DJP Catat 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.

“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Antara News.com, Jumat (23/2/2024).

Suryo menjelaskan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sementara wajib pajak badan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25 persen.

Menurut Suryo, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Dia mengatakan DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Suryo meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Kemenkeu: Insentif Pajak Hiburan Kewenangan Pemda

IKPI, Jakarta: Pengusaha protes habis-habisan kebijakan pemerintah soal tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni 40-75% untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Pemerintah sendiri menjanjikan insentif bisa diberikan untuk pajak yang tinggi tersebut, namun insentif bisa diberikan dengan kewenangan khusus pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebutkan bahwa keringanan pajak hiburan atau PBJT dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pajak. Namun semua itu wewenangnya ada di kepala daerah.

“Terkait pajak hiburan atau tepatnya PBJT jasa hiburan, jadi pada intinya kami sampaikan bahwa keringanan itu diberikan dalam bentuk, kami menyebutnya dalam UU HKPD, insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan yang merupakan wewenang kepala daerah ditetapkan dalam Perkada,” ungkap Luky seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya insentif bisa diberikan dengan adanya peraturan kepala daerah atau Perkada sebagai landasannya. Maka dari itu sejauh ini Kemenkeu pun masih menyerahkan keputusan untuk keringanan pajak kepada seluruh pejabat di daerah.

“Jadi cara formalnya tetap harus ada diterbitkan Perkada-nya, peraturan kepala daerah, semuanya di kepala daerah,” beber Luky.

Luky sendiri mengatakan sejauh ini dari komunikasi yang dilakukan, beberapa pimpinan daerah sudah banyak yang mengeluarkan komitmen soal keringanan pajak hiburan ini. Cuma kembali lagi, Luky tak bisa berbuat banyak, urusan keringanan baru bisa dilakukan bila peraturan kepala daerahnya sudah ada.

“Jadi kalau kita komunikasi dengan Pemda dan dibaca di media, kita bisa lihat ada beberapa Pemda yang menunjukkan niatnya untuk melakukan atau memberikan insentif ini tapi kita menunggu secara formal penerbitan Perkada-nya,” jelas Luky.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, salah satu daerah yang telah menerapkan keringanan ini ialah Pemprov Bali. Hal ini pun terpantau langsung olehnya yang juga sempat melangsungkan pertemuan daring bersama para pelaku usaha.

Selain Bali, Tito menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah mulai menurunkan besaran pajaknya. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan lebih dulu dengan para pengusaha untuk mencari besaran ideal dari insentif.

“Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40%,” jelas Tito ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024) kemarin.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira, berapa idealnya yang kira-kira win-win lah,” bebernya.

Sementara untuk rentang penurunan pajaknya terbilang cukup bervariasi. Tito mengatakan, kebanyakan turun di rentang 40-50% dari yang semula 75%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

Tito menjelaskan, insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah dalam rangka mendorong pembangunan program daerah. Ke depan, ia akan mendorong agar daerah-daerah lain turut memanfaatkan kewenangan baru itu sehingga pajak hiburan di kota-kota lainnya bisa di bawah 40%, seperti di Bali. (bl)

Sukseskan Kongres Bali, Ini Harapan Tiga Ketua Cabang IKPI

IKPI, Jakarta: Tidak lama lagi tepatnya pada Agustus 2024, Provinsi Bali akan kembali menjadi lokasi bersejarah ajang demokrasi lima tahunan bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pada hari itu, ribuan anggota dari 42 cabang se-Indonesia akan berkumpul untuk memilih pasangan ketua dan wakil ketua umum untuk masa bakti 2024-2029.

Tentu banyak harapan yang dititipkan anggota IKPI kepada kepada para calon ketua umum-nya. Salah satu aspirasinya adalah agar pemimpin mereka bisa mengimplementasikan terbitnya Undang Undang Konsultan Pajak.

Ketua Cabang IKPI Bekasi Iman Julianto menyampaikan harapannya agar Kongres ke-XII IKPI di Bali bisa memilih pasangan ketua umum yang memiliki figur kuat, baik itu dikalangan para anggota maupun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra strategis IKPI.

Selain itu lanjut Iman, ketua umum IKPI tentunya harus bisa mempersatukan seluruh anggota dan ketua cabang, di mana saat ini IKPI mempunyai 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Yang sangat penting, ketua umum harus bisa mewujudkan harapan serta cita cita anggota untuk terbitnya UU Konsultan Pajak,” kata Iman di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut Iman mengatakan, hasil kongres tersebut diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang dapat mengakomodir perkembangan zaman, baik itu teknologi, budaya, politik dan tata kelola negara yang bisa adaptable terhadap perkembangan nasional. Karena konsultan pajak harus bisa beradaptasi secara cepat terhadap perkembangan zaman.

Hal senada juga diungkapkan Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman. Dia berharap siapapun ketua umum terpilih bisa melanjutkan perjuangan untuk meng-golkan UU Konsultan Pajak.

Karena kata Andreas, memperjuangkan terbitnya UU tersebut merupakan amanat dari kongres Makassar dan kongres Batu Malang. “Jadi siapapun ketua umumnya amanat kongres itu harus terus diperjuangkan,” ujarnya.

Andreas juga menunggu langkah konkret Tim Task Force UU Konsultan Pajak, untuk segera untuk menjalankan langkah-langkah aksinya.

“Saat ini sudah ada jingle lagu konsultan pajak. Bahkan sudah dibuatkan hak ciptanya, tetapi jingle ini belum dipergunakan,” ujarnya.

Dengan adanya kongres Bali, dia berharap setidaknya bisa mengingatkan kembali perjuangan untuk menerbitkan UU Konsultan Pajak.

“Kita membutuhkan UU itu agar IKPI semakin dikenal, kuat, disegani dan kompeten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadi Rahman berharap pembukaan untuk pendaftaran pasangan ketua umum dan sekretaris umum sudah bisa dilakukan lebih awal atau 4-5 bulan sebelum kongres. Kemudian kesempatan itu diumumkan kepada seluruh ketua cabang IKPI di Indonesia, sehingga mereka dapat menyosialisasikan kepada anggotanya.

“Siapa tahu ada anggota dari cabang tersebut yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum, sehingga mereka bisa mempersiapkan diri dari jauh hari,” katanya.

Nuryadin juga menyampaikan, dalam kongres nanti dirinya tidak ingin ketua umum hanya menyampaikan visi-misinya hanya pada saat kongres. Menurutnya, visi misi calon ketua umum bisa disampaikan paling tidak lima bulan sebelum kongres, sehingga anggota bisa memilih siapa calon ketua umumnya dengan lebih cermat.

Dia juga berharap, calon ketua umum bisa memberikan program program dan langkah strategis dalam membawa IKPI untuk 5 tahun kedepan, terutama mengenai target realisasi UU Konsultan Pajak, sehingga anggota nantinya berangkat ke kongres Bali sudah mengantongi calon ketua umum yang akan dipilih.

“Jadi bukan hanya mendengar visi misi pada saat kongres. Jadi anggota anggota semangat untuk hadir, karena mereka ingin memperjuangkan nama calon yang sudah mereka kantongi,” ujarnya. (bl)

 

 

Panasnya Kongres Batu Malang Sisakan Kenangan dan Harapan Bagi JM Harianto

IKPI, Jakarta: Tok…tok…tok..bunyi palu Ketua Sidang Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-XI JM Harianto, di Batu, Kota Malang, Jawa Timur yang diketokan di atas meja pimpinan sidang-pun terdengar sangat jelas ditelinga 2.000 peserta kongres yang hadir dari seluruh cabang di Indonesia.

Riuh peserta pendukung para pasangan calon, sangat memekakan telinga. Dengan semangat tinggi mereka meneriakan nama calon yang didukungnya, sehingga ruang sidang seakan sulit untuk dibuat menjadi tenang.

Saat itu, sambil berusaha mengingat-ingat peristiwa lima tahun silam, Harianto mengungkapkan bahwa ada sekitar enam calon ketua umum yang ikut berkontestasi dalam pemilihan. Namun ada empat nama yang dia ingat betul yakni Mochamad Soebakir, Sri Wahyuni, Herman Juwono, dan David Tjhai.

Banyaknya kontestan membuat arena kongres sangat tidak kondusif, semua peserta terlihat emosi tingkat tinggi untuk membela pasangan calon yang mereka dukung. Bahkan, pada saat itu muncul suara-suara sumbang yang mengatakan siapapun ketua yang terpilih asal jangan Soebakir.

“Persaingan saat itu saat ketat, khususnya Ibu Sri Wahyuni dan Pak Soebakir. Tetapi, ternyata peserta kongres memilih Pak Soebakir sebagai pimpinan IKPI untuk kedua kalinya atau berlanjut di periode 2019-2024.

Pria berusia lebih dari 70 tahun ini juga mengatakan bahwa Kongres Malang sangat melelahkan, karena dilakukan selama tiga hari penuh dan dengan durasi waktu yang panjang. “Bayangkan, pemilihan saat itu dilakukan sampai pukul 03.00 WIB dini hari. Di tengah kelelahan fisik dan pasti diikuti pikiran yang juga mulai kurang sehat, pertarungan terus dilanjutkan sampai selesai dan terpilih ketua umum,” kata Harianto, Kamis (22/2/2024).

Akan tetapi syukurlah sampai dengan akhir Kongres tetap fit dan sehat, akan tetapi saya memilih utk pulang daripada ikut acara tour ke Gn Bromo, kuatir jatuh sakit kelelahan.

Saat itu, peserta bukan hanya memilih ketua umum saja melainkan juga memilih ketua Pengawas. “Untuk pemilihan ketua Pengawas memang tidak sepanas pemilihan ketua umum, tetapi sama-sama melelahkan karena digelar dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

Sudah beberapa kongres IKPI yang telah diikuti Harianto, tetapi tidak ada yang intensitas dan tensi tinggi para peserta di Kongres Malang. “Saya sangat grogi ketika lebih dari 500 anggota meminta saya untuk menjadi Ketua/Pimpinan Sidang. Karena, suasana yang tidak kondusif saat itu membutuhkan ketegasan dari pimpinan sidang untuk meredamnya,” kata Harianto.

Sebelum jadi ketua sidang Kongres IKPI Malang, Harianto juga mengaku pernah menjadi sekretaris sidang waktu kongres di Batam dengat Ketua Umum terpilih adalah bapak Oyong. “Kongres Batam juga cukup panas, tetapi tidak sepanas di Batu, Malang,” katanya.

Dia bercerita bahwa karirnya di IKPI adalah pernah menjabat sebagai ketua cabang 2 periode, dan Ketua Pengda Jateng DIY 2 periode.

Di usia yang sudah sangat matang, Harianto berpesan pada rekan-rekannya di IKPI agar terus membawa organisasi ini lebih besar lagi dan berguna untuk negara serta masyarakat. Terkait rencana penyelenggaraan Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus 2024, Harianto mengingatkan bahwa kongres-kongres sebelumnya harus dijadikan pelajaran agar pada pelaksanaan Kongres Bali nanti, waktu penyelenggaraan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

Selain itu, fanatisme dukungan kepada calon tertentu hendaknya tidak membuat anggota menjadi gelap mata sehingga terjadi emosi pada saat persidangan/pemilihan ketua umum. Belum lagi kubu yang kalah bertarung biasanya melampiaskan rasa ketidakpuasan mereka atas hasil kongres dengan memisahkan diri dari IKPI dan membuat organisasi baru.

“Intinya, teman-teman harus belajar bijak dan dewasa dalam menyikapi kontestasi nanti. Siapapun yang terpilih nantinya, percayalah dia adalah anggota terbaik yang dimiliki IKPI dan dipilih oleh ribuan anggota untuk memimpin organisasi ini sampai lima tahun kedepan,” katanya.

Sekadar informasi, Harianto mengikuti kongres sejak tahun 1996 di Semarang, Jawa Tengah, Jakarta (di Horison Ancol), Bali, Brastagi, Batam, Makassar dan Batu Malang. (bl)

DJP Sebut Pemadanan NIK-NPWP Jadikan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti seperti dikutip dari Website resmi Kemenkeu, Rabu (21/2/2024).

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni

Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya. (bl)

 

Beli Mobil Listrik Hanya Dikenakan PPN 1%, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PMK ini dirilis untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.

Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Pada Pasal 3 PMK No. 9 Tahun 2024 tersebut disebutkan PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100% atau sepenuhnya. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang,” tulis PMK tersebut.

Beleid ini menegaskan bahwa insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).

Untuk memahami aturan tersebut, berikut ini contoh perhitungan PPnBM untuk impor mobil listrik:

1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

– Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00

– PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)

– PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

– Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

2. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Baca: Hadir di IIMS, United E-Motor Tawarkan Promo Menarik Ini

Penyerahan

Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak:

PT. DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) :

Faktur Pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak

Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00

PPN (11 %) : Rp 4.400.000.000,00 (Pajak Masukan)

PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

Nilai Faktur: Rp44.400.000.000,00

b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#EV123#ST ANDART# 12345678901234567#

c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”

Ekonom Sebut Menaikkan Pajak Bisa Perburuk Ekonomi Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendorong pemerintah untuk mempertahankan kebijakan fiskal guna menjaga tingkat konsumsi rumah tangga tetap kuat.

Hal ini diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah perlambatan ekonomi yang dialami beberapa mitra dagang seperti China, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa.

“Karena yang akan menjadi kekuatan Indonesia saat ini, di tengah bonus demografi adalah konsumsi rumah tangga yang besar. Jadi, konsumsi harus dijaga, terutama untuk kelas menengah, dengan kebijakan fiskal yang akomodatif,” kata Bhima pada Kamis (22/2/2024).

Pemerintah juga diminta untuk menghindari kebijakan kenaikan pajak yang signifikan, terutama yang berdampak pada kelas menengah dalam hal tarif.

Selain itu, penting untuk terus meningkatkan kebijakan subsidi dan bantuan sosial (bansos) sebagai alat penyerap dampak atau penangkal guncangan ekonomi dari luar negeri.

“Itu penting untuk dijaga,” ujar dia, seperi dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus digunakan sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, baik dari risiko perlambatan ekonomi global maupun situasi ekonomi domestik.

Bansos merupakan salah satu intervensi APBN dalam upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah volatilitas harga pangan bergejolak, di mana anggarannya termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) bersamaan dengan kebijakan subsidi. Untuk 2024, anggaran perlinsos ditetapkan senilai Rp493,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan intervensi APBN dalam mengendalikan harga pangan bergejolak tidak hanya melalui program bansos. Intervensi juga dilakukan melalui anggaran ketahanan pangan, yang tercatat sebesar Rp104,2 triliun pada tahun lalu dan Rp114,3 triliun pada tahun ini. (bl)

Ramaikan Kongres ke-XII Bali, IKPI Depok Siapkan Subsidi Biaya Transportasi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan pihaknya siap memeriahkan Kongres ke-XII IKPI yang akan digelar di Bali pada Agustus 2024.

“Saya juga akan memberikan subsidi biaya transportasi kepada anggota IKPI Depok yang mau berangkat ke kongres. Targetnya minimal kami bisa memberangkatkan 50 anggota,” kata Nuryadin di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, IKPI adalah sebuah wadah organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Maka sangat wajar jika hajat lima tahunan itu dilakukan dengan meriah, semangat kekeluargaan, serta adil dalam pengambilan setiap keputusan.

Berkaca kepada pemilihan presiden 2024 kata Nuryadin, demokrasi di negeri ini terus mendapatkan tantangan yang berat, di mana para kontestan dan pendukung saling menjatuhkan dan bermusuhan khususnya pada saat penyampaian visi-misi dan debat terbuka.

“Debat, penyampaian argumen dan visi-misi boleh saja dilakukan dengan cara masing-masing. Tetapi jangan ada gesekan-gesekan pendukung yang nanti berakhir dengan permusuhan bahkan hingga perpecahan organisasi,” katanya.

Lahirnya organisasi baru konsultan pajak pajak pasca kongres, menurut Nuryadin sudahlah cukup menjadi pembelajaran untuk para anggota IKPI lebih bersikap dewasa dalam berpikir dan bijak menerima hasil kontestasi nanti.

Dengan demikian Nuryadin berharap pembukaan calon pasangan ketua dan sekretaris umum IKPI bisa dilakukan lebih awal. Artinya, para pemilih bisa melihat dan mengetahui lebih dahulu visi-misi dari pasangan calon yang akan berkontestasi.

“Jadi tidak semuanya harus dilakukan pada saat kongres, selain akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan menguras energi, pemilih juga tidak banyak waktu untuk menimbang siapa calon yang mereka anggap pantas untuk memimpin IKPI lima tahun kedepan,” kata Nuryadin.

Saat ditanya apakah dia akan mencalonkan diri dalam kontestasi nanti, Nuryadin hanya menjawab bahwa setiap kemungkinan itu ada. Artinya selama itu diperbolehkan dalam AD/ART dan adanya dukungan dari banyak anggota di Indonesia itu bisa saja terjadi.

“Jadi semuanya masih cair dan dinamis. Karena kemungkinan itu selalu ada,” ujarnya. (bl)

 

 

Pemerintah Kumpulkan Rp17,46 Triliun dari Pajak Netflix-Google

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha yang termasuk dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Antara lain Google, Facebook dan Netflix.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp17,46 triliun. Ini merupakan total dari 2020 hingga saat ini.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (21/2/2024)

DJP juga telah menambah daftar PMSE pada Januari 2024, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN 100% untuk Pembelian Rumah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melanjutkan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100%.

Kelanjutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Artinya, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.

“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” isi Pasal 5 PMK ini yang dikutip pada Selasa (20/2/2024).

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan 100 persen untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024 PPN yang ditanggung hanya 50 persen atau 5,5 persen dari 11 persen dari harga jual.

Namun, PPN DTP diberikan jika memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Pertama, harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kedua, rumah tapak atau susun yang dibeli sudah jadi (ready stock). Jika rumah yang dibeli belum jadi atau masih menunggu (inden), maka tidak bisa menggunakan insentif perumahan ini.

Insentif pajak sektor perumahan memang sudah diberikan pemerintah sejak covid-19. Tujuannya untuk membantu sektor konstruksi yang terdampak pandemi.

Saat ini, program kembali dilanjutkan dan berlaku sampai masa pajak akhir 2024. Diharapkan hal ini bisa membantu sektor konstruksi kembali bangkit. (bl)

id_ID