petugas pajak dan bea cukai itu ada pengaduannya. Kami juga akan mempelajari itu tapi rekomendasinya nanti bersifat strategis bukan case by case,” jelas Amien.

Kecuali terdapat kasus yang sifatnya prioritas. Kemudian, Komwasjak juga memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).(bl)

Penerimaan Pajak Hotel Hingga Parkir di Kota Bandung Capai Rp744 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung. Sementara, tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung pun diklaim terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, salah satu upaya itu dilakukan dengan program pemasangan Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini disebut telah terpasang sebanyak 363 titik.

“Terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan,” kata Iskandar seperti dikutip dari Liptan6.com, Selasa (11/4/2023).

Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah inipun bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk dipasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kerahasiaan pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” dia menandaskan. (bl)

RI Negosiasi China Turunkan Bunga Utang Kereta Cepat

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo tak mau muluk-muluk berharap China menurunkan bunga utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 3,4 persen menjadi 2 persen. Ia hanya mematok target turun ke 3 persen.

“Lagi negosiasi, mereka (China) terakhir masih di angka sekitar 3,4 persen. Lagi kami nego dengan skema jaminannya. Kita lagi mulai drafting perjanjiannya. Kemarin mereka sudah turunkan (bunga) di 3,4 persen, kami masih coba di 3 persen,” katanya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan proses negosiasi dengan China masih terus berlanjut. Harapannya, pemerintah RI sudah bisa mendapatkan respons dari China yang lebih jelas terkait bunga utang proyek KCJB tersebut dalam dua minggu ke depan.

“Kita minta tenornya lebih dari 30 tahun dan interest rate lebih dari 10 tahun. Jadi sangat lunak sih utangnya, cukup bagus kok,” tegas Tiko.

Bunga utang proyek KCJB awalnya 4 persen, lalu turun menjadi 3,4 persen setelah negosiasi yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Namun, Luhut tak puas dan menilai angka tersebut masih cukup tinggi.

Luhut menyebut pemerintah ingin bunga utang bisa turun sampai 2 persen. Namun, ia mengatakan pemerintah tak masalah jika China kekeh tak mau menurunkannya. RI bakal tetap membayarnya karena bunga itu sudah lebih baik dari bunga pinjaman luar negeri lainnya.

“Karena kalau kamu pinjam ke luar juga bunganya sekarang bisa 6 persen juga. Jadi 3,4 persen misalnya sampai situ, we are doing ok walaupun nggak oke-oke amat,” ungkap Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023) kemarin. (bl)

 

Komwasjak Tegaskan Tak Akan Pisahkan DJP dari Kemenkeu

IKP, Jakarta: Isu mengenai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan memang tengah naik daun. Bahkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung pemisahan tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi menegaskan, DJP tidak akan dipisahkan dari Kemenkeu. Sebab, akan terjadi bencana besar bila keduanya dipisahkan.

“Saya pribadi tiga atau empat tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP dengan konsultannya. Kesimpulan saya enggak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu,” kata Amien seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu (12/4).

“Karena risikonya sangat tinggi. Kalau keluar dari Kemenkeu, DJP enggak ada yang melindungi, habis sudah. Dihabisi yang punya power,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Amien menilai hingga saat ini DJP dalam kondisi yang aman. Tidak terjadi kisruh baik di internal maupun eksternal DJP.

IKPI, Jakarta: Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai penggantinya, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Bamsoet menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” kata Bamsoet.

Menurutnya, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara. (bl)

DJP Keluarkan Larangan Pegawainya Terima Hadiah Lebaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman penting terkait Lebaran. Pengumuman nomor Peng-10/PJ.09/2023 itu tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri 1444H di Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti itu memuat 2 poin penting yang harus dipatuhi seluruh pegawai DJP. Berikut isi pengumuman tersebut:

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi berupa barang/uang/fasilitas apa pun kepada seluruh pegawai DJP yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

2. Apabila dalam pelaksanaan tugas, terdapat pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, atau laman wise.kemenkeu.go.id.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya KPK mewanti-wanti potensi korupsi pegawai pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pegawai pajak punya hubungan erat dengan wajib pajak. Hubungan itu saja sudah sangat berisiko menimbulkan potensi korupsi.

Risiko korupsi yang paling mungkin terjadi adalah berupa tindak gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak untuk menurunkan kewajiban membayar pajak.

“Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang,” kata Pahala seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (12/4/2023). (bl)

Hingga April 2023, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim I Capai 28,82 Persen

IKPI, Jakarta: Kesadaran masyarakat mengenai aspek pajak tampaknya tak terganggu dengan isu-isu miring yang menerpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu terlihat dalam kinerja DJP Jawa Timur (Jatim) I tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jatim I Sigit Danang Joyo mengakui, lembaganya tidak baik-baik saja. Saat ini banyak isu yang membuat instansi penerimaan negara itu harus terus berbenah. Namun, hal tersebut tak menekan kinerja pajak.

“Kita bisa lihat dari realisasi penerimaan pajak nasional tahun lalu yang 15 persen lebih tinggi dari target. Sedangkan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I melampaui 12 persen dari proyeksi,” ujarnya seperti dikutip dari Jawapos.com, Selasa (11/4/2023).

Sedangkan pada 2023, dari target Rp 45,7 triliun, DJP Jatim 1 sudah merealisasikan penerimaan sebesar 28,82 persen per 11 April. Hal tersebut terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Rp 7,7 triliun. Angka itu 28,15 persen dari total target yang mencapai Rp 27,4 triliun.

Sementara itu, kontributor kedua adalah pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 5,4 triliun. Realisasi pajak tersebut sudah mencapai 29,87 persen dari target tahun ini Rp 18 triliun. Untuk pajak lainnya, sudah terealisasi Rp 50,2 miliar alias 24,6 persen dari total target Rp 204 miliar. (bl)

Ini Saran Staf Menkeu Agar Tak Dikejar Petugas Pajak Seperti Soimah

IKPI, Jakarta: Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memberikan saran kepada wajib pajak agar tak dikejar-kejar pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti yang dialami pesinden Soimah yang viral akhir pekan lalu.

Menurutnya, ini berlaku bagi semua wajib pajak, terutama yang sangat sibuk seperti Soimah sehingga susah untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Sebenarnya kan memang ada kuasa yang bisa mewakili yang ditunjuk oleh wajib pajak,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (10/4/2023).

Yustinus mengatakan menggunakan kuasa hukum adalah langkah yang paling tepat. Apalagi dalam kasus Soimah yang terjadi adalah masalah telat membayar pajak.

Soimah juga sulit dihubungi dan ditemui. Lebih lanjut, Yustinus mengatakan kedatangan petugas DJP menemui wajib pajak tidak pernah untuk menagih kewajiban yang bersangkutan. Namun, lebih pada sosialisasi dan mengingatkan untuk membayar pajaknya.

“Apalagi kedatangan orang pajak tidak pernah untuk menagih pajak,” imbuhnya.

Karenanya, terkait pengakuan Soimah yang mengatakan didatangi oleh petugas DJP dan membawa debt collector dan gebrak meja, Yustinus menyarankan akan mendalami langsung dengan sang artis.

“Ini perlu diperjelas lagi ke Soimah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Soimah berkeluh kesah dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Soimah mengaku kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena Soimah dituding menghindari petugas pajak. Soimah merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak.

“Kan, posisi saya,kan, sering di Jakarta. Nah, yang di rumah alamat KTP, kan, di tempat mertua saya,” ujar Soimah. (bl)

 

 

 

 

Menteri Bappenas Sebut Rasio Pajak Indonesia Salah Satu yang Terendah di Asean

IKPI, Jakarta: Rasio pajak di Indonesia menjadi salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara atau Asean dan tertinggal dari Thailand dan Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa pada pekan lalu.

Hal ini mengacu pada rasio pajak Indonesia yang bertengger di level 10,4 persen pada 2022. Perolehan tersebut naik dari tahun 2021 yang mencapai 9,12 persen dan tahun 2020 sebesar 8,33 persen.

Akan tetapi, capaian rasio pajak itu belum cukup ideal bagi suatu negara. Adapun rasio pajak seharusnya dapat mencapai 15 persen.

“Rasio perpajakan dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan. Rata-rata rasio pajak di dunia 13,5 persen,” ujar Suharso seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan data Bappenas, posisi rasio perpajakan Indonesia berada di level 8,3 persen pada tahun 2020. Posisi ini jauh tertinggal dari Thailand yang membukukan rasio sebesar 14,5 persen, lalu Singapura 12,9 persen, dan Malaysia mencapai 10,9 persen.

Terkait hal tersebut, Pakar Pajak DDTC Darussalam menyebutkan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp1.716,8 triliun baru mencerminkan 60 persen dari total potensi pajak yang dimiliki Indonesia.

Berlandaskan kajian Asian Development Bank (ADB), dia menyatakan kondisi tersebut mencerminkan upaya negara dalam menggali potensi pajak atau tax effort hanya 0,6 persen.

Hal itu pun membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih jauh dari kata ideal, meskipun pada tahun lalu, rasio pajak telah mencapai level digit ganda yakni 10,4 persen.

Darussalam menyampaikan rasio pajak yang ideal bagi suatu negara berkisar di rentang 17 – 18 persen. Artinya, jika rasio pajak negara tidak mencapai angka tersebut, maka negara dinilai tidak mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan program yang telah dicanangkan.

“Apakah angka 10,4 bisa digunakan untuk banyak agenda yang kita perlukan, terutama di tahun ini dan 2024? Misalnya, untuk pembiayaan tahun politik dan sebagainya,” tutur Darussalam.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa ada tiga sektor potensial untuk mendorong penerimaan pajak Indonesia ke depan. Tiga sektor ini adalah konstruksi, pertambangan, dan pertanian.

Menurutnya, ketiga sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi minim bagi penerimaan pajak negara. Sektor konstruksi, misalnya, memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen.

Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sementara itu, sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen.

Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen. Darussalam menilai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023-2024 diharapkan dapat memenuhi ekspektasi, pemerintah perlu melihat sektor-sektor yang memiliki kontribusi tinggi terhadap PDB, tetapi minim bagi penerimaan pajak. (bl)

id_ID