Jepang Pangkas Pajak Konsumsi Bahan Pangan Jadi 1 Persen Mulai 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menyetujui rencana memangkas pajak konsumsi atas bahan pangan dari 8 persen menjadi 1 persen sebagai langkah meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kebijakan yang diusulkan Perdana Menteri Sanae Takaichi itu telah memperoleh persetujuan kabinet setelah lebih dahulu mendapat dukungan penuh dari Dewan Umum Partai Demokrat Liberal (LDP). Apabila seluruh proses legislasi berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada April 2027.

Dalam skema yang diusulkan, tarif pajak konsumsi bahan pangan diturunkan menjadi 1 persen selama dua tahun. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan senilai sisa 1 persen pajak sehingga secara efektif masyarakat tidak lagi menanggung beban pajak saat membeli bahan pangan.

Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat yang terdampak kenaikan biaya hidup.

“Saat ini, banyak orang merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bahan pangan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak untuk merasakan manfaat nyata dari dukungan awal tersebut,” ujar Kihara, dikutip Kamis (6/8/2026).

Jika diberlakukan, kebijakan tersebut akan menjadi pertama kalinya Jepang menurunkan pajak konsumsi sejak sistem pajak penjualan diperkenalkan pada 1989.

Namun, kebijakan itu diperkirakan mengurangi penerimaan negara sekitar 5 triliun yen atau sekitar Rp567 triliun. Kondisi tersebut memunculkan tantangan baru bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu pembiayaan program publik.

Pemerintah Jepang menegaskan tidak akan menutup kekurangan penerimaan melalui penerbitan obligasi pembiayaan defisit. Sebagai alternatif, pemerintah berencana mengoptimalkan sumber pendapatan nonpajak, termasuk hasil pengelolaan dana negara dan cadangan devisa, serta melakukan reformasi belanja negara. (bl)

Kejar Potensi Opsen PKB Rp35,3 Miliar, Pemalang Perbarui Data Kendaraan hingga Desa

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Pemalang memperbarui pendataan kendaraan bermotor hingga tingkat desa sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berpotensi mencapai sekitar Rp35,308 miliar.

Upaya tersebut dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dalam pertemuan di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Pemalang, Senin (3/8/2026). Pendataan dilakukan untuk memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan pembaruan data hingga tingkat desa diperlukan agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih akurat.

Menurutnya, masih terdapat kendaraan yang tercatat sebagai objek pajak meskipun secara fisik telah hilang, rusak berat, atau tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut menyebabkan data potensi penerimaan PKB belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Pendataan harus benar-benar diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak, atau tidak beroperasi perlu didata sehingga target penerimaan pajak menjadi lebih realistis,” ujar Nurkholes dikutip, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mengusulkan penyederhanaan mekanisme penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak. Menurutnya, proses administrasi yang masih dianggap rumit membuat sebagian masyarakat enggan mengurus penghapusan data kendaraan.

Selain itu, perbedaan identitas antara pemilik kendaraan dengan wajib pajak turut menjadi kendala dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB. Karena itu, Pemkab Pemalang mendorong kebijakan yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan legalitas kendaraan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi melalui pemerintah desa, kecamatan, serta berbagai media informasi. Nurkholes juga mengusulkan agar setiap pembangunan jalan dilengkapi informasi bahwa pembiayaannya berasal dari penerimaan PKB.

“Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali kepada mereka, dalam bentuk pembangunan jalan dan pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah untuk memperkuat penanganan tunggakan PKB.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan PKB dibagikan melalui mekanisme opsen sehingga optimalisasi penerimaan pajak menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jawa Tengah, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Pemalang sepanjang 2025 mencapai Rp92,628 miliar. Meski demikian, masih terdapat potensi opsen PKB sekitar Rp35,308 miliar yang belum diterima, terdiri atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp26 miliar dan tunggakan tahun berjalan sekitar Rp8,783 miliar.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa, RT, dan RW melalui pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile yang memuat data tunggakan pajak sampai tingkat lingkungan. Edukasi kepada masyarakat juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK dan berbagai organisasi kemasyarakatan. (bl)

Marketplace Siap Pungut PPh 22, Tunggu Kepastian Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pelaku marketplace yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik. Namun, implementasi kebijakan tersebut kini menunggu kepastian dari pemerintah.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan seluruh marketplace anggota asosiasi menghormati setiap keputusan pemerintah terkait pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk apabila terdapat penyesuaian jadwal implementasi.

Menurutnya, marketplace telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian sistem, proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller) agar kebijakan dapat dijalankan ketika mulai diberlakukan.

“Seluruh marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan, dan apabila jadwal implementasi disesuaikan, kami akan mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip, Kamis (6/8/2026).

Budi menegaskan, apabila pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025, seluruh anggota idEA akan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Selain kesiapan teknis, ia menilai kepastian kebijakan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri, menurutnya, juga diperlukan agar implementasi berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong adanya pedoman pelaksanaan yang jelas sehingga marketplace maupun seller memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Yang terpenting adalah adanya kepastian kebijakan, koordinasi yang baik antara pemerintah dan industri, serta pedoman implementasi yang jelas agar marketplace dan seller dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujar Budi. (bl)

 

DJP Tunda Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga 31 Oktober 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menggeser jadwal penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.

Semula mulai diberlakukan pada Agustus 2026, kebijakan tersebut kini diundur hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan baru efektif dilaksanakan mulai 1 November 2026.

Keputusan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8).

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan yang berlaku akan dimulai pada 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu (5/8).

Penundaan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut DJP, keputusan menunda pemberlakuan aturan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih menjadi fokus perhatian.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” tulis DJP.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan.

Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan kembali menerbitkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, otoritas pajak memastikan mekanisme penyelesaian terhadap pajak yang sudah telanjur dipungut selama masa transisi.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang melalui platform yang bersangkutan.

Meski jadwal implementasi diundur beberapa bulan, DJP menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya menyangkut waktu pelaksanaan.

Substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tetap dipertahankan dan akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. (ds)

Jalan Sehat Serentak IKPI Samarinda Libatkan Anggota, Keluarga, hingga KPP Dukung Rekor MURI

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda menggelar kegiatan Fun Walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya pemecahan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk penyelenggaraan jalan santai serentak oleh organisasi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan keluarga besar IKPI.

“Fun Walk ini bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antaranggota beserta keluarga, sekaligus menunjukkan partisipasi aktif IKPI Cabang Samarinda dalam peringatan HUT ke-61 IKPI dan pemecahan Rekor MURI jalan santai serentak se-Indonesia,” ujar Maya, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di Villa Tamara, Samarinda, dan diikuti 70 peserta yang terdiri atas anggota IKPI Cabang Samarinda, keluarga anggota, staf kantor konsultan pajak, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Samarinda Ilir dan Samarinda Ulu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan sambutan Ketua IKPI Cabang Samarinda, kemudian pelepasan peserta secara serentak pada pukul 06.50 WITA bersama seluruh cabang IKPI di Indonesia. Setelah menyelesaikan rute jalan santai, peserta mengikuti senam bersama, pembagian doorprize, dan ramah tamah.

Maya menilai tingginya partisipasi anggota beserta keluarga menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan di lingkungan IKPI Cabang Samarinda. Menurutnya, kehadiran seluruh peserta juga menjadi kontribusi cabang dalam mendukung pencatatan jumlah peserta nasional pada pemecahan Rekor MURI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota, keluarga, staf, serta para mitra yang telah berpartisipasi. Semoga kebersamaan yang terjalin melalui kegiatan ini semakin memperkuat solidaritas organisasi IKPI dan dapat menjalin kordinasi antara anggota IKPI Cabang Samarinda dengan perwakilan DJP Kaltimtara khususnya KPP Samarinda Ulu dan KPP Samarinda Ilir sehingga bisa bersinergi untuk terus bersemangat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia” katanya.

Diungkapkan Maya, kegiatan Fun Walk berlangsung tertib, aman, kekeluargaan dan lancar tanpa insiden. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI Cabang Samarinda membangun citra positif organisasi melalui aktivitas yang sehat, inklusif, dan melibatkan keluarga besar IKPI. (bl)

Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang yang Terlanjur Dipungut Bakal Dapat Pengembalian

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace yang sudah berlaku 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan pada bulan ini.

Menurutnya, pemerintah memilih menunda implementasi agar tidak menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat di tengah kondisi konsumsi yang masih memerlukan dukungan.

“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, penundaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama aturan tersebut belum diterbitkan, ketentuan yang berlaku sebelumnya masih menjadi dasar pelaksanaan.

Purbaya juga memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian apabila terdapat pedagang online yang telah lebih dahulu dipungut pajak oleh marketplace.

“Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya,” kata dia.

Sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.

Dengan skema baru, kewajiban memungut pajak dialihkan kepada marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menggunakan rekening escrow dan memiliki nilai transaksi maupun jumlah pengguna sesuai ketentuan yang ditetapkan DJP.

Dalam regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima melalui marketplace.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut. (ds)

Purbaya Putuskan Tunda Pemberlakuan Pajak Marketplace

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang sedianya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat.

Menurut Purbaya, kebijakan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik belum akan dijalankan dalam waktu dekat meski seluruh
regulasi pendukung telah diterbitkan pemerintah.
“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menegaskan, penundaan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar kebijakan perpajakan tidak menambah beban pelaku usaha maupun konsumen ketika kondisi ekonomi domestik belum sepenuhnya pulih.

Oleh karena itu, pemerintah akan menunggu hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan sebelum memberlakukan aturan tersebut.

“Saya selalu bilang, kalau daya beli ekonominya sudah membaik (penerapannya),” kata Purbaya.

Meski demikian, ia belum memberikan kepastian mengenai jadwal baru penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan mengevaluasi perkembangan ekonomi sebelum menentukan waktu pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Regulasi hanya mengubah mekanisme pemungutan sehingga kewajiban memotong pajak dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk DJP.

Dalam aturan tersebut, marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu.

Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut. (ds)

Donor Darah HUT ke-61 IKPI: Kolaborasi Cabang Samarinda, PMI, dan BDDS Himpun 351 Kantong Darah

IKPI, Samarinda: Semangat berbagi mewarnai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). IKPI Cabang Samarinda bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Samarinda dan Bubuhan Donor Darah Samarinda (BDDS) berhasil menghimpun 351 kantong darah melalui kegiatan donor darah yang dilaksanakan dalam dua tahap di City Centrum Samarinda.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian sosial IKPI kepada masyarakat sekaligus bentuk dukungan terhadap upaya PMI dalam memenuhi kebutuhan stok darah di Kota Samarinda.

“Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud kepedulian sosial IKPI Cabang Samarinda,” ujar Maya dalam laporannya, Rabu (5/8/2026).

Aksi donor darah digelar dalam dua tahap, yakni pada 5 Juli 2026 dan 2 Agustus 2026, bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Samarinda dan komunitas BDDS. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI yang mengusung semangat pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pelaksanaan, sebanyak 399 orang mendaftar sebagai peserta donor darah. Dari jumlah tersebut, 351 peserta berhasil mendonorkan darah, terdiri atas 176 pendonor pada tahap pertama dan 175 pendonor pada tahap kedua. Sementara itu, 48 peserta belum dapat mendonorkan darah setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya reaksi samping serius pada para pendonor.

Maya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, relawan BDDS, tim medis UDD PMI Kota Samarinda, serta masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin menjadi bukti bahwa sinergi antara organisasi profesi, komunitas, dan lembaga kemanusiaan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain memperingati HUT ke-61 IKPI, kegiatan donor darah ini juga bertujuan menumbuhkan semangat berbagi di kalangan anggota IKPI serta memperkuat kerja sama antara IKPI Cabang Samarinda, PMI Kota Samarinda, dan BDDS dalam mendukung program kemanusiaan di daerah. (bl)

Sri Mulyani Ditunjuk Pimpin Penggalangan Dana Bank Dunia untuk Negara Termiskin

IKPI, Jakarta: Mantan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, kembali dipercaya mengemban peran strategis di tingkat global.

Perwakilan negara donor dan negara peminjam dalam International Development Association (IDA) Bank Dunia menunjuk Sri Mulyani sebagai Independent Co-Chair untuk proses pengisian kembali dana (replenishment) IDA putaran ke-22 atau IDA22.

Dalam posisi tersebut, Sri Mulyani akan memimpin upaya memperkuat dukungan kebijakan maupun pendanaan bagi IDA22 dari negara-negara donor dan negara peminjam.

Ia akan memimpin proses replenishment bersama Managing Director dan Chief Knowledge Officer Bank Dunia, Paschal Donohoe.

“Sri Mulyani terpilih melalui proses seleksi oleh komite pencarian yang terdiri dari perwakilan negara donor dan negara peminjam, setelah masuk dalam daftar pendek kandidat,” tulis Bank Dunia dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Proses replenishment IDA sendiri diselenggarakan setiap tiga tahun sekali untuk menghimpun komitmen pendanaan baru bagi IDA, lembaga di bawah Bank Dunia yang menyediakan pembiayaan lunak dan hibah bagi negara-negara termiskin di dunia.

Selain membahas komitmen pendanaan, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk mengevaluasi dan menetapkan arah kebijakan IDA ke depan.

Sejak siklus IDA18, proses replenishment dipimpin oleh dua ketua bersama (co-chair), yakni seorang tokoh independen yang memiliki pengalaman luas di bidang bank pembangunan multilateral dan seorang pejabat senior Bank Dunia yang ditunjuk langsung oleh Presiden Bank Dunia.

Bank Dunia menilai Sri Mulyani sebagai salah satu tokoh paling berpengalaman di dunia dalam bidang pembiayaan pembangunan internasional.

Saat ini, ia juga tercatat sebagai Blavatnik World Leaders Fellow 2025–2026 di University of Oxford.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan perempuan pertama Indonesia. Ia juga pernah menduduki posisi Managing Director sekaligus Chief Operating Officer Bank Dunia, sehingga memiliki pengalaman panjang dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pembiayaan multilateral.

Selain kiprahnya di sektor keuangan global, Sri Mulyani juga pernah masuk dalam daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia versi Forbes.

Penunjukan ini semakin memperkuat peran Indonesia dalam tata kelola pembiayaan pembangunan internasional sekaligus menunjukkan pengakuan dunia terhadap pengalaman Sri Mulyani di bidang ekonomi dan keuangan global. (ds)

SPP-TDLN Siap Meluncur, Pemerintah Rampungkan Seluruh Uji Coba Sistem

IKPI, Jakarta: Implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah setelah seluruh tahapan pengujian teknis dinyatakan selesai.

Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan kesiapan sistem telah diverifikasi melalui berbagai tahapan, mulai dari sandboxing hingga uji integrasi bersama perbankan dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway).

Menurut Dony, seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai rencana sehingga dari sisi teknis tidak ada lagi kendala yang menghambat penerapan sistem.

“Persiapannya kita sudah melakukan testing. Sudah sandboxingnya sudah selesai. Sudah mencoba juga. Kita sudah trial juga dengan bank, kemudian juga dengan payment gateway. Kita sudah coba juga, sudah trial,” ujar Dony di Kantor Kemenkeu, Rabu (5/8).

Ia menambahkan, saat ini implementasi SPP-TDLN hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai otoritas yang akan menetapkan waktu pemberlakuannya.

Dony berharap sistem baru tersebut dapat memperluas basis penerimaan negara, terutama dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum seluruhnya terjangkau mekanisme pemungutan pajak.

“Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya. Ini kan tujuannya supaya nanti menambah pendapatan kita,” katanya.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Regulasi tersebut menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara sistem.

Dalam perannya, Jalin bertanggung jawab membangun, mengoperasikan, dan menjaga keandalan sistem, termasuk melaksanakan pengujian teknis, pemeliharaan, hingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres juga membuka peluang bagi Jalin untuk menggandeng mitra, baik perusahaan dalam negeri maupun asing, yang memiliki kemampuan teknologi dan jaringan operasional global.

Seluruh calon mitra diwajibkan mengikuti proses seleksi yang mencakup evaluasi administratif dan pengujian teknis sebelum dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan sistem.

Sementara itu, ketentuan operasional pemungutan pajak diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa mekanisme SPP-TDLN melibatkan tiga pihak, yakni Penyelenggara SPP-TDLN, pihak penerbit (issuer) yang bertugas memungut serta menyetor PPN, dan masyarakat maupun badan usaha di Indonesia sebagai pengguna barang atau jasa digital dari luar negeri.

Sebelum dapat menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap penerbit wajib mengikuti proses onboarding yang meliputi pengembangan sistem hingga sandboxing untuk memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi dengan platform SPP-TDLN.

PMK tersebut juga mengubah waktu terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban PPN tidak lagi muncul saat transaksi dilakukan, tetapi setelah Penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi kepada penerbit bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPN.

Konfirmasi tersebut wajib diberikan paling lambat satu hari setelah permintaan diterima. Untuk memperoleh konfirmasi, penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap, mulai dari nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran.

Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Apabila transaksi menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.

Selain memproses data transaksi digital, sistem juga akan memanfaatkan informasi transfer dana dan remittance untuk mendukung analisis perpajakan.

Pemerintah menegaskan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.

Mekanisme penyetoran juga diatur secara berjenjang. Penerbit wajib menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi, sedangkan penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari berikutnya untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Dalam aspek administrasi, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat.

Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan pelaporan melalui SPT tersendiri, sedangkan penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN.

Sebagai bukti pemungutan, penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak sehingga dapat digunakan wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

Regulasi juga mengatur mekanisme koreksi apabila terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan.

Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui penerbit, sedangkan Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan pajak. (ds)

id_ID