Nikita Mirzani Pertanyakan Surat Tagihan Pajak yang Setiap Hari Dikirimkan ke Rumahnya

IKPI, Jakarta: Nikita Mirzani geram karena dirinya setiap hari mendapat tagihan pajak.

Ia pun merasa janggal karena dirinya dipaksa bayar oleh petugas pajak.

Tak tanggung-tanggung ibu 3 anak ini pun langsung menyampaikan keluhannya pada pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan lewat unggahan di Instagram Story.

Unggahan Nikita Mirzani ini pun viral.

Nikita Mirzani ngaku mendapat kiriman surat pajak dari pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan setiap hari.

Padahal ia merasa patuh membayar pajak sesuai aturan yang ada.

Bahkan menurutnya untuk rincian yang mungkin tidak seharusnya ia bayar, ia tetap membayarkan dengan rela.

“Teruntuk pajak daerah Jakarta Selatan, kalian kenapa deh tiap hari ngirimin saya surat pajak mulu. Ada aja yang dicari-cari. Saya taat pajak, tiap tahun nggak pernah nggak bayar. Kekurangan pajak yang kalian cari-cari sendiri aja selalu saya bayar loh walaupun nggak masuk akal,” tutur Niki di Instagram Story-nya seperti dikutip dari Suara.com, Senin (24/7/2023).

Ibunda Lolly ini pun merasa ada yang tak beres dan mencurigai oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Nikita Mirzani pun membeberkan kejadian saat terakhir kali orang pajak mendatangi rumahnya beberapa waktu lalu.

“Saya curiga lama2 nih, udah kaya pacaran zaman dulu aja tiap hari ngirim surat. Belajar dari kesalahan deh kalian coba, terakhir orang pajak datang ke rumah saya. Mohon2 buat saya bayar pajak yg kurang, kalau nggak kalian nggak dapat bonus,” bebernya.

Ia lalu menandai dua akun Instagram resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan.

“Makin kesini makin kesana orang pajak @pajakjaksel2 @pajakjaksel1. Kalian mau duit apalagi dari saya!??? Heran, seneng bgt diviralin,” pungkasnya.

Tak heran akhirnya du akun pajak tersebut diserang warganet.

Mereka turut meminta penjelasan mengenai keresahan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.

“Hayoooo lhoo,” komentar netter.

“Hayoloh kang pajak,” imbuh lainnya. (bl)

 

Pengadilan Spanyol Kembali Selidiki Dugaan Penipuan Pajak Penyanyi Shakira

IKPI, Jakarta: Pengadilan Spanyol menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan baru terhadap penyanyi Kolombia Shakira terkait dengan dugaan penipuan pajak penghasilan dan kekayaan pada 2018. Pengadilan di kota timur laut Esplugues de Llobregat, dekat Barcelona, tidak memberikan rincian lebih lanjut ihwal pernyataan terhadap kasus yang membelit penyanyi bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak itu.

Shakira yang mempopulerkan lagu “Hips Don’t Lie” itu diperkirakan akan diadili menjelang akhir tahun dalam kasus lain. Ia dituding tak mambayarkan lebih dari 14,5 juta euro (US$ 14,31 juta) pajak antara 2012 hingga 2014. Jaksa telah menuntut hukuman delapan tahun dan denda 24 juta euro dalam kasus pertama setelah Shakira menolak atas tuduhan penggelapan pajak itu. Shakira sebelumnya pernah tinggal di Spanyol antara 2012 hihngga 2014.

Jaksa penuntut mengatakan Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 ketika hubungannya dengan bek FC Barcelona Gerard Pique diketahui publik. Meski pindah rumah, ia tetap mempertahankan residensi pajak resmi di Bahama hingga 2015.

Pengacara Shakira mengatakan bahwa hingga 2014 dia mendapatkan sebagian besar uangnya dari tur internasional. Ia pindah ke Spanyol hanya pada 2015 dan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya.

Penyanyi itu berulang kali membantah melakukan kesalahan dan mengklaim dia tidak berutang apa pun kepada kantor pajak Spanyol. Shakira dan Pique, yang memiliki dua anak, tinggal bersama di Barcelona hingga tahun lalu. Hubungan keduanya berakhir setelah 11 tahun bersama. (bl)

DJP-Polda Riau Ringkus Pengusaha yang Gelapkan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kepolisian berhasil meringkus pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) karena melakukan penggelapan pajak. Pelaku berinisial SM tersebut merugikan negara Rp1.548.542.189.

Berdasarkan siaran pers DJP pada Kamis (20/7/2023), SM ditangkap oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 2023 di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah penangkapan, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Hal tersebut dilakukan Tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2012 sampai dengan Desember/2014.

Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam rangka permintaan keterangan. Tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.

 

Sebanyak 89 Kades Diminta Klarifikasi Pembayaran Pajak Dana Desa

IKPI, Jakarta:  Sebanyak 89 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara telah disurati oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait klarifikasi terhadap kewajiban pembayaran pajak pada kegiatan di desa, yang menggunakan dana desa, baik fisik, makan, minum, papan merek dan pajak lainnya.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman mengatakan, deadline yang diberikan kepada 89 kepala desa ini hanya sampai Jumat sore (21/7/2023).

Namun hingga Kamis sore (20/7/2023), baru sekitar 20 kepala desa yang datang dan memberikan klarifikasi.

Markisman mengatakan, jika hingga Jumat masih ada kepala desa yang belum memberikan klarifikasi, maka akan dilakukan teguran kembali melalui pemerintah di Kecamatan, hingga langkah terakhir yaitu dengan melibatkan pengacara negara dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Sementara itu, untuk asumsi nilai pajak dari 215 desa dikatakan Markisman, berkisar hingga Rp1,5 miliar.

Besaran pajak di masing-masing desa bervariasi tergantung dari besaran jumlah dana desa di setiap desa, dan jenis penggunaannya.

“Lebih kurang Rp1,5 miliar sampai 2 miliar, itu tergantung dengan nilai fisik yang dibangun. Kita berikan deadline sampai hari hari jumat, kalau ada yang belum klarifikasi kita coba tegur melalui camat. Jika dia tidak bisa bekerjasama kita juga sudah melibatkan jaksa pengacara negara (JPN),” kata Markisman seperti dikutip dari rbtv.disway.id, Jumat (21/7/2023). (bl)

KPK Telusuri Jumlah Fee Rafael Alun dari Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: KPK memeriksa 3 saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri jumlah fee yang diterima Rafael Alun dari para wajib pajak.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/7/2023). Ketiga saksi adalah Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting dan Richard R Wiriahardja serta Ciswanto selaku wiraswasta.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Seperti diketahui, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali. (bl)

Wajib Pajak Meninggal Dunia Harus Hapus NPWP, Ini Cara Mengurusnya!

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi wajib dihapus jika yang bersangkutan meninggal dunia. Ahli waris sebagai perantara sudah seharusnya mengurus penghapusan NPWP.
Lantas, bagaimana cara menghapus NPWP wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia?

Pertama-tama, ahli waris harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan di antaranya formulir yang telah ditandatangani, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan langsung oleh ahli waris atau dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Selanjutnya pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dengan memastikan permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar.

“Surat penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP terdaftar,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, kantor pajak dapat memberikan teguran maupun imbauan baik melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.

Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. Terkadang ahli waris maupun kuasa wajib pajak mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Perlu diketahui bahwa NPWP akan terus berstatus aktif apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung terakses maupun terbarui ke sistem pajak.

Oleh karena itu, ahli waris wajib pajak harus mengajukan permohonan langsung mengenai penghapusan NPWP bagi orang yang telah meninggal dunia. (bl)

Pemerintah Pungut PPN dari Google Hingga Tokopedia Rp31,29 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp13,29 triliun hingga semester I/2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bahwa pemerintah hingga 31 Juni 2023 telah menunjuk 156 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk Google hingga Tokopedia.

Pada Juni 2023 khususnya, pemerintah menunjuk lima pemungut PPN PMSE, diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc., dan NCS Pearson, Inc. Dwi menyampaikan, dengan total 135 pemungut yang ditunjuk, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (20/7/2023).

Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (bl)

Kanwil DJP Jaksel II Kumpulkan Setoran Pajak Rp 41 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.781 triliun pada APBN 2023. Setoran pajak itu dihimpun dari berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, salah satunya Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengungkap setoran pajak di kantornya sudah mencapai Rp 41,372 triliun atau 64,8% dari target tahun ini sebesar Rp 63,8 triliun.

“Sebesar Rp 63,8 triliun ini akan dikumpulkan di Jakarta Selatan II. Sampai dengan semeter I-2023 kemarin kita sudah mencapai target 59,41% sudah lebih dari setengahnya. Dalam waktu setengah tahun, kita mencapai setengahnya. Sampai bulan ini sampai 64,8%,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II ini terdiri dari sejumlah basis 7 kantor wilayah, Pasar Minggu, Jagkarsa, Cilandak, Pesanggarahan, Kebayoran I, dan Kebayoran 2.

Sementara laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebesar 224.000. Catatan itu masih kurang laporan 30.000 SPT lagi di mana target dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebanyak 254.219 SPT.

“Untuk validasi NIK dan NPWP, Direktur P2Humas DJP juga sudah menyampaikan secara nasional validasi NIK dengan NPWP sudah 80,4% sekitar 20% lagi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sampai akhir Mei 2023 terkumpul Rp 830,29 triliun atau 48,33% dari target tahun ini. Capaian tersebut tumbuh 17,7%, lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang tumbuh 53,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat karena didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

“Ini memang menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai atau menurun, tidak sekuat seperti awal tahun karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (26/6/2023). (bl)

 

 

Bali Segera Terapkan Tarif Masuk Turis Asing Rp 150.000/Orang

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali segera menerapkan tarif masuk bagi turis asing. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan, tarif masuk yang diusulkan itu senilai Rp 150 ribu per orang, baik dewasa atau anak-anak. Rencananya, kebijakan itu dilakukan mulai 2024.

Pemayun menyebut tarif masuk turis asing itu sudah lebih dulu diterapkan di negara lain. “Sama juga di negara lain, kayak di Bangkok itu kita kena 300 bath (sekitar Rp 130 ribu), ketika masuk Thailand kan kena 300 bath, ketika ke Istana kena juga,” kata Pemayun seperti dikutip dari Detik.com, Senin (17/7/2023).

Ia menjanjikan pungutan itu transparan dan akuntabel karena pembayaran diakses melalui aplikasi di sistem e-payment Provinsi Bali.

Pemayun menyebut tarif masuk itu buat turis asing itu berbeda dengan pajak. Tarif itu merupakan biaya untuk mengembangkan wisata yang berkelanjutan.

“Ini bukan tax, tapi untuk menjaga alam dan wisata Bali. Karena kita ketahui bersama Bali bisa begini kan karena masyarakat Bali juga menjaga,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait kontribusi wisatawan, namun secara sukarela.

“Seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pemungutan wisatawan asing. Sebelumnya kami telah ada perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan. Tapi sifatnya sukarela. Sekarang wajib, draft sudah diusulkan ke DPRD,” katanya.

Nantinya jika telah terlaksana, wisatawan asing dapat membayar sebelum sampai Bali dengan sistem e-payment.

Kendati saat ini masih dalam proses perancangan, ia menjelaskan kebijakan ini mungkin diterapkan pada tahun 2024.

“Kalau pak Gubernur sih arahan statement beliau sih pertengahan tahun depan 2024. Tetapi teman-teman asosiasi pariwisata justru ingin cepat kalau bisa Maret tahun depan. Karena, Maret tuh mulai kontrak rate sama agen-agen travel di luar negeri. Agen travel online ada yang dengan partner-nya luar negeri, atau hotel-hotel lainnya,” dia menjelaskan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung kebijakan itu.

“Tujuannya adalah baik, agar wisatawan mancanegara yang hadir ke Bali total sekarang hampir 4,5 juta targetnya tahun ini. Dana yg dikumpulkan untuk alam konservasi, lingkungan, adat dan budaya,” kata Sandi. (bl)

Rugikan Negara, Formasi Minta KPK Geledah Produsen Rokok Ilegal

JAKARTA (Suara Karya): Perusahaan-perusahaan rokok kecil-menengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah produsen rokok-rokok ilegal karena telah nyata melakukan tindakan yang merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak ke negara.

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia atau Formasi Heri Susianto mengatakan momentum KPK untuk menggeledah produsen rokok ilegal dengan digeledahnya PT FI di daerah Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Kami mengapresiasi langkah KPK yang menggeledah PT FI. Kami  harap langkah KPK tidak hanya berhenti sampai di situ, namun lebih luas lagi dengan menggeledah semua produsen rokok ilegal karena kegiatan jelas merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (17/7/2023).

Dilihat dari segala pajak dan cukai yang tidak dibayarkan produsen rokok ilegal, kata dia, sangat besar sehingga masih dalam wewenang KPK untuk menanganinya. Dengan masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan, dia memprediksikan, peredaran rokok tersebut sangat besar, yakni di kisaran 20-25 persen dari total peredaran rokok nasional.

Hal itu terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai secara eksesif sehingga daya beli masyarakat menurun. Pangsa pasar yang ditinggalkan PR golongan I tersebut kemudian diisi rokok ilegal. Rokok ilegal berhasil menguasai pangsa pasar karena mampu menjual produk yang sangat murah.

Dia mencontohkan, SKM yang dijual produsen rokok legal dengan harga Rp25.000/bungkus, sedangkan SKM ilegal hanya seharga Rp10.000/bungkus. Hal itu bisa terjadi karena biaya produksi rokok ilegal sangat murah karena tidak perlu membayar pajak dan cukai.

Di sisi lain, produsen rokok ilegal mampu membuat produk yang baik karena mereka mampu membeli tembakau berkualitas meski harganya lebih tinggi. “Jika tidak ada langkah-langkah mendasar dalam memberantas rokok ilegal, maka negara jelas dirugikan karena pajak dan cukai tidak memperoleh penerimaan dari produksi ilegal,” ujarnya.

Dampak lainnya, IHT legal secara sistematis akan tergerus dan gulung tikar sehingga terjadi PHK besar-besaran karena pangsa pasarnya diganti rokok ilegal. Jadi jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, kata Heri, maka negara mengalami kerugian dari sisi kehilangan penerimaan dan mengendalikan produksi rokok.

“Kami tetap mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan Gempur, namun tindakan tersebut tidak terlalu efektif jika akar masalahnya tidak disentuh, yakni dari sisi produsennya,” ujarnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai langkah aktif memberantas rokok ilegal yang masih sebatas pada lini distribusi tidak akan mengkerdilkan peredaran rokok ilegal, karena produsen rokok ilegal terus berproduksi.

Menurutnya, upaya memberangus produsen rokok ilegal menjadi kunci untuk terus memperlemah peredaran rokok ilegal. Hal ini butuh dukungan yang kuat dari pemerintah pusat, Polri dan TNI, termasuk KPK, karena di tingkat daerah sementara ini hanya mampu menindak pada lini distribusi. Selain itu, kata dia, kebijakan tarif cukai juga perlu dievaluasi secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan kelangsungan IHT yang telah berkontribusi besar bagi penerimaan negara dan penerapan tenaga kerja.

Produsen IHT legal, baik di golongan besar dan kecil, menurut Joko, terus tertatih di tengah gempuran kebijakan dan peredaran rokok ilegal, Hal ini dapat mengancam penurunan penerimaan negara dari sektor cukai maupun PHK massal.  “Sudah siapkah pemerintah dengan situasi tersebut? Sudah adilkah kebijakan yang diambil? Tentu pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah,” ujarnya. (bl)

id_ID