IKPI Perkuat Sosialisasi Kebijakan dan Jalin Hubungan dengan Asosiasi Bisnis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan perpajakan dan penguatan hubungan bisnis. Dalam rencana strategis kepengurusan periode 2024-2029, organisasi ini fokus pada dua pilar Utama, yakni sosialisasi kebijakan perpajakan dan pengembangan kemitraan dengan berbagai asosiasi bisnis.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya membangun hubungan yang lebih erat dengan wajib pajak serta asosiasi bisnis guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien. Dalam pernyataannya, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI akan menggelar pertemuan besar pada 20 Februari mendatang, yang dirancang khusus untuk memperkenalkan organisasi tersebut kepada lebih dari 100 asosiasi bisnis yang diundang.

“Langkah ini bertujuan untuk memperluas sinergi antara IKPI dan berbagai pihak terkait. Kami ingin menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan pelaku usaha dalam hal kebijakan perpajakan. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan edukasi masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara,” ujar Vaudy saat kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Selasa (14/1/2025).

Kolaborasi untuk Meningkatkan Kesadaran Pajak

Vaudy juga mengungkapkan bahwa melalui kolaborasi dengan asosiasi bisnis, IKPI dapat lebih efektif dalam menjangkau berbagai segmen masyarakat. Sosialisasi kebijakan perpajakan yang melibatkan pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran akan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan negara.

“Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang pajak harus dimulai dari pemangku kepentingan bisnis. Dengan mereka, kami bisa menyampaikan informasi yang lebih tepat sasaran, terutama mengenai peraturan baru atau kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Dalam jangka panjang, ia berharap kerja sama ini dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, asosiasi bisnis, dan konsultan pajak. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Dengan langkah ini, Vaudy menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan dan memastikan kebijakan pajak yang inklusif dapat dijalankan dengan baik.

Pertemuan yang akan digelar pada bulan Februari mendatang tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menjadi tonggak baru bagi IKPI untuk terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi nasional. (bl)

IKPI Jakarta Barat Bahas Implementasi Sistem Cortex dalam Seminar Bersama DJP

IKPI, Jakarta: Sistem Cortex menjadi topik utama dalam seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025). Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam implementasi sistem Cortex serta mengidentifikasi tantangan yang muncul di lapangan.

“Kita sangat beruntung karena bisa menghadirkan narasumber dari tim penyuluh DJP yang memang ahli di bidang ini. Fokus kita adalah bagaimana menjembatani kebutuhan klien dan wajib pajak dengan kebijakan baru ini,” ujar Teo.

Teo mengungkapkan bahwa sistem Cortex, meski memiliki potensi untuk memodernisasi administrasi pajak, menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada tahap awal implementasi.

“Banyak anggota kami yang mengeluhkan kendala teknis, seperti kesulitan membuat faktur pajak atau mengakses fitur tertentu di sistem. Hal ini tentu memengaruhi kelancaran bisnis wajib pajak,” katanya.

Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan positif dalam menghadapi perubahan ini. “Memang banyak komentar negatif, tapi kita harus melihat ini sebagai langkah maju. Sistem ini masih dalam masa transisi, dan saya yakin perbaikan terus dilakukan,” tambah Teo.

Seminar ini dihadiri oleh sekitar 130 peserta, termasuk anggota IKPI Jakarta Barat dan perwakilan dari DJP. Teo menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk saling berbagi pengalaman dan pemahaman.

“Kami ingin seminar ini menjadi ajang pembelajaran, bukan sekadar untuk menyampaikan keluhan. Dengan memahami kelemahan sistem Cortex, kita bisa mencari solusi bersama dan membantu klien menjalankan kewajiban pajaknya dengan lebih baik,” ujar Teo.

Selain itu, Teo mengapresiasi langkah DJP yang terus memperbaiki sistem berdasarkan masukan dari para pengguna. Ia juga mengimbau pemerintah untuk memberikan kelonggaran selama masa transisi agar wajib pajak dan konsultan pajak dapat menyesuaikan diri.

“Selama masa transisi, kami berharap tidak ada sanksi yang diberikan terkait keterlambatan pelaporan akibat kendala teknis. Saya yakin DJP memahami situasi ini dan terus berupaya meningkatkan layanan mereka,” ujarnya.

Harapan IKPI Jakarta Barat

Di akhir kegiatan, Teo menyampaikan harapannya agar anggota IKPI semakin solid dan profesional dalam menghadapi perubahan besar seperti implementasi Cortex.

“Kita harus siap menjadi mitra strategis bagi DJP dan wajib pajak. Dengan kolaborasi yang baik, saya yakin tantangan ini bisa kita lewati bersama,” ujarnya.

Menurutnya, seminar ini juga menjadi bukti komitmen IKPI Jakarta Barat untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi perkembangan kebijakan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Pajak, IKPI Sarankan Wajib Pajak Lakukan Konsultasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi pajak.

Dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025 disebutkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain:

* Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, lalu meminta data pribadi.
* Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi.
* Sniffing: Perangkat korban diretas untuk mengakses data penting.
* Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang.
* Social Engineering: Penipu menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi penting.

Modus Penipuan Berkedok Coretax DJP

Meski modus-modus ini bukan hal baru, DJP mencatat bahwa pelaku memanfaatkan implementasi sistem Coretax DJP untuk memanipulasi korban. Mereka meminta masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi administrasi perpajakan.

DJP memberikan contoh kasus permintaan yang patut dicurigai:

* Meminta pembaruan data atau pembayaran pajak melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp.
* Meminta unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait tunggakan pajak.
* Menyuruh membuka tautan yang menyerupai domain DJP atau membayar dana yang tidak resmi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi:
* Kring Pajak di 1500200.
* Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id.
* Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menyambut baik langkah DJP dalam mengeluarkan pengumuman ini. “Kami sangat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak,” kata Jemmi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi yang terdaftar di IKPI atau langsung menghubungi DJP jika menerima informasi mencurigakan.

Jemmi juga menambahkan bahwa IKPI siap bekerja sama dengan DJP dalam menyosialisasikan kewaspadaan terhadap penipuan pajak di kalangan masyarakat. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi modus-modus penipuan ini,” ujarnya. (bl)

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Pajak, IKPI Sarankan Wajib Pajak Lakukan Konsultasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi pajak.

Dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025 disebutkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain:

• Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, lalu meminta data pribadi.

• Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi.

• Sniffing: Perangkat korban diretas untuk mengakses data penting.

• Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang.

• Social Engineering: Penipu menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi penting.

Modus Penipuan Berkedok Coretax DJP

Meski modus-modus ini bukan hal baru, DJP mencatat bahwa pelaku memanfaatkan implementasi sistem Coretax DJP untuk memanipulasi korban. Mereka meminta masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi administrasi perpajakan.

DJP memberikan contoh kasus permintaan yang patut dicurigai:

• Meminta pembaruan data atau pembayaran pajak melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp.

• Meminta unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait tunggakan pajak.

• Menyuruh membuka tautan yang menyerupai domain DJP atau membayar dana yang tidak resmi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi:

• Kring Pajak di 1500200.

• Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id.

• Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menyambut baik langkah DJP dalam mengeluarkan pengumuman ini. “Kami sangat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak,” kata Jemmi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi yang terdaftar di IKPI atau langsung menghubungi DJP jika menerima informasi mencurigakan.

Jemmi juga menambahkan bahwa IKPI siap bekerja sama dengan DJP dalam menyosialisasikan kewaspadaan terhadap penipuan pajak di kalangan masyarakat. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi modus-modus penipuan ini,” ujarnya. (bl)

Foto 233 Pengurus IKPI se-Indonesia Hadiri Rakor di Jambuluwuk Bogor

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Tahun 2025 di Hotel Jambuluwuk, Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). Rakor kali ini menjadi momen penting, mengingat ini merupakan pertemuan pertama di masa kepengurusan IKPI periode 2024–2029.

Rakor ini dihadiri oleh 223 peserta dari seluruh organ kepengurusan IKPI yang terdiri dari:

• Pengurus Pusat: 104 peserta

• Dewan Penasehat: 3 peserta

• Dewan Kehormatan: 2 peserta

• Pengawas: 3 peserta

• Pengurus Daerah (Pengda): 25 peserta

• Pengurus Cabang (Pengcab): 86 peserta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Resmi Membuka Rapat Koordinasi Tahun 2025 di Bogor

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Tahun 2025 di Hotel Jambuluwuk, Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). Rakor kali ini menjadi momen penting, mengingat ini merupakan pertemuan pertama di masa kepengurusan IKPI periode 2024–2029.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus pusat, daerah, cabang, serta dewan penasehat, kehormatan, dan pengawas yang telah berkontribusi aktif sejak awal masa kepengurusan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun, sebelum berbicara lebih lanjut, Vaudy membuka Rakor ini dengan yang menggambarkan suasana hangat dan penuh semangat:

“Makan salad isi buah tomat, Makannya di pinggir jalan. Saya sampaikan salam hormat, Bagi rekan-rekan Rakor IKPI sekalian.”

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Secara spontan, ratusan peserta Rakor pun menyambut pantun pembuka dari ketua umum dengan tepuk tangan meriah dan sorak sorai, yang seakan menandakan antusiasme mereka mengikuti kegiatan tersebut.

Dikatakan Vaudy, Rakor ini dihadiri oleh 223 peserta dari seluruh organ kepengurusan IKPI yang terdiri dari:

• Pengurus Pusat: 104 peserta

• Dewan Penasehat: 3 peserta

• Dewan Kehormatan: 2 peserta

• Pengawas: 3 peserta

• Pengurus Daerah (Pengda): 25 peserta

• Pengurus Cabang (Pengcab): 86 peserta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menjelaskan bahwa Rakor kali ini dirancang berbeda dari sebelumnya. Selain sebagai wadah untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan program kerja pusat dengan daerah dan cabang, kegiatan lima tahunan ini juga menambahkan materi soft skills dan character building, serta berlangsung selama tiga hari, lebih lama dari pelaksanaan sebelumnya yang hanya satu hari.

Dalam sambutannya, Vaudy juga menekankan pentingnya adaptasi IKPI terhadap perkembangan teknologi dan dinamika regulasi perpajakan yang terus berubah. “IKPI sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar harus menjadi organisasi yang adaptif dan lincah dalam menjawab tantangan zaman. Kami harus mampu menjaga kerukunan dan keakraban antaranggota dengan menciptakan kegiatan yang melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan para pengurus daerah untuk segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai tindak lanjut Rakor ini. Rakorda diharapkan menjadi wadah untuk menginternalisasi program kerja yang telah dirumuskan.

Di akhir sambutannya, Vaudy mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membangun organisasi yang lebih baik. Dengan semangat yel-yel:

“IKPI – untuk Nusa Bangsa!

IKPI maju – pasti bisa!

IKPI – Jaya jaya jaya!”

Namun tidak lupa juga, setelah membukanya dengan sebuah pantun Vaudy juga menutupnya dengan pantun,

“Berbaju kurung si anak dara, Sanggul berhias kembang melati. Kalau ada tersilap tutur bicara, Mohon dimaafkan sepenuh hati.”

“Semoga Rakor ini membawa manfaat besar bagi seluruh anggota dan organisasi IKPI ke depan,” ujarnya. (bl)

Ketum IKPI Sebut Anindya Bakrie Mampu Sinergikan Dunia Usaha dan Dukung Reformasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat kepada Anindya Bakrie atas pengukuhannya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil konsolidasi Musyawarah Nasional (Munas), di Ballroom Rit’z Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dalam pernyataannya, Vaudy Starworld menyebutkan bahwa pengukuhan Anindya Bakrie merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dunia usaha di Indonesia. “Kami di IKPI mengapresiasi dengan telah dikukuhkannya Bapak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029. Kepemimpinan beliau yang visioner diharapkan mampu membawa Kadin menjadi lebih solid, inovatif, dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Selain itu, Vaudy juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kadin Indonesia dan berbagai pihak, termasuk IKPI, dalam mendukung reformasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami siap berkolaborasi dengan Kadin di bawah kepemimpinan Bapak Anindya Bakrie untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Anindya resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia setelah proses konsolidasi yang berjalan lancar dalam Munas.

Putra Aburizal Bakrie ini dikenal memiliki rekam jejak yang solid di dunia bisnis dan organisasi, serta diharapkan mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru dalam memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha.

Dengan pengukuhan ini, IKPI berharap sinergi yang kuat antara dunia usaha, konsultan pajak, dan pemerintah dapat terus terjalin untuk mendukung perekonomian Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global. (bl)

IKPI Apresiasi Kepemimpinan Arsjad Rasjid, Sambut Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2024. Vaudy mengungkapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Arsjad dalam mendorong kemajuan dunia usaha di Indonesia.

“Di bawah kepemimpinan Pak Arsjad, Kadin Indonesia telah menunjukkan pencapaian luar biasa, terutama dalam memperkuat kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah. Peran beliau dalam menghadapi tantangan ekonomi global serta mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi patut diapresiasi,” ujar Vaudy di sela acara pengukuhan Ketua Umum Kadin, di Rit’z Carlton, Kamis (16/1/2025).

Vaudy juga menyambut baik hasil konsolidasi Musyawarah Nasional Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Anindya, Kadin akan terus berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

“Selamat kepada Pak Anindya Bakrie atas amanah sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Kami di IKPI siap bekerja sama dengan Kadin dalam mewujudkan kebijakan yang mendukung kepatuhan pajak dan penguatan ekonomi Indonesia,” kata Vaudy.

Sementara itu, Arsjad Rasjid kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, peran baru yang diharapkan dapat terus memberikan pandangan strategis bagi organisasi tersebut.

“Kami percaya, dengan pengalaman dan visi beliau, Pak Arsjad akan terus menjadi aset berharga bagi Kadin dalam perannya yang baru sebagai Ketua Dewan Pertimbangan,” ujarnya.

Dengan kepemimpinan baru ini, kolaborasi antara IKPI dan Kadin diharapkan semakin erat, membawa manfaat bagi dunia usaha dan pembangunan ekonomi di Indonesia. (bl)

DKI Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan aturan baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk mengatur pungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik serta memberikan pengecualian kepada sektor-sektor tertentu.

PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi listrik yang digunakan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Listrik yang dihasilkan oleh pembangkit dan didistribusikan kepada konsumen masuk dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenakan pajak.

Subjek dan Objek Pajak

Dalam hal ini, subjek PBJT adalah konsumen listrik, yakni pengguna akhir. Sementara itu, pihak yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik kepada konsumen menjadi Wajib Pajak.

Objek pajak meliputi penjualan, penyerahan, dan konsumsi listrik oleh pengguna akhir. Namun, tidak semua konsumsi listrik dikenakan pajak. Beberapa pengecualian berlaku, antara lain:

  • Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
  • Listrik di kedutaan besar atau konsulat asing.
  • Listrik yang digunakan untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, atau panti sosial.
  • Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA yang tidak memerlukan izin.

Penetapan Nilai Jual dan Tarif Pajak

Nilai jual listrik yang menjadi dasar pengenaan pajak terdiri dari dua kategori: listrik yang diperoleh dari sumber lain (pembelian pascabayar atau prabayar) dan listrik yang dihasilkan sendiri. Nilai jual untuk listrik dari sumber lain dihitung berdasarkan tagihan listrik atau pembelian token listrik, sementara untuk listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, dan harga listrik yang berlaku di DKI Jakarta.

Tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 3% untuk listrik dari sumber lain yang digunakan oleh industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
  • 2,4% untuk listrik dari sumber lain bagi konsumen di luar kategori tersebut.
  • 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Pajak ini mulai terutang saat konsumen membayar tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi.

Harapan Pemerintah

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi, transparansi, serta mendukung pembangunan di DKI Jakarta. Selain itu, penerapan PBJT Tenaga Listrik juga bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, mendukung sektor sosial, seperti rumah ibadah dan lembaga sosial, serta mendorong penggunaan energi yang ramah lingkungan.

Dengan pengaturan tarif yang berbeda, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di ibu kota. (alf)

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kukuhkan 116 Relawan Pajak 

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II, Neilmaldrin Noor, mengukuhkan 116 relawan pajak di Aula Kanwil DJP Jaksel II. Relawan-relawan ini akan bertugas memberikan asistensi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama unit vertikal Kanwil DJP Jaksel II.

Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa relawan pajak ini merupakan bagian dari program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), yang diinisiasi oleh Kantor Pusat DJP untuk menjawab tantangan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang tidak sebanding dengan jumlah pegawai DJP. Melalui program ini, relawan pajak berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan serta edukasi kepada Wajib Pajak.

“Program Renjani merupakan langkah positif yang kami jalankan, di mana para relawan pajak bekerja sama dengan DJP dalam melayani dan mengedukasi Wajib Pajak. Ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (17/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Neilmaldrin juga memberikan apresiasi kepada relawan pajak yang telah dengan sukarela dan antusias bergabung dalam program ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi mereka dalam mendukung kelancaran pelaporan pajak di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II, Dwi Akhmad Suryadidjaya, menekankan bahwa peran relawan pajak juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam hal pengabdian kepada masyarakat.

Sebelum dikukuhkan, para relawan pajak mengikuti pembekalan dan pelatihan terkait SPT Tahunan, aturan perpajakan, serta kehumasan. Pembekalan tersebut mencakup materi komunikasi dan pelayanan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksel II, Fransiska Yansye, serta materi pengenalan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan pengendalian gratifikasi oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, Siscka Mirela Juniati. Selain itu, juga diberikan pelatihan tentang kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II, Indriastuti Heny Setyawati.

Relawan pajak yang dikukuhkan terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam 8 tax center perguruan tinggi di wilayah Kanwil DJP Jaksel II, antara lain Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, Universitas Tanri Abeng, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Pengukuhan ini juga dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV Kanwil DJP Jaksel II, serta dosen-dosen dari perguruan tinggi yang terlibat. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jaksel II memberikan penghargaan kepada 16 relawan pajak yang telah menjalankan masa baktinya pada tahun 2024. (alf)

id_ID