Setoran Pajak Digital Hingga Agustus 2023 Terkumpul Rp 14,57 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 14,57 triliun per 31 Agustus 2023. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023. Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah selama Agustus 2023 dibanding Juli 2023 karena pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam pernyataan dikutip Investor Daily, Selasa (12/9/2023).

Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc dan TradingView, inc. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Di mengatakan, ke depannya agar dapat menciptakan keadilan, pemerintah akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (bl)

DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak kasus faktur pajak fiktif oleh tersangka AY melalui PT. EIB yang merugikan negara sebesar Rp110.723.045.700,00. Tersangka melalui Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/9/2023) tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.

AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.

Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (bl)

IKPI Dukung Langkah Pengusaha Logistik Perbaiki Laporan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung penuh langkah Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) yang menyatakan ingin memperbaiki pelaporan perpajakannya.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi usai bertemu jajaran pengurus Logindo di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

” Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Klub Logindo, bahwa di dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mereka merasa ada yang kurang pas dan kemudian mencari teman untuk berdiskusi dan IKPI menjadi pilihan tepat untuk mereka,” kata Henri.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua (58 tahun) IKPI mempunyai lebih dari 6.700 anggota dan 5.700 anggota sudah mempunyai izin praktik. Menurut Henri, IKPI adalah asosiasi yang tepat bagi Klub Logindo untuk berkonsultasi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi setiap anggotanya.

Terkait dengan pertemuan itu, Logindo membawa permasalahan-permasalahan mereka dan kemudian langsung di bahas bersama. “Kesimpulan akhirnya adalah teman-teman Logindo menarik kesimpulan untuk melakukan kerja sama berkelanjutan,” katanya.

Tentu kata Henri, kerja sama ini akan dijalankan dengan ikatan yang bersifat simbiosis mutualisme. “Kenapa simbiosis mutualisme?, karena kita IKPI yang bertujuan untuk memberikan edukasi, dan pemahaman, bahkan mengawal pelaksanaan serta ketentuan peraturan dan UU perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” katanya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tentu kita membutuhkan wajib pajak/pihak lain yang menjalankan usaha, dimana dari proses bisnis dari usaha mereka tentu akan bersinggungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, nah kali ini Klub Logindo hadir di tengah-tengah kita.

“Ini adalah langkah yang tepat, kita sudah bersepakat untuk meningkatkan diskusi ini menjadi MoU dan kemudian dilanjut dengan perjanjian kerja bersama (PKS) untuk beberapa kegiatan sesuai dengan kepentingan yang akan dilakukan di kemudian hari, dan tentunya terkait dengan edukasi perpajakan khususnya aspek perpajakan dari usaha logistik,” kata Henri.

Henri mengungkapkan, dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan memberikan gambaran atau pemahaman yang utuh terhadap aspek perpajakan di bidang usaha logistik. Tentu dari sudut pandang ketentuan yang sudah ada.

“Kita harapkan, nantinya teman-teman yang bergabung dalam Klub Logindo ini mempunyai pemahaman yang cukup terhadap hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Selain itu, Henri juga berharap pelaku usaha logistik tidak lagi menjadikan pajak sebagai momok menakutkan, tetapi mereka menyadari kalau pajak itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pengusaha logistik juga turut serta dalam membangun bangsa dan negara.

Kedatangan Klub Logindo menurut Henri, juga menjadi langkah awal sekaligus ide untuk IKPI untuk menangkap aspirasi atau kebutuhan asosiasi pelaku usaha, sebagai counterpart/partner untuk berdiskusi private to private dengan perkumpulan tenaga ahli dibidang perpajakan. (bl)

MUI Sebut Rencana Pemajakan Judi Online Bertentangan Dengan UUD 1945

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang berencana memungut pajak dari kegiatan judi online. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

“Jika pemerintah memungut pajak dari judi online, ini berarti melegitimasi kegiatan tersebut. Ini berarti pemerintah telah meninggalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai tolok ukur kebijakan,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya seperti dikuti dari Inilah.com, Sabtu (9/9/2023).

Buya Anwar turut menekankan bahwa judi tidak hanya dilarang dalam agama Islam tetapi juga memiliki dampak sosial dan psikologis yang merusak. “Orang yang terlibat dalam perjudian akan sulit melepaskan diri. Ini akan mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga, bahkan bisa merusaknya,” tambah ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi tersebut.

Pasal 303 bis KUHP memang memberikan celah bagi kegiatan perjudian jika ada izin dari penguasa yang berwenang. Namun, Anwar Abbas menilai bahwa pemberian izin tersebut menunjukkan ketidakpahaman penguasa terhadap dampak buruk perjudian.

Menurut dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, jika pemerintah memungut pajak dari kegiatan judi online, ini akan menjadi tanda-tanda kehancuran moral bangsa. “Jika ini dibiarkan, ini adalah tanda-tanda kehancuran dari negeri ini,” tegasnya.

Buya Anwar menyerukan agar pemerintah memblokir, menutup, dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online. “Pemerintah harus melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka, bukan malah melegitimasi kegiatan yang merusak ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak dari judi online adalah terkait dengan siasat agar uang masyarakat RI tak lari ke negeri orang.

Menurutnya, praktik judi online ini bersumber dari negara-negara yang menghalalkan praktik judi, sehingga membuat uang masyarakat berpindah ke luar negeri.

“Itu maksud saya begini, itu kan narasi bahwa di negara ASEAN ini cuman kita (Indonesia) doang yang judi ini masih ilegal, sementara negara lain di ASEAN semua legal,” ujarnya.

Pernyataan ini sendiri datang di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan judi online. Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online.

Upaya pemerintah sendiri sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap 162 tersangka pemilik 89 website judi online serta para menindak para influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas kegiatan ilegal ini yang meresahkan masyarakat.

Dengan meningkatnya perhatian dari berbagai pihak, termasuk ulama dan pemerintah, masalah judi online ini diharapkan bisa segera mendapat penanganan yang serius dan komprehensif. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga dari sisi moral dan etika bangsa. (bl)

 

 

 

DPR Kritisi Usulan Pungut Pajak Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang dilontarkan Menkominfo ini.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, politikus Partai Golkar itu menuturkan, saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang-undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.

Misbakhun menjelaskan, harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, karena negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia.

Adapun pelarangan judi online tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan.

“Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu,” kata Misbakhun, Jumat (8/9/2023).

Untuk itu, dia mengimbau kepada Menkominfo, jika ingin mewacanakan pungutan pajak atas judi online, sebaiknya konsep dari usulan tersebut dimatangkan terlebih dulu. Lalu, mempersiapkan UU ke DPR untuk dibahas dan dibuatkan persetujuannya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, judi online dapat dikenakan pajak secara umum, dan cukai secara khusus. Itu pun bila judi online dilegalkan di Indonesia.

Fajry menerangkan, cukai memiliki fungsi mengatur yang lebih diutamakan, ketimbang pajak dengan fungsi penerimaannya. Jadi, penerapan cukai justru dapat mengurangi konsumsi judi online karena dapat dikontrol melalui harga.

Di Thailand misalnya, dia mencontohkan, tarif cukai yang tinggi diberlakukan di negara ini agar orang tidak berjudi, atau mengurangi demand dari berjudi.

“Dari sudut kebijakan fiskal, seperti cukai, sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Namun balik lagi, tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut,” imbuh Fajry. (bl)

 

 

 

DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp 1,73 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset milik penunggak pajak baru-baru ini. Eksekusi sita dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

JSPN KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dan David Febrianto didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yudith Asido Sinurat melaksanakan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening wajib pajak yang menunggak tersebut. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial CV AAE.

“Penyitaan rekening sebesar Rp 102,55 juta tersebut, diakibatkan oleh CV AAE yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Tanjung Rejo,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (11/9/2023).

Bismar menyebutkan, sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Bismar menyebutkan, tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucapnya. (bl)

 

Ini Dampak PMK 66/2023 Terhadap Perusahaan Menurut Pengamat Perpajakan

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023 yang resmi diterbitkan per 1 Juli 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, namun bisa juga berdampak negatif bagi perusahaan.

PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan baru ini jika tak segera disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak sangat rawan memicu beban keuangan hingga kegaduhan di internal karyawan.

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Tax Senior Manager BDO Octa Surya Fatra menyampaikan fenomena itu banyak dialami perusahaan di Indonesia. Jika mereka tak segera menyesuaikan maka beban pajaknya bisa sangat berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek dan yang tidak.

“Belum lagi ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK. Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini maka akan lebih lincah dan sehat,” ujar Octa di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sistem administrasi dan pelaporan tersebut harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.

Di sini perlunya keterlibatan penilai publik dalam rangka memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Head of Valuation BDO, Panca A Jatmika mengatakan PMK 66 mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan Nilai Pasar (Market Value). Ini sebagai dasar dalam pengenaan PPh. Hal ini untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa yang akan datang.

“Ada beberapa peran penilai publik dalam rangka menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura itu. Antara lain melakukan penilaian dari natura yang berwujud tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan,” ujarnya.

Penilaian ini merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura.

Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia, Arina Marldiyah menjelaskan perusahaan perlu memastikan bahwa karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi amat diperlukan karena karyawan memiliki peran penting dalam menjalankan PMK 66 tahun 2023, lantaran masuk dalam objek pajak, maka karyawan wajib menyampaikannya dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadinya masing-masing,” sebutnya.

Selain itu perusahaan butuh untuk menganalisis serta merumuskan strategi terbaik dalam pemberian Compensation and Benefit kepada karyawan yang win-win. Misal dengan mengupayakan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan diubah menyesuaikan nilai batas kena pajak.(bl)

Klub Logindo Gandeng IKPI Selesaikan Masalah Perpajakan Perusahaan Logistik 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) Mustajab Susilo Basuki, menyatakan sangat menghargai dukungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas rencana kerja sama yang akan segera direalisasikan keduanya. Diharapkan, hal ini menjadikan perusahaan logistik bisa menjadi lebih profesional khususnya dalam menangani urusan perpajakan.

“Kami berharap kerja sama dengan IKPI bisa segera diimplementasikan, sehingga seluruh perusahaan logistik khususnya yang tergabung di dalam Klub Logindo menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Mustajab usai melakukan kunjungan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Lebih lanjut Mustajab mengungkapkan, dari hasil diskusi antara pengurus IKPI dengan Klub Logindo, ternyata banyak kegiatan yang bisa dikerja samakan. “Kami sebetulnya sudah beberapa tahun ini mencari solusi terhadap bagaimana pajak logistik ini bisa diterapkan dengan baik, benar, tepat dan tentunya profesional. Kedepan, kami berharap semua bisa menjadi wajib pajak yang taat,” ujarnya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Mustajab, dengan kami mereka di Kantor Pusat IKPI dan bertemu dengan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan serta jajaran pengurus pusat IKPI, bisa mendapatkan pencerahan. “Ternyata problematika perpajakan di usaha kita ini ada solusinya,” kata Mustajab.

Lebih lanjut Mustajab mengatakan, penyelesain masalah perpajakan pada para pengusaha logistik dan transportasi ini bukan hanya untuk menolong mereka dari kasus perpajakan, tetapi sekaligus juga berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui sektor perpajakan.

“Sudah saatnya kita menjadi wajib pajak yang baik dan benar. Untuk mengimplementasikannya, kami menggandeng IKPI agar bisa memberikan arahan konkret langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk menjadi wajib pajak yang baik,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa kerja sama yang akan dilakukan Klub Logindo dengan IKPI seperti sosialisasi mengenai peraturan regulasi perpajakan kepada seluruh anggota Klub Logindo. Kemudian, kita mencari permasalahan-permasalahan yang ada dan selama ini dialami dan ditemukan oleh para pengusaha logistik dan transportasi.

Setelah itu kata dia, selanjutnya temuan permasalahan yang telah disampaikan teman-teman pengusaha akan dirumuskan bersama melalui focus group discussion (FGD) IKPI dengan Klub Logindo, sehingga keinginan kita membayar pajak yang baik dan benar serta aturan main di sektor ini bisa dipahami secara utuh.

Setelah itu lanjut Mustajab, akan dirumuskan bersama yang kemudian akan disampaikan kepada regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa digunakan sebagai acuan pungutan perpajakan para pengusaha logistik dan transportasi.

Dengan demikian, diharapkan hal ini juga bisa membantu pemerintah dalam pemenuhan target pajak dari pengusaha logistik dan transportasi.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, bahwa kedepan pihaknya akan membangun diklat untuk pemenuhan profesi yang nantinya bisa digunakan sebagai bagian dari rekan untuk dalam melaksanakan penyelenggaraan pelaporan pajak di dalam perusahaan logistik masing-masing. (bl)

 

 

IKPI Segera Bentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, segera membentuk Tim Task Force Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Dikatakan Ruston, hal ini juga merujuk atas saran dari Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dan Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar untuk secara masif menggemakan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ke berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan IKPI untuk melahirkan UU Konsultan Pajak, dalam waktu dekat dirinya akan membentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak dan menunjuk siapa saja orang-orang yang masuk di dalamnya untuk mau dan mampu berkontribusi menjalankan tugas mulia ini.

“Langkah-langkah apa yang nanti akan dijalankan Tim Task Force, itu sudah ada dalam konsep kami. Seperti melakukan pendekatan dengan legislatif, eksekutif, perguruan tinggi, media massa dan sebagainya,” kata Ruston di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mereka juga akan menggaungkan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ini melalui berbagai macam sarana mulai dari media sosial, media massa, hingga melalui berbagai kegiatan IKPI di 42 cabang seluruh Indonesia.

“Kita juga akan bertemu juga dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk mendapatkan pencerahan, bagaimana bisa menggolkan RUU Konsultan Pajak ini. Karena, RUU Jasa Penilai saat ini sudah masuk dalam prolegnas DPR dan kabarnya akan segera disahkan sebagai UU,” ujarnya.

Dari MAPPI lanjut Ruston, nantinya IKPI juga akan belajar bagaimana menyusun naskah akademik sehingga RUU Konsultan Pajak bisa kembali lagi masuk di Prolegnas DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU. “Saya sudah koordinasi dengan Ketua MAPI untuk membicara hal ini, dan beliau bersedia untuk memenuhi undangan Tim Task Force IKPI,” katanya.

Selain itu, Ruston juga mengungkapkan bahwa untuk menggolkan UU Konsultan Pajak ini memang banyak yang masih harus dilakukan, mulai dari berbicara melalui tulisan, FGD, seminar, bahkan pendekatan melalui partai politik dan pemerintah juga akan terus dilakukan. (bl)

 

Menkeu Sebut Asumsi Penerimaan Pajak Naik Rp 2 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penerimaan pajak akan naik Rp 2 triliun pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan perubahan asumsi makro.

“Dengan adanya beberapa perubahan di dalam asumsi makro dan juga pembahasan panja A kami mendapatkan bahwa teridentifikasi kenaikan penerimaan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Detik Finance, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) RI di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

“Dari sisi penerimaan pajak diidentifikasi adanya Rp 2 triliun yang bisa ditingkatkan melalui peningkatan perubahan dari asumsi maupun pelaksanaan UU HPP, dan kita tetap meminta DJP untuk tetap meningkatkan tax ratio,” sambungnya.

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak akan meningkat menjadi Rp 1.988,9 triliun dari sebelumnya Rp 1.986,9 triliun.

“Dari RAPBN yang tadinya penerimaan pajak Rp 1.986,9 triliun menjadi Rp 1.988,9 triliun naik Rp 2 triliun terutama dari PPN dan PBB,” katanya.

Sementara, target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan tetap. Adapun target bea dan cukai pada tahun depan sebesar Rp 321 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan perpajakan pada tahun depan menjadi Rp 2.309,9 triliun.

“Sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp 2.309,9 triliun naik Rp 2 triliun dari yang diusulkan dalam RUU APBN 2024 yaitu Rp 2.307,9 triliun,” katanya. (bl)

id_ID