Komwasjak Larang Fiskus Miliki Usaha Konsultan Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi, mengatakan seharusnya para pegawai pajak atau fiskus tidak diperkenankan memiliki usaha konsultan pajak baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurut Amien, hal tersebut sudah masuk kategori conflict of interest atau konflik kepentingan, dan sangat berbahaya bagi perpajakan Indonesia.

“Conflict of interest harus dijaga supaya jangan sampai terjadi. Jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung ataupun tidak langsung usaha konsultan pajak,” ujar Amien, seperti dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, kasus pegawai pajak memiliki konsultan pajak menjadi perbincangan hangat usai kasus Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan itu diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Menurut Amien, conflict of interest merupakan masalah besar dalam perpajakan Indonesia. Hal tersebut bisa menjadi peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

“Itu conflict of interest, itu yang enggak boleh. Kalau ada pelanggaran ya disikat,” tandas Amien.

Lebih lanjut, Amien mengatakan Komwasjak masih terus mengumpulkan masukan, saran dan ide-ide dari para wajib pajak untuk diformulasikan menjadi saran strategis kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah melakukan perbaikan sistem perpajakan di Indonesia.

“Belum, belum sampai ke situ (saran perbaikan sistem), kan sekarang baru mengumpulkan masukan mengenai problem yang dirasakan wajib pajak apa sih. Masukan yang menurut wajib pajak apa, usulannya, pemikirannya apa, ini kan baru dikumpulin,” ungkap Amien.

Dalam paparannya, Amien menerangkan fungsi dan tugas dari Komwasjak. Menurut dia, Komwasjak merupakan komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Komite ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 jadi PMK-nya ini baru. Komwasjak yang sebelum-sebelumnya ini sebagian tugasnya berbeda, karena PMK-nya beda. Jadi mulai 2023 rumusan-rumusan tugas, fungsi dan wewenang sebagian baru atau sebagian berubah,” tutur Amien.

Tugas Komwasjak, kata Amien adalah membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis. Namun, rekomendasi yang diberikan bukan per kasus atau case by case.

“Karena kalau masalah perpajakan case by case itu sudah ada jalurnya. Ada jalur keberatan atau kalau terkait dengan operation dari petugas pajak dan bea cukai itu ada pengaduannya. Kami juga akan mempelajari itu tapi rekomendasinya nanti bersifat strategis bukan case by case,” jelas Amien.

Kecuali terdapat kasus yang sifatnya prioritas. Kemudian, Komwasjak juga memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).(bl)

id_ID