Kinerja Sengketa Pajak 2025 Melorot, Tingkat Kemenangan DJP Hanya 37,5%

IKPI, Jakarta: Kinerja penanganan sengketa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 tercatat mengalami penurunan.

Hal ini tercermin dari realisasi tingkat kemenangan di Pengadilan Pajak yang hanya mencapai 37,5%, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 46%.

Tingkat kemenangan tersebut merupakan indikator yang mengukur perbandingan antara jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJP dengan total putusan sengketa, baik banding maupun gugatan, dalam periode tertentu.

Dalam perhitungan ini, tidak semua amar putusan dihitung sebagai kemenangan. Putusan yang menolak permohonan, tidak dapat diterima, serta yang menambah pajak yang harus dibayar dikategorikan sebagai kemenangan.

Sepanjang 2025, total sengketa yang diputus mencapai 14.360 perkara, yang terdiri atas 12.070 perkara banding dan 2.290 gugatan. Dari jumlah tersebut, putusan yang mengabulkan seluruhnya menjadi yang paling dominan dengan 7.437 perkara.

Disusul putusan menolak sebanyak 3.397 perkara serta putusan mengabulkan sebagian sebanyak 2.596 perkara. Komposisi ini turut menekan tingkat kemenangan DJP secara keseluruhan.

Jika dilihat lebih rinci, tingkat kemenangan DJP pada perkara gugatan sebenarnya tergolong tinggi, yakni mencapai 69,93%. Namun, pada perkara banding, tingkat kemenangan hanya sebesar 31,30%. Rendahnya rasio kemenangan pada banding inilah yang menjadi faktor utama tidak tercapainya target kinerja secara agregat.

Secara historis, capaian indikator ini juga menunjukkan tren yang belum menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, tingkat kemenangan DJP belum pernah mencapai target tahunan.

Setelah sempat berada di kisaran 43% hingga 44% pada periode 2021 hingga 2024, capaian pada 2025 justru turun menjadi 37,5% persen, sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

DJP menilai, tidak tercapainya target ini dipengaruhi oleh perbedaan pendekatan antara Majelis Hakim dan fiskus dalam memandang sengketa pajak.

Majelis Hakim cenderung mengedepankan prinsip keadilan dalam memutus perkara, sementara DJP berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kekuatan alat bukti yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

“Tidak tercapainya indikator ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4).

Sebagai langkah perbaikan, DJP menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kinerja penanganan sengketa mulai 2026.

Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan analisis perkara melalui bedah kasus, serta sentralisasi penanganan sengketa banding dan gugatan.

Selain itu, pelatihan teknis beracara juga akan diperkuat guna meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Pajak. (ds)

Kejar Target Pajak, DJP Godok Tiga RPMK Strategis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan paket regulasi baru dalam bentuk tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Mengacu pada Laporan Tahunan DJP 2025 yang dikutip pada Senin (20/4), penyusunan aturan ini diarahkan untuk memperkuat kinerja penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

RPMK pertama difokuskan pada upaya peningkatan penerimaan pajak. Dalam beleid ini, DJP akan memperkuat aspek hukum dalam proses penagihan serta meningkatkan kualitas penanganan laporan terkait tindak pidana perpajakan.

Dengan penguatan tersebut, proses penagihan diharapkan menjadi lebih efektif dan mampu menopang penerimaan negara secara optimal.

Selanjutnya, RPMK kedua menyasar peningkatan kepatuhan wajib pajak. Regulasi ini akan mengoptimalkan peran tax intermediaries yang terdaftar agar jumlah dan kontribusinya lebih ideal. Selain itu, DJP juga akan memperketat pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam memenuhi kewajiban penyampaian data, sehingga basis data perpajakan menjadi lebih komprehensif dan andal.

Adapun RPMK ketiga berfokus pada perluasan basis pajak guna mendukung prinsip keadilan. Terdapat tiga area utama yang menjadi perhatian, yakni penyempurnaan pemajakan atas transaksi digital lintas negara, penyiapan kerangka hukum pajak karbon, serta rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Untuk pemajakan transaksi digital luar negeri, pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, ditunjuk sebagai operator utama dalam sistem pemungutan pajak atas aktivitas digital lintas negara. (ds)

Wacana PPN Jalan Tol Muncul Lagi, Jadi Strategi Tambah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menghidupkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara.

Rencana tersebut dimasukkan dalam agenda kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak. Selain menyasar jasa jalan tol, aturan tersebut juga mencakup pengenaan pajak karbon serta penguatan pemajakan atas transaksi digital lintas negara.

Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kerangka hukum di sektor-sektor baru yang belum optimal tergarap.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4).

Wacana PPN atas jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, namun akhirnya dibatalkan melalui PER-16/PJ/2015.

Saat itu, otoritas pajak memilih menunda penerapan dengan pertimbangan menjaga iklim investasi serta menghindari perdebatan di tengah masyarakat.

Kini, rencana tersebut kembali mengemuka di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Di satu sisi, pemerintah menghadapi tantangan dalam meningkatkan rasio pajak. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan tol, terus meningkat.

Dalam periode 2025–2029, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang lebih dari 2.400 kilometer. Dengan kebutuhan dana yang besar, pengenaan PPN atas jasa jalan tol dinilai dapat menjadi salah satu alternatif sumber penerimaan yang lebih berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus mencerminkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang semakin menitikberatkan pada ekstensifikasi pajak. (ds)

Ketika Pajak “Menghukum” Dosen dan Guru Swasta

Kebijakan pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan justru menciptakan ketimpangan baru. Namun, dalam praktik yang terjadi saat ini, dosen dan guru swasta menghadapi realitas yang berbeda dari rekan-rekan mereka yang berstatus ASN. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan profesi menjadi titik krusial yang memunculkan rasa ketidakadilan tersebut.

Selama ini, tunjangan profesi bagi dosen ASN dikenakan PPh Final yang bahkan ditanggung pemerintah. Artinya, penghasilan tersebut tidak lagi menambah beban pajak pribadi. Sebaliknya, bagi dosen dan guru swasta, penghasilan yang sama kini diperlakukan sebagai objek PPh non-final yang digabungkan dalam penghasilan tahunan.

Perbedaan perlakuan ini bukan sekadar teknis administrasi. Ia berdampak langsung pada besaran pajak yang harus dibayar. Dalam skema non-final, penghasilan dikenakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17.

Tarif tersebut dimulai dari 5% untuk lapisan penghasilan hingga Rp60 juta, meningkat menjadi 15% hingga Rp250 juta, 25% hingga Rp500 juta, 30% hingga Rp5 miliar, dan 35% untuk lapisan tertinggi. Bagi dosen swasta yang sudah berada pada lapisan tarif tertentu, tambahan tunjangan sertifikasi otomatis dikenakan tarif marginal tersebut.

Di sinilah persoalan menjadi nyata. Tunjangan profesi yang seharusnya menjadi insentif justru berubah menjadi beban tambahan. Tidak sedikit dosen yang harus menyisihkan sebagian signifikan dari insentif tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban pajak.

Dalam praktiknya, banyak dari dana tunjangan tersebut tidak sepenuhnya dinikmati secara pribadi. Sebagian besar justru dialokasikan kembali untuk kegiatan akademik, seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Penelitian membutuhkan biaya, mulai dari pengumpulan data hingga publikasi. Demikian pula pengabdian masyarakat yang menjadi bagian dari tridharma perguruan tinggi. Kegiatan-kegiatan ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas.

Namun, ketika beban pajak meningkat, ruang untuk mendanai aktivitas tersebut menjadi menyempit. Dosen dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan produktivitas akademik atau memenuhi kewajiban fiskal yang semakin besar.

Dari sudut pandang praktisi perpajakan, kondisi ini mencerminkan adanya economic over-taxation. Secara formal memang sesuai aturan, tetapi secara substansi menimbulkan tekanan berlebih terhadap penghasilan yang bersifat insentif.

Lebih jauh lagi, terdapat persoalan serius dalam aspek keadilan. Prinsip horizontal equity, sebagaimana dikenal dalam Asas Keadilan Pajak (Equity Principle), menghendaki perlakuan yang sama bagi wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang setara.

Namun dalam kasus ini, dosen ASN dan dosen swasta yang menerima tunjangan dengan tujuan yang sama justru dikenakan perlakuan pajak yang berbeda. Perbedaan ini hanya didasarkan pada status kepegawaiannya, bukan pada kemampuan ekonominya.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan disinsentif. Dosen swasta bisa menjadi kurang termotivasi untuk meningkatkan kinerja atau menerima tambahan kegiatan yang menghasilkan insentif, karena konsekuensi pajaknya yang tinggi.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam jangka panjang, ia dapat berdampak pada kualitas pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi swasta yang selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan di banyak daerah.

Selain itu, kompleksitas administrasi juga meningkat. Dalam skema non-final, apabila tidak ada pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan, maka kewajiban penghitungan dan pembayaran pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu.

Bagi sebagian dosen, hal ini bukan perkara sederhana. Ketidaktahuan atau kekeliruan dalam penghitungan dapat berujung pada sanksi administrasi, yang justru menambah beban di luar kewajiban pajak itu sendiri.

Tidak jarang, kewajiban pajak baru terasa “menghantam” saat penyusunan SPT Tahunan. Ketika seluruh penghasilan diakumulasi, besaran pajak yang harus dibayar bisa jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Situasi ini kontras dengan skema PPh Final. Dalam skema tersebut, pajak telah diselesaikan di muka dan tidak memengaruhi tarif progresif tahunan. Selain itu, administrasinya jauh lebih sederhana.

Dari perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi. Di satu sisi, negara mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian. Di sisi lain, kebijakan pajak justru mengurangi daya dukung terhadap aktivitas tersebut.

Jika dibiarkan, ketimpangan ini dapat memengaruhi pilihan karier di sektor pendidikan. Profesi dosen swasta bisa menjadi kurang menarik dibandingkan ASN, bukan karena kualitas pekerjaan, tetapi karena beban pajak yang tidak seimbang.

Dampak jangka panjangnya adalah potensi ketimpangan kualitas tenaga pengajar. Perguruan tinggi swasta bisa kesulitan mempertahankan atau menarik dosen berkualitas.

Oleh karena itu, evaluasi kebijakan menjadi sangat penting. Salah satu opsi adalah menyamakan perlakuan pajak dengan menerapkan kembali skema PPh Final untuk tunjangan profesi dosen dan guru swasta.

Alternatif lain adalah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak atas penghasilan yang digunakan untuk penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan demikian, tujuan awal pemberian tunjangan tetap terjaga.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan mekanisme pemotongan pajak di sumber untuk mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak orang pribadi.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cerminan keberpihakan kebijakan. Ketika pajak justru terasa “menghukum” dosen dan guru swasta, maka ada yang perlu diperbaiki.

Sebab, jika para pendidik dibebani secara tidak proporsional, yang terdampak bukan hanya mereka, melainkan masa depan pendidikan itu sendiri.

Penulis adalah Dosen dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Nuryadin Rahman

Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Baksos IKPI Cabang Kota Bekasi Bawa Kebahagiaan dan Suasana Baru bagi Puluhan Anak Yatim

IKPI, Kota Bekasi: Kegiatan bakti sosial (baksos) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi pada Ramadan lalu terus meninggalkan jejak positif. Tak sekadar berbagi, kegiatan ini menghadirkan pengalaman berbeda yang membekas bagi puluhan anak yatim yang terlibat.

Koordinator Panitia Baksos IKPI Bekasi, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa konsep kegiatan memang dirancang untuk memberikan lebih dari sekadar bantuan materi. Menurutnya, anak-anak yatim perlu merasakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh penghargaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

“Kami ingin mereka tidak hanya menerima santunan, tetapi juga merasakan bagaimana suasana Ramadan yang berbeda, yang mungkin belum pernah mereka rasakan sebelumnya,” ujar Ageng.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Merbabu dengan menghadirkan suasana yang nyaman dan layak. Para peserta diajak berbuka puasa bersama, berinteraksi langsung dengan para anggota IKPI, serta mengikuti rangkaian acara yang penuh nilai kebersamaan.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Bekasi berhasil menghimpun donasi sekitar Rp15 juta. Dana tersebut berasal dari kontribusi anggota, serta sebagian dukungan dari pihak luar yang turut tergerak untuk berpartisipasi.

Bantuan kemudian disalurkan dalam bentuk paket sembako dan santunan uang tunai kepada dua yayasan, yakni Yayasan Takziful Quran dan Yayasan Yatim Piatu di Kota Bekasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Ageng memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara langsung agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung masa depan anak-anak yatim.

Tak hanya itu, kegiatan juga diisi dengan tausiyah yang memberikan pesan moral dan motivasi, khususnya dalam memaknai bulan Ramadan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kepedulian sosial.

“Ramadan adalah waktu terbaik untuk berbagi. Kami ingin nilai itu tidak hanya dirasakan oleh anggota, tetapi juga oleh anak-anak yang kami undang,” katanya.

Respon dari para penerima pun sangat menggembirakan. Anak-anak yatim yang hadir tampak antusias dan bahagia, bahkan sebagian di antaranya mengaku baru pertama kali merasakan pengalaman berbuka puasa di tempat yang representatif.

“Mereka merasa dihargai. Bukan hanya karena bantuan yang diberikan, tetapi juga karena dilibatkan dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan,” ungkap Ageng.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari jajaran Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI 2022-2024 Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI 2019-2024 Sistomo, Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi dan jajaran pengurus serta anggota cabang yang turut hadir dan berpartisipasi langsung dalam penyaluran bantuan.

Lebih jauh, Ageng menilai bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian penting dari peran konsultan pajak di tengah masyarakat. Selain menjalankan fungsi profesional, kontribusi sosial dinilai mampu mendorong perbaikan ekonomi secara lebih luas.

Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan dengan skala yang lebih besar ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak.

“Kami ingin ini menjadi awal. Ke depan, kami berharap bisa memberikan lebih banyak lagi, menjangkau lebih luas, dan menghadirkan dampak yang lebih besar,” pungkasnya.

Baksos IKPI Bekasi pun menjadi bukti bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan dalam aksi nyata, menghadirkan kebahagiaan sekaligus membuka harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. (bl)

Konsultan Pajak di Era Baru, Bukan Lagi Sekadar Menghitung Pajak

Transformasi sistem perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bergerak sangat cepat. Pemerintah secara konsisten mendorong digitalisasi, integrasi data, serta peningkatan transparansi melalui berbagai kebijakan strategis. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga mengubah secara mendasar peran konsultan pajak.

Salah satu tonggak penting adalah implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax. Kehadiran sistem ini mengubah cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dari yang sebelumnya bersifat administratif menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi dengan berbagai sumber data.

Melalui Coretax, SPT tidak lagi berdiri sendiri sebagai sumber utama informasi perpajakan. Data yang dilaporkan kini dapat dibandingkan secara langsung dengan data lain yang dimiliki otoritas, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun pihak ketiga.

Perubahan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperluas akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap data lintas instansi. Data audit, laporan penilaian, kekayaan intelektual, hingga data imigrasi kini menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pajak.

Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia bergerak menuju pendekatan berbasis data. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan apa yang dilaporkan oleh wajib pajak, tetapi juga pada kemampuan otoritas dalam mengolah dan membandingkan berbagai sumber informasi.

Dalam lanskap seperti ini, fungsi tradisional konsultan pajak sebagai “penghitung pajak” menjadi tidak lagi memadai. Kompleksitas regulasi dan kedalaman data yang dimiliki otoritas menuntut peran yang jauh lebih strategis.

Konsultan pajak kini tidak cukup hanya memastikan angka dalam SPT telah terisi dengan benar. Mereka harus mampu memastikan bahwa data yang dilaporkan konsisten dengan berbagai informasi lain yang berpotensi dimiliki oleh DJP.

Di sinilah perubahan mendasar terjadi. Konsultan pajak bertransformasi dari sekadar penyusun laporan menjadi pengelola risiko berbasis data.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan ini. Sistem internal perusahaan sering kali belum mampu menghasilkan data yang konsisten antar fungsi, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dengan data eksternal.

Kehadiran Coretax justru mempertegas kondisi tersebut. Ketika sistem pelaporan semakin terintegrasi, setiap ketidaksesuaian data akan lebih mudah terdeteksi.

Hal ini menuntut konsultan pajak untuk mengambil peran sebagai penjaga kualitas data. Tidak hanya memastikan kepatuhan formal, tetapi juga memastikan bahwa data yang dilaporkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, peran konsultan pajak juga berkembang sebagai edukator dan komunikator. Perubahan aturan pajak yang semakin cepat dan dinamis menuntut konsultan untuk responsif dalam menerjemahkan bahasa undang-undang menjadi bahasa bisnis yang mudah dipahami oleh klien.

Dalam konteks ini, konsultan pajak seyogyanya tidak hanya memberikan solusi teknis, tetapi juga mampu mengedukasi wajib pajak bahwa kepatuhan sukarela dalam membayar pajak merupakan bagian dari praktik Good Corporate Governance yang berkelanjutan.

Selain itu, konsultan pajak kini dituntut menjadi ahli manajemen risiko. Mereka harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis klien telah selaras dengan ketentuan perpajakan, sehingga dapat meminimalkan potensi koreksi di masa depan. Dalam posisi ini, konsultan pajak menjadi pelengkap penting dalam pengambilan keputusan bisnis.

Perubahan peran juga terlihat dalam aspek teknologi. Konsultan pajak kini berfungsi sebagai navigator transformasi digital (tax-tech), yang memastikan bahwa sistem akuntansi dan administrasi wajib pajak sejalan dengan sistem pelaporan digital pemerintah.

Hal ini menuntut konsultan untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin modern. Kemampuan ini menjadi kunci dalam menghadapi sistem perpajakan yang semakin terintegrasi.

Di sisi lain, perlu disadari bahwa data tidak selalu mencerminkan kondisi yang utuh. Perbedaan interpretasi atas data dapat menimbulkan kesimpulan yang berbeda antara wajib pajak dan otoritas.

Dalam konteks ini, konsultan pajak juga berperan sebagai jembatan komunikasi. Mereka harus mampu menjelaskan konteks di balik data, sekaligus memastikan bahwa posisi pajak yang diambil tetap defensible.

Kebijakan pemerintah yang mendorong transparansi, termasuk melalui PMK 8/2026, juga berdampak pada menyempitnya ruang perencanaan pajak yang agresif. Konsultan pajak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam merancang strategi.

Fokus kini bergeser dari sekadar efisiensi pajak menjadi keberlanjutan kepatuhan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan apakah posisi tersebut dapat bertahan dalam pengujian.

Selain itu, kewenangan DJP untuk menghimpun dan meminta data tambahan semakin memperkuat pentingnya dokumentasi. Setiap angka dalam SPT harus didukung oleh data yang jelas dan konsisten.

Perubahan ini juga meningkatkan ekspektasi terhadap profesi konsultan pajak. Mereka tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis, tetapi juga dari integritas, profesionalisme, dan kemampuan memahami bisnis klien.

Transformasi ini membawa tantangan sekaligus peluang. Bagi konsultan pajak yang mampu beradaptasi, perubahan ini membuka ruang untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar.

Namun, bagi yang masih bertahan pada pendekatan lama, risiko tertinggal menjadi semakin nyata. Dunia perpajakan tidak lagi memberi ruang bagi pendekatan yang semata administratif.

Pada akhirnya, arah kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia bergerak menuju era berbasis data dan transparansi. Dalam era ini, konsultan pajak tidak lagi cukup hanya memahami angka.

Mereka dituntut untuk memahami bagaimana data bekerja, bagaimana kebijakan diterapkan, dan bagaimana risiko dapat dikelola sejak awal. Di sinilah letak peran strategis konsultan pajak di masa depan.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat

Suryani

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Anggota dan Keluarga IKPI Surakarta Hadiri Halal Bihalal 2026, “Rekonsiliasi Diri, Restitusi Hati” Perkuat Solidaritas Anggota

IKPI, Surakarta: Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan halal bihalal 1447 Hijriah yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta. Kegiatan yang mengusung tema “Rekonsiliasi Diri, Restitusi Hati” ini digelar di The Alana Hotel Solo, Sabtu (18/4/2026).

Sebanyak 89 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 59 anggota IKPI Cabang Surakarta serta anggota keluarga. Kehadiran para peserta mencerminkan antusiasme tinggi untuk mempererat hubungan kekeluargaan pasca perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Wakil Ketua IKPI Cabang Surakarta, Oscar Prasetya, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh anggota. Ia menekankan pentingnya momentum halal bihalal sebagai sarana saling memaafkan sekaligus memperkuat kebersamaan di antara para konsultan pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh anggota IKPI, khususnya di Surakarta, dapat semakin solid, saling mendukung, dan menjaga kebersamaan dalam menjalankan profesi,” ujar Oscar.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)


Menurutnya, semangat rekonsiliasi tidak hanya dimaknai secara personal, tetapi juga dalam konteks organisasi. Ia mengajak seluruh anggota untuk menjaga harmoni, memperkuat komunikasi, serta mengedepankan nilai kebersamaan dalam setiap aktivitas profesional.

Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Abdul Basit. Dalam ceramahnya, ia mengingatkan pentingnya bekerja dengan perasaan bahagia serta menjaga hubungan baik antar sesama anggota.

Ia juga menekankan makna “rekonsiliasi” sebagai upaya memperbaiki hubungan yang mungkin sempat renggang, serta “restitusi hati” sebagai bentuk keikhlasan dalam saling memaafkan. “Dengan menjaga silaturahmi dan saling memaafkan, maka ‘ikatan’ dalam organisasi akan tetap kuat dan tidak mudah terpecah,” pesannya.

Rangkaian kegiatan halal bihalal ditutup dengan sesi saling berjabat tangan sebagai simbol saling memaafkan, dilanjutkan dengan foto bersama yang mempererat rasa kebersamaan. Para peserta kemudian menikmati makan siang bersama dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Surakarta berharap nilai-nilai kebersamaan, integritas, dan profesionalisme dapat terus terjaga, sekaligus menjadi energi positif dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan ke depan. (bl)

IKPI Kota Bekasi Gaspol Bimtek SPT Tahunan 2025, Iman Julianto: Wajib Pajak Harus Siap Praktik Coretax

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 berbasis Coretax pada Minggu, (19/42026), di Mall Metropolitan Bekasi. Kegiatan ini dirancang bukan sekadar pemaparan materi, melainkan pendampingan langsung pengisian SPT oleh peserta.

Ketua IKPI Bekasi, Iman Julianto, menegaskan bahwa pendekatan praktik menjadi kunci agar wajib pajak benar-benar memahami sistem baru. “Ini bukan seminar. Peserta kami dampingi langsung mengisi SPT. Jadi mereka pulang sudah paham dan bisa praktik,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Iman, implementasi Coretax menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak. Karena itu, metode bimtek dipilih agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan secara real time sesuai kasus masing-masing.

Dalam sesi bimtek, peserta dibimbing mulai dari input data, pemanfaatan fitur Coretax, hingga validasi pelaporan. Para instruktur juga memberikan koreksi langsung apabila ditemukan kesalahan saat pengisian.

“Pendekatannya one by one. Kalau ada yang salah, langsung kita benarkan. Ini yang membuat peserta lebih percaya diri saat nanti melaporkan secara mandiri,” jelas Iman.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menilai, metode pendampingan langsung ini jauh lebih efektif dibandingkan penyuluhan biasa, terutama di tengah perubahan sistem yang cukup kompleks. Dengan praktik langsung, potensi kesalahan pelaporan dapat ditekan sejak awal.

IKPI Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan serupa sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan. “Kami ingin wajib pajak tidak hanya tahu, tapi benar-benar bisa,” tegasnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Iman mengajak wajib pajak untuk aktif mengikuti kegiatan bimtek agar tidak tertinggal dalam transformasi perpajakan. “Sekarang bukan zamannya coba-coba sendiri. Lebih baik dibimbing langsung supaya tepat sejak awal,” pungkasnya. (bl)

Pelayanan Bimtek Pajak Gratis IKPI Bogor Disambut Antusias Pengunjung Ekalokasari Mall

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ekalokasari Mall Bogor, Sabtu (18/4/2026).

Ketua IKPI Cabang Bogor, Andi Deswanta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang diinisiasi oleh Pengurus Pusat IKPI. Program tersebut bertujuan mendekatkan layanan konsultasi pajak kepada masyarakat, khususnya dalam periode pelaporan SPT Tahunan.

“Merespons agenda dari Pengurus Pusat terkait Bimtek pengisian SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025, kami dari IKPI Cabang Bogor bekerja sama dengan Ekalokasari Mall membuka stand pelayanan pajak untuk masyarakat,” ujar Andi, Minggu (19/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut mendapat sambutan yang sangat positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme peserta yang datang untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan langsung dalam pengisian SPT.

“Peserta yang hadir cukup antusias, bahkan ada yang datang dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan ini,” tambahnya.

Menurut Andi, tingginya partisipasi ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pendampingan teknis dalam pelaporan pajak masih sangat besar, terutama bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam memahami sistem maupun regulasi terbaru.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya melibatkan pengurus dan anggota IKPI Cabang Bogor, tetapi juga menghadirkan Daniel De Poore yang merupakan konsultan pajak senior sekaligus anggota Dewan Kehormatan IKPI, untuk ikut memberikan bantuan pelayanan secara langsung kepada peserta.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Kehadiran Daniel dinilai memberikan nilai tambah tersendiri, mengingat pengalaman dan keahliannya dalam bidang perpajakan mampu membantu menjawab berbagai persoalan kompleks yang dihadapi wajib pajak.

Andi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus didorong sebagai bagian dari peran aktif IKPI dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak masyarakat. Ia berharap, kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pusat perbelanjaan dapat menjadi model efektif dalam menjangkau wajib pajak secara lebih luas.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Bogor tidak hanya memberikan layanan teknis, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu merupakan bagian penting dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan nasional.

Sementara itu, Seketaris IKPI Cabang Bogor, Yohanes Sutrisno mengungkapkan, bahwa pada saat pelaksanaan bimtek ada seorang dokter gigi yang sangat antunsias dan menanyakan apakah tiap tahun ada acara seperti ini.

“Saya jawab iya. IKPI selalu mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan secara rutin untuk membantu msyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan,” ujarnya. (bl)

DJP Siapkan Jurus Baru Kejar Kepatuhan SPT 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada 2026.

Upaya ini menjadi bagian dari tindak lanjut Laporan Kinerja DJP 2025, dengan fokus pada penguatan basis data dan pemanfaatan analisis berbasis informasi.

Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan nilai tambah dari SPT dengan status kurang bayar.

“Hal ini dilakukan agar yang diterima oleh DJP dapat dilakukan analisis penggalian potensi lebih lanjut,” dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Minggu (19/4).

Selain itu, DJP juga akan melakukan pembenahan basis data wajib pajak. Perbaikan ini bertujuan memastikan bahwa target penyampaian SPT pada 2026 benar-benar mencerminkan kondisi terbaru wajib pajak, sehingga pengawasan menjadi lebih tepat sasaran.

Pemanfaatan data pre-populated juga akan diperluas. Data ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan formal wajib pajak, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pelaporan.

Di sisi lain, DJP akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kemajuan penyampaian SPT. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan target kepatuhan dapat tercapai sesuai rencana, sekaligus mengidentifikasi hambatan sejak dini.

Tak hanya mengandalkan satu pendekatan, DJP juga mulai menerapkan strategi multi door approach. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.

“Mulai menggunakan multi door approach dalam upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan wajib pajak,” tulis DJP. (ds)

id_ID