Kinerja Penerimaan Pajak Mei 2023 Menurun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kinerja penerimaan pajak per bulan pada Mei kemarin menurun dan tidak sekuat awal tahun kemarin.

Data yang dikantonginya memang penerimaan pajak sudah tembus Rp830,2 triliun per Mei kemarin. Artinya, penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 48,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 ini.

Tapi katanya, penerimaan pajak itu hanya tumbuh 17,7 persen. Padahal, tahun lalu pertumbuhan penerimaan pajak berhasil tembus 53,5 persen.

“Masih double digit, mendekati pertumbuhan yang sudah tinggi tahun lalu. Tapi kinerja penerimaan per bulan baik growth bulan maupun kumulatif menunjukkan pertumbuhan pajak yang makin menurun,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

Sri Mulyani merinci penerimaan pajak yang mencapai Rp830,2 triliun sampai dengan Mei kemarin ditopang oleh beberapa sumber.

Pertama, pendapatan dari PPh nonmigas Rp486,94 triliun atau 55,7 persen dari target. Dengan perkembangan itu, penerimaan PPh sudah naik 16,4 persen secara tahunan.

Kedua, pendapatan dari PPN dan PPnBM yang sudah mencapai Rp300,64 triliun atau 40,47 persen target penerimaan tahun ini. Penerimaan PPn dan PPnBM itu tumbuh 21,31 persen secara tahunan.

Selain penerimaan pajak yang melandai, Sri Mulyani juga mencatat penerimaan bea cukai juga memble. Catatannya, penerimaan negara dari sektor tersebut hanya mencapai Rp118,36 triliun.

Dengan realisasi tersebut berarti, penerimaan negara dari sektor bea dan cukai baru tercapai 39 persen dari target.

“Pertumbuhan negatif 15,64 persen secara year on year,” katanya.

Ia mengatakan seretnya penerimaan sektor bea dan cukai itu dipicu kondisi ekonomi global yang menyebabkan harga komoditas turun.

“Dampaknya terlihat dari bea keluar CPO mengalami moderasi turun tajam 67,5 persen,” katanya.

Selain itu, penurunan juga dipicu oleh kebijakan larangan ekspor sejumlah komoditas.(bl)

 

Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Dua Bulan Terakhir Melambat

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semakin melandai dan cenderung menurun. Bahkan, penerimaan pajak ini tidak sekuat di awal tahun ini.

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pertumbuhan penerimaan pajak pada periode Januari-Mei mencapai 17,7%. Angka ini melandai dari periode yang sama sebelumnya yakni 53,5%.

“Jadi kita masih tumbuh double digit di atas pertumbuhan tinggi tahun lalu. Ini patut kita syukuri dan jaga karena ini akan menopang kegiatan perekonomian dalam bentuk belanja,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/6/2023)

Sri Mulyani mengungkapkan, kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambatkan pertumbuhan single digit yang terutama didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

Namun demikian, realisasi penerimaan pajak Mei 2023, mencapai Rp 830,29 triliun atau tumbuh 16,40%.

Dari penerimaan tersebut tercatat Rp 486,94 triliun atau 55,74% dari target. Selanjutnya, PPN & PPnBM mencapai Rp 300,64 triliun atau tumbuh 21,31% dan PBB & pajak tembus Rp 5,78 triliun atau melesat 77,24%. Terakhir, PPh migas tercatat sebesar Rp 36,94 triliun atau tumbuh tipis 2,48%.

Kedepannya, Kemenkeu melihat penerimaan pajak akan termoderasi karena adanya kebijakan PPS yang tidak berulang. Pada saat yang sama, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor dan harga komoditas. (bl)

 

 

Pungutan Pajak Natura Masih Tunggu Tanda Tangan Menkeu

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan beleid tentang fasilitas kantor bebas pajak atau natura masih menunggu teken dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Suryo menyebut kejelasan tentang fasilitas kantor bebas pajak bakal diundangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia berdalih saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“PMK natura sedang dalam proses finalisasi. Segera kalau sudah ditandatangani Bu Menkeu (Sri Mulyani) akan kami undangkan dan sampaikan kepada masyarakat,” katanya Suryo seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

“Bagaimana kami mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait natura yang kami atur dalam PMK ini. Insyaallah beberapa saat ke depan, izin kami akan lakukan media briefing untuk diskusi spesifik terkait pajak natura,” imbuh Suryo.

Sebelumnya, Suryo menargetkan PMK terkait natura bisa selesai paling lambat Maret 2023. Target awalnya, DJP bakal melakukan sosialisasi sekitar tiga bulan, misalnya April-Juni, sehingga pada semester II 2023 aturan ini bisa diimplementasikan.

Terlepas dari molornya beleid tersebut, Suryo menjelaskan ada berbagai macam kenikmatan yang dikecualikan alias tidak bakal dikenakan pajak natura, yakni:

1. Fasilitas Makan/Minum:
– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
– Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:
-Tempat tinggal, termasuk perumahan
– Pelayanan kesehatan
– Pendidikan
– Peribadatan
– Pengangkutan
– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan:
– Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
– Peralatan keselamatan kerja
– Antar jemput pegawai
– Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:
– Bingkisan: bingkisan hari raya
– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
– Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
– Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti, mes, asrama, pondokan
– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial. (bl)

 

DJP Minta IKPI Jakpus Terus Bersinergi Lakukan Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 55 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), terlihat antusias menghadiri kegiatan ngobrol bareng antara IKPI dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakpus, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Selasa (6/6/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IKPI Jakpus Hendrik Saputra beserta jajaran pengurus dan anggota, serta Humas Kanwil DJP Jakpus Agustinus Dicky yang datang mewakili Kepala Kanwil DJP Jakpus Yunirwansyah.

(Foto: Dok IKPI Jakarta Pusat)

Dikatakan Hendrik, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengupdate dan membahas peraturan perpajakan, serta pererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI Jakpus dan Kanwil DJP Jakpus.

“Perkembangan peraturan perpajakan sangat dinamis, jadi kami sebagai konsultan pajak harus terus melakukan update. Nah untuk menyempurnakan pembahasan peraturan, kami melibatkan DJP sebagai regulator untuk ikut berdiskusi bersama,” kata Hendrik, Minggu (25/6/2023).

Diungkapkannya, ada beberapa aturan yang kami bahas dalam kegiatan diskusi tersebut seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK/48/2023) tentang Pajak Emas dan Lainnya.

(Foto: Dok IKPI Jakarta Pusat)

“Jadi dalam obrolan santai ini, Kanwil DJP Jakpus juga meminta konsultan pajak khususnya anggota IKPI mengedukasi seluruh kliennya mengenai aturan perpajakan. Dan mereka juga diminta turut serta mendukung program-program pemerintah yang semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa,” ujarnya.

Terakhir kata Hendrik, Kanwil DJP Jakpus juga menyatakan apresiasi dan terima kasihnya kepada IKPI yang selalau membantu DJP dalam melakukan sosialisasi dan edukasi setiap peraturan perpajakan kepada wajib pajak khususnya di wilayah Jakpus.

(Foto: Dok IKPI Jakarta Pusat)

“Kami berharap IKPI bisa terus bersinergi dengan DJP, untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh wajib pajak,” kata Hendrik seraya menyampaikan pesan Kanwil DJP Jakpus.

Lebih lanjut Hendrik mengimbau, kepada seluruh anggota IKPI Jakpus agar dalam menjalankan tugasnya sebagai konsultan pajak bisa profesional dan dengan tanggung jawab dan integritas yang tinggi. (bl)

 

Pemkab Bekasi Genjot Penerimaan Pajak dan PAD Hingga 2,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengenjot penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) agar target Rp2,7 triliun tercapai, itu melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.

“Sampai sekarang sudah 40 persen dari target pendapatan Rp2,7 triliun. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak, bertepatan akhir masa pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, seperti dikutip dari Neraca.co.id, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan antara lain PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak.

“Kemudian ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan coba kita genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi,” katanya.

Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.

Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini, termasuk unit pelaksana teknis Bapenda Kabupaten Bekasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan pengusaha katering.

Selanjutnya pajak air tanah dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingat penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi meski skema pembayaran ke masing-masing kota/kabupaten.

“Pembayaran memang ke kabupaten tapi izin ada di provinsi. Oleh karena itu, Senin depan kita undang DPMPTSP dan ESDM provinsi, termasuk Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal yang berkaitan dengan kewenangan provinsi dan pusat untuk kita sinkronisasi,” ucap dia.

Pihaknya juga menggali potensi pajak reklame terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur. Banyak objek pajak yang tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan padahal kegiatan masih berlangsung namun enggan perpanjang izin.

“Nah kita ingin ada persepsi yang sama, apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan asli daerah,” katanya.

Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat daerah penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.

“Karena bukan hanya Bapenda saja yang mengumpulkan meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan semua demi peningkatan pendapatan daerah untuk percepatan pembangunan mengingat banyak program pembangunan fisik ke depan yang butuh pembiayaan tidak sedikit,” kata dia. (bl)

Tak Ada Pajak di Social Commerce, Indef Minta Pemerintah Buat Regulasi Adil

IKPI, Jakarta: Saat ini, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli sudah dikenakan pajak, baik berupa pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, belum ada regulasi perpajakan yang mengatur penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop.

Akibatnya, persaingan antara dua platform tersebut disebut oleh Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sebagai persaingan yang kurang “fair” atau kurang adil.

Indef menilai, pemerintah perlu menciptakan regulasi perpajakan social commerce, untuk menjaga keberlanjutan pelaku usaha e-commerce. Dia meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang fair bagi semua pelaku di industri e-commerce.

Hal ini merupakan respons dari semakin besarnya transaksi lewat platform media sosial seperti TikTok. “Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan ‘cari aman’ karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh,” kata dia, dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

“Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” sambungnya.

Mengapa social commerce lebih menarik? Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono mengatakan, fenomena shoppertainment atau shopping entertainment yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media untuk mengakses barang lewat konten dan melakukan transaksi secara real time.

“Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behaviour usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya,” tuturnya.

Jennifer juga menyoroti harga produk yang ditawarkan Tiktok sangat rendah dengan pangsa pasar yang hampir serupa. “Seharusnya transaksi melalui social commerce diatur setara dengan platform jual beli lainnya, mengingat platform ini juga meraup untung dan pasar yang serupa,” ucapnya.

Pasar “social commerce” di RI Sebagai informasi, Tiktok yang semula fokus pada sosial media berbasis video, kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.

Data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat, pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka 8,6 miliar dollar AS dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka 86,7 miliar dollar AS pada 2028. (bl)

Rayakan HUT ke-496, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan dalam rangka merayakan ulang tahun ke-496 ibu kota.

Pemutihan dimulai pada hari ini, Kamis (22/6/2023), yang meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pemutihan ini berupa:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Tanggal dimulainya pemutihan ini sudah dipastikan tetapi tak disebutkan kapan bakal berakhir.

Selain merayakan ulang tahun DKI, pemberian pemutihan ini jgua dikatakan buat memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Keringanan pajak ini juga diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!” tertulis di situs Bapenda DKI. (bl)

DJP Umumkan Layanan Pajak Online Tak Bisa Diakses Sementara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara waktu pada hari ini, Kamis (23/6/2023) pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informatika (TIK).

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK, maka aplikasi situs web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Kamis, 22 Juni 2023 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Kamis (22/6/2023).

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)

Putra Joe Biden Terlibat Skandal Pajak, Narkoba dan Kepemilikan Senjata Ilegal

IKPI, Jakarta: Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, diperkirakan akan membuat pengakuan bersalah kepada hakim atas dua kejahatan pajak ringan dan kepemilikan senjata secara ilegal saat menjadi pengguna narkoba. Hal ini diungkapkan pengacaranya, Chris Clark.

Jaksa AS di Negara Bagian Delaware disebut telah melakukan penyelidikan selama lima tahun atas kasus Hunter Biden ini. Namun, menurut Clark, Biden akan mengaku bersalah.

Clark mengatakan pengacara telah mengajukan surat-surat yang menunjukkan kesepakatan pembelaan telah tercapai. Ini seperti menyetujui perawatan dan pemantauan obat sebagai bagian dari kesepakatan yang diusulkan.

“Dia akan mengakui kepemilikan senjata kejahatan sebagai bagian dari ‘perjanjian pengalihan pra-sidang’ yang terpisah dari kesepakatan pembelaan,” ujarnya dikutip BBC News, Rabu (21/6/2023).

Departemen Kehakiman AS menyebut secara teori, putra presiden masih menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara untuk setiap tuduhan pajak dan 10 tahun penjara untuk tuduhan senjata.

Kesepakatan akhir perlu disetujui oleh hakim dalam kasus tersebut, yang juga akan menentukan hukumannya.

Hunter Biden sebelumnya bekerja sebagai pengacara, dan pelobi termasuk di luar negeri di China dan Ukraina. Dia diberhentikan dari Angkatan Laut AS pada tahun 2014 setelah dinyatakan positif menggunakan kokain.

Kesepakatan pembelaan mengakhiri penyelidikan departemen kehakiman yang telah berjalan lama tentang apakah Biden melaporkan pendapatannya dengan benar dan membuat pernyataan palsu pada dokumen yang digunakan untuk membeli senjata api pada tahun 2018.

Dua dakwaan pajak pelanggaran ringan berasal dari kegagalan membayar lebih dari US$ 100.000 (Rp 1,5 miliar) pajak pada 2017 dan 2018. Seorang mantan pejabat departemen kehakiman mengatakan kepada CBS bahwa jumlah ini akan menyebabkan sebagian besar klien dituntut pelanggaran ringan, tetapi masih harus masuk bui.

Tuduhan senjata berasal dari kepemilikan senjata api tahun 2018 saat menjadi pengguna narkoba. Dalam sebuah buku tahun 2021, Biden mengaku sebagai pengguna berat kokain crack pada saat itu.

Namun ia dilaporkan mengatakan ‘tidak memakai’ pada formulir federal yang menanyakan apakah ia adalah ‘pengguna yang melanggar hukum, atau kecanduan, marijuana atau obat depresan, stimulan, narkotika atau zat terkontrol lainnya’. Berbohong pada formulir ini dapat menyebabkan masuk penjara.

Sementara itu, menanggapi penyelidikan dan pembelaan yang dilakukan Hunter Biden, pihak Partai Republik dan juga rival Joe Biden, Donald Trump, meradang. Trump mengatakan kesepakatan itu sebagai ‘tiket lalu lintas belaka’.

Pemimpin mayoritas DPR Kevin McCarthy mengatakan bahwa kesepakatan itu adalah bukti dari sistem peradilan ‘dua tingkat’ dan bersumpah bahwa kasus tersebut akan ‘meningkatkan’ penyelidikan Partai Republik yang terpisah terhadap Hunter Biden.

Penyelidikan terhadap Biden sendiri terjadi saat Donald Trump, yang juga merupakan pendahulu Joe Biden, didakwa atas tuduhan suap kepada bintang porno Stormy Daniels dan dugaan membawa dokumen rahasia negara di rumahnya di Florida.

Mengenal Rumah Subsidi Bebas Pajak dan Siapa yang Berhak Mendapatkan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati  mengeluarkan aturan baru tentang rumah subsidi  bebas pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 itu mengatur mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini mengatur batas harga maksimum penjualan rumah tapak yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN.

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Rentang harga yang ditetapkan antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah subsidi.

Lantas, apa saja kriteria rumah subsidi  bebas pajak? Seperti dikutip dari Tempo.co.id, berikut penjelasannya.

Apa Itu Rumah Subsidi Bebas Pajak?

Pada dasarnya, rumah subsidi adalah unit rumah sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui kredit atau mendapat bantuan dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah agar beban finansial mereka lebih ringan.

Program rumah subsidi ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini. Namun, dalam praktiknya tidak semua rumah subsidi dibebaskan dari pungutan PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi.

Dalam hal ini, pemerintah akhirnya telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan rumah subsidi dari PPN. Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi calon pembeli rumah subsidi yang ingin mendapatkan pembebasan PPN.

Dengan demikian, rumah subsidi bebas pajak adalah unit perumahan sederhana yang didapatkan melalui kredit atau pembangunannya disubsidi oleh pemerintah dan tidak dikenakan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujar Febrio lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Apa Saja Kriteria Rumah Bebas Pajak?

Berdasarkan PMK terbaru yang dikeluarkan melalui Badan Kebijakan Fiskal, terdapat sejumlah kriteria rumah subsidi yang dibebaskan pajak. Beberapa kriterianya adalah rumah subsidi memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.

Syarat lainnya, harga jual rumah subsidi tidak boleh melebihi batasan harga maksimal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN. Untuk tahun 2023, batasan harga jualnya adalah antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta, sedangkan untuk tahun 2024, batasannya adalah antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, sesuai dengan zona masing-masing.

Kemudian, rumah subsidi ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.

Terakhir, rumah subsidi tidak dapat dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki dan memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.

id_ID