Abaikan Surat Pajak? Ini Tahap Lanjutan yang Akan Dihadapi WP

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah melanjutkan proses pengawasan apabila wajib pajak tidak merespons surat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi.

Tahapan biasanya dimulai dari permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam ketentuan Pasal 6, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan tanggapan. Jika belum siap, aturan masih memberi ruang perpanjangan hingga tujuh hari tambahan, sepanjang diberitahukan secara tertulis kepada kantor pajak.

Namun, bila kesempatan itu diabaikan, proses tidak berhenti. Melalui Pasal 6 ayat (11), DJP diberi kewenangan melanjutkan pengawasan dengan mengundang wajib pajak ke pembahasan atau melakukan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat domisili. Semua langkah ini dicatat secara administratif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 7, yang mengharuskan setiap pembahasan dibuatkan undangan resmi dan ditutup dengan berita acara. Bahkan, apabila wajib pajak tidak hadir, pembahasan dianggap tetap terlaksana, dan DJP berhak menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Selain pembahasan, pemerintah juga menyediakan jalur pembinaan lain. Melalui Pasal 9 hingga Pasal 12, DJP dapat mengirimkan surat imbauan yang menekankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam tahap ini, wajib pajak masih diberikan ruang dialog untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum tindakan lain ditempuh.

Jika imbauan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah surat teguran, sebagaimana diatur Pasal 13. Teguran ini umumnya diterbitkan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sesuai batas waktu. Teguran juga dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke tindakan administratif berikutnya apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Dalam tahapan lanjutan, sesuai dengan hasil pengawasan yang diatur dalam sejumlah pasal, DJP dapat mengusulkan pembatasan layanan, pemeriksaan, hingga langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tindakan tetap didahului dokumentasi resmi agar menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta memulai dari penindakan. Pengawasan diarahkan pada pembinaan terlebih dahulu. Namun pesan yang ingin disampaikan jelas: membiarkan surat pajak menumpuk tanpa respons justru membuat proses berjalan lebih jauh dan berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah mendorong wajib pajak lebih proaktif menjawab setiap surat yang diterima. Menjelaskan, mengklarifikasi, atau berkonsultasi jauh lebih aman dibandingkan diam. Transparansi prosedur diharapkan mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berjalan secara adil. (bl)

Profesi Konsultan Pajak: Dibutuhkan WP atau Dibutuhkan DJP?

Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang harus dapat memosisikan diri dengan sepantas-pantasnya dan setepat-tepatnya. Betapa tidak, profesi ini kadang dianggap sebagai agen yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengungkap beragam persoalan yang sedang disembunyikan oleh Wajib Pajak (WP). Atau bahkan sebaliknya, DJP menganggap konsultan pajak mengontak-atik laporan keuangan lalu mengecilkan jumlah setoran pajak WP yang didampingi. Lalu mana yang benar? Yang jelas kedua-duanya salah.

Jika dikatakan bahwa konsultan pajak membela kliennya habis-habisan, tentu saja masuk akal. Toh, konsultan dibayar oleh WP untuk mendampinginya hingga beragam hal ihwal yang berkaitan dengan pajak sudah ditangani oleh konsultan pajaknya. Hal yang tepat, bahwa WP yang demikian telah menjalankan manajemen risiko perpajakan. Lalu salahnya dimana? Salahnya jika konsultan pajak membela dengan cara-cara yang melanggar aturan perundang-undangan (tax evasion), tidak memberikan pemahaman (advice) pada aturan yang benar terhadap klienya. 

Kebutuhan WP terhadap Konsultan Pajak

Berikut beberapa kebutuhan WP terhadap konsultan pajak yang terkadang tak disadari namun terasa manfaatnya. Pertama, mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak, sebab semua telah ditangani secara profesional. Ketika semua sudah dilakukan dengan benar, maka semakin kecil risiko terkena sanksi atau pemeriksaan dari Fiskus.

Kedua, efisiensi waktu, bagi perusahaan yang memiliki jumlah transaksi besar dan banyak juga kesibukan tinggi, maka waktu yang digunakan dalam proses administrasi pajak akan lebih efektif. Terlebih pajak memiliki tenggat waktu yang disiplin, terlambat lapor maka sanksi telah menunggu. 

Ketiga, bagi seorang pebisnis, beban pikirannya tentu sudah cukup besar dalam memproses (mengurusdan mengelola) segala persoalan dan perkembangan bisnisnya, serta beragam tuntutan serta target pencapaian. Dengan menghadirkan konsultan pajakuntuk membantu mengurus pajak, maka bebannya akan sedikit berkurang, sehingga lebih concern terhadap perkembangan bisnisnya.

Keempat, dapat melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik, sehingga akan lebih tertib dan terencana, bahkan penghematan pun dapat dipetik dengan baik tanpa melanggar aturan serta undang-undang perpajakan, sekali lagi karena ditangani secara profesional. 

Kelima, mengurangi rasa panik dan takut kala mendapatkan permintaan klarifikasi (SP2DK), surat teguran, atau bahkan sanksi pajak sekalipun dari DJP. Karena sepenuhnya akan ditangani oleh pihak konsultan yang telah mendampingi. Ini layaknya membayar premi asuransi, memberikan ketenangan kala terjadi musibah, meski membayar tetapi tak menginginkan musibah tersebut datang hingga asuransi termanfaatkan. Jika boleh memilih, tentu saja memilih sehat dan baik-baik saja ketimbang klaim asuransi namun musibah menimpa.

Keenam, dalam persoalan hukum serta pendampingan saat terjadi sengketa pajak, tentu saja dapat dikuasakan kepada konsultan pajak atau konsultan hukum pajaknya yang telah menjadi mitra, sehingga dapat tertangani dengan baik. Minimal secara proses akan lebih sistematis dan profesional. 

Ketujuh, penghematan budget keuangan, dikarenakan beragam permasalahan telah dilaksanakan dengan profesional oleh konsultan pajak. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil atau bahkan nihil. Lalu, dengan tax planning maka beban-beban yang tak perlu dapat diminimalisir. Selain itu, efisiensi waktu pun dapat menghemat budget, karena waktu yang biasanya untuk mengurusi pajak dapat digunakan untuk hal yang lebih produktif.

Lalu, bagaimana dengan DJP, melihat hubungan WP dengan konsultan pajak yang begitu saling percaya, seharusnya dapat mengambil sisi positif dan bekerjasama. Sebab, jika DJP tak menjalin kerjasama dengan baik kepada konsultan pajak, nantinya malah jadi bumerang untuk DJP itu sendiri, bukan mendapatkan target, yang ada WP malah mangkir.

Kebutuhan DJP terhadap Konsultan Pajak

Apa benar DJP membutuhkan konsultan pajak? Mari kita bedah bersama secara objektif. Menurut penulis, setidaknya, DJP membutuhkan konsultan pajak dalam hal menggali informasi dan menyampaikan beragam sosialisasi kepada WP. Harus disadari DJP, bahwa banyak sekali WP yang lebih percaya kepadakonsultannya ketimbang ke DJP, meski apa yang disampaikannya sama persis. Hal tersebut dikarenakan ikatan emosional serta tingkat kepercayaan WP terhadap konsultannya telah terbangun dengan baik. Berikut beberapa hal yang sangat dibutuhkan oleh DJP.

Pertama, sharing perihal permasalahan hubungan Fiskus dengan WP yang agak berjarak bersama konsultan pajak. WP ogah-ogahan menyelesaikan kewajiban pajak, karena menganggap Fiskus telah semaunya menagihkan pajak. Meskipun tak demikian, namun terkadang WP kadung emosi sehingga hal yang rasional sekalipun menjadi tidak rasional. Konsultan pajak harus hadir menjadi penengah, menjelaskan maksud Fiskus (DJP) kepada WP, pun sebaliknya memberi beragam solusi kepada WP atas permasalahan tersebut.

Kedua, diskusi perihal permasalahan pajak serta finansial yang tengah dihadapi oleh WP. Ini sering terjadi, adanya WP yang malah bangkrut karena ditagih pajak yang melebihi kemampuannya. Fiskusmenjatuhkan sanksi tanpa melihat keadaan finansial WP, alhasil kali tersebut dapat menarik pajak yang besar, namun karena bangkrut, berikutnya tak ada lagipemasukan pajak dari WP tersebut. Seharusnya, sebelum semua itu terjadi, Fiskus dapat menerima beragam masukan dari konsultan pajak yang mendampingi, sehingga semua dapat berjalan baik, tanpa melanggar aturan perundang-undangan, namun WP tetap dapat menjalankan usahannya. 

Ketiga, sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk yang satu ini, sepertinya DJP sudah cukup menyadarinya. Pada berbagai kesempatan, DJP mengajak konsultan pajak mendorong WP yang menjadi mitranya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebaik-baiknya dan sesuai. Bahkan sejak beberapa tahun terakhir antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan DJP telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama sosialisasi, edukasi, dan peningkatan peran profesi konsultan pajak anggota IKPI untuk turut serta membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.

Keempat, balancing atau penyeimbang. Fiskusharus menyadari bahwa konsultan berada pada posisi independen dan netral, meskipun ia menerima penghasilan dari WP yang didampingi. Ada kalanya Fiskus harus mendengarkan beragam argumentasi dibalik kendala yang sedang dihadapi oleh WP. Sehingga keputusan yang diambil tepat dan WP tak merasa dirugikan.

Kelima, fungsi adviser (penasehat), bukan membela masyarakat (WP) yang nakal. Konsultan pajak harus menunjukkan apa kesalahan WP jika memang bersalah. Kalau memang keberatan maka bisa mengajukan prosedur keberatan atau bahkan pembatalan. Tapi kalau ternyata aparat DJP yang salah dan ada abuse of power, konsultan pajak dapat bicara ke pimpinan di DJP bahwa tindakannya salah.

Melihat kebutuhan DJP akan konsultan pajak, sudah seharusnya memiliki kerjasama yang baik antara DJP dan konsultan pajak. Mau tidak mau, suka atau tidak suka konsultan pajak pun harus kerjasama dengan DJP. Pekerjaanya lekat kaitannya dengan Fiskus, hingga harus dihindari berselisih antar kedunya, jika berselisih maka yang rugi bukan hanya konsultan dan Fiskus saja, tetapi WP, DJP dan lingkup lebih luasnya adalah negara pun ikut terbawa-bawa merugi.

Dari paparan di atas, jelas kesimpulannya bahwa konsultan pajak dibutuhkan oleh WP juga DJP dengan kebutuhan yang berbeda tentunya. Tetapi, dengan kebutuhan tersebut, baik WP maupun DJP harus menyadari betul bahwa konsultan pajak adalah profesi yang dilindungi oleh parturan perundang-undangan, kode etik profesi yang begitu ketat. Dengan begitu, segala tindakan serta pekerjaanya harus profesional dan bertanggungjawab.

 

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI.

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP 

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan bagian dari buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” dan merupakan pendapat pribadi penulis.

 

XBRL di Indonesia: Manfaat dan Tantangan

Kerusakan ekonomi akibat Pandemi Covid19 dan gelembung inflasi yang diperparah oleh konflik Rusia Ukraina menjadi isu terpenting yang digarisbawahi oleh World Bank pada Global Economic Prospect Report 2022. Tingkat risiko dan ketidakpastian (risk and uncertainty) menjadi sangat tinggi dan berpotensi mempengaruhi sektor finansial dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Ketika risiko dan ketidakpastian sangat tinggi, informasi menjadi sangat penting terutama dalam sektor keuangan dan investasi. Ketika terjadi gap informasi yang lebar, keputusan keuangan menjadi tidak optimal. Dalam teori ekonomi, gap informasi antara penjual dan pembeli sudah menjadi fenomena klasik. Seseorang dapat mengeksploitasi gap informasi untuk mendapat keuntungan dari pihak lain. Fenomena ini dikenal dengan istilah ketidaksimetrisan informasi (asymmetric information).

Sebagai ilustrasi, di tahun 70-an Akerlofmembahas kasus pasar kendaraan bekas yang merugikan (market of lemons). Penjual memiliki insentif untuk menjual mobil rusak di atas harga wajar karena memiliki informasi lebih dibanding pembeli.  Begitu pula dalam proses rekruitmen pegawai baru, Michele Spence melihatnya seperti perjudian karena perusahaan tidak sepenuhnya mengetahui profil dan kinerja pegawai yang akan dipekerjakan (hiring gamble).

Setali tiga uang, gap informasi juga merugikan sektor keuangan. Perusahaan asuransi sering menerapkan premi yang tidak sesuai dengan risiko yang ditanggung karena keterbatasan informasi calon nasabah. Keputusan investasi pun sama karena sering kali investor tidak memiliki informasi yang cukup tentang perusahaan yang akan dibelinya. Karena informasi fundamental sulit didapat, pasar sering gagal menjadi Mak Comblang yang baik. 

Perusahaan yang fundamental-nya bagus bisa jadi kalah pamor di mata investor dibanding perusahaan lainnya. Beberapa riset bahkan menunjukan bahwa dalam investasi, gap informasi bisa menyulut perilaku berkerumun (herding behavior) mengikuti orang lain tanpa alasan yang rasional. Dalam jangka panjang, gap informasi yang lebar dapat mengakibatkan gelembung harga (price bubbles) seperti yang terjadi pada krisis ekonomi 2008.

Pada area pembiayaan (financing), gap informasi juga dapat mengurangi kualitas pengucuran kredit. Karena informasi profil kreditur kurang memadai, kredit bisa jadi salah sasaran (adverse selection). Dampaknya sangat krusial karena kredit yang disalurkan kepada pihak yang tidak kredibel dapat meningkatkan potensi kredit macet (non-performing loan). Dalam skala besar, risiko ini dapat mengerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Ekonom Robert Murphy menyarankan intervensi pemerintah untuk mengurangi gap informasi. Dia memberikan contoh bahwa pemerintah dapat mewajibkan agar dasar penghitungan premi asuransi mobil harus mempertimbangkan gender, umur dan sejarah mengemudi (driving history) dari pemohon. Di sektor keuangan, implementasi XBRL memiliki potensi yang besar untuk mengurangi gap informasi. Isi artikel selanjutnya akan berfokus pada area ini.

Bagaimana XBRL dapat mengurangi gap informasi keuangan

eXtensible Business Reporting Language (XBRL)sangat potensial mengurangi gap informasi di sektor keuangan karena standardisasi Laporan Keuangannya yang handal. Ada dua hal yang standardisasi. Yang pertama adalah standardisasi taksonomi laporan keuangan yang diberlakukan secara nasional. Yang kedua adalah standardisasi format file khusus Laporan Keuangan yang berbasis XBRL, yaitu format file XML yang menggunakan teknologi tagging untuk memudahkan komparasi data. Kedua hal tersebut membuat Laporan Keuangan mudah disediakan (availability), lebih cepat dan tepat (timeliness), dan murah (less costly).  

Penerapan XBRL di Korea berhasil mengurangi gap informasi antara perusahaan dan investor sehingga meningkatkan efisiensi dari pasar modal. Pelaporan keuangan menjadi lebih cepat dan lebih lengkap. Investor dapat lebih mudah melakukan analisa laporan keuangan karena mudah diperbandingkan. Walaupun perusahaan harus menanggung biaya adaptasi pelaporan XBRL, secara jangka panjang, perusahaan mendapatkan limpahan keuntungan dari menurunnya biaya modal (cost of capital).

Penerapan XBRL di Amerika juga berhasil mengurangi gap informasi (Chong et al., 2017; Liu et al., 2017) dan meningkatkan ketepatan waktu (timeliness) pelaporan keuangan (Du & Wu, 2018). Lebih jauh, penerapan XBRL meningkatkan kapasitas otoritas pajak untuk mendeteksi kecurangan sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan (Chen et al., 2021).

Untuk memperoleh manfaat yang optimal, tata kelola Laporan Keuangan berbasis XBRL harus menggunakan konsep single reporting. Artinya, ada satu entitas yang berperan sebagai hubuntuk menerima laporan. Entitas lain kemudian dapat memanfaatkan data Laporan Keuangan tersebut sesuai kepentingannya masing-masing.

Single reporting menjadikan laporan keuangan sebagai single source of truth, meminimalkan praktik laporan keuangan ganda dan menciptakan ekosistem pelaporan yang transparan. Dalam konteks gap informasi, single reporting dapat mengkalibrasi kekuatan antara si pemilik Laporan Keuangan (superior karena memiliki informasi lebih banyak) dan si pengguna Laporan Keuangan (inferior) menjadi lebih setara. 

Sebagai contoh, suatu perusahaan tentunya memiliki informasi lebih lengkap terkait kondisi internal keuangan mereka (superior) dibanding otoritas pajak dan keuangan (inferior). Pihak perusahaan yang superior memiliki moral hazarduntuk mendapat keuntungan dari situasitersebut dengan melakukan rekayasa Laporan Keuangan untuk kepentingan pajak dan bank. Untuk kepentingan pajak, perusahaan dapat dengan sengaja memperkecil nilai penghasilan karena akan menghemat pajak yang dibayar. Sebaliknya, untuk kepentingan bank, perusahaan dapat dengan sengaja memperbesar nilai penghasilan untuk mengkatrol profil perusahaan sebagai kreditur. Konsep XBRL single reportingdapat meminimalkan itu semua.

XBRL di Indonesia

Akhir April 2022 lalu, sejumlah 37 Wajib Pajak mengikuti implementasi penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL. Program yang diberi nama SILK (Standarisasi Informasi Laporan Keuangan) ini adalah salah satu program unggulan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi pelaporan keuangan.

Sebelumnya, IDX telah terlebih dahulu menginisiasi Laporan Keuangan berbasis XBRL ini. Penggunanya terbatas pada emiten saja. Implementasi yang dilakukan DJP merupakan pengembangan dari yang dimiliki IDX agar XBRLrelevan digunakan bukan hanya emiten tapi oleh seluruh jenis perusahaan di Indonesia.

Jika XBRL diimplementasikan secara nasional, seluruh informasi Laporan Keuangan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh berbagai institusi. 

Institusi keuangan seperti bank dan asuransi dapat menilai lebih akurat kemampuan finansial dan risiko calon kliennya ketika akan menberikan pinjaman atau menyepakati penjaminan. Otoritas pajak dapat lebih mudah mengelola penghindaran pajak karena tidak ada praktik pembukuan ganda. Pemanfaatan data Laporan Keuangan ini juga juga dapat dikembangkan oleh OJK, BI, BPJS, LPS, KSSK, BPS, dan otoritas lain-lain yang selama ini tidak diuntungkan karena gap informasi keuangan yang besar.

Tantangan

Negara-Negara maju memberikan pengalaman berharga bahwa menerapkan ekosistem XBRL itu tidaklah mudah. Perlu pelibatan banyak pihak dan membutuhkan waktu yang lama. Paling tidak ada tiga area yang bisa menjadi pembelajaran untuk perhatian pengembangan XBRL ke depan. 

Yang pertama adalah menyepakati taksonomi Laporan Keuangan Nasional. Best practice yang ada adalah “do not reinventing the wheel” yaitu gunakan yang ada dan pilih yang paling komprehensif. Indonesia sudah melalui tantangan ini karena taksonomi Laporan Keuangan DJP sudah cukup komprehensif dan siap digunakan. Yang perlu disiapkan adalah landasan hukum untuk implementasinya.

Yang kedua adalah ekosistem single reporting. Harus disepakati adanya suatu entitas yang akan menerima seluruh Laporan Keuangan dari seluruh entitas ekonomi. Institusi-institusi lain yang membutuhkan dapat mengakses dari entitas tersebut. 

Yang ketiga manajemen perubahan. Implementasi XBRL akan menambah biaya bagi perusahaan dan tantangannya adalah bagaimana mendisain agar biaya itu sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Salah satu yang jelas dirasakan adalah perusahaan tidak perlu melayani berbagai permintaan Laporan Keuangan dari otoritas yang berbeda; sekali lapor saja cukup.  Selain itu, platform dan proses bisnis pelaporan XBRL pun harus dibuat mudah, sebisa mungkin menyatu dengan sistem akuntansi yang perusahaan pakai.  

Hal ini akan mempermudah proses account mapping dari sistem akuntansi perusahaan ke taksonomi XBRLnasional.  Perlu pelibatan industri perangkat lunak akuntansi untuk ini.  Mereka juga dapat membantu penetrasi XBRL melalui produk-produk pernagkat lunak akuntansi mereka.  Akademisi dan asosiasi profesi independen pun perlu terlibat untuk melihat secara jernih dan berkala kekurangan-kekurangan yang ada.   

Namun itu saja tidak cukup. 

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan disinsentif (insentif) bagi perusahaan yang tidak menggunakan (menggunakan) XBRL. Bagaimana menyadarkan pemangku kepentingan bahwa pengunaan XBRLini adalah bagian penting dari praktik good corporate governance (GCG).  Adopsi XBRL oleh suatu perusahaan harus menjadi bagian positif dari portfolio perusahaan tersebut.  Suatu upaya sistematis yang sekarang sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam sektor keuangan.

Penulis adalah Behavioural Economist & Anggota Tim Pengembangan XBRL DJP

Lury Sofyan

Disclaimer: Artikel ini murni pendapat pribadi, tidak mewakili institusi mana pun, dan juga sudah diterbitkan di Idxchanel 19 Agustus 2022.

PP IKPI Hadiri Rakorda Pengda DIY, Salut Sinergi dan Apresiasi Terobosan Pengcab 

IKPI, DIY: Pengurus Pusat (PP) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Kehadiran jajaran PP menegaskan pentingnya peran Rakorda sebagai forum konsolidasi, pembinaan, sekaligus penyelarasan arah organisasi di tingkat daerah.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, didampingi Wakil Ketua Umum, Nuryadin, serta anggota Departemen PPSK, Edy Wahyudi, mengikuti secara langsung seluruh rangkaian agenda Rakorda. Forum ini dihadiri lengkap oleh seluruh Pengurus Cabang (Pengcab) yang berada di bawah koordinasi Pengda DIY.

Hadir Ketua Pengda DIY, Albertus Santosa, Ketua Pengcab. Yogyakarta, Matheas Prihargo Wahyandono, Ketua Pengcab Bantul, Maryanto dan Ketua Pengcab. Sleman, Hersona Bangun.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa salut kepada Pengda dan seluruh Pengcab se-DIY. Rakorda dinilai tersusun rapi, terukur, dan berorientasi pada pencapaian program kerja namun tetap menghadirkan suasana cair, hangat, dan penuh tawa.

Bagi PP, kombinasi antara keseriusan dalam pengelolaan organisasi dan keakraban antaranggota menjadi modal penting untuk menjaga soliditas IKPI. Rakorda bukan sekadar forum laporan, tetapi ruang untuk berbagi pengalaman, mengevaluasi program, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan di lapangan.

Apresiasi untuk Terobosan Pengcab Sleman

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus ketua umum, adalah inisiatif Pengcab Sleman yang berhasil memprakarsai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 16 perguruan tinggi secara sekaligus.

Langkah ini dipandang sebagai gebrakan strategis, karena:

• memperluas literasi perpajakan di lingkungan akademik,

• membuka peluang pengembangan riset dan kegiatan bersama,

• menyiapkan talenta muda perpajakan yang memahami etika dan profesionalisme,

• sekaligus memperkuat jejaring IKPI dengan dunia kampus.

“Kami menyebut inisiatif tersebut sebagai contoh praktik baik yang layak direplikasi oleh Pengcab lain, dengan menyesuaikan karakter daerah masing-masing,” ujar Vaudy dihadapan peserta Rakorda.

Komitmen Pengurus Pusat: Mendengar, Mendampingi, dan Menguatkan

Kehadiran langsung Ketua Umum, Waketum, dan perwakilan Departemen PPSK juga menjadi wujud komitmen PP untuk terus berada dekat dengan struktur organisasi di bawahnya. Tidak hanya menyampaikan arahan, kehadiran PP untuk memanfaatkan Rakorda sebagai forum mendengar aspirasi, masukan, serta berbagai kendala yang dihadapi Pengda dan Pengcab.

Vaudy menekankan bahwa keberhasilan organisasi bukan hanya di tingkat pusat, tetapi tumbuh dari kinerja, kreativitas, dan kolaborasi di tingkat daerah. Karena itu, Rakorda diyakini berperan penting dalam menyelaraskan visi, memperkuat tata kelola, serta memastikan program kerja IKPI berjalan efektif dan berdampak.

Momentum Konsolidasi Menuju Penguatan Peran IKPI

Menurut Vaudy, Rakorda Pengda DIY tahun ini juga menjadi ajang evaluasi capaian, pembaruan strategi, serta penegasan kembali peran IKPI dalam meningkatkan profesionalisme konsultan pajak dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.

Rakorda diharapkan melahirkan program-program konkret yang memperkuat sinergi antar-Pengcab sekaligus memperluas kontribusi IKPI di wilayah DIY. (bl)

Coretax Dinilai Berpotensi Dongkrak Kepatuhan Pajak, Asal Layanan Stabil dan Pendampingan Kuat

IKPI, Jakarta: Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Indonesia. Namun, manfaat maksimalnya disebut masih sangat ditentukan oleh keandalan layanan serta kualitas pendampingan terhadap wajib pajak.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kekuatan utama Coretax ada pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform daring. Mulai dari pembuatan bukti potong, penyampaian SPT, hingga pembayaran pajak, semuanya terhubung dengan fitur validasi otomatis.

“Alur pelaporan menjadi lebih praktis dan potensi kesalahan input bisa jauh berkurang,” ujar Josua, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran teknologi baru tidak serta-merta langsung menaikkan kepatuhan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi. Pada tahap awal, hambatan teknis dan kesenjangan literasi digital masih berpotensi menjadi kendala yang lebih dominan dibanding kecanggihan sistem.

Menurut Josua, ukuran keberhasilan Coretax bukan hanya soal tersedianya platform, melainkan juga stabilitas layanan saat masa puncak pelaporan, serta kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan yang mudah dipahami. Pemanfaatan data secara tepat sasaran oleh otoritas pajak juga akan turut menentukan efektivitasnya.

Kendati demikian, Josua tetap optimistis. Seiring peningkatan sistem, adaptasi pengguna, dan komunikasi panduan yang lebih jelas, Coretax diyakini akan semakin dirasakan manfaatnya. “Dengan kondisi itu, Coretax benar-benar bisa menjadi alat yang memudahkan wajib pajak,” katanya.

DJP mencatat, hingga Senin (5/1/2026) sore, sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 20.289 wajib pajak sudah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

Otoritas pajak kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan tidak menunggu mendekati batas waktu. Adapun tenggat pelaporan SPT, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. (alf)

Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak untuk Lapor SPT Menggunakan Coretax!

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan sudah dapat dilakukan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan dipusatkan di Coretax, termasuk pelaporan SPT. Karena itu, wajib pajak diimbau segera menyiapkan sejumlah hal agar proses pelaporan tidak terkendala mendekati batas waktu.

Berikut poin penting yang perlu disiapkan.

  1. Aktivasi Akun Coretax

Langkah pertama adalah memastikan akun Coretax aktif.

Akses: Jika sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, gunakan menu “Lupa Kata Sandi”, masukkan NIK, lalu pilih email atau nomor ponsel sebagai media konfirmasi.

Perlu diperhatikan:

• pastikan email/nomor ponsel sesuai data DJP,

• jika tidak tersedia, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP,

• link reset berlaku 1×24 jam,

• pesan ke nomor ponsel memotong pulsa, siapkan saldo minimal Rp5.000,

• buat kata sandi minimal 8 karakter dengan huruf besar, kecil, angka, dan simbol.

Setelah itu, login kembali menggunakan NIK dan kata sandi baru.

  1. Sertifikat Elektronik / Kode Otorisasi

Coretax menggunakan tanda tangan digital untuk pengesahan SPT. Karena itu, wajib pajak perlu membuat sertifikat elektronik.

Masuk ke:

Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Isi passphrase (dengan standar keamanan yang sama), kemudian cek status hingga berubah dari invalid menjadi valid. Sertifikat berlaku dua tahun selama tidak ada perubahan password.

Sertifikat ini dipakai untuk:

• menandatangani SPT Tahunan,

• SPT Masa,

• dan layanan lain yang meminta passphrase.

  1. Perbarui Profil dan Data Pendukung

Coretax mengandalkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.

Di menu Profil Saya, wajib pajak dapat memperbarui:

• nomor telepon dan email,

• data usaha/sub unit,

• daftar anggota keluarga,

• alamat,

• KLU dan rekening bank (dengan dokumen pendukung).

Setiap perubahan wajib diakhiri dengan “Pernyataan Wajib Pajak”.

  1. Daftar Harta dan Utang — Lebih Detail dari Sistem Lama

Coretax kini menyajikan data perpajakan yang lebih terintegrasi, termasuk daftar harta, utang, pemotongan/pemungutan pajak, dan pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Saat membuat SPT, data migrasi dari DJP Online akan muncul otomatis. Namun wajib pajak tetap harus mengecek ulang karena harta bisa:

• bertambah,

• dijual,

• berubah nilai.

Perubahan terbesar ada pada kolom “Nilai Saat Ini”, yang diisi berdasarkan:

  1. nilai pasar wajar, atau
  2. estimasi yang dinilai wajar oleh wajib pajak per 31 Desember.

Ini berbeda dengan sistem lama yang umumnya hanya memakai harga perolehan.

Kenapa Perlu Disiapkan dari Sekarang?

Coretax dirancang untuk akurasi dan transparansi. Namun karena informasinya lebih rinci, pengisian terutama bagian harta bisa memerlukan waktu lebih lama. (alf)

DJP Umumkan Layanan Coretax Tak Bisa Diakses Mulai 7-8 Januari 2026 karena Pemeliharaan Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem Coretax pada malam ini. Kebijakan tersebut ditempuh karena DJP melakukan pemeliharaan sistem guna memperkuat kapasitas dan memastikan layanan publik berjalan lebih optimal ke depannya.

Dalam keterangannya, DJP menjelaskan bahwa selama proses pemeliharaan berlangsung, sistem Coretax beserta seluruh layanannya tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Seluruh aktivitas yang membutuhkan koneksi ke sistem inti itu untuk sementara dihentikan.

Rencana waktu henti (downtime) dijadwalkan mulai Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. Setelah periode tersebut berakhir, layanan direncanakan kembali berjalan normal.

Meski demikian, DJP memastikan masyarakat masih dapat membuka laman resmi www.pajak.go.id selama proses pemeliharaan berlangsung. Sejumlah informasi umum tetap bisa diakses tanpa hambatan.

Pengumuman ini disampaikan lebih awal agar masyarakat dan wajib pajak dapat menyesuaikan aktivitasnya, terutama yang membutuhkan akses ke sistem Coretax. DJP berharap, jeda layanan ini dapat diminimalkan dampaknya bagi pengguna.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses pemeliharaan berlangsung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan secara digital. (alf)

Tak Lagi Mendadak: Pengawasan Pajak Kini Bertahap dan Terdokumentasi

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 mengubah cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan. Jika sebelumnya sebagian wajib pajak merasa pengawasan berlangsung tiba-tiba, kini setiap langkah diatur berlapis, transparan, dan memiliki jejak administrasi yang jelas.

Di dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak langsung berujung pada pemeriksaan. Melalui ketentuan Pasal 4, DJP diberi pilihan berbagai instrumen pengawasan, mulai dari permintaan penjelasan, pembahasan, kunjungan, imbauan, hingga teguran semuanya mengikuti prosedur resmi  .

Tahap yang paling awal biasanya dimulai dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat tersebut dapat disampaikan melalui akun wajib pajak, email, layanan pos, atau secara langsung, dan setiap penyampaian wajib dibuatkan berita acara agar tercatat dengan baik.

Selanjutnya, Pasal 6 memberi ruang dialog bagi wajib pajak. Mereka memperoleh waktu hingga 14 hari untuk menjawab, baik dengan memenuhi kewajiban maupun memberikan klarifikasi. Bila diperlukan, waktu tersebut masih bisa diperpanjang tujuh hari. Mekanisme ini memberi kesempatan penjelasan sebelum DJP mengambil langkah lebih lanjut.

Apabila tanggapan belum memadai, DJP tidak serta-merta menjatuhkan tindakan keras. Melalui ketentuan lanjutan di Pasal 6 dan pengaturan detail dalam Pasal 7, DJP dapat mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, baik secara tatap muka maupun daring. Setiap pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Keberadaan berita acara ini penting bagi kedua belah pihak. Bagi fiskus, menjadi bukti bahwa proses pembinaan telah ditempuh. Bagi wajib pajak, dokumen ini menjadi pegangan apabila timbul perbedaan pandangan atau sengketa di kemudian hari.

Pengaturan tahapan yang detail juga menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan data, prosedur, dan komunikasi sebagai landasan utama. Pengawasan diarahkan untuk memperbaiki kepatuhan terlebih dahulu, bukan langsung menghukum.

Dengan skema baru ini, PMK 111/2025 diharapkan menciptakan proses pengawasan yang lebih tertib, adil, dan dapat ditelusuri: negara tetap memiliki alat untuk memastikan penerimaan pajak, sementara wajib pajak memperoleh kepastian mengenai alur, hak, dan kewajibannya dalam setiap tahap pengawasan. (alf)

DJP Tunjuk 4 Penyedia Sertifikat Elektronik untuk Akses Layanan Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat perusahaan penyedia sertifikasi elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan transaksi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax.

Penunjukan tersebut tertuang dalam pengumuman Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan yang dikutip dari pengumuman DJP, Rabu (7/1/2026). Melalui daftar itu, masyarakat kini memiliki pilihan penyedia sertifikat elektronik untuk keperluan perpajakan secara daring.

Empat perusahaan yang telah memperoleh penetapan antara lain:

• PT Privy Identitas Digital (privy.id) — KMK No. 454/KM.03/2022

• PT Indonesia Digital Identity (vida.id) — KMK No. 584/KM.03/2022

• PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id) — KMK No. 134/KM.3/2024

• PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id) — KMK No. 146/KM.3/2024

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani berbagai dokumen perpajakan secara digital ketika wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya melalui Coretax, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan.

Kode otorisasi untuk mengakses Coretax diterbitkan oleh DJP bersamaan dengan proses aktivasi akun. Adapun sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk Menteri Keuangan, baik dari unsur instansi maupun noninstansi.

Ketentuan mengenai PSrE juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa PSrE instansi diperuntukkan bagi wajib pajak dari unsur pemerintah seperti aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Sementara itu, PSrE noninstansi ditujukan bagi wajib pajak di luar instansi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan sertifikasi elektronik dari empat penyedia yang telah ditunjuk tersebut.

Sertifikat elektronik dalam sistem Coretax berfungsi sebagai tanda tangan digital yang dilekatkan pada dokumen, sehingga dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas wajib pajak ketika bertransaksi secara online. (alf)

Ini Mekanisme Pemerintah RI Menentukan Status Pajak bagi WNA

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mempertegas mekanisme penentuan status pajak bagi warga negara asing (WNA). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh penjelasan dalam berita ini merupakan kutipan dari ketentuan resmi tersebut  

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pemerintah menegaskan bahwa WNA dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi kriteria tertentu. Salah satu indikator utamanya adalah keberadaan fisik di Indonesia. Jika seorang WNA berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ia dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri  

Lebih rinci, Pasal 4 ayat (2) mengatur cara menghitung lamanya keberadaan tersebut. Setiap bagian hari meskipun hanya beberapa jam tetap dihitung sebagai satu hari penuh. Batas waktu ini dihitung secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun keluar-masuk beberapa kali dalam satu periode  

Namun durasi saja tidak cukup. Dalam Pasal 4 ayat (1), pemerintah menilai apakah WNA tersebut pada dasarnya sudah “bertempat tinggal” di Indonesia. Indikatornya mencakup tempat tinggal yang dikuasai, pusat kegiatan utama di Indonesia, hingga kebiasaan atau aktivitas sehari-hari seperti bekerja, bersosialisasi, dan beraktivitas ekonomi  

Menariknya, WNA juga dapat dianggap memiliki niat tinggal di Indonesia jika terdapat bukti dokumen. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan contoh dokumen seperti izin tinggal jangka panjang, visa tinggal terbatas dengan masa lebih dari 183 hari, kontrak kerja, kontrak sewa tempat tinggal, hingga dokumen pemindahan keluarga. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bahwa WNA memang berencana bermukim di Indonesia  

Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur WNA yang tidak memenuhi kriteria tinggal atau berdomisili di Indonesia. Dalam kondisi ini, WNA diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri. Meski begitu, setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan subjek pajak luar negeri yang berlaku  

Penentuan status pajak tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga keadaan nyata. Kehadiran fisik, catatan perjalanan, aktivitas pekerjaan, dan keberadaan fasilitas tempat tinggal menjadi bahan pertimbangan otoritas. Ketentuan ini ditegaskan agar tidak ada celah rekayasa status semata-mata untuk menghindari pajak, namun tetap memberi perlindungan bagi WNA yang secara sah tidak memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri  

Dengan pengaturan rinci melalui pasal-pasal tersebut, pemerintah berharap mekanisme penentuan status pajak WNA menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak menimbulkan salah tafsir antara wajib pajak dan otoritas. Kepastian ini penting bagi tenaga kerja asing, investor, dan pelaku usaha internasional yang beraktivitas di Indonesia. (bl)

id_ID