Ini Skema Pemotongan PPh 21 untuk Dana Pensiun

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penarikan dana pensiun, merupakan subjek pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Rumus dan cara penghitungannya pun telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, skema baru yang menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER ini merupakan skema untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 saja, bukan sebagai bentuk tarif pajak baru.

“Oleh karena itu tata caranya disederhanakan sehingga nanti akan lebih mempermudah,” kata Dwi saat ditemui di kantornya dalam media briefing, Jakarta, dikutip Selasa (9/1/2024)

Dalam ketentuannya, pembayar uang pensiun berkala seperti Dapen, BPJSTK, Taspen, dan Asabri sebagai subjek pemotong. Dasar pengenaan pajaknya ialah penghasilan bruto dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk per masa pajak.

Dalam Pasal 17 UU PPh itu, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun rumus terbarunya bagi pegawai menarik uang pada Dana Pensiun Pasal 17 x Penghasilan Bruto, sedangkan yang lama ialah Pasal 17 x Penghasilan Bruto (kumulatif). Berikut ini contoh pemotongannya dalam PMK 168/2023.

Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J. Tuan Q menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. PT J telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT J sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Q melalui PT J adalah sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.

Pada bulan April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pada bulan Juni 2024, Tuan Q kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Q dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut:

a. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

b. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00.

Catatan:

1. Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Q sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Q.

2. Tuan Q wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun DEF sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q.

id_ID