Hingga Juni 2023, Pemerintah Kumpulkan Pajak Hotel Rp3,52 Triliun

IKPI, Jakarta: Perekonomian daerah dan sektor pariwisata yang terus membaik turut berdampak pula kepada setoran pajak daerah sampai akhir Mei 2023.

Tak heran, pajak daerah yang ditopang oleh sektor pariwisata dan berbasis konsumsi berhasil tumbuh signifikan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah mengumpulkan setoran pajak hotel sebesar Rp 3,52 triliun per Juni 2023. Jenis pajak daerah ini berhasil tumbuh 96,4% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara, berdasarkan kinerja pajak hotel wilyah, realisasi pajak hotel di Bali telah mencapai Rp 1,23 triliun atau tumbuh 863,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 128,17 miliar.

Begitu juga dengan realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai Rp 26,74 miliar atau tumbuh 46% jika dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar Rp 18,30 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak hotel di Yogyakarta telah mencapai Rp 145,31 miliar dan berhasil tumbuh 34,3% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 108,25 miliar.

“Kinerja di beberapa daerah yang sudah menunjukkan pemulihan yang kuat seperti Bali, NTT dan Yogyakarta yang mengalami scarring effect akibat pandemi juga ada konfirmasi pemulihan yang robust,” kata Sri Mulyani.

Selain pajak hotel, realisasi pajak hiburan juga meningkat 81,8% atau tercatat Rp 3845,9 miliar. Kemudian, pajak restoran tercatat Rp 6 triliun atau meningkat 34,8% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak parkir yang tercatat Rp 588,07 miliar atau meningkat 37,9%. (bl)

DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Grup dan HWI

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich.

Untuk itu, otoritas pajak tengah membentuk satuan tugas pengawasan yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak kelompok tersebut.

Memang, ekstensifikasi perpajakan memang menjadi salah satu upaya otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan atas wajib pajak orang kaya atau HWI beserta wajib pajak grup dan digital ekonomi.

“Kami membentuk task force pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (3/7.2023).

Mengutip Data Distribusi Simpanan Bank Umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), memang jumlah tabungan para crazy rich masih cukup besar.

Tercatat, nasabah dengan simpanan lebih dari Rp 5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6% atau tercatat Rp 4.240 triliun dan meningkat 10,4% secara tahunan (YoY).

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA() Fajry Akbar mengatakan, sebenarnya kelompok kaya yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun, memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak.

Memang, dari jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang dilaporkan, kontribusinya hanya 1,58%. Namun dari sisi kontribusinya terhadap pendapatan masih cukup besar, yakni 64,65%.

“Memang pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) kita kontribusinya kecil dibandingkan PPh Badan, tetapi itu dikarenakan pendapatan per-kapita orang Indonesia yang masih rendah,” kata Fajry.

Namun, Fajry menilai bahwa kelompok HWI tidak bisa dijadikan tumpuan penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan bahwa konsep perpajakan yang baik adalah broad bases taxation, di mana semakin banyak yang menanggung maka semakin baik pula.

“Prinsipnya sama seperti gotong-royong. Namun, asas keadilan tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Di sisi lain, dengan hadirnya Automatic Exchange of Information (AEoI), Fajry berharap tingkat kepatuhan para HWI alias crazy rich semakin meningkat.

Hanya saja, optimalisasi penerimaan melalui (AEoI) hanya dapat menghasilkan penerimaan pada waktu tertentu saja dan tidak berkelanjutan. (bl)

Survei Indikator: Kepercayaan Masyarakat Terhadap DJP Capai 83,7%

IKPI, Jakarta: Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo tak membuat masyarakat enggan membayar pajak. Hal tersebut terlihat dari survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia hari ini.

Dalam survei tersebut, jumlah responden yang bersedia tetap membayar pajak mencapai 63,8%. Sedangkan 83,7% responden tetap percaya terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP)untuk mengelola penerimaan negara.

Meski demikian, jumlah responden yang mengetahui kasus Rafael Alun masih kalah dengan mereka yang belum mendengar kasus hukum mantan pegawai pajak itu. Dari hasil survei, hanya 36,6% masyarakat yang mengetahui kasus tersebut.

Masyarakat juga berharap Ditjen Pajak memberikan hukuman lebih berat hingga meminta tanggung jawab pegawai yang korupsi. Sebanyak 33% responden berharap ada hukuman lebih berat terhadap pegawai yang korupsi. Sedangkan 29% meminta pertanggung jawaban pegawai pajak yang hartanya melampaui kewajaran.

Adapun 11,3% responden meminta Ditjen Pajak transparan soal penggunaan anggaran. Survei yang digelar pada 20 hingga 24 Juni 2023 ini melibatkan 1.220 sampel dari 34 provinsi. Survei memiliki toleransi kesalahan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden dalam survei diwawancarai tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi  telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo. Beberapa aset yang disita berupa 1 unit moge Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta 1 unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo. Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di Simprug, indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.

Penggeledahan dilakukan terkait Rafael Alun yang menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus Rafael Alun mencuat setelah aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Mario Dandy pada anak D akhir Januari lalu. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario bersama Shane Lukas membuat anak D koma dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit hingga 53 hari. (bl)

OJK Catat Warga DKI Berutang Pinjol Rp10 Triliun

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat warga DKI Jakarta masih utang Rp10,35 triliun kepada pinjaman online (pinjol) pada April 2023. Angkanya turun 3,9 persen dari Maret 2023, Rp10,79 triliun.

Mengutip informasi yang dipampang di website OJK, utang tersebut berasal dari 2,38 juta akun pengguna pinjol di Ibu Kota atau meningkat dari bulan sebelumnya, 2,34 juta.

Pada April lalu, tingkat wanprestasi (TWP) di DKI Jakarta meningkat dari 2,79 persen menjadi 2,94 persen.

TWP adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.

Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan total outstanding pinjol terbanyak, Rp13,57 triliun dari 4,6 juta akun pengguna. Adapun TWP Jawa Barat mencapai 3,6 persen.

Secara keseluruhan total utang pinjol masyarakat yang belum dibayar mencapai Rp50,53 triliun dari 17,31 juta akun pengguna. Sebagian besar pengguna berada di Pulau Jawa, 12,88 juta, dengan tingkat outstanding Rp39,29 triliun.

Adapun akumulasi dana yang diberikan oleh pemberi pinjaman hingga April 2023 mencapai Rp600,30 triliun. Sedangkan akumulasi penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman mencapai Rp601,41 triliun. (bl)

 

 

RI Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak Kepada 13 Negara Mitra

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengejar tingkat kepatuhan wajib pajak. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini Ditjen Pajak bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian Internasional. Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

“Dari P3B, ada 13 negara yang saat ini kita sudah memiliki ikatan untuk lakukan bantuan penagihan, di antara kami dengan otoritas yang ada di sana,” ujar Suryo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (26/6/2023).

Asal tahu saja, dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

“Seandainya kita menagih [utang pajak] kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri, kita bisa mengajukan permintaan bantuan ke sana, dan sebaliknya pun sama,” kata Suryo. (bl)

Guru Besar UI: Administrasi Pajak Kunci Keberhasilan Sektor Perpajakan

IKPI, Jakarta: Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Haula Rosdiana, M.Si, mengatakan bahwa administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan sektor perpajakan.

“Kebijakan perpajakan yang baik jika tidak didukung dengan administrasi perpajakan yang baik, akan menyebabkan masalah,” kata Haula Rosdiana seperti dikutip dari Antara News, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia masalah administrasi perpajakan bukan hanya aspek teknis, namun aspek yang lebih substantif yaitu bagaimana pajak menjadi darah negara yang membuat negara bisa hidup dan sehat untuk memakmurkan rakyat secara adil dan merata.

Dia mengatakan undang-undang mengamanatkan perwujudan Single Identity Number (SIN) untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik untuk menjamin kemandirian fiskal, karena pajak adalah darah negara dan berbagai negara sudah mengarah pada kebijakan bank data perpajakan atau SIN.

“SIN ini bisa jadi instrumen administrasi untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” lanjut Prof. Haula.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka telah dilaksanakan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuan integrasi ini adalah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau masyarakat yang masuk kriteria sebagai wajib pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memunculkan masalah optimalisasi penerimaan negara dan memunculkan potensi permasalahan lain, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak milik wajib pajak yang seharusnya bersifat rahasia, dapat tersebar luas.

Dasar hukum NIK adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ini dipakai oleh masyarakat untuk kegiatan penataan dokumen dan data kependudukan demi kepentingan pelayanan publik.

Sementara itu NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. (bl)

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp150 Trilun

IKPI, Jakarta: Keungan Sri Mulyani sudah menarik utang Rp150,4 triliun pada 5 bulan pertama 2023 kemarin.

Ia mengatakan tarikan utang itu naik 64,9 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang hanya Rp91,2 triliun.

Utang berasal dari dua sumber. Pertama, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 144,5 triliun. Angka itu naik hampir 92 persen dibandingkan tahun lalu.

“Kemudian pinjaman Rp5,9 triliun,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

Sri Mulyani mengatakan meski secara jumlah naik tajam dibandingkan lalu, sejatinya realisasi penarikan utang itu baru mencapai 21,6 persen dari yang direncanakan dalam APBN 2023.

Pasalnya, dalam APBN 2023 pemerintah menargetkan penarikan utang Rp696,3 triliun. Ia menambahkan hal itu bisa terjadi karena penerimaan negara sampai dengan saat ini masih cukup kuat.

Data yang dikantonginya, sampai dengan Mei kemarin pendapatan negara sudah terkumpul Rp1.209,3 triliun atau 49,1 persen dari total target tahun ini. Penerimaan itu tumbuh 13 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pendapatan tersebut berasal dari penerimaan pajak Rp830,3 T atau 48,3 persen atau tumbuh 17,7 persen dibandingkan tahun lalu, penerimaan bea dan cukai yang mencapai Rp118 triliun atau mengalami koreksi cukup tajam 15,6 persen dari tahun lalu dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp260,5 triliun atau 59 persen dari target tahun ini.

Dengan perkembangan itu, APBN tercatat masih surplus Rp204,3 triliun pada Mei kemarin.

“Ini karena penerimaan kita cukup kuat dan surplus anggaran menyebabkan kita semua melakukan restrategi penurunan utang kita,” katanya. (bl)

 

Kinerja Penerimaan Pajak Mei 2023 Menurun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kinerja penerimaan pajak per bulan pada Mei kemarin menurun dan tidak sekuat awal tahun kemarin.

Data yang dikantonginya memang penerimaan pajak sudah tembus Rp830,2 triliun per Mei kemarin. Artinya, penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 48,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 ini.

Tapi katanya, penerimaan pajak itu hanya tumbuh 17,7 persen. Padahal, tahun lalu pertumbuhan penerimaan pajak berhasil tembus 53,5 persen.

“Masih double digit, mendekati pertumbuhan yang sudah tinggi tahun lalu. Tapi kinerja penerimaan per bulan baik growth bulan maupun kumulatif menunjukkan pertumbuhan pajak yang makin menurun,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

Sri Mulyani merinci penerimaan pajak yang mencapai Rp830,2 triliun sampai dengan Mei kemarin ditopang oleh beberapa sumber.

Pertama, pendapatan dari PPh nonmigas Rp486,94 triliun atau 55,7 persen dari target. Dengan perkembangan itu, penerimaan PPh sudah naik 16,4 persen secara tahunan.

Kedua, pendapatan dari PPN dan PPnBM yang sudah mencapai Rp300,64 triliun atau 40,47 persen target penerimaan tahun ini. Penerimaan PPn dan PPnBM itu tumbuh 21,31 persen secara tahunan.

Selain penerimaan pajak yang melandai, Sri Mulyani juga mencatat penerimaan bea cukai juga memble. Catatannya, penerimaan negara dari sektor tersebut hanya mencapai Rp118,36 triliun.

Dengan realisasi tersebut berarti, penerimaan negara dari sektor bea dan cukai baru tercapai 39 persen dari target.

“Pertumbuhan negatif 15,64 persen secara year on year,” katanya.

Ia mengatakan seretnya penerimaan sektor bea dan cukai itu dipicu kondisi ekonomi global yang menyebabkan harga komoditas turun.

“Dampaknya terlihat dari bea keluar CPO mengalami moderasi turun tajam 67,5 persen,” katanya.

Selain itu, penurunan juga dipicu oleh kebijakan larangan ekspor sejumlah komoditas.(bl)

 

Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Dua Bulan Terakhir Melambat

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semakin melandai dan cenderung menurun. Bahkan, penerimaan pajak ini tidak sekuat di awal tahun ini.

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pertumbuhan penerimaan pajak pada periode Januari-Mei mencapai 17,7%. Angka ini melandai dari periode yang sama sebelumnya yakni 53,5%.

“Jadi kita masih tumbuh double digit di atas pertumbuhan tinggi tahun lalu. Ini patut kita syukuri dan jaga karena ini akan menopang kegiatan perekonomian dalam bentuk belanja,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/6/2023)

Sri Mulyani mengungkapkan, kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambatkan pertumbuhan single digit yang terutama didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

Namun demikian, realisasi penerimaan pajak Mei 2023, mencapai Rp 830,29 triliun atau tumbuh 16,40%.

Dari penerimaan tersebut tercatat Rp 486,94 triliun atau 55,74% dari target. Selanjutnya, PPN & PPnBM mencapai Rp 300,64 triliun atau tumbuh 21,31% dan PBB & pajak tembus Rp 5,78 triliun atau melesat 77,24%. Terakhir, PPh migas tercatat sebesar Rp 36,94 triliun atau tumbuh tipis 2,48%.

Kedepannya, Kemenkeu melihat penerimaan pajak akan termoderasi karena adanya kebijakan PPS yang tidak berulang. Pada saat yang sama, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor dan harga komoditas. (bl)

 

 

Pungutan Pajak Natura Masih Tunggu Tanda Tangan Menkeu

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan beleid tentang fasilitas kantor bebas pajak atau natura masih menunggu teken dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Suryo menyebut kejelasan tentang fasilitas kantor bebas pajak bakal diundangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia berdalih saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“PMK natura sedang dalam proses finalisasi. Segera kalau sudah ditandatangani Bu Menkeu (Sri Mulyani) akan kami undangkan dan sampaikan kepada masyarakat,” katanya Suryo seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

“Bagaimana kami mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait natura yang kami atur dalam PMK ini. Insyaallah beberapa saat ke depan, izin kami akan lakukan media briefing untuk diskusi spesifik terkait pajak natura,” imbuh Suryo.

Sebelumnya, Suryo menargetkan PMK terkait natura bisa selesai paling lambat Maret 2023. Target awalnya, DJP bakal melakukan sosialisasi sekitar tiga bulan, misalnya April-Juni, sehingga pada semester II 2023 aturan ini bisa diimplementasikan.

Terlepas dari molornya beleid tersebut, Suryo menjelaskan ada berbagai macam kenikmatan yang dikecualikan alias tidak bakal dikenakan pajak natura, yakni:

1. Fasilitas Makan/Minum:
– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
– Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:
-Tempat tinggal, termasuk perumahan
– Pelayanan kesehatan
– Pendidikan
– Peribadatan
– Pengangkutan
– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan:
– Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
– Peralatan keselamatan kerja
– Antar jemput pegawai
– Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:
– Bingkisan: bingkisan hari raya
– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
– Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
– Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti, mes, asrama, pondokan
– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial. (bl)

 

id_ID