Komwasjak Tegaskan Tak Akan Pisahkan DJP dari Kemenkeu

(Foto: Istimewa)

IKP, Jakarta: Isu mengenai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan memang tengah naik daun. Bahkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung pemisahan tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi menegaskan, DJP tidak akan dipisahkan dari Kemenkeu. Sebab, akan terjadi bencana besar bila keduanya dipisahkan.

“Saya pribadi tiga atau empat tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP dengan konsultannya. Kesimpulan saya enggak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu,” kata Amien seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu (12/4).

“Karena risikonya sangat tinggi. Kalau keluar dari Kemenkeu, DJP enggak ada yang melindungi, habis sudah. Dihabisi yang punya power,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Amien menilai hingga saat ini DJP dalam kondisi yang aman. Tidak terjadi kisruh baik di internal maupun eksternal DJP.

IKPI, Jakarta: Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai penggantinya, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Bamsoet menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” kata Bamsoet.

Menurutnya, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara. (bl)

id_ID