Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, Mesin Baru Andalan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan dominasi sektor digital dalam menopang kas negara. Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan dari pajak ekonomi digital sudah menembus Rp41,09 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Kontribusi terbesar datang dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,85 triliun. Angka itu dikumpulkan oleh 201 perusahaan digital dari total 236 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN. Empat perusahaan baru yang resmi bergabung tahun ini adalah Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc, sementara satu perusahaan yakni TP Global Operations Limited dicabut statusnya.

Sumbangan besar lainnya berasal dari:

• Pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun, mayoritas dari PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.

• Pajak fintech (P2P lending) senilai Rp3,99 triliun, yang terdiri dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.

• Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp3,63 triliun, dengan dominasi dari PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Jika ditarik ke belakang, kontribusi pajak digital menunjukkan tren konsisten naik. PPN PMSE misalnya, hanya menyumbang Rp731,4 miliar pada 2020, namun melonjak tajam hingga menyentuh Rp8,44 triliun pada 2024 sebelum mencatat Rp6,51 triliun pada delapan bulan pertama 2025. Hal serupa juga terjadi di sektor kripto, fintech, maupun pajak SIPP yang terus merangkak naik seiring masifnya transaksi di ranah digital.

Rosmauli menegaskan, lonjakan pajak digital ini membuktikan transformasi ekonomi sudah bergeser ke platform online, sehingga instrumen fiskal juga harus adaptif. “Ekonomi digital bukan lagi sektor alternatif, melainkan salah satu tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya. (alf)

 

Hanya 67,7 Persen Belanja Negara Ditopang Pajak, Sisanya Masih Bergantung Utang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada 2025 hanya akan mampu menutup 67,7 persen dari total belanja negara. Artinya, hampir sepertiga kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih harus dibiayai lewat utang maupun sumber nonpajak.

“Untuk tahun 2025 sendiri sampai dengan akhir tahun, penerimaan pajak hanya bisa menutup 67,7 persen dari belanja negara. Jadi kita memang masih menghadapi problem serius untuk peningkatan penerimaan perpajakan,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama atau Toto, dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System yang digelar The Prakarsa dan Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Toto menegaskan, tantangan terbesar dalam memperkuat penerimaan terletak pada basis pajak yang belum optimal. Upaya ekstensifikasi sulit dijalankan karena mayoritas tenaga kerja masih berada di sektor informal yang pendapatannya sulit dipantau.

“Berbagai cara sudah kita lakukan. Misalnya, pajak UMKM dari omzet awalnya 1 persen kita turunkan jadi 0,5 persen. Tapi itu pun belum mampu menjaring banyak masyarakat,” jelasnya.

Selain problem sektor informal, isu lain yang turut menghambat adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), klasifikasi perusahaan dalam sistem perpajakan, serta pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kini mengandalkan strategi intensifikasi, yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah ada. DJP akan meninjau ulang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, badan usaha, hingga PPN atas konsumsi masyarakat.

“Kalau dilihat sebenarnya sistem perpajakan kita sederhana. Ada pajak atas penghasilan, pajak atas konsumsi, dan pajak atas kekayaan lewat PBB. Tantangannya adalah memastikan kepatuhan di tiga sektor itu bisa maksimal,” tegas Toto.

Keterbatasan penerimaan pajak ini menunjukkan bahwa ketergantungan APBN terhadap utang masih belum bisa dihindari. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi perpajakan agar pajak benar-benar bisa menjadi penopang utama belanja negara. (alf)

 

Potensi Rp85 Triliun Batubara Menguap

PADA triwulan I tahun 2025 telah terjadi lonjakan restitusi pajak senilai Rp 144,38 triliun, dengan restitusi PPN senilai Rp 113,29 triliun. Dalam pemberitaan media nasional diberitakan ”Restitusi Pajak Batubara Menggunung, DJP Siapkan Solusi Baru”. Lonjakan restitusi terutama dari sektor komoditas. Muncul pertanyaan, mengapa restitusi PPN dari perusahaan tambang batubara meningkat di tahun 2025 dan penerimaan negara menguap? Ekspor batubara Indonesia pada semester I tahun 2025 sebesar 238 juta ton dan total produksi sebanyak 357,6 juta ton.

Dengan demikian persentase ekspor batubara semester I tahun 2025 adalah 66,6%. Tidak ada data resmi besarnya nilai restitusi PPN batubara. Bila sebagian besar restitusi PPN berasal dari perusahaan batubara, maka diperkirakan lebih dari 50% restitusi berasal dari perusahaan batubara. Dengan volume penjualan lokal sebesar 33,4%, maka potensi PPN Masukan batubara adalah mencapai Rp 85 triliun (Restitusi(Rp113.29T * 50%) + PPN Keluaran/PPN dipungut dari penjualan lokal (Rp113.29T * 50% : 66,6% * 33.4%)). Kita tunggu data resmi nilai PPN Masukan dan restitusi PPN batubara.

Pada aturan lama UU PPN sejak pertama kali diberlakukan 1 Juli 1984, barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya diperlakukan sebagai ”bukan objek PPN”. Sesuai aturan lama, maka Rp85 triliun PPN yang dibayar oleh perusahaan tambang kepada supplier atas pembelian barang atau jasa untuk kegiatan tambang tidak dapat direstitusi atau dikreditkan. PPN tersebut menjadi biaya produksi dan mengurangi laba usaha tambang, sehingga penerimaan negara langsung bertambah Rp 85 triliun.

Dengan aturan baru sejak 1 April 2022, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hasil tambang tersebut diubah menjadi ”objek PPN”. Perubahan ini berdampak Rp85 triliun PPN Masukan pada perusahaan tambang menjadi ”dapat dikreditkan”. Karena penjualan lokal batubara hanya 33,4%, maka tentu PPN Masukan lebih besar dibandingkan dengan PPN Keluaran sehingga perusahaan tambang berhak untuk restitusi PPN.

Berikut ilustrasi PPN Masukan Tidak Dapat Dikreditkan Versus PPN Masukan Dapat Dikreditkan dan dampak penerimaan negara:

Ilustrasi menunjukkan, total penerimaan negara turun Rp 85 triliun. PPN Keluaran penjualan lokal batubara lebih kecil dari jumlah PPN Masukan batubara karena ekspor batubara dikenai PPN dengan tarif 0%. Fenomena ini yang menjelaskan penyebab maraknya restitusi PPN batubara dan menguapnya potensi penerimaan negara dari PPN.

Perspektif keadilan menurut penulis, filosofi aturan lama bahwa ”hasil tambang yang diambil dari sumbernya” ”bukan objek PPN” adalah karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya masih mempunyai nilai ekonomis sesuai kondisi awal dan belum diproses lebih lanjut menjadi produk yang baru/mempunyai pertambahan nilai yang lebih tinggi.

Keadilan yang ingin dicapai dalam aturan baru/UU HPP tidak sepenuhnya tepat, karena harus melihat juga sisi keadilan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tentu lebih adil bila ”PPN Masukan” perusahaan tambang ”tidak dapat dikreditkan” seperti aturan lama sebelum UU HPP. Hal ini tidak melanggar filosofi pengenaan PPN.

Disamping itu perusahaan tambang telah memperoleh fasilitas negara untuk mengambil hasil tambang tanpa adanya beban biaya bahan baku. Maka sudah sepatutnya tambang harus memberikan keadilan yang berpihak pada optimalisasi penerimaan negara.

Kesimpulan dan Saran

Guna mencegah terulang menguapnya PPN batubara dan hasil tambang lainnya dengan potensi Rp 85 triliun, dipandang perlu untuk kembali ke aturan lama, yaitu hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya diperlakukan sebagai ”bukan objek PPN”. Hal ini agar penerimaan negara dari PPN akan bertambah sebesar ”PPN Masukan tidak dapat dikreditkan” yang dibayar perusahaan tambang.

Namun demi keadilan dan kepastian hukum, usulan ini juga perlu diimbangi jaminan konsistensi dari otoritas pajak dalam menafsirkan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai ”bukan objek PPN”. Bila terjadi multitafsir dari pemeriksa sebagaimana yang pernah terjadi dan menjadi sengketa pajak, akan menjadi alasan bagi perusahaan batubara mengajukan hasil tambang kembali sebagai ”objek PPN”, yang sesuai mekanisme pengkreditan PPN justru berimplikasi menguapnya Penerimaan PPN.

Kebijakan ini bukan hanya soal teknis fiskal melainkan sebagai wujud komitmen konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Penulis adalah Anggota IKPI, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Arifin Halim

Email: ar.halim58@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 24 September 2025 – 19:40 WIB dengan judul “Potensi Rp85 Triliun PPN Batubara Menguap”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1624479/18/potensi-rp85-triliun-ppn-batubara-menguap-1758715792

Hati-Hati! DJP Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Pajak Kian Marak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak. Aksi para penipu ini biasanya menyasar wajib pajak dengan iming-iming atau ancaman tagihan pajak palsu, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku.

“Seluruh transaksi pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi ke kas negara. DJP tidak pernah meminta setoran pajak melalui rekening pribadi atau pihak ketiga mana pun,” tegas DJP dalam keterangan resminya.

Ragam Modus Penipuan

Seiring meningkatnya aktivitas digital, para pelaku kian kreatif mencari celah untuk menipu masyarakat. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:

1. Pesan Palsu tentang Tagihan Pajak

Penipu mengirim pesan melalui email atau aplikasi percakapan, menyebutkan adanya tunggakan pajak. Korban lalu diarahkan untuk melunasi ke rekening pribadi pelaku.

2. Situs Tiruan (Phishing)

Pelaku membuat laman palsu yang mirip dengan situs resmi DJP. Tautan yang diberikan biasanya tidak menggunakan domain pajak.go.id, sehingga mudah mengecoh masyarakat awam.

3. Email Tidak Resmi

Surat elektronik dikirim seolah-olah berasal dari DJP, namun alamat yang dipakai bukan dari domain resmi @pajak.go.id.

4. File Aplikasi Berbahaya (APK)

Pelaku mengedarkan file berformat APK melalui WhatsApp maupun email. Jika dibuka, file ini bisa berisi malware yang mencuri data pribadi korban.

Cara Melindungi Diri

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan langkah pencegahan berikut:

Pastikan nomor WhatsApp atau kontak kantor pajak sesuai daftar resmi di situs pajak.go.id/unit-kerja.

Abaikan pesan yang mengandung tautan mencurigakan atau tidak menggunakan domain pajak.go.id.

Jangan pernah mengunduh atau membuka file APK yang mengatasnamakan DJP.

Segera laporkan dugaan penipuan ke Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi sensitif seperti nomor identitas, NPWP, hingga detail rekening bank sebaiknya tidak dibagikan kepada pihak yang tidak jelas.

Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang merugikan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Bunga Jumbo, Dorong Akselerasi 3 Juta Rumah

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah berani untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan subsidi bunga kredit perumahan hingga 10 persen. Skema ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan UMKM.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Regulasi ini diundangkan pada 24 September 2025, menandai titik penting dalam upaya pemerintah menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

Subsidi untuk Penyedia dan Pembeli Rumah

Dalam aturan baru itu, subsidi bunga diberikan kepada dua kelompok penerima:

• Penyedia rumah seperti pengembang atau pelaku usaha, dengan subsidi bunga 5% efektif per tahun, berlaku hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

• Permintaan rumah atau calon pembeli. Untuk kredit antara Rp10 juta–Rp100 juta, subsidi bunga diberikan 10%, sementara untuk kredit Rp100 juta–Rp500 juta diberikan subsidi 5,5% dengan tenor maksimal 5 tahun.

Dengan skema jumbo ini, pemerintah berharap biaya cicilan masyarakat akan lebih ringan, sementara pelaku usaha di sektor perumahan mendapat dorongan untuk meningkatkan pasokan rumah.

Subsidi bunga dibayarkan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah menerima tagihan dari bank penyalur. Proses klaim dilakukan setiap bulan dan harus diajukan paling lambat tanggal 10, atau pada hari kerja berikutnya bila jatuh di hari libur.

Menkeu Purbaya menegaskan, subsidi bunga jumbo ini adalah instrumen strategis agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan lebih cepat. Skema ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi nasional lewat peningkatan aktivitas sektor konstruksi dan UMKM.

“Dengan subsidi bunga yang signifikan, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha perumahan memiliki akses kredit yang lebih terjangkau,” tegas Purbaya.

Program ini sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian, setelah sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggulirkan wacana skema khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kini, lewat payung hukum baru, gagasan itu resmi dieksekusi di lapangan. (alf)

 

Coretax Jadi “Jalan Tol” Perpajakan Baru, DJP Pastikan Layanan Pajak Lebih Mudah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia membuka Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax yang merupakan sistem administrasi pajak terintegrasi yang akan menjadi tonggak modernisasi perpajakan nasional. Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025) dan dihadiri hampir 6.000 anggota IKPI se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Rosmauli menyebut Coretax sebagai “jalan tol” administrasi perpajakan. Ia mengibaratkan, seperti pembangunan jalan tol yang sempat menimbulkan kemacetan sebelum akhirnya memperlancar perjalanan, implementasi Coretax pun diakui akan menghadapi sejumlah tantangan di awal.

“Awalnya mungkin ada kendala, proses terasa macet. Tapi setelah jadi, layanan perpajakan akan jauh lebih mudah dan efisien. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Ia menegaskanCoretax dirancang untuk memangkas biaya kepatuhan (cost of compliance) dan memperkuat pengawasan pajak. Sistem ini juga diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam pelayanan DJP yang lebih ramah, transparan, dan cepat.

Rosmauli menegaskan bahwa persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama jelang pelaporan SPT tahun depan yang untuk pertama kalinya akan menggunakan Coretax.

“Dalam hitungan kami, ada sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT melalui Coretax, terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, nanti bisa terjadi penumpukan,” katanya.

Menurut Rosmauli, Coretax bukan hanya dibutuhkan oleh pegawai pajak, melainkan juga oleh wajib pajak. Sistem ini disebut sebagai fondasi utama modernisasi perpajakan, yang pada akhirnya memperkuat peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara.

“Kalau tidak ada pajak, defisit negara makin besar dan beban utang bertambah. Dengan Coretax, pelayanan lebih baik, kepatuhan meningkat, dan penerimaan negara lebih kuat,” tegasnya. (bl)

Sosialisasi SPT Tahunan PPh Badan Coretax 2025, IKPI–DJP Kompak Dorong Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax. Acara ini digelar di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025), dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI secara daring melalui Zoom serta siaran langsung di YouTube IKPI.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan konsultan pajak. “DJP tidak bisa berjalan sendiri. Kehadiran IKPI dan para konsultan pajak adalah mitra strategis dalam memastikan keberhasilan Coretax sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujarnya.

Konsultan Pajak Garda Depan Coretax

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi sistem perpajakan Indonesia. Ia menekankan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan dalam mendampingi wajib pajak menghadapi sistem baru ini.

“Coretax akan membawa kita pada sistem administrasi yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus menjadi motor kepatuhan, bukan hanya sekadar pelaksana teknis. Dengan dukungan DJP, kita bisa memastikan wajib pajak siap dan nyaman dalam melaporkan SPT,” kata Vaudy.

Diketahui, baik DJP maupun IKPI sepakat bahwa kolaborasi ini adalah bagian penting dari reformasi perpajakan. Tantangan seperti adaptasi teknologi, pemahaman fitur baru, hingga keamanan data harus dijawab dengan edukasi berkelanjutan.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak harus menjadi early adopter dari sistem Coretax agar dapat segera mengedukasi dan membimbing wajib pajak. “Kalau kita bergerak cepat, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan ikut meningkat. Itu bukan hanya keberhasilan DJP atau IKPI, tapi keberhasilan bangsa,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi forum interaktif, di mana anggota IKPI tidak hanya memahami teknis pelaporan SPT melalui Coretax, tetapi juga memberikan umpan balik yang konstruktif untuk penyempurnaan sistem.

“Coretax adalah milik kita bersama. Kolaborasi DJP–IKPI akan memastikan transformasi ini berjalan lebih inklusif, berkeadilan, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara,” kata Vaudy. (bl)

Ketum IKPI: Konsultan Pajak Harus Jadi Garda Depan Coretax dan Motor Kepatuhan Pajak

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan implementasi Coretax sekaligus motor penggerak kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Edukasi Pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (25/9/2025).

Acara ini resmi dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI melalui Zoom meeting serta disiarkan langsung di kanal YouTube IKPI.

“Coretax bukan sekadar aplikasi baru, melainkan simbol transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia. Dengan Coretax, kita bergerak menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus berada di garis terdepan untuk memastikan wajib pajak siap dan mampu menggunakannya,” tegas Vaudy.

Menurutnya, digitalisasi pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) adalah bagian integral dari Reformasi Perpajakan. Ia mengakui ada sejumlah tantangan, mulai dari adaptasi teknologi, keamanan data, hingga pemahaman fitur baru. Namun di balik itu, Coretax membuka peluang besar bagi terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan pajak.

“Kita harus menjadi early adopter. Jika konsultan pajak cepat beradaptasi, kita bisa lebih efektif mendampingi wajib pajak, sekaligus mempercepat terciptanya kepatuhan sukarela (voluntary compliance),” jelasnya.

IKPI Mitra Strategis Pemerintah

Vaudy menegaskan, IKPI berkomitmen penuh mendukung transformasi digital DJP. Konsultan pajak tidak hanya berperan dalam aspek teknis pengisian SPT, tetapi juga sebagai agen literasi pajak di masyarakat.

“Peran konsultan pajak sangat strategis. Kita bukan hanya membantu klien memenuhi kewajiban, tapi juga menjaga penerimaan negara melalui kepatuhan. Itulah mengapa saya menyebut konsultan pajak sebagai motor kepatuhan pajak,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI siap menjadi mitra konstruktif bagi DJP dengan memberikan masukan dan umpan balik untuk penyempurnaan sistem Coretax.

Dalam forum tersebut, Vaudy mengajak ribuan anggota IKPI agar aktif mengikuti edukasi, mencoba fitur Coretax, serta memberikan masukan. Menurutnya, kesuksesan Coretax tidak hanya milik DJP, tetapi juga milik bangsa.

“Keberhasilan Coretax adalah keberhasilan kita bersama. Mari kita jadikan Coretax sebagai tonggak sejarah baru kepatuhan pajak Indonesia. Dengan dukungan konsultan pajak, saya yakin kepatuhan bisa tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan,” ujar Vaudy.

Vaudy mengajak agar seluruh konsultan pajak IKPI menjadi agen perubahan. Ia menekankan, pajak adalah darah pembangunan dan konsultan pajak punya tanggung jawab moral untuk memastikan aliran itu sehat dan kuat.

“Mari kita jadikan Coretax bukan hanya sukses teknologi, tetapi juga sukses kebersamaan. Konsultan pajak harus menjadi garda depan sekaligus motor kepatuhan. Dengan itu, kita tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga membantu bangsa ini berdiri lebih kokoh,” ujarnya.

Diinformasikan, hadir dalam kegiatan tersebut dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum, Nuryadi Rahman
3. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena
4. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo
5. ⁠Ketua Departemen PPKF, Pino Sidharta
6. ⁠Ketua Bidang PPL, Rindi
7. ⁠Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsi B Daur
8. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto
(bl)

 

 

 

DJP Sudah Panggil Para Penunggak Pajak Jumbo, Mayoritas Janji Bayar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti tunggakan pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp60 triliun. Sejumlah penunggak yang sudah dipanggil menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, mengatakan sebagian besar wajib pajak yang dipanggil telah memberikan klarifikasi dan menyatakan itikad baik. “Ada yang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang sudah mulai membayar sebagian dari tunggakan tersebut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, DJP menegaskan tetap menyiapkan langkah hukum bila para penunggak ingkar janji. Proses penagihan bisa ditempuh mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

“Kami pastikan proses ini berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Prinsipnya tidak hanya menagih, tapi juga membuka ruang dialog agar kewajiban bisa diselesaikan dengan cara paling efektif tanpa mengganggu usaha wajib pajak,” jelas Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan membiarkan tunggakan itu berlarut. Ia menyebut total tunggakan Rp60 triliun berasal dari 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. “Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Kalau tidak, mereka akan susah hidupnya di sini,” tegas Purbaya.

Meski tak membuka identitas para penunggak, pemerintah memastikan langkah ini penting demi menjaga keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah patuh berhak melihat penegakan aturan yang tegas terhadap mereka yang masih menunggak.

Kini publik menunggu, apakah komitmen para penunggak pajak jumbo itu benar-benar ditepati, atau DJP harus mengeluarkan jurus pamungkas lewat perangkat penagihan yang lebih keras. (alf)

 

 

 

 

 

Kenaikan PBB P-2 : Tantangan Penerimaan Pajak Bagi Daerah

Beberapa waktu yang lalu terjadi kericuhan dalam aksi yang menuntut bupati Pati mundur dari jabatannya yang menyebabkan polisi dan warga terluka.Selain itu kantor bupati dan Gedung DPRD Pati juga menga;ami kerusakan. Penyebab terjadinya kericuhan adalah Keputusan bupati Pati untuk menaikkan  PBB P-2 menjadi 250%.Ternyata daerah lain seperti Jombang,Banyuwangi ,dan Cirebon juga menaikkan PBB P-2 dengan rata-rata kenaikan di atas 100%. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana kewenangan propinsi,kabupaten,dan kota untuk menentukan  PBB P-2 ?

Daerah Tidak  Mandiri Sepenuhnya Dalam Menentukan PBB P-2

Kewenangan daerah di dalam menentukan PBB P-2 telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (HKPD).Namun kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di daerah . Hal tersebut tercermin di dalam beberapa pasal di dalam  aturan UU HKPD yaitu:

  1. Rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi ,sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.Untuk Rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah di tingkat kabupaten/kota yang telah disetujui bersama oleh bupati/walikota dengan DPRD kabupaten/kota,sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,Memteri dalam negeri ,dan Menteri keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
  2. Untuk rancangan Perda tingkat provinsi,Menteri dalam negeri akan menguji kesesuaian rancangan perda dengan ketentuan di dalam UU HKPD ,kepentingan umum,dan/atau peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.Menteri keuangan melakukan evaluasi dari segi kebijakan fiskal nasional.Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan Menteri dalam negeri dengan Menteri keuangan  disampaikan Menteri dalam negeri kepada gubernur paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan peraturan daerah dengan tembusan kepada Menteri keuangan . Sedangkan untuk rancangan Perda di tingkat kabupaten/kota ,gubernur akan menguji kesesuaian rancangan perda tersebut dengan ketentuan di dalam UU HKPD,kepentingan umum,dan/atau peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.Menteri keuangan juga melakukan evaluasi dari segi kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan gubernur dengan Menteri keuangan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan perturan daerah dengan tembusan kepada Menteri keuangan
  3. Atas rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dan telah ditetapkan gubernur/bupati/walikota menjadi Perda harus disampaikan kembali kepada Menteri dalam negeri dan Menteri keuangan paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan untuk dievaluasi.

Cara Mengamankan Pendapatan Dari Pajak Daerah

Dari uraian di atas ,dapat diketahui betapa terbatasnya kewenangan daerah dalam menentukan pajak daerahnya karena masih ada intervensi dari pemerintah pusat.Namun di sisi yang lain,pemerintah pusat ingin memastikan kebijakan fiskal di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional.Hal ini bisa saja berdampak pada pencapaian penerimaan pajak daerah yang tidak optimal.

Ada beberapa kebijakan yang bisa dilakukan daerah untuk mengamankan pendapatan daerahnya. Pertama, daerah dapat mengadakan dan memperluas jenis insentif pajak PBB P-2 yang meliputi pembebasan pokok sampai dengan jumlah tertentu.pengurangan pokok,keringanan pokok,,dan pembebasan sanksi administratif.Tujuannya agar beban pajak yang ditanggung masyarakat lebih adil ,proporsional,dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar PBB P-2.

Kedua, pemerintah harus lebih mengawasi secara ketat mengenai  peraturan daerah di bawahnya.Untuk tingkat pusat dan provinsi,  pengawasan berjalan relatif baik.Namun untuk tingkat  kabupaten/kota ,pengawasan oleh  provinsi tidak berjalan optimal. Kasus kejadian di Pati merefleksikan hal tersebut.Provinsi perlu menyusun acuan indeks penetapan PBB P-2 yang berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di kabupaten/kota. indeks tersebut akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan PBB P-2 dan penetapan PBB P-2  tidak boleh melewati indeks tersebut.

Ketiga, pemerintah daerah dengan anggaran pendapatan daerah yang terbatas,dapat menyatukan program anggaran daerahnya dengan program anggaran daerah yang ditentukan pusat.Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyinkronkan program pembangunan prioritas di daerah yang dibiayai pendapatan asli daerah,dana alokasi umum “earmarked”,dan dana alokasi umum “blockgrant”.Walaupun ada pemotongan transfer ke daerah oleh pusat,namun dengan kebijakan tersebut diharapakan tidak akan mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Keempat, daerah harus menekan kebocoran anggarannya dan melakukan penghematan.Berdasarkan “executive summary” dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tentang pemaparan efisiensi APBD berdasarkan Inpres 1/2025,diketahui mayoritas dana alokasi umum”blockgrant” digunakan untuk membiayai gaji ASN di daerahnya.Sudah saatnya daerah memikirkan agar menerapkan tunjangan gaji ASN berdasarkan kinerja pelayanan birokrasi ke masyarakat umum. Semoga dangan keempat cara tersebut , akselerasi pertumbuhan ,dan penguatan kesejahteraan rakyat di daerah bisa cepat terwujud untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara

Cunyah Tantan

Email:cunyah_tantan@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID