Ketua IKPI Pengda Banten: PPL Tingkatkan Profesionalisme dan Pengetahuan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Banten, Kunto Wiyono, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak” yang dilaksanakan oleh IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, di Hotel Vivere, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Kunto, kegiatan PPL sangat penting untuk terus mengembangkan wawasan dan profesionalisme konsultan pajak, terutama dengan tema yang diangkat pada pelaksanaan kali ini yang berfokus pada penyusunan kontrak kerja konsultan pajak dengan klien serta perlindungan hukum bagi konsultan pajak.

“Sebagai konsultan pajak, kita harus terus meng-upgrade ilmu melalui PPL maupun pelatihan atau seminar lainnya. Tema PPL kali ini sangat menarik karena membahas topik yang relevan dengan kegiatan sehari-hari konsultan pajak,” ujar Kunto.

Ia menegaskan, kegiatan PPL ini menjadi acara perdana bagi pengurus baru IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan dengan cara baru.

Kunto menjelaskan bahwa pelaksanaan PPL kali ini melibatkan tiga cabang di Banten secara bergantian dan dihadiri oleh anggota IKPI se-Banten. Hal ini menunjukkan kesiapan dan antusiasme yang tinggi di kalangan anggota dalam mengikuti acara tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kunto juga menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam PPL sangat bermanfaat bagi para konsultan pajak. “Materi yang diberikan dapat menjadi acuan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing klien dan konsultan,” ujarnya.

Selain itu, Kunto menekankan PPL harus lebih sering dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota. “PPL ini bukan hanya sekadar kewajiban konsultan pajak untuk memenuhi poin Struktural (TS) dan Non Struktural (NTS), tetapi merupakan sarana untuk saling mengasah wawasan keilmuan dan profesionalisme kita sebagai konsultan pajak,” kata Kunto.

Mantan Ketua IKPI Cabang Tangerang Selatan dua periode ini berharap dengan seringnya pelaksanaan PPL kualitas profesionalisme anggota IKPI, khususnya di Banten, dapat semakin meningkat.

“Kegiatan PPL ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman tentang regulasi perpajakan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para konsultan pajak di Banten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya. (bl)

Iman Julianto Sampaikan Rasa Bangga dan Harapan di Puncak HUT IKPI Cabang Bekasi 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi merayakan puncak hari jadinya yang ke-15 dengan penuh semangat dan makna. Peringatan ulang tahun ini diadakan di Binus University Kampus Bekasi, di mana rangkaian acara menarik menjadi sorotan, termasuk semifinal, final, dan pengumuman pemenang lomba cerdas cermat tingkat Perguruan Tinggi dan Pekan Olahraga IKPI Bekasi yang digelar pada 30 November 2024.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto mengatakan, puncak perayaan hari jadi IKPI Cabang Bekasi ditandai dengan prosesi potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan organisasi yang telah menginjak usia 15 tahun.

“Kami berharap IKPI Cabang Bekasi semakin eksis, maju, berkembang, dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara,” ujarnya di Bekasi, Sabtu (7/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Iman juga mengungkapkan, hari ini merupakan momen bersejarah bagi IKPI Bekasi, di mana pada tanggal 7 Desember 2024 organisasi yang dipimpinnya kembali mengumumkan pemenang lomba cerdas cermat tingkat perguruan tinggi untuk kedua kalinya.

“Ini adalah kali kedua kami menyelenggarakan lomba cerdas cermat. Kami berharap lomba ini bisa semakin berkembang dan menjadi ajang bergengsi yang menarik lebih banyak peserta di tahun depan,” kata Iman.

Iman menegaskan, IKPI Cabang Bekasi berkomitmen dan konsisten untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mencetak profesional muda di bidang perpajakan. “Kita berharap IKPI Cabang Bekasi semakin kuat dan bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dengan perayaan yang penuh semangat dan harapan besar di masa depan, Iman optimistis bahwa organisasinya bisa terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia, terutama dalam bidang perpajakan yang lebih maju dan transparan.

“Meskipun acara berlangsung dengan hangat dan penuh antusiasme, para peserta juga didorong untuk terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sistem perpajakan di Indonesia,” kata Iman.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut beberapa pengurus pusat IKPI, antara lain Ketua Umum Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Pengda DKI Jakarta Tan Alim, dan Ketua IKPI Jakarta Barat Teo Takismen. (bl)

Di Puncak HUT ke-15 IKPI Bekasi Ketum Vaudy Starworld Ajak Mahasiswa Berkarir Sebagai Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengajak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Jabodetabek untuk berkarir sebagai konsultan pajak. Untuk itu mereka harus mempersiapkan diri dan kemudian mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Demikian dikatakan Vaudy pada puncak Perayaan HUT IKPI Cabang Bekasi, di Binus University, Kampus Bekasi, Sabtu (7/12/2024).

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat dihargai, dan seperti profesi lainnya, seperti advokat, para lulusan perguruan tinggi harus mengikuti ujian profesi untuk menjadi seorang konsultan pajak,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Ia menambahkan bahwa persiapan untuk ujian profesi adalah langkah penting agar para konsultan pajak dapat memberikan kontribusi yang maksimal di dunia perpajakan.
Vaudy juga memberikan apresiasi kepada IKPI Kota Bekasi, yang dianggap sebagai salah satu cabang paling aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan.

“Cabang Bekasi selalu menjadi yang terdepan, dan saya berharap ini terus didorong untuk tetap aktif dan menjadi contoh bagi cabang-cabang lainnya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan IKPI dalam kegiatan eksternal. “IKPI tidak hanya harus fokus pada kegiatan internal, namun juga harus menggandeng perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis dalam mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia profesi,” kata Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan harapannya terhadap kegiatan Cerdas Cermat Perpajakan yang selama ini dilaksanakan di tingkat cabang Bekasi.
Ia berharap kegiatan ini dapat berkembang menjadi kegiatan tingkat nasional yang dapat diikuti oleh cabang-cabang lain di seluruh Indonesia.

“Cerdas Cermat Perpajakan ini memiliki potensi besar untuk menjadi acara yang lebih besar dan bergengsi, bukan hanya di tingkat cabang, tetapi juga di tingkat nasional,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara HUT ke-15 IKPI Cabang Bekasi ini menandai perjalanan panjang dan kontribusi besar dalam dunia konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy berharap bahwa seluruh anggota IKPI terus menjaga semangat profesionalisme dan terus berinovasi untuk memajukan profesi konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

OJK Dorong Pengaturan Batas Emisi dan Penerapan Carbon Tax 

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pentingnya pengaturan batas atas emisi gas rumah kaca di setiap sektor industri untuk meningkatkan permintaan terhadap kredit karbon di bursa karbon Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sebuah webinar yang bertajuk “The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness” pada Kamis (5/12/2024).

Mirza menekankan, selain aturan mengenai batas atas emisi, penerapan carbon tax yang mencakup insentif dan disinsentif juga diperlukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih serius dalam mengurangi emisi mereka.

Menurutnya, tanpa adanya batasan yang jelas dan tanpa adanya sanksi bagi yang melanggar, permintaan terhadap kredit karbon tidak akan berkembang dengan signifikan.

“Karena kalau tidak ada batas atasnya dan tidak ada disinsentif, jika melanggar maka demand-nya terhadap kredit karbon tidak terjadi,” kata Mirza.

OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari praktik-praktik terbaik dari kebijakan pengurangan emisi yang diterapkan di berbagai negara. Tujuannya adalah untuk mencapai target penurunan emisi yang termuat dalam Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia.

Selain itu, OJK melaporkan perkembangan positif dari bursa karbon Indonesia yang telah diluncurkan pada 26 September 2023. Sejak peluncurannya hingga 27 September 2024, nilai perdagangan bursa karbon tercatat mencapai Rp37,06 miliar dengan total volume perdagangan 613.894 ton CO2e.

Dalam laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Dajajadi, menjelaskan rincian transaksi, yang terdiri dari 26,75 persen di Pasar Reguler, 23,18 persen di Pasar Negosiasi, 49,87 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.

Untuk mencapai hasil yang optimal, Mirza menegaskan bahwa OJK mendorong agar semua sektor industri di Indonesia berpartisipasi aktif dalam menurunkan emisi mereka dan memanfaatkan kredit karbon. “Kredit karbon Indonesia sebaiknya harus berkembang, baik dari volume maupun sektor industri, agar emisi dari berbagai sektor bisa turun,” ujarnya.

Dengan kebijakan yang tepat dan keterlibatan berbagai pihak, OJK berharap perdagangan kredit karbon di Indonesia dapat meningkat, sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan negara. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Barat Berhasil Lelang Barang Sitaan Rp532.675.000

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menggelar lelang eksekusi benda sitaan pajak secara serentak. Lelang ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan melalui tindakan penagihan serta meningkatkan sinergi antar instansi.

Pada lelang ini, terdapat 14 aset sitaan yang terdiri dari 11 kendaraan bermotor (mobil, truk, dan microbus) serta 3 barang tidak bergerak berupa kios dan ruko. Hingga batas waktu penetapan pemenang lelang yang berakhir pukul 11.50 WIB, tujuh aset berhasil terlelang dengan total nilai mencapai Rp532.675.000. Seluruh aset yang laku terjual adalah kendaraan bermotor.

Kegiatan lelang ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan deterrent effect, serta memberikan pemahaman yang seragam mengenai prosedur pelaksanaan lelang dalam rangka penagihan pajak. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan mereka.

“Ini merupakan bagian dari tiga arah strategis kita, yaitu peningkatan kepatuhan, produktivitas SDM, dan perluasan basis pajak,” ujar Farid.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang secara serentak ini bertujuan untuk menekan biaya operasional dan memberikan variasi barang yang lebih menarik bagi peserta lelang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme mereka.

Dengan dilaksanakannya lelang eksekusi ini, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. (alf)

Ini Sektor yang di Sasar Pemerintah untuk Pencapaian Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.490,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun untuk tahun anggaran 2025. Target ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024.

Sekadar informasi, penerimaan pajak untuk 2025 akan berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai, serta pajak perdagangan internasional. Namun, dua sumber utama yang diperkirakan memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pendapatan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan mencapai Rp1.209,3 triliun, dengan rincian yang mencakup PPh Migas sebesar Rp62,8 triliun dan PPh Non-Migas sebesar Rp1.146,4 triliun. PPh Non-Migas terdiri dari beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21 yang diperkirakan mencapai Rp313,5 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp36,8 triliun, dan PPh Pasal 22 Impor Rp75,2 triliun. Selain itu, PPh Pasal 23 diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp69,6 triliun, dan PPh Pasal 25/29 untuk orang pribadi dan badan masing-masing diperkirakan mencapai Rp15,1 triliun dan Rp369,9 triliun.

Dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp945,1 triliun. Rinciannya, PPN Dalam Negeri diproyeksikan sebesar Rp609,0 triliun dan PPN Impor sebesar Rp308,7 triliun. Selain itu, PPnBM dalam negeri dan impor masing-masing diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar Rp10,8 triliun dan Rp5,8 triliun.

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan memberikan penerimaan sebesar Rp27,1 triliun pada 2025. Pendapatan ini akan berasal dari berbagai subsektor, termasuk PBB perkebunan sebesar Rp3,04 triliun, PBB perhutanan sebesar Rp702,7 miliar, dan PBB pertambangan sebesar Rp7,33 triliun. PBB migas diperkirakan mencapai Rp15,04 triliun, sementara PBB panas bumi dan PBB lainnya masing-masing diproyeksikan menyumbang Rp895 miliar dan Rp95,6 miliar.

Pendapatan dari sektor cukai juga menjadi salah satu sumber utama, dengan target penerimaan sebesar Rp244,1 triliun. Sebagian besar pendapatan cukai ini akan berasal dari cukai hasil tembakau yang diperkirakan mencapai Rp230,09 triliun. Sementara itu, pendapatan cukai lainnya, seperti dari cukai ethyl alkohol dan minuman mengandung ethyl alkohol, masing-masing diperkirakan akan mencapai Rp118,5 miliar dan Rp10,18 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan internasional sebesar Rp57,4 triliun. Dari sektor ini, bea masuk diperkirakan akan menyumbang Rp52,9 triliun, sementara bea keluar diperkirakan mencapai Rp4,47 triliun.

Dengan total penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp2.490 triliun, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional dan berbagai program prioritas dalam APBN 2025. (alf)

DPR-Kemenkeu Rapat Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (6/12/2024) untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN serta komponen-komponen lain yang akan dikecualikan dari kenaikan PPN tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa ada beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru, sementara komponen lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% atau bahkan dikecualikan sama sekali.

“Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11% dan ada komponen yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” ujar Dasco di kepada media.

Komponen-komponen yang tidak akan dikenakan PPN antara lain adalah bahan makanan, sektor UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta penyediaan listrik dan air bersih. Meskipun demikian, Dasco menegaskan bahwa pemerintah masih akan merilis secara resmi daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12% dan 11% pada 1 Januari 2025.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, DPR dan Kemenkeu membahas target penerimaan pajak yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, mereka sepakat bahwa kenaikan tarif PPN harus disesuaikan dengan situasi ekonomi saat ini.

“Ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini. Karena menurut ketentuan undang-undang memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%,” kata Dasco.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPR dan Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan yang sejalan terkait rencana kenaikan tarif PPN ini. Keduanya sepakat bahwa meski kenaikan tarif sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun perlu dicari solusi yang terbaik untuk rakyat.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk mempersiapkan penerapan kebijakan PPN pada 2025 yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi masyarakat. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih rinci sebelum penerapan tarif baru tersebut. (alf)

PPL IKPI Kabupaten Tangerang: Ketum Vaudy Tekankan Penting Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, membuka acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kabupaten Tangerang dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak”. Acara yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/12/2024) ini dihadiri oleh puluhan anggota IKPI, baik itu dari Cabang Kabupaten Tangerang maupun cabang IKPI di wilayah Jabodetabek.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa topik yang diangkat dalam PPL ini sangat relevan dengan kebutuhan anggota IKPI. Menurutnya, penyusunan kontrak kerja yang baik antara konsultan pajak dan klien merupakan salah satu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh setiap konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Sebagai konsultan pajak, kita harus memiliki landasan yang jelas dalam bekerja dengan klien, dan kontrak adalah instrumen yang dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan pentingnya kontrak dalam membatasi risiko yang mungkin timbul dalam hubungan kerja antara konsultan pajak dan klien. Selain itu, Vaudy menambahkan bahwa kontrak yang disusun dengan baik juga dapat mengatur langkah-langkah penyelesaian sengketa, jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

“Kontrak yang jelas tidak hanya melindungi klien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengingatkan, bahwa anggota IKPI sangat perlu untuk terus memperbaharui pengetahuan dan keterampilan mereka dalam hal penyusunan kontrak, mengingat dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang.

Ia berharap acara PPL ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme para anggota IKPI, khususnya dalam hal perjanjian kerja yang melibatkan klien.

Dengan dilaksanakannya acara ini, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam dunia konsultasi pajak. (bl)

FGD RUU Konsultan Pajak: Menyemangati dan Mendorong Upaya Pengawalan RUU KP

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan memberikan pandangannya terkait penyelenggaraan FGD Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP), pada Kamis (5/12/2024).

Suwardi menegaskan bahwa acara ini merupakan langkah awal yang penting untuk menyemangati serta mendorong kembali upaya aktif yang dilakukan oleh Tim Task Force RUU Konsultan Pajak untuk terus memperjuangkan dalam mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak.

Dikatakan Suwardi, RUU KP sudah 8 tahun sejak dibahas di DPR dan pernah masuk Prolegnas prioritas di Tahun 2018, namun tak sempat dibahas dengan Pemerintah. Nah di dalam FGD ini, kami berharap nantinya bermunculan ide-ide segar yang bisa mendorong dan memberikan masukan jika kiranya ada hal-hal baru yang perlu diupdate/dimutahirkan dalam RUU Konsultan Pajak termasuk naskah akademisnya, sehingga RUU KP masuk kembali kedalam Prolegnas Prioritas DPR dan segera dibahas,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (6/2024).

Secara garis besar lanjut Suwardi, penyelenggaraan FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan dan kompilasi pemikiran, masukan, dan kontribusi yang konstruktif dari seluruh anggota IKPI dan pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam Tim Task Force. “FGD ini menjadi wadah yang tepat untuk saling bertukar ide dan pandangan mengenai RUU Konsultan Pajak, serta memberikan dukungan kepada Tim Task Force yang bekerja keras mengawal proses legislasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelenggaraan FGD ini juga memiliki peran strategis dalam memastikan agar RUU Konsultan Pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. Dalam hal ini, FGD bertujuan untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Tim Task Force guna memperkaya substansi RUU tersebut dengan perspektif praktis dan mendalam dari para pelaku di lapangan.

Dalam FGD tersebut terjadi tukar menukar pandangan mengenai hal-hal yang sebaiknya dimasukkan dan yang tidak dalam RUU KP, termasuk usulan dari Doni Budiono mengenai lulusan universitas dari jurusan tertentu (Akuntansi, FIA, Hukum) yang mendapatkan waiver / pengecualian tanpa mengikuti ujian sertifikasi, namun usulan tersebut juga mendapat tantangan dari Lani Dharmasetya bahwa bagaimana menentukan kualitas dari lulusan tersebut, karena begitu banyak universitas yang mempunyai kualitas yang berbeda-beda mulai dari universitas ternama sampai dengan universitas yang tidak jelas nama dan statusnya, sedangkan melihat ke belakang mengenai kebijakan pemberian gelar akuntan oleh beberapa universitas negeri tertentu, sekarang kebijakan tersebut telah dihapuskan oleh Pemerintah, bukankah pemberian fasilitas / waiver untuk lulusan universitas seperti set back / langkah mundur.

Selain juga terjadi perbedaan pandangan bagaimana strategi yang akan digunakan untuk meng-gol-kan RUU KP, apakah melewati jalur Pemerintah atau melalui jalur DPR, karena apapun jalur yang akan dipilih, semua memiliki plus minus nya sendiri-sendiri.

Adapun I Kadek Sumadi dan Heru R Hadi menyampaikan bahwa jangan sampai UU Konsultan Pajak yang diperjuangkan justru akan membelenggu kemandirian organisasi dan anggota. Diingatkan oleh Pino Siddharta bahwa impian seluruh Konsultan Pajak khususnya anggota IKPI, tentunya memiliki UU seperti UU Advokat, namun profesi KP tidak sama dengan Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum, sehingga semua anggota IKPI harus mengetahui mengenai hak dan kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipikul seorang KP jika UU KP terealisasi, karena Pemerintah tidak mungkin memberikan cek kosong sebuah undang-undang, jika Pemerintah tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan UU tersebut.

Tentunya perbedaan pandangan antar para narasumber dan juga pertanyaan dari beberapa anggota, memberikan banyak wawasan dan pemikiran, karena UU adalah produk politik maka pasti akan terjadi tawar menawar, sehingga take and give pasti akan terjadi tidak mungkin hanya win-win saja, termasuk juga fakta saat ini terdapat asosiasi konsultan pajak lebih dari satu. Yang diharapkan dalam diskusi ini, agar pihak yang jika usulannya tidak / belum terakomodir, maka tidak menjatuhkan atau menggagalkan cita-cita semua KP untuk memiliki UU KP secara mandiri dan profesional dengan dukungan penuh stakeholders.

“Sebagai bagian dari upaya mendukung Tim Task Force, FGD ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan intelektual yang kuat agar proses legislasi RUU Konsultan Pajak berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi profesi konsultan pajak dan dunia perpajakan secara keseluruhan,” kata Suwardi.

Kedepannya, FGD RUU Konsultan Pajak akan terus diadakan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dan profesional di bidang perpajakan seperti Pemerintah, DPR, Kadin, Apindo, dan dunia pendidikan/akademisi, serta KP dari asosiasi lainnya, semoga proses ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara IKPI, pemerintah, serta berbagai pihak terkait dalam mengawal pengesahan RUU ini menjadi undang-undang yang dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung tidak hanya perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia, namun tujuan utamanya agar dapat membantu Pemerintah untuk meningkatkan Tax Rasio, dan menjaga kepentingan hukum perpajakan wajib pajak.

Sekadar informasi, FGD RUU Konsultan Pajak ini dihadiri oleh sedikitnya 1.084 anggota IKPI. Hadir sebagai narasumber utama adalah:

1. Ketua Tim Task Force RUU Konsultan Pajak, Associate Prof. Dr. Edy Gunawan

2. Ketua Pengkaji Tim Task Force, Sistomo

3. Ketua Pengawas IKPI, Dr. Prianto Budi Saptono

4. Anggota Dewan Pembina IKPI, Dr. Heru. R. Hadi

5. Anggota Dewan Kehormatan IKPI, I. Kadek Sumadi

6. Ketua Departemen Litbang IKPI, Pino Siddharta

7. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Dr. Nuryadin Rahman

8. Ketua Departemen Litbang dan FGD periode 2019-2024, Dr. Lani Dharmasetya

9. Anggota Tim Task Force RUU KP Dr. Doni Budiono

(bl)

Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12% Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku pada 2025, hanya dikenakan pada barang-barang mewah. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto oleh pimpinan DPR dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024).

Menurut Ketua Komisi XI DPR  Mukhamad Misbakhun, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa PPN 12% hanya diterapkan pada barang-barang yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). “Yang dimaksud dengan itu memang selektif. Artinya selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12%,” kata Misbakhun.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan lebih lanjut bahwa barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% adalah seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

Barang-barang yang selama ini dikenakan PPnBM adalah barang yang tergolong mewah dan tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat. Adapun barang yang dikenakan PPnBM meliputi:

1. Kelompok kendaraan bermotor mewah,

2. Kelompok hunian mewah (seperti rumah mewah, apartemen, dan kondominium),

3. Kelompok Pesawat udara (kecuali untuk kepentingan negara),

4. Kelompok Balon udara,

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali keperluan negara,

6. Kelompok kapal pesiar mewah yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Dasco berharap usulan DPR ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penerapan pajak, serta mendukung pengendalian konsumsi barang mewah di kalangan masyarakat.

Sekadar informasi, berdasarkan keterangan dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dijelaskan bahwa PPnBM juga dikenakan pada barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau untuk menunjukkan status sosial. Namun, pajak ini hanya dikenakan satu kali, yakni hanya pada saat penyerahan barang dari produsen dan bertujuan untuk mengatur konsumsi barang-barang mewah yang tidak esensial. (alf)

id_ID