Menkeu Tegaskan Butuh Kehati-Hatian dalam Penerapan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan dirinya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon. Kehati-hatian ini berkaitan dengan reaksi pasar di bursa karbon nantinya.

Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi RI ke arah ekonomi rendah karbon emisi. Ia menyebut aturan ini sudah diterbitkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” ujarnya  dalam Green Economy Forum 2023 yang disiarkan di kanal YouTube Bisnis Indonesia, yang dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, pemerintah terus mengakselerasi dan mengembangkan perdagangan karbon sehingga bakal makin dikenal para pelaku ekonomi. Mekanisme ini bakal dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal Emission Trading Scheme (ETS) yang merupakan mandatori pemerintah dalam sisi perdagangan karbon. Ia mengklaim hampir 100 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang akan ikut dalam ETS.

“Pada 2023 ada 99 PLTU coal yang berpotensi ikut ETS, di mana total kapasitas total PLTU 33.565 megawatt. Ini artinya 86 persen lebih dari total PLTU batu bara di Indonesia yang akan mengikuti ETS,” ucapnya.

“Ini adalah kemajuan karena para PLTU paham bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat, tapi juga mereka menghasilkan CO2 yang memperburuk iklim dunia,” sambung Ani.

Ia menjelaskan perdagangan karbon dalam sistem ETS ini dilaksanakan langsung antara PLTU, di mana sudah ditetapkan berapa mandatori CO2 yang diperbolehkan. Ani menyebut pihak PLTU bakal berpartisipasi dalam aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan alias APPLE-GATRIK.

Namun, kata Ani, perdagangan karbon ini masih dalam skema perdagangan tertutup antara PLTU, bukan melalui bursa karbon yang akan segera diluncurkan pemerintah.

Bendahara Negara itu menegaskan saat ini memang penurunan CO2 dalam skema perdagangan masih berfokus pada sektor energi. Menurutnya, transisi energi tidak semudah membalikkan telapak tangan sehingga perlu dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan shock.

Selain itu, Ani menyinggung soal komitmen dunia dalam KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu. Ia menyebut bakal terus menagih komitmen konkret dunia soal transisi energi dan perubahan iklim, termasuk selepas peluncuran Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform.

“Indonesia adalah negara terbesar dengan ekspor batu bara, mereka (negara besar dunia) juga tahu Indonesia adalah negara dengan batu bara terbesar untuk energinya. Namun, ini tidak menghalangi tekad Indonesia untuk melakukan transisi energi. Oleh karena itu, determinasi ini untuk melihat apakah dunia juga punya komitmen yang sama, dan kemudian konsekuen dengan dukungan-dukungan, terutama finansial dan teknologi,” tutur Ani.

Ia mengatakan akan terus menantang lembaga dunia, seperti Asian Development Bank (ADB) hingga Bank Dunia, untuk terus menerjemahkan dan mengkonkretkan komitmen dunia terkait transisi energi.

“Indonesia juga mendapatkan dukungan menjalankan skema ETM melalui langkah dekarbonisasi dari International Partner Group (IPG) melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Bahkan, pada saat KTT G20 diumumkan komitmen US$20 miliar (sekitar Rp314 triliun). Ini yang akan terus kita coba lihat komitmen konkretisasi tersebut,” tandasnya. (bl)

Kini Pajak Ioniq 5 dan Air EV Sudah Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik telah digratiskan alias menjadi nol oleh pemerintah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak pertama aturan tentang itu diundangkan pada 11 Mei 2023.

Bebas PKB bagi kendaraan listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 berbunyi:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Kendati begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.

Sebelum pajak tahunan menjadi gratis, semua kendaraan termasuk mobil listrik tetap dikenakan pungutan PKB oleh pemerintah mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam aturan itu motor dan mobil listrik dikenakan PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimuat pada Pasal 10 dan Pasal 11.

Hitungan PKB

Penghitungan PKB mobil listrik bisa dilakukan dengan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagaimana hitungannya? Kami akan menjabarkan melalui skema produk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV mengacu aturan sebelumnya.

Contoh, jika seseorang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp488.000.000 x 2 persen = Rp9.760.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.

Lalu Rp976.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Ioniq 5 Prime yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.

Tapi jika orang itu hendak membeli Air EV standard range yang memiliki NJKB Rp163 juta, berapa pajak tahunannya?

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp163.000.000 x 2 persen = Rp3.260.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp3.260.000= Rp326.000.

Lalu Rp326.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Air EV Standar Range yang harus dibayar Rp326.000 + Rp143.000= Rp469.000.

Biaya-biaya ini tidak lagi dibebankan kepada konsumen kendaraan listrik. Hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan kuat konsumen membeli kendaraan listrik. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Pemerintah Harus Miliki Poltical Will untuk Wujudkan SIN

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo melihat bahwa pemerintah belum memiliki kemauan politik atau political will yang besar untuk mewujudkan single identity number (SIN) Pajak. Padahal, SIN Pajak sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Asal ada political will dari pemerintah untuk mewujudkannya [SIN Pajak], insyaallah bisa diatasi semua,” katanya seperti dikutip dari Belasting.id, Minggu (4/6/2023).

Hadi menjelaskan saat ini SIN Pajak belum bisa terwujud karena diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Tapi Hadi tidak sependapat dengan pandangan itu. Menurutnya bila ada political will, dugaan melanggar UU itu bisa diluruskan. “Tinggal diluruskan, dan pelurusannya enggak sampai 24 jam asal ada political will dari pemerintah,” katanya.

SIN Pajak penting karena hal itu mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi. Sebab dengan SIN Pajak, data-data keuangan tidak lagi tersembunyi, melainkan bisa diakses untuk kepentingan perpajakan.

“Semua pihak jadi dipaksa untuk jujur dan transparan,” tambah Hadi Poernomo.

SIN Pajak juga merupakan amanat undang-undang, yaitu pasal 38 A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hadi juga menceritakan pihaknya pernah membangun SIN pajak 20 tahun silam, tepatnya pada 2001-2005 ketika dia masih menjabat Dirjen Pajak. Padahal ketika itu teknologi belum canggih.

Karena itu dengan kecanggihan teknologi dan kemudahan di sekarang, menurutnya pemerintah seharusnya dapat mewujudkan SIN pajak asal ada kemauan.

“SIN itu penting sekali dan sudah ada Undang-undangnya. Suka atau enggak suka, UU itu wajib dilaksanakan. Jadi ini bukan kemauan saya, ini perintah UU, dan jika tidak sesuai dengan UU 12/2011 harus diluruskan,” katanya.

Sekadar informasi, SIN Pajak adalah konsep di mana berbagai data transaksi keuangan terintegrasi dan bisa diakses pemerintah sepanjang untuk kepentingan perpajakan.

Estonia Sukses Jalankan SIN Pajak

Saat ini negara yang dinilai sukses menerapkan SIN Pajak adalah Estonia.

Di sana ketika petugas mengakses SIN Pajak, maka data keuangan wajib pajak –dari mulai jumlah tanah yang dimiliki, jumlah properti, berapa dia bayar asuransi kesehatan, berapa bayar rekening listrik, air dan sebagainya– akan bisa diketahui.

Dampaknya wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan kekayaannya dan mengelak dari kewajiban membayar pajak. (bl)

 

DPR Minta Alkes Dikecualikan dari Pajak Barang Mewah

IKPI. Jakarta: Salah satu pemicu tingginya biaya kesehatan di Indonesia adalah biaya pengadaan alat kesehatan (alkes) yang mahal. Karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).

“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi,  seperti dikutip dari SindoNews.com, Senin (5/6/2023).

Fathan menjelaskan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di Tanah Air. Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.

“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ujarnya.

Fenomena pasien Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri, kata Fathan, berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara. Bahkan Presiden Jokowi pernah mengungkapkan Indonesia bisa kehilangan Rp165 triliun per tahun karena hampir 2 juta pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri.

“Presiden mengungkapkan 1 juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750.000 memilih ke Singapura, sisanya ke beberapa negara lain,” ujar Legislator Dapil Jateng II tersebut.

Fakta tersebut, lanjut Fathan, memang cukup memprihatinkan. Menurutnya, Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni. Sumber daya rumah sakit pun cukup memadai.

“Namun berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak tinggi, sehingga belum optimal. Maka sudah saatnya ada langkah terobosan karena di Malaysia misalnya pajak pengadaan alkes sangat rendah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XI ini pun berharap agar pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Tanah Air. Sembari di satu sisi pemerintah mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri.

“Biaya pengadaan alkes satu tahun di Tanah Air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” katanya.

Presiden Jokowi pernah mencurahkan keprihatinannya karena masih banyak masyarakat Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Padahal, menurut Jokowi, rumah sakit di Indonesia juga tidak kalah bagus dengan fasilitas yang lengkap.

“Informasi saya terima, hampir dua juta masyarakat kita, hampir masih pergi berobat ke luar negeri apabila sakit. Padahal kita punya rumah sakit seperti ini,” kata Jokowi saat meresmikan Rumah Sakit Mayapada Bandung, Senin (6/3/2023).

Jokowi menyebut masyarakat yang berobat ke luar negeri tidak hanya ke wilayah ASEAN, tapi juga beberapa negara lain, termasuk Amerika hingga beberapa negara Eropa seperti Jerman.

“Hampir dua juta, satu juta kurang lebih ke Malaysia, kurang lebih 750.000 ke Singapura, sisanya ke Jepang, Amerika, Jerman dan lainnya. Mau kita terus terusan?” katanya.

Jokowi menilai banyaknya warga Indonesia yang berobat ke luar negeri berdampak pada devisa negara. Ia berharap jumlah masyarakat yang berobat ke luar negeri dapat ditekan dengan memperbanyak rumah sakit yang bagus dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

“Rp165 triliun devisa kita hilang gegara itu karena ada modal keluar, devisa outflow. Oleh sebab itu saya sangat mendukung pembangunan rumah sakit,” katanya. (bl)

 

 

Menkeu Tunjuk Ketum IKPI Sebagai Anggota Komite Pengarah Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, sebagai salah satu Anggota Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026.

Menanggapi penunjukan itu Ruston mengatakan, kalau ini merupakan kali ketiga IKPI dipercaya Menteri Keuangan untuk terlibat sebagai Anggota Komite Pengarah. Namun demikian, dirinya mengaku bangga atas penunjukan tersebut karena hal ini sekaligus menandakan bahwa IKPI merupakan organisasi konsultan pajak yang layak dan mampu untuk mengisi posisi anggota Komite Pengarah ini.

“Sebelumya malah hanya IKPI yang terlibat dalam Komite Pengarah, dan itu sesuai PMK 111/2014. Namun sejak PMK 175/2022, ada 2 asosiasi konsultan pajak yang menjadi anggota Komite Pengarah,” kata Ruston, Selasa (30/5/2023).

Dengan terbitnya KMK ini kata dia, maka Komite Pengarah akan segera membentuk susunan Komite Pelaksana untuk kemudian diharapkan setelah itu dapat segera bergerak menyiapkan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode pertama di tahun 2023 ini.

Dia berharap kegiatan USKP segera bisa dilaksanakan, mengingat banyak masyarakat yang ingin menjadi konsultan pajak terpaksa tertunda karena USKP ini sudah hampir setahun vakum. Demikian juga bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kualifikasi Brevet dari A ke B dan dari B ke C agar bisa segera dijalankan.

Berikut susunan keanggotan Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026:

 

  1. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Ketua merangkap anggota Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan

 

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Wakil Ketua merangkap anggota Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

 

  1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Sekretaris merangkap anggota Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan

 

  1. Inspektur I, Anggota Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan

 

  1. Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

 

  1. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA., Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

 

  1. Dr. Inayati, M.Si. Anggota Akademisi (bl)

 

 

Ketum IKPI Jelaskan Manfaat Pajak di Hadapan Ratusan Mahasiswa UPH

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menegaskan berbagai manfaat pembayaran pajak yang diterima pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan bangsa serta menjalankan roda pemerintahan. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber Talk Show “Enhancing Tax Awareness” yang diselenggarakan Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Pelita Harapan (BEM UPH) di Gedung C, UPH, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023).

Dihadapan ratusan mahasiswa UPH, Ruston menegaskan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan utama negara. Karena itu, jika wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka bisa dipastikan hal itu akan mengganggu keuangan negara dan akan berdampak buruk kepada jalannya roda pemerintahan, perekonomian bangsa, dan kesejahteraan masyarakat.

“Ibaratnya, pajak merupakan darah yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda pemerintahan. Oleh karena itu mahasiswa perlu perduli atau aware akan hal tersebut,” kata Ruston yang disambut tepuk tangan mahasiswa.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (kiri) bersama Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dan panitia Talk Show BEM Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Pada saatnya nanti, Ruston meyakini kelak mahasiswa khususnya yang hadir pada Talk Show ini akan menjadi wajib pajak yang baik setelah lulus dan bekerja atau menjadi pengusaha.

Pada hakekatnya, pajak melekat pada aspek kehidupan manusia. “Mengutip ucapan Benjamin Franklin “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” katanya.

Selain itu, Dosen Ilmu Perpajakan dari Universitas Prasetya Mulya ini juga mengungkapkan rasa bangga dan terima kasihnya kepada BEM UPH yang telah memberikan ruang kepada IKPI untuk memberikan ilmu perpajakan kepada para mahasiswa.

(kiri-kanan) Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, dan Ketua Bidang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga IKPI Hung Hung Natalya, saat menghadiri Talk Show “Enhancing Tax Awareness” di Universitas Pelita Harapan Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

“Saya patut bangga karena semakin banyak institusi dan lembaga yang memperhitungkan eksistensi IKPI. Patut disyukuri bahwa IKPI dianggap layak dan mumpuni memberi literasi perpajakan kepada mahasiswa perguruan tinggi sekelas UPH,” ujarnya.

Menurut Ruston undangan sebagai narasumber untuk IKPI sudah sangat tepat. Selain beranggotakan praktisi perpajakan handal, di IKPI juga tidak sedikit yang masih mengabdikan dirinya sebagai dosen diberbagai kampus ternama di Indonesia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta akan terus dilakukan IKPI secara konsisten. “Baru-baru ini kita juga sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas BINUS, salah satu PTS terkemuka di Indonesia. Nanti MOU ini akan dikonkretkan dalam berbagai bentuk kegiatan bersama,” katanya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menerima cindera mata dari Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai. Mantan Ketua Ombudsman RI yang juga hadir pada Talk Show BEM UPH ini menegaskan, tidak ada negara yang bisa berjalan tanpa memungut pajak.

“Karena menurut aturannya, pajak adalah bersifat memaksa. Jadi jika seseorang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, mereka wajib membayar pajak,” kata Rifai.

Menurutnya, seluruh pembangunan diberbagai negara diperoleh dari hasil uang pajak. “Jadi tidak ada satu negara-pun yang bisa berjalan tanpa pajak,” ujarnya.

Talk Show “Enhancing Awareneess” di Univesrsitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto).

Pada kesempatan itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti yang juga hadir sembagai narasumber talk show mengungkapkan bagaimana pemerintah mengelola pajak untuk memberikan berbagai macam subsidi untuk rakyat miskin hingga petani.

“Jadi uang pajak itu bukan hanya untuk pembangunan saja, tetapi ada juga untuk kepentingan subsidi seperti pupuk, bahan bakar minyak (BBM Pertalite), rumah sakit, pendidikan dan banyak lagi,” kata Dwi.

Manurutnya, pajak juga merupakan bentuk gotong royong yang dibayarkan oleh wajib pajak berpanghasilan (mampu), yang kemudian peruntukannya disalurkan oleh pemerintah memalalui berbagai bentuk subsidi kepada rakyat miskin. (bl)

 

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2024 Rp2.865 Triliun, Sebanyak Rp2.355 Triliun dari Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan, pendapatan negara mencapai Rp2.719,1 triliun hingga Rp2.865,3 triliun pada 2024. Pendapatan negara ini akan didorong oleh penerimaan perpajakan, PNBP, hingga hibah.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan dipatok berada di Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun. Kemudian untuk PNBP di Rp436,5 triliun sampai Rp504,9 triliun. Lalu untuk hibah berada di Rp2,3 triliun sampai Rp4,6 triliun.

“Ini postur awal (pendapatan) APBN 2024 untuk kita finalkan. Nanti akan disampaikan presiden pada Agustus,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari tirto.id, Selasa (30/5/2023).

Sementara untuk belanja negara tahun depan diperkirakan berada d Rp3.215,7 triliun sampai Rp3.476,2 triliun. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp2.400,7 triliun sampai Rp2.631,2 triliun “Ini termasuk di dalamnya untuk pemilu yang memang tahun depan cukup dominan, baik pilkada dan legislasi,” ujarnya.

Sementara untuk transfer ke daerah diperkirakan berada di kisaran Rp815 triliun sampai Rp845 triliun. Dengan demikian, maka defisit APBN pada tahun depan diperkirakan berada di Rp4996,6 triliun sampai Rp598,2 triliun. Angka itu setara dengan 2,16 persen dan 2,64 persen secara produk domestik bruto (PDB).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan untuk mengejar target defisit yang rendah tersebut pihaknya sudah mempunyai berbagai formula. Salah satunya pembiayaan utang akan dikelola secara prudent, dan sustainable sesuai best practice pengelolaan utang.

“Dengan menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko, menjaga rasio utang dalam batas aman di kisaran 38,07 persen hingga 38,97 persen PDB,” ujarnya.

Dalam mengupayakan defisit lebih rendah, Bendahara Negara itu juga akan menerbitkan utang secara terukur, serta melakukan pendalaman pasar agar cost of fund semakin efisien. Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan inovatif dan kreatif dengan memberdayakan peran swasta, BUMN, BLU, SMV, dan SWF untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan. (bl)

Kemekeu Catat Setoran Pajak Industri Pengolahan Melambat

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari industri pengolahan masih menjadi penopang kinerja penerimaan pajak sampai dengan April 2023.

Tercatat, setoran pajak dari industri pengolahan berkontribusi 27,4% dari penerimaan dan berhasil tumbuh 9,5%. Hanya saja, pertumbuhan itu melambat dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar 51,0%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan setoran pajak dari industri pengolahan pada periode tersebut melambat.

Pertama, low based effect pada semester I-2021 karena adanya insentif. Ia bilang, insentif tersebut berakhir pada awal semester II-2022 sehingga hal ini menyebabkan pertumbuhan tahun 2022 sangat tinggi.

“Tingginya pertumbuhan tersebut menyebabkan pertumbuhan tahun 2023 terlihat rendah,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (31/5/2023).

Kedua, Dwi tidak mengelak bahwa normalisasi harga komoditas pada tahun ini berdampak kepada penerimaan pajak. Salah satunya adalah berdampak pada setoran pajak dari industri pengolahan yang hanya tumbuh 9,5% pada April 2023.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, perlambatan kontribusi penerimaan pajak di sektor industri pengolahan pada periode tersebut disebabkan oleh tingginya penerimaan angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 selama 2022.

“Sebagai akibatnya, pembayaran PPh tahunan (PPh Pasal 29) 2022 yang dapat dibayar di Januari-April 2023 mengalami kontraksi,” kata Prianto.

Namun, Prianto meyakini, penerimaan pajak dari dari industri pengolahan ke depan masih tetap membaik dan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di 2023 ini.

Hal ini berkaca pada rilis data Januari-April 2023 yang menunjukkan bahwa dua terbesar kontributor penerimaan pajak masih diduduki oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 27,4% dan perdagangan sebesar 19,8%. (bl)

Penguatan Organisasi, IKPI Lakukan Kaderisasi Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan pihaknya gencar melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Selain memberikan ilmu perpajakan, dia berharap setelah lulus perkuliahan mahasiswa tersebut bisa menjadi bagian dari IKPI.

“Kalau mahasiswa yang kita bimbing, dan kemudian menjadi konsultan pajak bukan tidak mungkin mereka bisa menjadi anggota IKPI,” kata Ruston.

Diungkapkan Ruston, selain sebagai organisasi konsultan pajak tertua, IKPI juga merupakan organisasi yang memilik jumlah anggota terbesar yakni lebih dari 6.000 di seluruh Indonesia. Mempunyai nama besar seperti IKPI, bukan tidak mungkin menimbulkan ketertarikan bagi mereka untuk menjadi bagian di dalamnya.

“Nah, salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan menjalin kerja sama pendidikan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Ruston, IKPI juga tidak kekurangan tenaga pengajar untuk memberikan kelas kepada para mahasiswa yang tertarik dengan dunia perpajakan atau kepabeanan. Karena selain sebagai konsultan pajak, banyak juga anggota IKPI merupakan dosen di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Ketum IKPI Ruston Tambunan yang saat ini tercatat sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

Ruston berharap, terjalinnya kerja sama antara IKPI dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang dipandang, memiliki komitmen dan konsen dengan dunia pendidikan. Karena kontribusi IKPI dengan dunia pendidikan juga merupakan bentuk dan tujuan organisasi dalam mencerdaskan masyarakat serta ikut menciptakan konsultan pajak yang berintegritas.

IKPI kata dia, akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk memberikan kelas-kelas perpajakan, kepabeanan hingga Brevet dan kelas khusus. Untuk itu, Ruston meminta kepada seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI diseluruh Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di wilayah masing-masing.

Dia beranggapan, kerja sama dengan perguruan tinggi juga sangat diperlukan IKPI mengingat usulan pembentukan Undang-Undang konsultan pajak yang sampai saat ini belum bisa diimplementasikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, praktisi, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya.

“Jadi kedepan, mereka bisa sama-sama angkat bendera bersama IKPI untuk menyadari betapa pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan itu harus segera direalisasikan,” katanya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.

“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB,” dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.

Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.

Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.

Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.

Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.

Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.

Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.

Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT). (bl)

id_ID