Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang yang Terlanjur Dipungut Bakal Dapat Pengembalian

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace yang sudah berlaku 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan pada bulan ini.

Menurutnya, pemerintah memilih menunda implementasi agar tidak menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat di tengah kondisi konsumsi yang masih memerlukan dukungan.

“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, penundaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama aturan tersebut belum diterbitkan, ketentuan yang berlaku sebelumnya masih menjadi dasar pelaksanaan.

Purbaya juga memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian apabila terdapat pedagang online yang telah lebih dahulu dipungut pajak oleh marketplace.

“Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya,” kata dia.

Sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.

Dengan skema baru, kewajiban memungut pajak dialihkan kepada marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menggunakan rekening escrow dan memiliki nilai transaksi maupun jumlah pengguna sesuai ketentuan yang ditetapkan DJP.

Dalam regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima melalui marketplace.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut. (ds)

id_ID