Kontraktor di Bali Diduga Gelapkan Pajak, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan seorang kontraktor berinisial DS yang beroperasi di wilayah Bali. DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan bahwa perbuatan DS diperkirakan menyebabkan kerugian penerimaan negara sedikitnya Rp947,13 juta. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (25/1/2026).

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Menurutnya, DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana perpajakan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan sejumlah imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, di mana DS juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hingga tahapan tersebut berlangsung, DS belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan bahwa undang-undang masih membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, sepanjang wajib pajak melunasi seluruh pajak terutang berikut sanksi administratif.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah denda administratif sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.

Kanwil DJP Bali berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (alf)

Cashback Muncul di SPT Tahunan, DJP Tegaskan Tak Semua Promo Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak ramai memperbincangkan kemunculan cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Banyak pengguna media sosial mengaku terkejut karena keuntungan yang selama ini dianggap sekadar potongan harga tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak seluruh cashback maupun promo diperlakukan sebagai objek pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, perlakuan perpajakan sangat bergantung pada karakter dan tujuan pemberian promo tersebut.

Menurutnya, cashback atau diskon yang diberikan secara langsung kepada seluruh pembeli sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Skema seperti ini dipandang sebagai potongan harga biasa, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Namun, berbeda halnya jika cashback bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis. Dalam kondisi tersebut, cashback diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan dari cashback jenis ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Hal yang sama juga berlaku untuk penghasilan dari program afiliasi atau affiliate yang diselenggarakan platform marketplace, di mana pemotongan pajak dilakukan langsung oleh penyelenggara sebagai pemotong PPh.

Rosmauli menambahkan, cashback yang hanya berupa potongan harga langsung tidak termasuk objek pemotongan PPh. Karena tidak ada pemotongan pajak, maka tidak diterbitkan bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, sistem Coretax bekerja menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. Artinya, setiap penghasilan yang tampil di SPT Tahunan berasal dari data resmi yang telah tercatat dalam sistem perpajakan.

Sebaliknya, jika suatu transaksi bukan objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka tidak ada bukti potong yang diterbitkan, sehingga data tersebut tidak akan masuk secara otomatis ke dalam SPT wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong dari berbagai sumber karena seluruh data yang sah akan tersedia secara otomatis.

Ke depan, DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak diterapkan secara tepat, termasuk dalam membedakan cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

PT Jalin Resmi Jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Bidik Potensi Rp84 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini sulit terpantau secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri melalui PT Jalin diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun, atau setara sekitar Rp84,48 triliun.

“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN saja, kalau sudah full, mencapai US$5 miliar per tahun,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penunjukan PT Jalin didasarkan pada kesiapan infrastruktur teknologi perusahaan tersebut yang dinilai mampu memetakan dan menganalisis arus transaksi digital lintas negara, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.

Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki sistem yang sekomprehensif PT Jalin untuk menangkap data transaksi digital internasional secara real time. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan PT Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

“Punya kita enggak bisa nangkep yang transaksi ke luar negeri sana. Sedangkan sistem ini, dengan memakai data di sini bisa menghitung di sana berapa, dan saya lihat risikonya buat kita enggak ada,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, PT Jalin memiliki kemampuan mengolah data transaksi menggunakan algoritma khusus yang mengombinasikan data domestik, data luar negeri, serta pola pergerakan transaksi digital global.

“Dia bisa dapat datanya dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabung dengan data luar negeri, serta pola transaksi di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan penunjukan PT Jalin tidak akan mengganggu keamanan data masyarakat, meskipun pengelolaan teknis tidak dilakukan langsung oleh DJP. Ia menegaskan PT Jalin sebagai BUMN berada di bawah pengawasan DJP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak, dan yang mengelola datanya adalah Danareksa, perusahaan dalam negeri juga. Jadi enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa menghitung transaksi dari dalam ke luar negeri yang selama ini lolos dari kita,” pungkas Purbaya. (alf)

Menkeu Terbitkan PMK Baru Coretax, Atur Ulang Skema Nilai Buku Restrukturisasi BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi keempat atas ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Regulasi tersebut diteken pada 22 Januari 2026.

PMK terbaru ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung agenda transformasi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

“Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta,” tertulis dalam PMK dikutip, Minggu (25/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar adalah redefinisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, kini definisi diperluas. Dalam PMK 1/2026, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah melonggarkan ketentuan business purpose test atau syarat tujuan bisnis. Jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha setelah restrukturisasi dipersingkat dari lima tahun menjadi minimal empat tahun, baik bagi entitas yang mengalihkan harta maupun pihak yang menerima pengalihan.

Aturan baru ini juga menegaskan konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, penggunaan nilai buku otomatis gugur dan nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan harga pasar pada tanggal efektif restrukturisasi.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak memindahtangankan harta tanpa mengajukan permohonan sesuai batas waktu, memperoleh penolakan dari DJP namun tetap melakukan pemindahtanganan, atau gagal memenuhi kewajiban pendaftaran penawaran umum perdana (IPO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, pencabutan fasilitas nilai buku juga dapat terjadi apabila wajib pajak mendapatkan penolakan perpanjangan IPO, tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditentukan, atau gagal memperpanjang masa pembubaran tersebut.

Dalam situasi demikian, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai pasar. PPh terutang dibebankan kepada pihak penerima harta untuk skema penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, serta kepada pihak pengalih harta dalam kasus pemekaran usaha.

PMK ini juga memberikan ruang evaluasi kepada Menteri Keuangan atas implementasi kebijakan nilai buku tersebut.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A PMK 1/2026. (alf)

Nuryadin Rahman: Hary Mulyanto Tinggalkan Fondasi Kuat bagi Regenerasi IKPI

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Menurut Nuryadin, kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi IKPI, mengingat perannya yang signifikan dalam membangun fondasi pembinaan sumber daya manusia dan arah pengembangan organisasi.

Nuryadin menilai, Hary Mulyanto adalah figur yang memiliki visi jauh ke depan. Almarhum memahami bahwa kekuatan organisasi profesi tidak hanya terletak pada jumlah anggota, tetapi pada kualitas dan kesinambungan kader. Karena itu, sejak awal beliau menaruh perhatian besar pada pendidikan dan proses regenerasi konsultan pajak.

“Pak Hary selalu bicara soal keberlanjutan. Bagi beliau, organisasi harus menyiapkan generasi berikutnya dengan serius. Itulah sebabnya beliau sangat konsisten mendorong penguatan sistem pendidikan,” ujar Nuryadin.

(Foto: Istimewa)

Ia juga mengenang momen personal bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, saat keduanya berkesempatan menengok almarhum di kediamannya sekitar setahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi panjang mengenai arah pendidikan di IKPI dan tantangan pengembangan profesi ke depan.

“Kami bersyukur masih sempat bersilaturahmi dengan beliau. Waktu itu Pak Hary banyak menyampaikan pandangan tentang pentingnya menjaga kualitas PPL dan menyiapkan kader muda. Diskusinya sangat dalam dan penuh makna,” kata Nuryadin.

Hal senada disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Vaudy mengaku pertemuan tersebut menjadi kenangan tersendiri, karena almarhum tetap menunjukkan kepedulian besar terhadap organisasi meski dalam kondisi kesehatan yang terbatas.

“Beliau masih memikirkan IKPI. Masih bicara soal pendidikan, soal masa depan profesi. Itu menunjukkan betapa besar cintanya kepada organisasi,” ungkap Vaudy.

Sebagai pimpinan organisasi, Nuryadin melihat langsung bagaimana pemikiran almarhum ikut membentuk kerangka pembinaan IKPI yang lebih terstruktur. Konsep pengembangan kompetensi yang kini menjadi kebijakan organisasi, kata dia, tidak lepas dari kontribusi gagasan Hary Mulyanto pada masa-masa awal.

Nuryadin juga menyoroti karakter kepemimpinan almarhum yang tenang dan penuh keteladanan. Dalam setiap diskusi, Hary Mulyanto selalu mengedepankan substansi dan kepentingan jangka panjang organisasi, bukan pendekatan pragmatis sesaat. Sikap tersebut menjadi referensi penting bagi para pengurus dalam mengambil keputusan strategis.

Menurut Nuryadin, jasa almarhum bagi IKPI tidak dapat diukur hanya dari periode jabatan atau posisi struktural. Warisan terbesarnya justru terletak pada sistem, nilai profesionalisme, dan semangat membangun kader yang terus hidup hingga hari ini.

“Beliau meninggalkan lebih dari sekadar kenangan. Beliau meninggalkan arah,” katanya.

Atas nama pimpinan pusat IKPI, Nuryadin Rahman dan Vaudy Starworld menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Keduanya berharap seluruh amal ibadah Hary Mulyanto diterima Allah SWT, serta pengabdian beliau menjadi inspirasi bagi generasi konsultan pajak berikutnya. (bl)

IKPI Kota Bekasi Tegaskan Rakor 2026 Momentum Perkuat Soliditas dan Arah Program Organisasi

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menyebut Rakor sebagai ruang evaluasi sekaligus penentu arah kerja IKPI ke depan.

Menurut Iman, Rakor memiliki fungsi strategis untuk mengukur capaian kinerja tahun sebelumnya serta menyelaraskan langkah seluruh pengurus cabang dengan program kerja Pengurus Pusat.

“Rakor itu sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kinerja kita di tahun sebelumnya. Di saat yang sama, Rakor juga memberi gambaran program kerja IKPI Pusat untuk satu tahun ke depan agar seluruh pengcab bisa menyesuaikan dan mengkolaborasikan rencana kegiatannya,” ujarnya, di sela pelaksanaan Rakor.

Ia menilai pelaksanaan Rakor IKPI 2026 sudah tepat dan memang perlu dilakukan secara rutin. Forum ini, menurutnya, bukan hanya membahas program, tetapi juga membangun kesamaan persepsi antar pengurus di semua tingkatan.

“Menurut saya ini sangat bagus dan sangat perlu dilaksanakan,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menyampaikan bahwa tujuan utama Rakor adalah memperkuat soliditas organisasi. Ia berharap Rakor mampu mendorong IKPI menjadi organisasi yang semakin solid, maju, berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.

“Goal yang kami harapkan dari Rakor ini adalah IKPI bisa lebih solid, lebih maju, berkembang, dan tentu saja bermanfaat untuk seluruh anggota,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa soliditas merupakan fondasi utama keberlangsungan organisasi. Tanpa soliditas, roda organisasi akan sulit berjalan dengan baik, terlebih di tengah tantangan profesi yang semakin kompleks.

“Soliditas itu harus terus dijaga, dipelihara, dibangun, dan dikembangkan. Karena tanpa soliditas, niscaya roda organisasi tidak akan bisa terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Memasuki tahun kedua kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun cabang, Iman menilai fase organisasi telah bergeser dari masa adaptasi menuju tahap implementasi program yang lebih terukur.

“Tahun pertama itu masa penyesuaian dan adaptasi. Tahun kedua ini kita mulai prepare untuk menjalankan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Harapannya tentu IKPI bisa lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Untuk IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman memastikan pihaknya akan mengikuti arah kebijakan Pengurus Pusat dengan melakukan penyesuaian program di tingkat cabang. Ia juga menekankan pentingnya inovasi kegiatan agar anggota semakin terdorong untuk aktif dalam organisasi.

“Kota Bekasi tentu mengikuti apa yang sudah digariskan Pengurus Pusat. Tapi kami juga perlu melakukan improvisasi kegiatan agar anggota lebih terstimulasi untuk berperan aktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan organisasi ke depan semakin berat sehingga pengurus cabang dituntut lebih kreatif dalam menghadirkan program yang relevan dan berdampak langsung bagi anggota.

Menutup pernyataannya, Iman berharap peran IKPI benar-benar dirasakan oleh seluruh anggota, tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai organisasi yang mengayomi dan memberi manfaat.

“Harapan saya, organisasi ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota dan mampu mengayomi semua,” pungkasnya. (bl)

Di Rakor IKPI 2026, Ketua Dewan Penasihat Tekankan Peran Visioner Organisasi: Bukan Mengawasi, tapi Menentukan Arah

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir, menegaskan bahwa Dewan Penasihat memiliki peran strategis yang bersifat visioner dalam tubuh organisasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24–25 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, Soebakir menjelaskan bahwa fungsi Dewan Penasihat telah diatur secara jelas dalam Anggaran Rumah Tangga IKPI, khususnya Pasal 13 ayat 6. Dewan Penasihat bertugas memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan kepada Ketua Umum terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan organisasi, serta pengembangan IKPI agar tetap sejalan dengan AD-ART.

“Perlu ditegaskan, Dewan Penasihat itu bukan mengawasi dan bukan menegakkan etika. Fungsi kami adalah visioner, looking forward, menentukan arah organisasi ke depan,” ujar Soebakir.

Ia menekankan adanya diferensiasi fungsi yang tegas antarorgan IKPI. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja (looking at), sementara Dewan Kehormatan berperan dalam penegakan etika profesi dan menjaga martabat organisasi (looking after).

“Kalau Dewan Penasihat, tugas utamanya memberi pandangan strategis kepada Ketua Umum. Kami bicara tentang masa depan IKPI,” katanya.

Menurut Soebakir, peran visioner tersebut menjadi penting agar setiap periode kepengurusan tidak hanya berfokus pada kegiatan jangka pendek, tetapi juga meninggalkan warisan organisasi yang bernilai jangka panjang (intangible legacy).

Salah satu contoh warisan strategis tersebut adalah terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum profesi. Selain itu, penguatan tata kelola yang baik (good governance) juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan organisasi.

“Tata kelola yang baik mungkin tidak selalu terlihat, tetapi sangat menentukan umur dan kekuatan organisasi,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Dewan Penasihat telah menjalankan fungsi visionernya melalui sejumlah rapat internal dan koordinasi dengan Pengurus Pusat, serta pembahasan berbagai isu strategis yang berdampak pada arah organisasi.

Dengan penegasan peran tersebut, Dewan Penasihat menempatkan dirinya sebagai penjaga arah besar IKPI, memastikan organisasi terus tumbuh secara sehat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Vaudy Starworld: Hary Mulyanto Tinggalkan Jejak Penting dalam Perjalanan IKPI

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Bagi Vaudy, kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi IKPI, mengingat kontribusinya yang panjang dan konsisten dalam membangun fondasi organisasi, khususnya di bidang pembinaan dan pengembangan profesi.

Vaudy menilai Hary Mulyanto sebagai figur yang memiliki pemahaman mendalam tentang arti berorganisasi. Almarhum tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai profesionalisme yang menjadi roh IKPI. “Beliau adalah sosok yang bekerja dengan komitmen tinggi. Apa yang dilakukan selalu berpijak pada kepentingan organisasi dan keberlanjutan profesi,” ujar Vaudy.

Dalam catatan perjalanan IKPI, almarhum terlibat aktif pada berbagai fase penting organisasi, termasuk pada masa-masa awal penguatan sistem pendidikan konsultan pajak. Vaudy menegaskan, kontribusi tersebut menjadi bagian dari proses panjang yang kemudian melahirkan sistem Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) seperti yang dikenal saat ini.

Menurut Vaudy, Hary Mulyanto termasuk generasi perintis yang meletakkan dasar berpikir bahwa kualitas konsultan pajak harus dijaga melalui proses pembelajaran yang terstruktur dan berkesinambungan. Pemikiran itu, kata dia, kini menjadi salah satu pilar utama kebijakan organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota.

Vaudy juga menyoroti karakter almarhum yang dikenal sederhana, disiplin, dan konsisten. Dalam setiap amanah yang dijalankan, Hary Mulyanto selalu menempatkan tanggung jawab organisasi di atas kepentingan pribadi. Sikap tersebut menjadi teladan bagi para pengurus dan anggota IKPI lintas generasi.

“Beliau bukan tipe yang menonjolkan diri. Tapi ketika bicara tentang tugas, Pak Hary sangat serius dan total. Organisasi banyak belajar dari keteguhan sikap beliau,” ungkap Vaudy.

Sebagai Ketua Umum, Vaudy menilai jasa almarhum tidak hanya tercermin dari jabatan atau periode kepengurusan, melainkan dari warisan sistem dan nilai yang ditinggalkan. Apa yang telah dirintis Hary Mulyanto menjadi bagian dari fondasi kelembagaan IKPI yang terus dikembangkan hingga hari ini.

Vaudy menambahkan, di tengah dinamika profesi konsultan pajak yang semakin kompleks, keteladanan almarhum dalam menjaga integritas dan kualitas profesi menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota IKPI untuk terus berpegang pada etika dan kompetensi.

“Atas nama Pengurus Pusat dan seluruh keluarga besar IKPI, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan segala jasa beliau bagi organisasi menjadi catatan kebaikan yang abadi,” tutup Vaudy Starworld. (bl)

Rusmadi: Hary Mulyanto adalah Pilar Pengabdian Organisasi IKPI

Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga (KSSO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Di mata Rusmadi, almarhum merupakan sosok yang memiliki jasa besar bagi organisasi, bukan hanya melalui jabatan formal, tetapi lewat kerja nyata yang membangun fondasi kuat bagi perjalanan IKPI.

Menurut Rusmadi, kontribusi Hary Mulyanto tidak bisa dilihat secara parsial. Peran almarhum melintasi banyak fase penting organisasi, terutama pada masa-masa awal penguatan sistem pendidikan dan pembinaan profesi. “Beliau bukan hanya hadir sebagai pengurus, tetapi sebagai penggerak yang memastikan organisasi berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rusmadi menilai, almarhum memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas organisasi. Setiap amanah dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab tinggi, tanpa bergantung pada sorotan publik atau pengakuan personal. Pola kerja tersebut membentuk kultur kerja yang sehat di lingkungan IKPI, khususnya dalam bidang pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota.

Dalam perspektif sosial-organisasi, Rusmadi melihat Hary Mulyanto sebagai figur pemersatu. Almarhum dikenal mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi, kebutuhan anggota, dan nilai-nilai kebersamaan. Sikap tersebut membuatnya dihormati lintas generasi pengurus dan anggota.

Ia juga menegaskan bahwa jasa almarhum bagi IKPI tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural. Nilai kerja, etika pengabdian, dan loyalitas terhadap organisasi yang ditanamkan Hary Mulyanto menjadi bagian dari identitas IKPI hingga hari ini.

“Bagi kami, almarhum bukan sekadar bagian dari sejarah organisasi, tetapi bagian dari pondasi yang membentuk karakter IKPI. Jasa beliau akan selalu tercatat dalam perjalanan organisasi,” kata Rusmadi.

Kepergian Hary Mulyanto, menurut Rusmadi, adalah kehilangan besar bagi IKPI dan dunia profesi konsultan pajak. Namun, warisan pengabdian dan kontribusinya akan terus hidup melalui sistem, nilai, dan semangat organisasi yang telah ia ikut bangun dan rawat selama bertahun-tahun. (bl)

IKPI Medan Dukung Pembentukan Cabang Baru, Dorong Kehadiran Organisasi di Aceh

IKPI, Jakarta: Rencana pembentukan dan pemekalan cabang baru yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (24/1/2026) mendapat dukungan penuh dari IKPI Cabang Medan. Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menilai penguatan struktur organisasi di daerah merupakan kebutuhan nyata.

Ebenezer menjelaskan, Cabang Medan berada di bawah Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang membawahi dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Aceh. Namun hingga saat ini, cabang IKPI baru terbentuk di Sumatera Utara.

“Di bawah Pengda Sumbagut itu ada dua provinsi, Sumatera Utara dan Aceh. Saat ini baru ada dua cabang, dan kami sangat mendukung dibentuknya cabang baru, khususnya di Aceh,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan cabang IKPI di Aceh sudah menjadi kebutuhan mendesak. Secara geografis, Aceh memiliki wilayah yang luas dan kantor wilayah sendiri, sehingga idealnya memiliki cabang IKPI yang mandiri.

“Sejak IKPI berdiri sampai sekarang, kita belum mendengar ada cabang di Aceh. Padahal secara wilayah dan kebutuhan, Aceh sangat layak,” kata Ebenezer.

Menurutnya, jarak menjadi kendala utama apabila anggota Aceh masih harus bergabung dengan Cabang Medan. Hal ini berdampak pada efektivitas kegiatan organisasi, baik rapat anggota, PPL, maupun seminar.

“Kalau kegiatan dilaksanakan di Medan, tentu bagi anggota Aceh jaraknya sangat jauh. Dengan cabang di Aceh, kegiatan bisa lebih dekat, lebih efektif, baik secara administrasi maupun aktivitas,” jelasnya.

Ia juga mengaitkan pembentukan cabang dengan pemetaan kantor wilayah. Setiap kanwil, menurutnya, idealnya memiliki cabang IKPI agar peran organisasi lebih merata dan mudah diakses oleh anggota.

Meski mendukung pembentukan cabang baru, Ebenezer menekankan pentingnya kesiapan organisasi. Ia mengingatkan agar pengurus pusat mempertimbangkan aspek jumlah anggota, wilayah kerja, serta kesiapan pendanaan cabang.

“Kami ingin cabang yang dibentuk itu berkualitas. Dari sisi wilayah, iya. Dari sisi keanggotaan, siap. Dan dari sisi pendanaan juga harus diperhitungkan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan masukan agar identitas dan kekuatan organisasi lebih ditampilkan dalam kegiatan nasional. Menurutnya, penayangan data pengda dan cabang beserta jumlah anggota di video mars dan hymne IKPI akan memperkuat citra IKPI sebagai organisasi nasional.

“Kalau ditampilkan bahwa IKPI punya puluhan cabang dan ribuan anggota dari Aceh sampai Papua, itu akan memperkuat posisi organisasi, termasuk dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” katanya.

Ebenezer menilai, penguatan struktur daerah melalui pembentukan cabang baru dan penegasan identitas organisasi merupakan langkah strategis agar IKPI semakin dikenal luas dan diperhitungkan oleh para pemangku kepentingan. (bl)

id_ID