Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu Harapkan Kerja Sama dengan IKPI Semakin Efektif

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung mengadakan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung pada Senin, (10/3/2025). Acara ini membahas berbagai hal terkait perpajakan dan peran konsultan pajak.

Kepala Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu Rosmauli menekankan bahwa IKPI merupakan mitra DJP yang berperan penting dalam membantu peningkatan penerimaan pajak. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat edukasi dan layanan kepada Wajib Pajak (WP).

Rosmauli juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu berhasil mencapai peringkat kedua terbaik secara nasional dalam pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024, dengan capaian sebesar 102%. Mengingat target yang meningkat pada tahun 2025, kerja sama dengan IKPI diharapkan semakin efektif.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa IKPI Lampung memiliki total 49 anggota, meskipun hanya sekitar 20 orang yang berdomisili di Lampung.
Dalam sesi diskusi, Supi selaku Kabid PEP mengingatkan bahwa IKPI berperan penting sebagai perpanjangan tangan DJP untuk membantu WP yang belum memahami peraturan perpajakan.

Pada sesi diskusi, anggota IKPI Lampung, Bambang Setiawan mengajukan pertanyaan terkait kriteria dan syarat keringanan sanksi atau denda. Pertanyaan tersebut dijawab perwakilan Kanwil DJP, Benikto yang menjelaskan bahwa pemberian keringanan sanksi mengikuti aturan yang berlaku secara umum.

Lebih lanjut Rosmauli menambahkan bahwa keputusan terkait keringanan atau penghapusan denda harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena dapat memengaruhi pemeriksaan dan audit internal.
Isu terkait perpanjangan PPh Final 0,5% juga turut dibahas dalam audiensi ini.
Diakhir audiensi, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mencapai target penerimaan pajak tanpa kepentingan pribadi. Ia juga berpesan agar semua pihak tidak memberikan hadiah atau tanda terima kasih kepada jajarannya, guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Audiensi ini menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu dengan IKPI Cabang Lampung dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025.

Peserta Audiensi Dari pihak Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu, hadir:
• Rosmauli – Kakanwil DJP Bengkulu Lampung
• Supi – Kabid PEP
• Benito – Kabid KBP
• Ismail – Kabid DP3
• Bapak Ishak – Penyuluh
• Edi – Kabid Umum
• Fuad – Penyuluh
• Bapak Endartana – Kasie Bimbingan dan Pelayanan
Dari IKPI Cabang Lampung, hadir:
• Teten Dharmawan – Ketua IKPI Cabang Lampung
• Henry K Yuza – Wakil Ketua
• Heltati – Sekretaris
• Heriyanto – Bendahara
• Bambang Setiawan – Humas
• Endang Rusyana – Bidang PPL
• Yuli Rahayu
• Agoes M
• Handi Sutanto
• Khamid Nur
• Mustopa
• Muhamad Fikri
• Krista Purnama Sari
(bl)

IKPI dan Kementerian UMKM Rencanakan Kerja Sama Bantu Pelaku Usaha di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan rencana kerja sama strategis dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Vaudy menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan dan permasalahan hukum khususnya bidang perpajakan yang mereka hadapi. “Kami memahami bahwa banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengisi SPT tahunan pajak atau menghadapi permasalahan hukum terkait perpajakan. Oleh karena itu, kami siap memberikan pendampingan yang komprehensif,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, program pendampingan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:

• Pembimbingan Pengisian SPT Tahunan Pajak: IKPI akan menyediakan konsultan pajak untuk membantu para pelaku UMKM memahami tata cara pengisian dan pelaporan pajak tahunan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

• Pendampingan Hukum: Pelaku UMKM yang menghadapi masalah hukum terkait dengan perpajakan akan mendapatkan bimbingan langsung dari konsultan pajak guna mencari solusi terbaik.

• Edukasi Perpajakan: IKPI akan menggelar berbagai seminar, workshop, dan program edukasi guna meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan mereka.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, para pelaku UMKM tidak lagi merasa khawatir dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dan bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha,” kata Vaudy.

Rencana kerja sama ini diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat dan menjangkau UMKM di seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan. Dengan langkah ini, IKPI dan Kementerian UMKM berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan patuh terhadap regulasi pajak di Indonesia.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM Ali Mansur, menyatakan pihaknya tengah merancang program baru untuk memberikan konsultasi dan advokasi pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi para pelaku usaha tersebut.

“Sebenarnya ini program yang reguler, tiap tahun ada,” ujar Ali Mansur.

Namun, menurut Ali, program sebelumnya hanya berbentuk sosialisasi terkait pajak kepada UMKM. Melalui pengembangan program yang tengah dirancang ini, mekanisme baru akan diterapkan agar dampaknya lebih signifikan dan berkelanjutan.

“Cuma tahun-tahun sebelumnya bentuknya itu kita laksanakan hanya semacam sosialisasi ke UMKM kaitan dengan pajak. Kita mau coba kembangkan program ini sehingga mekanismenya itu harapannya memberi manfaat yang lebih berkelanjutan,” kata Ali saat melakukan audiensi dengan jajaran Pengurus Pusat IKPI yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld di kantornya, Rabu (12/3/2025).

Ali juga mengungkapkan bahwa pola program ini akan mengacu pada layanan bantuan hukum yang sudah diterapkan untuk usaha mikro kecil. Melalui pola tersebut, Kemenkop UKM akan bekerja sama dengan para konsultan pajak di daerah yang nantinya akan mendampingi pelaku usaha mikro kecil yang mengalami kendala atau masalah terkait perpajakan.

“Kami sedang memikirkan untuk merancang bagaimana program konsultasi dan advokasi pajak ini polanya seperti layanan bantuan hukum. Di sana itu bekerja sama dengan konsultan pajak di daerah. Ketika ada usaha mikro kecil yang sedang mengalami masalah pajak, konsultan pajak mitra kita itu yang akan diterjunkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan agar program tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para pelaku UMKM.

“Daripada hanya sosialisasi, tapi manfaatnya itu tidak melanjutan. Kalau program seperti itu, lebih beneficial lah buat usaha mikro kecil khususnya,” kata Ali.

Kementerian UMKM juga berencana untuk memasukkan regulasi terkait program ini jika pola tersebut terbukti efektif dan memberikan dampak positif. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari berbagai praktisi perpajakan dalam hal ini IKPI untuk menyusun panduan yang tepat guna program ini.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendapatkan pendampingan yang efektif saat menghadapi permasalahan hukum terkait pajak. (bl)

Kebijakan TER Sebabkan Lebih Bayar PPh 21 Rp 16,5 Triliun 

IKPI, Jakarta: Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku sejak Januari 2024 menimbulkan dampak signifikan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Akibat penerapan kebijakan tersebut, terjadi lebih bayar PPh 21 sebesar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat memengaruhi penghitungan penerimaan pajak tahun ini.

“Pada 2024 ada lebih bayar sebesar Rp 16,5 triliun. Jika lebih bayar tersebut diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari dan Februari 2025, sebetulnya penerimaan PPh 21 tahun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” jelas Anggito.

Lebih bayar pajak ini umumnya terjadi ketika perusahaan atau pemberi kerja membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan mereka. Dengan adanya kebijakan TER yang berlaku sejak awal 2024, perhitungan pajak yang sebelumnya mengacu pada tarif yang lebih rendah kini mengalami penyesuaian, yang menyebabkan pembayaran pajak menjadi lebih besar.

Anggito menambahkan bahwa meski lebih bayar ini terjadi, kondisi tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai penurunan kinerja penerimaan pajak.

“Jika kita lihat dampak penyesuaian tersebut secara keseluruhan, justru penerimaan PPh 21 tahun ini memperlihatkan peningkatan yang signifikan,” ujar Anggito.

Kementerian Keuangan juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait kebijakan TER agar wajib pajak memahami mekanisme penghitungan baru ini. Selain itu, pihaknya akan berupaya mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar bagi perusahaan yang mengajukan klaim pada awal 2025.

Pemerintah berharap kebijakan TER ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang. (alf)

 

Wamenkeu Anggap Wajar Penurunan Penerimaan Pajak Awal Tahun 2025: Faktor Musiman dan Kebijakan Baru  

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak pada awal tahun 2025 merupakan hal yang wajar. Faktor utama yang memengaruhi penurunan ini adalah hilangnya efek musiman dari perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta perlambatan harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan minyak bumi.

Anggito menegaskan bahwa data penerimaan pajak Januari 2025 tidak dapat sepenuhnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena adanya kebijakan baru, salah satunya penerapan relaksasi PPN Dalam Negeri (PPN DN) selama 10 hari juga memengaruhi penerimaan pajak awal 2025.

Dengan kebijakan ini, pembayaran PPN DN untuk Januari dapat dilakukan hingga 10 Maret 2025. Anggito menyatakan bahwa jika dinormalisasi, rata-rata penerimaan PPN pada periode Desember 2024-Februari 2025 mencapai Rp 69,5 triliun, tumbuh 8,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 64,2 triliun.

Penurunan penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh perlambatan setoran PPh Pasal 25 Badan, yang terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas. Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa kondisi ini masih dalam batas normal dan tidak menunjukkan anomali.

“Setoran PPh 25 masih mengikuti pola normal meskipun sedikit melambat karena faktor eksternal penurunan harga-harga komoditas,” kata Anggito dalam pemaparan APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga Februari 2025 mengalami kontraksi signifikan sebesar 30%, mencapai Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target yang ditetapkan. Angka ini lebih rendah dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 269,02 triliun.

Meskipun terjadi penurunan, pemerintah menilai kondisi ini masih dalam batas wajar dan dipengaruhi oleh faktor musiman serta kebijakan fiskal baru yang diterapkan. (alf)

 

 

Anggota IKPI Diimbau Segera Sampaikan Laporan Tahunan 2024: Hindari Sanksi Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengimbau seluruh konsultan pajak untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Tahunan Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.

Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:

a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;

b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;

d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Batas Waktu Penyampaian

Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:

a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;

b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);

c. KTA asosiasi yang masih berlaku;

d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).

Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, konsultan pajak dapat menghubungi:

– Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

– WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Robert juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai konsultan pajak.

“Jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)

Menkeu Umumkan Penerimaan Pajak Menurun 30,19% di Awal Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penerimaan pajak hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp 187,8 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 30,19% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 269,02 triliun.

“Penerimaan pajak Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Penurunan signifikan juga terlihat pada penerimaan pajak pada Januari 2025, yang hanya mencapai Rp 88,89 triliun. Angka ini lebih rendah 41,86% dibandingkan penerimaan pajak pada Januari 2024 yang mencapai Rp 152,89 triliun.

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp 316,9 triliun, yang setara dengan 10,5% dari target pendapatan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 3.005,1 triliun.

Lebih rinci, pendapatan negara tersebut terdiri dari:

• Penerimaan pajak: Rp 187,8 triliun

• Kepabeanan dan cukai: Rp 52,6 triliun

• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 76,4 triliun

Penurunan penerimaan pajak ini menjadi perhatian khusus pemerintah yang berupaya menjaga stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi global. (alf)

 

Taxing on Endorsement Income

Instagram seems to have become a widely used outlet for the latest advertising models. Internet users have proven the long-time suspicion that humans are generally attracted more to the looks than anything else, reflected from the typical interest and preference in feeds in the form of visual to text. Consequently, business strategy has changed. It is noticeable that a small number of commercial entities tend to seek endorsement services through influencers, i.e., personas who gained fame on the said media, known as celebgrams (literally a made-up word for “Instagram celebrities”).

And now, what is a celebgram? A celebgram is an individual who has regularly posted creative content on his/her Instagram account and successfully attracted a great number of followers, therefore, he/she is considered to have been perceived as influential based on his/her significant viability appeal.

Commercial entities, in modern times, view a celebrity or person of a certain degree of fame as a tool for marketing potential. Along with the on-growing trend that seems unstoppable, in this era of information technology 4.0, digital advertising services have effectively morphed into its answer, a sort of replacement, to the traditional ones, in promoting products or services in an unthinkable way before: it is a short, grabbing, fast motion picture with charismatic air of spontaneity and relatability making it an attractive and appealing model of marketing. In this way, an endorsement through the service of a celebgram is seen as highly beneficial to attract market targets, i.e. Instagram users, and to build brand awareness.

Social media make it possible and accessible for anyone, with just a smartphone, to be or create a persona or alter ego on the internet, create and upload video content, gain exposure, garner engagements, and monetize it. Because of this phenomenon, the Directorate General Taxation (DGT) noticed the potential of new state revenue stemming from the engagements of social media and technology-based applications.

DGT has developed a tax monitoring application called Social Networks Analytics (SONETA). SONETA is a monitoring system that gathers data from social media, such as Instagram, Youtube, TikTok, Facebook, and Twitter, and analysed them from the amount of followers/subscribers, amount of endorsement, the lifestyle, and then, these data will be compared with Income Tax and Value Added Tax data reported from influencers. The main objective of SONETA is to identify potential cases of tax non-compliance. If there is a discrepancy between the luxurious lifestyle and the income reported, the DGT can initiate a clarification process or even conduct a tax audit. Now SONETA has gone through a transformation by using the name Smartweb, which can connect many indicators and data related to taxpayers who are under the watch of the tax authority.

The Minister of Finance regulation PMK-66/PMK.03/2023 (“PMK-66”) regarding Income Tax treatment of Benefits In-Kinds (“BIKs”) dated 27 June 2023 reveals the tax system for the social-media sector and stipulates the referral income tax for professional artists, celebrities, and influential persons. PMK-66, article 3, paragraph 3, said, “Replacement or compensation in connection with work or services received or obtained in kind and/or enjoyment is income that becomes the object of Income Tax.” This provision explains that endorsement products are also a reward and are categorized as tax objects. Consequently, professional artists, celebrities, and influencers as the endorsement actors who receive products for each promotion, will be subject to income tax. Therefore, they must pay and report.

In addition, Article 22 of PMK-66 explains the regulation of the assessment of income which is received or obtained in the form of products as a reward for work or services provided. This assessment is based on the market value for reimbursement or compensation in kind and the amount of costs incurred or should have been issued by the giver for reimbursement or compensation in the form of products. However, there is a lack of clarity for a system of assessing and determining the value of the currency.

Income Tax Law regulates that there are 3 (three) ways on income tax treatment for endorsement activities; main work income tax, service activity income tax, and side jobs income tax known as wages or honoraria. The tax treatment of this endorsement income may be various, reflecting differences in calculation (tax basis), withholding and reporting, and the final or non-final nature of the tax. Other than being subject to Income Tax, the endorsement activities can be subject to Value Added Tax since the endorsement is included in the category of selling/buying of services. However, this is not be specified for the rate. This tax is not contained whether the rate is the same as a VAT rate (based on VAT regulation dated on January 1st, 2025, the rate is 12%).

One of the strategies needs to be considered by business or commercial entities to hire celebgrams to do endorsement services or individuals posting creative content is to state in the contract for all value including the value of products, travelling expense for overseas or domestic trip for launching products, and all the value and fee is subject to tax.

Furthermore, influencers are advised to manage their records properly and to be orderly in reporting income from endorsements, paid partnerships, and foreign platforms; this way, everything can be traceable and cleared up, making the accountability for the tax reports cannot be denied.

 

Penulis: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur

Yolanda Ferida

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Penerimaan Pajak Turun Drastis, Defisit Anggaran 2025 Terancam Melebar

IKPI, Jakarta: Penurunan signifikan pada penerimaan pajak di awal tahun 2025 diprediksi akan berdampak besar terhadap defisit anggaran negara. Pada Januari 2025, kinerja penerimaan pajak tercatat turun hingga 41,9%, yang berpotensi membuat defisit anggaran melebar dari target yang telah ditetapkan sebesar 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut bahwa jika tren penurunan ini terus berlanjut, penerimaan negara berpotensi mengalami shortfall Rp300 hingga Rp400 triliun. Hal ini secara otomatis akan memperbesar defisit anggaran hingga mencapai Rp800 triliun atau hampir 3% dari PDB.

“Berdasarkan prediksi kami pada akhir Januari 2025 lalu, potensi defisit hingga Rp800 triliun atau hampir 3% PDB adalah skenario yang realistis jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat,” ujar Achmad dalam keterangan resmi pada Rabu (12/3/2025).

Penurunan penerimaan pajak ini terjadi di tengah tingginya kebutuhan belanja negara, terutama untuk program-program yang menjadi janji kampanye Presiden Prabowo-Gibran. Program-program tersebut mencakup belanja sosial dan pangan, yang membuat ruang fiskal untuk pemangkasan belanja menjadi sangat terbatas.

Selain itu, upaya untuk menutup defisit dengan penerbitan utang baru diperkirakan akan lebih mahal karena pasar obligasi mulai bereaksi negatif terhadap kondisi ini. Kenaikan imbal hasil atau yield obligasi negara (SUN) menunjukkan bahwa pasar menuntut premi risiko yang lebih tinggi bagi utang pemerintah, seiring dengan kekhawatiran atas kondisi fiskal yang memburuk.

Achmad memperingatkan bahwa jika pemerintah terus memaksakan belanja tanpa disertai penerimaan yang memadai, maka risiko pembengkakan utang akan meningkat. Hal ini dapat memperbesar beban bunga utang yang saat ini telah mencapai lebih dari Rp500 triliun per tahun.

Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky, juga menyoroti potensi pelebaran defisit akibat kebutuhan belanja yang tinggi di tengah penurunan aktivitas ekonomi. Sementara itu, Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro, mengamini bahwa penerimaan pajak mengalami tekanan dari berbagai sisi.

Selain implementasi sistem Coretax yang belum optimal, target penerimaan tahun 2025 juga mengandalkan PPN sebesar 12%. Namun, kebijakan tersebut batal diterapkan dan PPN tetap berada pada level 11%. Daya beli masyarakat yang lemah turut berpengaruh pada penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) individu maupun badan.

Di sisi lain, penurunan harga komoditas seperti batu bara dan nikel semakin memperbesar potensi shortfall penerimaan negara.

“Jadi tahun ini target defisit sebesar 2,53% dari PDB kemungkinan akan melebar hingga 2,6% hingga 2,8% pada akhir tahun,” ungkap Putera Satria, Rabu (12/3/2025).

Dalam postur APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara senilai Rp3.005,13 triliun, yang utamanya bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,31 triliun. Sementara itu, belanja negara direncanakan mencapai Rp3.621,3 triliun, yang menambah tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah kondisi penerimaan pajak yang tertekan. (alf)

 

Penerimaan Pajak Januari 2025 Turun Jadi 41,86% 

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 tercatat sebesar Rp 88,89 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 41,86% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Januari 2024 yang mencapai Rp 152,89 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak Januari 2025 tercatat Rp 88,89 triliun atau 4,06% dari target, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,”

tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Edisi Februari 2025 yang dirilis pada Rabu (12/3/2025).

Rincian penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

• Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas: Rp 57,78 triliun atau 5,04% dari target.

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Rp 24,62 triliun atau 2,60% dari target.

• Pajak Penghasilan (PPh) migas: Rp 4,27 triliun atau 6,79% dari target.

Kinerja penerimaan pada ketiga kelompok pajak tersebut mengalami pelambatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mengalami peningkatan sebagai dampak dari ketentuan baru terkait deposit pajak.

Realisasi PBB dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 2,22 triliun atau 6,37% dari target.

Penurunan signifikan pada penerimaan pajak ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. (alf)

 

IKPI dan GP Ansor Tandatangani Kerja Sama Strategis untuk Peningkatan Literasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan melalui kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor. Pernyataan ini disampaikan Vaudy dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Kedai Tempo, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk mendorong kesadaran pajak yang lebih luas di kalangan masyarakat. “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau komunitas yang lebih luas, khususnya di kalangan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa. Pemahaman yang baik tentang pajak akan menciptakan kesadaran berkontribusi dalam pembangunan nasional,” ujar Vaudy.

Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan. IKPI akan memberikan bimbingan teknis kepada anggota GP Ansor agar mereka dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai pajak di komunitas mereka masing-masing.

Sementara itu, Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan misi GP Ansor dalam memberdayakan pemuda agar memiliki pengetahuan yang memadai dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk soal perpajakan.

“Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang pajak adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat aturan dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Dengan dukungan dari IKPI, kami optimis anggota GP Ansor dapat menjadi agen perubahan yang aktif di tengah masyarakat,” katanya.

Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan

4. Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

5. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6. Ketua Departemen Kerja Sama Antar Asosiasi dan Organisasil Handi

7. Anggota Departemen Hukum Esther Listya Novanty

8. Anggota Departemen Hubungan International Andreas Adoe

9. Direktur Eksekutif Asih Arianto

Dari PP GP Ansor Hadir Ketua Umum Addin Jauharudin dan jajaran pengurusnya.

Hadir juga Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan Ekonom Indef Berly.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi peningkatan kesadaran pajak di kalangan pemuda dan masyarakat umum. (bl)

 

id_ID