IKPI dan Perbanas Institute Tandatangani MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan perguruan tinggi. Kali ini penandatanganan antara IKPI dengan Perbanas Institute dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar, di Auditorium Kampus Perbanas, Selasa (11/6/2024).

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, kerja sama dengan Perbanas ini merupakan yang ke-77 dilakukan IKPI dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan lainnya serta Tax Center di seluruh Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan IKPI kepada dunia pendidikan, khususnya untuk ilmu perpajakan dan kepabeanan,” kata Lisa di lokasi acara.

Selain itu, jalinan kerja sama ini adalah bagian dari implementasi IKPI dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Jadi komitmen IKPI untuk dunia pendidikan sudah tak perlu diragukan lagi. Kami konsisten mewujudkannya,” kata Lisa.

Di hadapan rektor, dosen dan para mahasiswa Perbanas kata Lisa, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa sebagai asosiasi konsultan terbesar dan tertua di Indonesia IKPI siap memberikan ilmu dan kesempatan magang untuk para mahasiswa jurusan ilmu perpajakan perbanas.

“Jadi, kerja sama nantinya bukan hanya dilakukan dalam bentuk mengajar saja ( praktisi mengajar) bisa dengan seminar hingga membuka kesempatan magang di kantor konsultan pajak yang tergabung dalam anggota IKPI,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, asosiasi konsultan pajak yang memiliki anggota hampir mencapai 7.000 anggota ini juga banyak membuka kesempatan magang bagi para mahasiswa di kantor masing-masing. “Jadi, nantinya lulusan perbanas juga bukan hanya pandai teori perpajakan, tetapi bisa langsung mempraktekannya karena juga belajar secara langsung di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

Hadir pada kesempatan itu dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama dengan Pihak Ketiga Hung Hung Natalya dan juga Perwakilan dari Pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan Sempurna Bahri. (bl)

 

 

 

Ketum IKPI Imbau Anggotanya Tetap Jaga Kekompakan dan Persatuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengimbau anggotanya untuk tetap menjaga kekompakan dan persatuan di dalam asosiasi. Hal itu dikatakannya seiring dengan semakin dekatnya pesta demokrasi (Kongres ke-XII) yang akan diselenggarakan di Nusa Dua Bali, 18-20 Agustus 2024.

Ruston menekankan, kongres ini adalah ajang demokrasi di IKPI yang memang sudah menjadi agenda rutin lima tahunan. Dengan demikian, hendaknya pesta demokrasi ini dijadikan ajang untuk mendewasakan diri dalam ber-organisasi.

“Jadi tidak adalagi saling serang, menjatuhkan, sumpah serapah dan caci maki sesama pendukung calon. Karena yang di serang dan di caci maki adalah anggota IKPI juga, dan selesai kongres tetap akan menjadi sahabat dan keluarga kembali dalam payung IKPI,” kata Ruston usai menghadiri MoU antara IKPI dengan Perbanas Institute di Auditorium Kampus Perbanas, Jakarta, Selasa (11/6/2024) pagi.

Ruston yang kembali dicalonkan sebagai Ketum IKPI Periode 2024-2029 ini juga mengatakan. Sudah ada contoh tak baik dari dampak permusuhan saat pelaksanaan kongres, yakni dengan munculnya asosiasi konsultan pajak baru yang merasa tidak puas dan tidak sejalan dengan orang-orang yang tidak mereka dukung.

Hasilnya, ketidakpuasan tersebut menjadikan perpecahan dan lahirlah asosiasi sejenis yang merupakan sempalan dari IKPI. “Jangan sampai Kongres XII ini menambah sempalan-sempalan itu, dan jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Dengan demikian, siapapun yang dipilih oleh mayoritas anggota nantinya harus benar-benar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta menyatukan kembali anggota-anggota yang sempat berbeda pilihan.

“IKPI harus terus berkembang, semakin kuat, semakin inklusif dan semakin mendunia,” kata Ruston. (bl)

 

Dialog Kepala KPP Madya Pekanbaru dengan IKPI Cabang Pekanbaru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru melakukan audiensi dengan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru Wahyu Winardi beserta jajaran di kantornya baru-baru ini. Dalam diskusinya, mereka membahas berbagai permasalahan yang sering dikeluhkan wajib pajak salah satunya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DKP).

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen dalam keterangan tertulisnya Sabtu (8/6/2024) menyampaikan. Dalam pertemuan tersebut diungkapkan bahwa pada dasarnya sebagai konsultan pajak mereka memaklumi adanya SP2DK yang dikeluarkan oleh KPP.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

Namun kata Lilisen, wajib pajak berharap pemberian SP2DK itu jangan berulang, khususnya untuk tahun pajak yang sama. Bahkan dalam setahun wajib pajak bisa mendapatkan SP2DK hingga dua kali.

“SP2DK itu sangat mengganggu cash flow wajib pajak. Selain itu, dalam SP2DK jangan memaksa mirroring jika tidak ada,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tandy Sevendy, anggota IKPI Pekanbaru yang ikut dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan, bahwa sebagai mitra strategis IKPI Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan tugas selalu membimbing wajib pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

Menurut Tandy, CTTOR bukanlah patokan dalam pembayaran pajak. Juga jangan memaksakan koreksi terkait TP lokal kecuali harga transfer memanglah tidak wajar.

Anggota lainnya Vince Ratnawati mengatakan, jika melakukan koreksi atas biaya yang merupakan objek Potput, sebaiknya KPP juga mempertimbangkan koreksi positif terhadap Potput yang sudah disetor.

Sedangkan Narpika Yendra yang juga anggota IKPI Pekanbaru mengatakan agar respon SP2DK, AR bisa memberikan temuan potensi pajak yg tepat dengan tidak memberikan tekanan yang membuat WP tidak nyaman.

Lebih lanjut Lilisen mengungkapkan, pada kesempatan tersebut Kepala KPP Madya Wahyu Winardi mengatakan, banyak hal telah disampaikan dan menjadi bahan diskusi bersama dan menghasilkan komitmen untuk bersinergi dalam hal edukasi terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan WP terdaftar di KPP Madya Pekanbaru.

Adapun komitmen yang akan dijalankan dalam lingkup kegiatan berupa; pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak dan kegiatan lainnya.

“Ke depan, ruang dialog dan diskusi dalam rangka update informasi, regulasi maupun kebijakan akan terus dilakukan untuk membangun profesionalisme, baik pegawai KPP Madya Pekanbaru juga anggota IKPI,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara KPP Madya Pekanbaru dengan IKPI sangatlah penting, dan tentunya dengan tetap menjaga nilai-nilai dan kode etik pegawai Kemenkeu termasuk nilai-nilai dan kode etik konsultan pajak. (bl)

Sekadar informasi, hadir dalam pertemuan itu pengurus dan anggota IKPI Pekanbaru yakni:
Lilisen, Rachman, Eka Tanika, Naila, Vince, Fran Silvia, Tandy Sevendy, Juliaty, Lastri, dan Narpika Yendra.

Kegiatan dialog ini dimulai pukul 9.30 sampai 12.30, diakhiri dengan makan siang bersama. (bl)

 

Pemerintah Optimalkan Perjanjian Penerapan Pajak Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperluas basis pajak guna mengoptimalkan penerimaan pajak. Adapun penerapan perjanjian pajak global atau global taxation agreement akan terus diperkuat untuk mencegah bocornya potensi pajak lewat praktik penghindaran pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan persiapan dalam penerapan pajak global.

“Persisnya seperti apa akan kita umumkan, tapi kita antisipasi bahwa kalau pilar 2 sudah mulai berlaku. Kita juga akan melihat secara lebih realistis negara mana dari mitra dagang utama kita yang akan melakukan, dan juga mitra investasi kita,” kata Febrio di gedung DPR seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (10/6/2024).

Febrio menyampaikan, penerapan pajak global masih membutuhkan konsultasi dan persiapan secara bilateral. Selain itu, penerapan pajak ini pun butuh sosialisasi dan konsultasi lebih lanjut di dalam negeri.

Selain itu, Febrio menambahkan masih ada beberapa negara yang belum menyetujui solusi dua pilar perpajakan yang diusung Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu.

“Kalau untuk pilar 2, minimum tax itu relatif sudah berjalan dan konsensusnya sudah terjadi, dan memang itu akan dilanjutkan dengan konvensi secara multilateral,” ujarnya.

“Tapi yang pilar 1 pemajakan dari perusahaan multinasional itu yang belum tercapai 100% konsensusnya dan memang masih akan harus dilanjutkan,” sambungnya

Perlu diketahui, ada dua pilar perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20.

Pilar pertama adalah unified approach, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global.

Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.

Kemudian, pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%. (bl)

Enam Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Beberapa provinsi mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sepeda motor yang tertunda.

Program ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bertujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak dan menambah pendapatan daerah.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap daerah. Bila ingin mengikuti program ini, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai wilayah yang menerapkan pemutihan pajak dan jenisnya.

Berikut daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024:

Aceh

Aceh telah menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.

Pemutihan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dikeluarkan pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.

Pasal 5 dari peraturan tersebut menyatakan “Kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama masa pembebasan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut.”

Pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini diberlakukan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi juga bergabung dalam daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak tahun ini. Namun, masyarakat diharapkan segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), pemutihan pajak telah dimulai sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 28 Maret 2024.

Dalam program ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.

Selain itu, pemerintah Jambi juga menawarkan program mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) secara gratis.

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak mulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda_Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor melibatkan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta pengurangan tunggakan PKB.

Meskipun demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serempak. Bapenda Jateng menyediakan jadwal spesifik untuk setiap tahapan, yang diantaranya adalah:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.

Berbagai insentif diberikan, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Dengan penghapusan bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut situs resmi Bapenda Sulsel, diskon pajak kendaraan juga diberikan untuk beberapa jenis kendaraan, seperti:

– Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II.

– Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang.

– Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Jawa Barat

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan ini berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Bapenda Jabar mengumumkan program ini dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syaratnya meliputi:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP asli (bukan foto);

– Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

IKPI Bali Siap Sambut Peserta Kongres XII, Adi Krisna: Berpestalah Dengan Damai

IKPI, Jakarta: Persiapan penyelenggaraan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada 18-20 Agustus 2024 hampir rampung. Mulai dari venue kongres, hotel hingga penjemputan peserta dari Bandara ke lokasi kongres pun sudah dimatangkan.

Ketua IKPI Pengda Bali Adi Krisna mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik lelaksanaan Kongres XII Bali, yang ditetapkan oleh peserta pada Kongres XI di Malang, Jawa Timur tahun 2019.

“Kami mengikuti proses saat penunjukan Bali sebagai tuan rumah saat Kongres XI di Malang. Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh rekan-rekan IKPI yang mempercayakan Bali sebagai tuan rumah, kami dengan senang hati akan menyambut seluruh rekan-rekan IKPI dari seluruh cabang berkumpul dan merayakan pesta lima tahunan ini,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Diungkapkan Adi, persiapan Kongres XII sudah mereka mulai di awal tahun 2024. Alternatif-alternatif tempat sudah pelaksanaan sudah di survei bersama Ketua Panitia Kongres XII Lisa Purnamasari dan tim dari pengurus pusat IKPI.

Diceritakannya, semula pilihan tentunya di Nusa Dua karena waktu itu hanya ada dua convention hall yang bisa menampung lebih dari 1000 peserta. Namun, dalam perjalanan ternyata ada convention hall di wilayah Sanur yang baru dibangun.

“Dari tiga tempat yang disurvei, akhirnya panitia memilih BNDCC sebagai venue Kongres ke XII. Sekarang setelah tempat kami tentukan, kami lanjut dengan persiapan lainnya, seperti sarana akomodasi, transportasi, perlengkapan, pendaftaran, konsumsi dan lainnya,” kata Adi.

Menurutnya, Pengda Bali saat ini masih menunggu kepastian pendaftaran jumlah peserta dan setelah itu baru persiapan yang lebih akurat akan intens dilakukan.

Namun demikian, Adi berharap pesta demokrasi organisasi ini dapat berjalan dengan damai, lancar dan sukses, namun lebih dari itu sesungguhnya harapan terbesar adalah kongres di Bali adalah benar benar untuk pesta demokrasi dan meningkatkan keakraban semua anggota.

“Jadi selain rekan-rekan IKPI mengikuti kongres, mereka juga dapat berwisata menikmati indahnya Pulau Bali,” ujarnya.

Lebih lanjut Adi mengungkapkan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi di dalam kongres, pihaknya juga telah mempersiapkan seksi keamanan yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait dan juga sarana emergensi kesehatan.

Namun kata dia, diharapkan kongres ini bisa berjalan profesional dan dengan suasana yang sejuk. “Kita semua adalah sahabat bahkan keluarga yang disatukan dalam wadah organisasi bernama IKPI. Jadi segala sesuatu bisa diselesaikan dengan dengan musyawarah mufakat mengedepankan demokrasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, gelaran kongres ini adalah untuk kemajuan IKPI. “Jadi, besar harapan kami setelah kongres berakhir keakraban dan kekompakan tetap menjadi koridor bersama,” kata Adi. (bl)

 

IKPI – Universitas Widya Gama Mahakam Implementasikan MoU dengan Gelar Kuliah Pakar

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda menyelenggarakan “Kuliah Pakar” dengan tema “Peluang Karir Menjadi Konsultan Pajak di Era Society 5.0” di Gedung Serbaguna, Gedung C, kampus tersebut, Kamis (6/6/2024). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman yang telah dibuat kedua belah pihak pada Juni 2023.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, Kuliah Pakar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya yakni Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani.

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, implementasi nota kesepahaman sendiri merupakan bagian dari program IKPI dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini bagian dari komitmen IKPI yang terus diimplementasikan,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Diungkapkan Lisa, Kuliah Pakar yang dihadiri sedikitnya 100 mahasiswa dari Program Studi Akuntansi dan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu berjalan sangat menarik. Dialog interaktif antara narasumber dengan mahasiswa terlihat sangat hangat, membahas isu mengenai peraturan perpajakan hingga kebijakan pemerintah lainnya.

Lisa mengatakan, ada mahasiswa yang menanyakan tantangan menjadi konsultan pajak hingga isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan perlakuan pajaknya, khususnya terkait PPh Pasal 21.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, IKPI sejauh ini sudah menandatangani 75 MoU dan/atau MoA dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta atau sekolah tinggi dan lembaga lembaga pendidikan di berbagai daerah Indonesia.

Besok pagi Insha Allah kita akan menandatangan MoA dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan dengan Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda, dari pengurus pusat IKPI adalah: Ketua Umum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Keanggotaan, Pembinaan Profesi dan Etika Robert Hutapea, dan Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnama Sari.

Hadir dari IKPI Cabang Samarinda: Ketua Cabang Maya Zulfiani bersama jajaran pengurus dan anggota cabang. (bl)

 

 

Kemenkeu Bantah Isu Pajaki Biaya Melahirkan

IKPI, Jakarta: Di media sosial X ramai beredar kabar biaya melahirkan dikenai pajak. Warganet pun gaduh karena ongkos persalinan bakal semakin mahal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain UU, ada aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara juga bebas PPN.

Dwi menjelaskan barang bebas pajak ada barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (bl)

IKPI Jambi Bersama IAI Kolaborasi Gelar Seminar SAK EP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jambi menggelar seminar “Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan” di Hotel Odua Weston, Jambi, Selasa (4/6/2024). Kegiatan ini untuk menggali pengetahuan lebih jauh dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.

Sambutan pembukaan disampaikan pada acara itu, Ketua IAI Wilayah Jambi Yuliusman, dan Ketua IKPI Jambi Nurlena, sedangkan moderator Dica Lady Silvera. Seminar ini juga dihadiri puluhan konsultan pajak, akuntan, pelaku usaha, karyawan perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengatakan, pembahasan utama dalam acara ini adalah persiapan menghadapi penerapan SAK EP yang berlaku efektif mulai tahun 2025. SAK EP yang menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) diadopsi dari “IFRS for SMEs” dimana SAK EP lebih komprehensif dibandingkan dengan SAK ETAP, sehingga menuntut penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jambi)

“Tujuan perubahan SAK ini dilakukan diantaranya untuk peningkatan kualitas dan komparabilitas laporan keuangan, bila diterapkan pada perusahaan-perusahaan di Jambi, laporan keuangan yang disusun sesuai SAK lebih berkualitas dan dapat langsung dipergunakan untuk kepentingan berbagai pihak tanpa diperlukan penyesuaian.” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Menurut Nurlena, pada umumnya di Jambi perusahaan kurang mendapatkan update SAK dan kurang mengikuti perkembangan akuntansi yang sangat dinamis. Mempertimbangkan hal tersebut, IKPI Jambi dan IAI Jambi mengundang narasumber kompeten di bidang SAK pada seminar penerapan SAK EP dalam penyusunan laporan keuangan.

Dia menceritakan, peserta seminar sangat antusias dalam mengikuti diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, hingga seminar telah berakhir, beberapa peserta masih berdiskusi mengenai kasus yang dihadapi pada perusahaan masing-masing. Mereka mengakui pentingnya SAK EP dalam praktik pekerjaan sehari-hari di bidang akuntansi dan implikasinya di bidang perpajakan perusahaan mereka masing-masing.

Selain itu lanjut Nurlena, para peserta juga menyambut baik kesempatan untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam menghadapi perubahan peraturan tersebut.

Nurlena menyatakan apresiasinya atas partisipasi aktif para peserta dan pembicara. Dia juga menekankan pelaku usaha, akuntan perusahaan, konsultan pajak di Jambi tidak dapat menyusun laporan keuangan sesuka hati atau sekadar mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan saja.

“Karena penyajian laporan keuangan (komersial) di Indonesia diatur dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Salah satu SAK yang banyak digunakan oleh perusahaan UMKM di Jambi adalah SAK ETAP yang akan digantikan dengan SAK EP mulai tahun 2025,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, IKPI Cabang Jambi memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada para anggotanya dan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien mereka dalam menghadapi dinamika perubahan peraturan perpajakan dan standar akuntansi yang terus berkembang.

Diharapkan para peserta dapat memahami lebih mendalam tentang SAK EP dan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengimplementasikan perubahan tersebut di perusahaan mereka masing-masing.

“IKPI Jambi juga berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna memperkuat kapasitas dan kompetensi para konsultan pajak di Jambi dalam pemberian jasa perpajakan kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ersa Tri Wahyuni sebagai penulis buku SAK EP menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam tentang SAK EP dan persiapan yang matang dalam menghadapi perubahan SAK tersebut.

“Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana SAK EP akan mempengaruhi penyusunan laporan keuangan perusahaan, serta persiapan yang diperlukan dalam menghadapi perubahan ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada sesi terakhir seminar dilakukan penandatanganan buku akuntansi keuangan buku 1 dan buku 2 serta buku SAK EP (2021) dimana salah satu penulis buku yakni Ersa Tri Wahyuni adalah Anggota DSAK IAI, Associate Professor Akuntansi Universitas Padjajaran pada saat itu. Buku-buku tersebut merupakan buku terbitan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Buku (textbook) akuntansi keuangan disusun berdasarkan SAK yang berbasis IFRS. (bl)

 

Sukseskan Kongres XII Bali, IKPI Palembang Berangkatkan 40 Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menyelenggarakan Kongres XII di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kawasan ITDC Nusa Dua, pada 18-20 Agustus 2024. Perhelatan besar lima tahunan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini rupanya sangat disambut antusias oleh lebih dari 6.000 anggota di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah IKPI Cabang Palembang. Untuk menyukseskan Kongres IKPI, dalam rapat anggota yang dilaksanakan pada 5 Juni 2024 diputuskan sedikitnya mereka akan memberangkatkan 40 anggota ke acara tersebut.

“Kami akan ikut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Kongres XII Bali, dan akan membawa rombongan besar,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budimana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).

Dukungan terhadap pelaksanaan Kongres menurut Andreas, tak lepas karena kecintaan mereka terhadap IKPI. Menurutnya IKPI harus terus maju dan tetap menjadi asosiasi konsultan pajak kelas dunia dan berkompeten.

“Jadi siapapun nanti yang akan memimpin IKPI, kami meyakini bahwa mereka adalah kader terbaik yang akan terus membawa asosiasi ini maju dan membanggakan,” ujarnya.

Harapan lainnya kata Andreas, ketua umum, wakil ketua umum terpilih nantinya bisa merangkul seluruh anggota. “Untuk ketua pengawas terpilih kami berharap akan lebih memperkuat asosiasi dari dalam dan juga disegani,” katanya.

Andreas juga mengungkapkan, kalau kedatangan puluhan anggotanya ke Bali nanti juga dijadikan ajang liburan. Setelah penat dengan deadline pengisian laporan SPT Pajak Tahunan, Bali dirasa menjadi tempat yang cocok untuk mereka melepas kepenatan.

“Jadi, selesai Kongres kami memang merencanakan untuk liburan. Karena ada anggota juga yang membawa keluarga,” ujarnya. (bl)

 

 

id_ID