Korsel Guncang Sistem Pajak: Reformasi Pajak Besar-besaran Siap Hapus Insentif untuk Konglomerat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan mengumumkan reformasi pajak paling ambisius dalam sejarah modernnya, menandai perubahan besar dalam arah kebijakan fiskal negeri ginseng. Di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung, reformasi ini menargetkan peningkatan penerimaan negara sambil memperkecil celah ketimpangan ekonomi akibat insentif berlebihan yang selama ini dinikmati kelompok kaya dan perusahaan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Ekonomi dan Keuangan di Seoul, baru baru ini, Wakil Menteri Keuangan I Lee Hyoung-il menegaskan bahwa reformasi ini dirancang untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. “Kami ingin menciptakan tatanan fiskal yang lebih seimbang, di mana korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi turut menanggung beban pembangunan,” ujarnya.

Rencana besar ini diperkirakan akan menambah pemasukan negara hingga 8,17 triliun won atau sekitar Rp96 triliun dalam lima tahun ke depan. Salah satu langkah kunci adalah menaikkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 1 persen di setiap lapisan penghasilan. Artinya, tarif akan berubah menjadi 10%, 20%, 22%, dan 25%—menghapus pemangkasan pajak yang pernah diberlakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Yoon Suk-yeol.

Pemerintah juga memperketat ketentuan pajak atas capital gain dengan menurunkan ambang batas klasifikasi pemegang saham besar dari 5 miliar won menjadi 1 miliar won. Dengan perubahan ini, lebih banyak investor akan dikenai pajak atas keuntungan modal mereka, dengan tarif antara 22% hingga 27,5%.

Tak hanya itu, tarif pajak atas transaksi saham juga dinaikkan. Untuk bursa KOSPI, pajak yang sebelumnya nihil kini menjadi total 0,20%. Sementara di KOSDAQ, tarif naik dari 0,15% menjadi 0,20%. Sekitar 60–70% perdagangan saham domestik dilakukan oleh investor individu yang artinya, merekalah yang akan paling merasakan dampak kebijakan baru ini.

Seorang analis pasar menyamakan kebijakan ini seperti menaikkan ongkos kirim dalam belanja daring. “Efeknya bukan orang berhenti membeli, tapi frekuensi dan volumenya turun. Ini akan menggerus likuiditas pasar,” katanya.

Pemerintah Korsel juga memperkenalkan skema pajak terpisah untuk dividen, dengan tarif progresif 14–35 persen tergantung pada konsistensi dan rasio pembayaran dividen. Dividen dari cadangan modal juga tak luput: pemegang saham besar akan dikenai pajak jika nilainya melebihi biaya akuisisi saham.

Sementara itu, perusahaan raksasa dengan pendapatan lebih dari 1 triliun won per tahun akan menghadapi kenaikan tarif pajak pendidikan dari 0,5% menjadi 1%. Ini menjadi revisi pertama sejak pajak tersebut diberlakukan pada 1981 menandakan pendekatan lebih agresif terhadap kontribusi sektor keuangan dan asuransi.

Dana Pajak untuk AI dan Rakyat Kecil

Meski banyak pasal dalam reformasi ini berorientasi pada peningkatan penerimaan, pemerintah menegaskan akan mengembalikan sebagian dana yang terkumpul ke masyarakat. Dukungan pajak untuk rumah tangga berpenghasilan rendah-menengah dan pelaku UMKM akan diperluas. Selain itu, insentif R&D akan difokuskan pada pengembangan teknologi strategis seperti kecerdasan buatan (AI).

“Pendapatan dari reformasi ini bukan sekadar untuk menambal defisit, tapi sebagai bahan bakar bagi inovasi masa depan,” kata Lee Hyoung-il.

Meski sudah diumumkan secara resmi, reformasi ini masih harus melewati uji politis di Majelis Nasional Korea Selatan. Jika disahkan, tarif dan ketentuan baru akan mulai berlaku atas penghasilan tahun depan, dengan dampak fiskal yang mulai terasa pada 2027. (alf)

 

 

Sebanyak 160 Pegolf Meriahkan Open Turnamen IKPI 2025, Pererat Sinergi Konsultan Pajak dan Dunia Usaha

IKPI, Bogor: Suasana penuh semangat menyelimuti lapangan Permata Sentul Golf Club (PSP), Bogor, Jawa Barat, saat Golf IKPI Open Tournament 2025 resmi digelar pada Minggu pagi (3/8/2025). Sebanyak 160 pegolf dari berbagai kalangan ambil bagian dalam ajang ini, yang menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Turnamen ini diikuti oleh anggota IKPI dari berbagai daerah dan pelaku usaha. Tak hanya menjadi ajang olahraga, acara ini menjadi momen strategis untuk memperkuat kolaborasi antara konsultan pajak dengan para mitra kerja di bidang perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menekankan pentingnya silaturahmi lintas profesi sebagai bagian dari penguatan jejaring dan komunikasi antar pemangku kepentingan. “Golf ini bukan semata soal kompetisi, tapi soal koneksi. IKPI ingin menciptakan ruang dialog santai namun bermakna antara konsultan pajak, dan pelaku usaha,” ujarnya di lokasi turnamen.

Ia menjelaskan, bahwa dengan pendekatan informal semacam ini, hubungan profesional bisa terjalin lebih erat dan kolaborasi pun semakin terbuka. “Segala persoalan perpajakan bisa didiskusikan, tetapi dengan suasana akrab. Kita kuatkan sinergi demi terciptanya kepatuhan dan keadilan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Ken Dwijugiasteadi, Anggota Kehormatan IKPI dan mantan Direktur Jenderal Pajak, hadir juga sebagai peserta. Ia menyebut kegiatan ini sebagai forum pertemuan yang menyenangkan dan penuh manfaat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini tempat kita saling kenal, silaturahmi. Urusan kerjaan pasti beres, yang penting kita golf dulu. Karena kalau sudah main bareng, bicara jadi enak. Nggak ada yang nggak beres di lapangan golf,” ujarnya dengan nada bercanda.

Ken juga mengapresiasi semangat panitia yang mampu menghadirkan lebih dari seratus peserta dan hadiah-hadiah menarik yang menanti.

Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI Nuryadin Rahman menambahkan bahwa turnamen ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan yang dirancang untuk memperkuat eksistensi IKPI sebagai organisasi profesi yang solid dan inklusif. Ia menyebut kegiatan ini sebagai ruang edukasi perpajakan di luar forum formal.

“Golf ini bukan hanya olahraga, tapi menjadi media memperkenalkan peran konsultan pajak di tengah masyarakat wajib pajak dan pelaku usaha. Di lapangan, terjadi interaksi, diskusi, bahkan tukar gagasan soal perpajakan,” ungkap Nuryadin.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan golf sebelumnya pernah diselenggarakan oleh pengurus cabang IKPI Depok, namun untuk tingkat pusat, ini adalah pertama kalinya.

“Antusiasme peserta luar biasa. Ini jadi momentum bahwa kegiatan semacam ini perlu terus dilanjutkan, bahkan dijadikan agenda rutin setiap tahun dalam rangka HUT IKPI,” tegasnya.

Hadiah Mewah dan Format Kompetitif

Turnamen ini digelar dengan format System 36, di mana peserta berkesempatan meraih hadiah spektakuler bagi yang berhasil mencetak hole in one. Tiga unit mobil—BMW Seri 3, Denza 9, dan Wuling EV—menanti di beberapa hole, selain hadiah uang tunai Rp200 juta untuk dua hole tertentu.

Di samping itu, tersedia pula grand lucky draw senilai Rp30 juta dan hadiah lainnya berupa apparel golf eksklusif dari sponsor.

Para peserta terlihat antusias, bukan hanya karena kompetisinya, tetapi juga karena atmosfer kekeluargaan yang terasa kental sepanjang acara.

Dikatakan Nuryadin, turnamen golf ini menjadi salah satu kegiatan unggulan dari rangkaian peringatan HUT ke-60 IKPI yang tahun ini mengangkat semangat soliditas dan kontribusi nyata untuk bangsa. Menurut Nuryadin, selain golf, IKPI juga menggelar donor darah untuk rekor MURI, lomba cerdas cermat perpajakan, gowes santai, serta seminar nasional yang ditargetkan diikuti oleh seribu peserta dari seluruh Indonesia.

“Puncaknya akan kita gelar akhir tahun nanti. Harapan kami, melalui berbagai kegiatan ini, IKPI semakin solid, profesional, dan semakin dipercaya oleh publik serta mitra strategis,” ujar Nuryadin.

Menyatukan Langkah di Usia 60 Tahun

Lebih lanjut Vaudy menyatakan, memasuki usia 60 tahun, IKPI ingin terus menegaskan eksistensinya sebagai garda depan dalam mendorong kepatuhan pajak melalui peran konsultan yang profesional dan berintegritas.

Dengan semangat kebersamaan yang terasa kuat dalam turnamen golf ini, IKPI berharap dapat terus menjalin sinergi yang erat demi membangun sistem perpajakan nasional yang sehat dan berkeadilan.

“Semoga semangat kebersamaan ini bisa terus terjaga, dan kita bisa menjadikan IKPI sebagai rumah besar konsultan pajak yang solid untuk nusa dan bangsa,” kata Vaudy.

Pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukun di Pengadilan Pajak ini, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh sponsor yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Saya berterima kasih kepada seluruh sponsor yang telah mendukung penuh acara ini. Harapannya, para sponsor ini juga bisa berkontribusi kembali pada kegiatan kegiatan IKPI lainnya. (bl)

 

IKPI Salurkan Donasi Rp15 Juta untuk Panti Asuhan Anak Raksa Putra di Bogor

IKPI, Bogor: Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan donasi senilai Rp15 juta kepada Panti Asuhan Anak Raksa Putra yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan donasi dilakukan secara langsung oleh Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto, dan turut disaksikan oleh Sekretaris Panitia HUT ke-60 IKPI, Novalina Magdalena, di Sentul, Bogor, Minggu (3/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perayaan ulang tahun IKPI tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

Nova (sapaan akrab Novalina) menyampaikan rasa harunya saat menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada perwakilan anak-anak dari panti asuhan. Ia menegaskan bahwa kepedulian sosial adalah bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai IKPI sebagai organisasi profesional yang juga peduli pada lingkungan sekitar.

“Kami percaya bahwa seiring dengan usia yang semakin matang, IKPI juga harus semakin memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih. Santunan ini bukan sekadar bantuan materi, tapi wujud kasih dan kepedulian kami,” ujar Nova.

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu operasional dan kebutuhan sehari-hari anak-anak di Panti Asuhan Anak Raksa Putra, sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

Nova menegaskan, kegiatan sosial ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HUT ke-60 IKPI yang tahun ini mengusung tema “IKPI untuk Nusa Bangsa”. (bl)

Semangat Silaturahmi Warnai Golf IKPI Open Tournament 2025

IKPI, Bogor: Sebanyak 160 pegolf dari berbagai daerah memeriahkan Golf IKPI Open Tournament 2025 yang digelar di Permata Sentul (PSP), Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025). Turnamen dalam rangka HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini menawarkan hadiah spektakuler hole in one berupa BMW Seri 3, Denza 9, Wuling EV, dan uang tunai Rp200 juta untuk dua hole. Selain itu, tersedia juga Grand Lucky Draw uang tunai Rp30 juta serta berbagai hadiah menarik lainnya. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

 

IKPI Cabang Medan Jalin Silaturahmi Strategis dengan KPP Madya Dua Medan

IKPI, Medan: Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat kolaborasi strategis di bidang perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, Jumat (1/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, bersama jajaran pengurus lainnya.

Dikatakan Eben, rombongan IKPI disambut langsung oleh Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, serta sejumlah pejabat struktural yang turut hadir dalam pertemuan penuh keakraban tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Eben menegaskan pentingnya sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Ia menilai bahwa komunikasi yang intensif dan terbuka menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan di era digital saat ini.

“Kami percaya, silaturahmi ini bukan hanya bentuk kedekatan kelembagaan, tetapi juga menjadi pondasi untuk kerja sama yang lebih strategis ke depan. Kolaborasi yang baik antara konsultan pajak dan DJP akan sangat membantu dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,”ujar Eben.

Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi seputar isu-isu aktual perpajakan, termasuk tantangan pelaporan, penegakan kepatuhan, serta peran konsultan dalam memberikan edukasi yang konstruktif kepada para wajib pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan siap membangun hubungan kerja yang sinergis demi meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan. (bl)

Anggota IKPI Sidoarjo Raih Penghargaan Best Presenter di Konferensi Internasional CASTLE 2025

IKPI, Jakarta: Kiprah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan kontribusi nyata dalam pengembangan keilmuan dan profesi. Salah satunya datang dari Ali Tofan, dosen STIE NU Trate Gresik sekaligus anggota IKPI Cabang Sidoarjo, yang berhasil meraih penghargaan Best Presenter dalam ajang CASTLE Conference 2025 yang digelar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) secara daring, Sabtu (2/8/2025).

Konferensi internasional yang bertajuk Conference on Technology, Language, Social, Science, and Education Research (CASTLE) ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi profesional dari dalam dan luar negeri. Acara Dibuka Oleh Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, Tiga keynote speaker internasional turut hadir, Dari Kazakhstan, Malaysia dan Australia serta presentasi ratusan presenter.

Dalam forum ilmiah bergengsi ini, Ali Tofan mempresentasikan makalah berjudul:
“AI Integration in Tax Consultant Services: Technology Innovation or a Threat to the Profession?” yang mengangkat isu terkini seputar kecerdasan buatan (AI) dan masa depan profesi konsultan pajak di tengah era transformasi digital.

“AI memang mendisrupsi layanan tradisional seperti penghitungan dan pelaporan pajak, tetapi juga membuka peluang baru untuk kolaborasi manusia dan teknologi dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” ujar Ali, Sabtu (2/8/2025).

Ali menekankan pentingnya konsultan pajak untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bukan memusuhinya. Menurutnya, mereka yang mampu mengintegrasikan AI ke dalam layanan konsultasi pajak akan tetap relevan dan menjadi mitra strategis dalam ekosistem perpajakan nasional.

Capaian ini pun selaras dengan arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang mendorong para anggota, khususnya dari kalangan dosen dan akademisi, untuk aktif berkontribusi dalam literasi perpajakan melalui riset dan publikasi ilmiah dan menjadikan IKPI sebagai Center of Knowledge di Indonesia.

“Saya ingin informasi ini bisa ditampilkan di media asosiasi agar menjadi motivasi dan mengisnpirasi bagi rekan-rekan IKPI lainnya serta Ini juga merupakan wujud kontribusi nyata di ranah akademik demi kemajuan profesi,” kata Ali.

Selain menjadi pembicara, Ali Tofan juga menggandeng dua kolaborator dalam risetnya, yakni Rezza Vitriya (STIE NU Trate Gresik) dan Galuh Tiaramurti (Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Kampus Madiun). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi literatur dan konten analisis dari berbagai jurnal nasional dan internasional, peraturan perpajakan, laman resmi Pemerintah, serta berbagai berita nasional termasuk dari laman resmi asosiasi profesi IKPI yang dijadikan rujukan sehingga dinobatkan menjadi best presenter bidang teknologi. (bl)

DJP Sumut II Ajak IKPI Tingkatkan Kolaborasi Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Medan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara II menyampaikan apresiasi dan ajakan kolaboratif kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam upaya bersama meningkatkan edukasi perpajakan di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Anton Budhi Setiawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Roberto Ritonga dalam Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

(Foto: Istimewa)

“DJP sangat menghargai sumbangsih Pengda IKPI Sumatera Bagian Utara sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujar Roberto Ritonga di hadapan para peserta seminar.

Ia juga secara khusus mengapresiasi kiprah IKPI Pengurus Cabang Pematang Siantar yang aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan di daerahnya. Menurutnya, upaya tersebut telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan.

“DJP membuka ruang seluas-luasnya untuk bersinergi, dan kami mengajak Pengcab IKPI Pematang Siantar untuk terus memperkuat kerja sama dalam mengedukasi wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Utara,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan antara DJP dan IKPI dalam menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan kolaboratif, sekaligus memperkuat jejaring profesi di bidang perpajakan. (bl)

KP3SKP Umumkan Pengunduran Jadwal USKP Periode II 2025

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan pengunduran jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025 yang dirilis pada 1 Agustus 2025, ujian yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 20 Agustus, kini akan digelar pada 19 hingga 21 Agustus 2025. Perubahan ini berlaku untuk seluruh peserta di 24 kota penyelenggara ujian.

Selain jadwal ujian, KP3SKP juga merilis hasil verifikasi administrasi peserta. Dari total pendaftar, sebanyak 2.808 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian. Jumlah ini terdiri atas 2.104 peserta untuk Tingkat A dan 704 peserta untuk Tingkat B. Angka tersebut berada di bawah kuota maksimal yang ditetapkan panitia, yakni 3.059 peserta.

Para peserta diwajibkan mengikuti briefing teknis secara daring yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Briefing ini penting untuk memastikan peserta memahami alur dan tata cara ujian berbasis komputer yang diterapkan tahun ini.

KP3SKP juga mengingatkan bahwa peserta harus membawa laptop pribadi karena tidak ada penyediaan perangkat oleh panitia. Selain itu, kartu ujian yang telah dicetak dan KTP asli wajib dibawa saat hari pelaksanaan sebagai syarat validasi kehadiran.

Materi ujian untuk Tingkat A mencakup PPh Orang Pribadi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan (PPSP), Pajak Penghasilan Final, PPh Potong/Pungut, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, dan Kode Etik Profesi. Sementara untuk Tingkat B, cakupan materi meliputi PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPSP, PPN, PP Final, serta Akuntansi Perpajakan.

Peserta diminta untuk segera memeriksa nama mereka dalam daftar kelulusan yang tersedia di situs resmi panitia, serta memastikan seluruh persiapan teknis dan administrasi telah terpenuhi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui email resmi di uskp@kemenkeu.go.id. (alf)

 

Pererat Kolaborasi dan Jaringan Profesi, Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Aktif Hadiri Kegiatan Tatap Muka

IKPI, Parapat: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk lebih aktif mengikuti kegiatan organisasi, khususnya acara tatap muka yang digelar di berbagai daerah bahkan nasional melalui Seminar Nasional. Menurutnya, kehadiran langsung dalam acara semacam ini bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga membuka peluang besar untuk memperluas jejaring profesional di kalangan konsultan pajak.

“Ketika anggota IKPI saling bertemu dan menjalin hubungan yang baik, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa berkolaborasi dalam menangani klien. Bahkan, dari relasi yang kuat itu bisa saja lahir inisiatif untuk membuka kantor bersama,” ujar Vaudy, saat acara membuka rangkaian acara Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

Dengan jumlah anggota yang kini telah melampaui 7.200 orang di seluruh Indonesia, IKPI diyakini memiliki potensi besar sebagai wadah kolaborasi profesional yang solid. Vaudy menekankan pentingnya memanfaatkan kekuatan komunitas ini secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan konsultan pajak dan mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

Sebagaimana diketahui Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Cabang baik Cabang Medan maupun Pematang Siantar. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Perpajakan. Kegiatan ini diselenggarakan tanggal 1 sampai 3 Agustus 2025 di Parapat – Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri hampir 100 anggota IKPI se-Sumatera Bagian Utara, juga dihadiri jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara II, yakni Roberto Ritonga (Penyuluh Ahli Madya), Jendri Saragih (Penyuluh Ahli Muda), Afrizal Kurniawan Syarief (Kasi Kerja Sama dan Humas), serta Bhakti Sinaga (Pelaksana Seksi Kerja Sama dan Humas).

Hadir pula dari jajaran Pengurus Pusat IKPI: Robert Hutapea selaku Ketua Departemen Keanggotaan, serta pengurus wilayah dan cabang seperti Barry Kusuma (Ketua Pengda IKPI Sumbagut), Eben Ezer Simamora (Ketua Cabang Medan), dan Christien Loist (Ketua Cabang Pematang Siantar).

Tak ketinggalan, mantan Ketua Pengda Sumbagut Koenadi Tjin dan mantan Ketua Cabang Pematang Siantar Lo Tjai Jam turut memberikan dukungan dalam acara tersebut.

Dengan momentum ini, IKPI terus mendorong sinergi antar anggotanya, tidak hanya dalam tataran kelembagaan tetapi juga dalam praktik profesional sehari-hari. Kolaborasi yang kuat antaranggota diharapkan akan memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Jatim Sita Rp31,5 Miliar Aset Penunggak Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menggelar Pekan Sita Serentak di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan serempak oleh tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sejak 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari Wajib Pajak yang menunggak. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar penunggak pajak yang tidak kooperatif, meski telah diberikan berbagai pendekatan persuasif.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Ini bukan hanya soal menagih, tapi mengingatkan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk konkret partisipasi dalam membangun negara,” kata Vita, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (2/8/2025).

Dalam kegiatan ini, sebanyak 217 aset milik 164 penunggak pajak berhasil disita. Nilai tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp219,7 miliar, sementara nilai estimasi dari aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar. Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berdasarkan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang sah secara hukum.

Tindakan penyitaan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa.

Meski tegas, DJP tetap mengedepankan prinsip humanis. Vita menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses: “Kami tetap membuka pintu bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Jika pembayaran dilakukan sebelum aset dilelang, maka aset tersebut bisa dikembalikan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini penting untuk membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat. “Imbauan saja tidak cukup. Kepatuhan perlu ditegakkan dengan konsisten agar rasa keadilan dalam sistem perpajakan tetap terjaga,” ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Timur II memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap seimbang, antara edukasi, pelayanan prima, dan tindakan hukum yang proporsional. Dengan langkah ini, DJP berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi untuk negeri. (alf)

 

id_ID