Menparekraf Jamin Kenaikan PBJT Tak Matikan Industri Pariwisata

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjamin bahwa penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40% dan maksimal 75% tidak akan mematikan industri pariwisata. Sandi menyebut pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata.

“Soal undang-undang yang (disebut) berpotensi mematikan usaha (PBJT) kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (industri pariwisata),” kata Sandi seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (11/1/2024).

Sandi lantas meminta agar pelaku usaha jangan khawatir, ia menjelaskan pemerintah pasti akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Lagipula, ia menjelaskan bahwa industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya di Bali.

“Kalau di bedah (wisatawan asing) 50% itu pasti ke bali. Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), total 11,5 juta wisatawan mancanegara (pada 2024) dan yang paling berminat itu di sektor akomodasi,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa nilai investasi sektor pariwisata saat ini masih besar, jumlahnya berkisar di angka US$ 100 juta atau Rp 1,5 triliun (kurs Rp 15.571) sampai US$ 200 juta atau Rp 3,1 triliun per investasi.

Hingga saat ini, Sandi menuturkan bahwa pemerintah pun sedang menawarkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dikembangkan di Bali, keduanya adalah KEK Kura-Kura dan KEK Sanur. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak hiburan memang perlu disosialisasikan.

“Pajak Hiburan ini perlu kita lebih sosialisasikan tapi tidak akan mematikan apalagi (buat) industri spa. Spa itu wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal,” tegasnya.

Sebelumnya, PBJT kini ramai dibicarakan. Besarannya yang mencapai angka paling rendah 40% dan maksimal 75% ramai ditanggapi publik. Salah satunya berasal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan catatan detikcom, Hotman mengatakan besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan terkait pajak tempat atau jasa hiburan pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah daerah. PBJT sendiri merupakan pajak daerah yang berbasis konsumsi untuk pajak hiburan atau diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Itu pemerintah daerah (yang mengatur),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, ditemui di kantor pusat DJP, Senin (8/1/2024).

Dwi menjelaskan, dalam Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(HKPD), bahwa pajak untuk jasa hiburan tidak diatur oleh pemerintah pusat. Tetapi aturan itu memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Ya itu sudah mutlak sesuai HKPD tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah,” jelas dia. (bl)

id_ID