IKPI, Jakarta: Deposito merupakan salah satu instrumen menyimpan uang yang bisa jadi pilihan masyarakat. Namun, untuk produk ini pemerintah menetapkan tarif pajak bunga yang dibebankan kepada nasabah. Berapa pajak bunga deposito? Simak penjelasan besaran pajak bunga deposito di bawah ini yang dikutip dari Bisnis.com, Rabu (10/1/2024).
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui deposito adalah simpanan di bank yang memiliki tenor. Dengan kata lain, pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Keuntungan Memiliki Deposito
Berdasarkan sikapiuangmu.ojk.go.id, keuntungan memiliki simpanan deposito yaitu:
- Memperoleh hasil suku bunga deposito yang umumnya lebih tinggi ketimbang jenis simpanan lain.
- Dapat dijadikan jaminan atau agunan kredit.
- Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar.
- Untuk pengelolaan keuangan yang lebih terencana, sesuai kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Bank memberikan bunga deposito kepada nasabah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito umumnya dilakukan setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang dipilih nasabah.
Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai (pemindahbukuan). Jika nasabah ingin melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Tarif Pajak Bunga Deposito
Kepada setiap nasabah dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
Adapun, pemerintah menetapkan pajak bunga deposito melalui PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Dalam beleid tersebut pajak deposito diatur pada pasal 5 ayat 1 huruf c. Pajak penghasilan yang bersifat final atas bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI menurut PMK No.212/PMK.03/2018 dengan tarif sebagai berikut:
Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Disebutkan juga dalam pasal 7 bahwa pajak bunga deposito tidak dilakukan terhadap jumlah deposito yang tidak melebihi Rp7,5 juta.
Simulasi Pajak Bunga Deposito
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak bunga deposito ?
Jika nasabah memiliki deposito senilai Rp100 juta di bank, mendapatkan bunga sebesar 4% untuk tenor satu tahun, dan pajak bunga deposito sebesar 20%, cara menghitung pajak bunga deposito yang harus dibayar sebagai berikut:
Nilai bunga deposito dalam satu tahun= jumlah deposito x bunga deposito
Bunga deposito dalam satu tahun= Rp100 juta x 5%= Rp5.000.000
Nilai bunga deposito setiap bulan= Rp5.000.000:12= Rp416.666,67
Pajak deposito setiap bulan= 20%xRp416.666,67= Rp83.333,33
Pajak deposito dalam satu tahun= Rp83.333,33×12= Rp1.000.000
Jadi, tarif pajak bunga deposito yang harus dibayarkan dalam satu tahun yaitu Rp1.000.000