DJP Tunda Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga 31 Oktober 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menggeser jadwal penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.

Semula mulai diberlakukan pada Agustus 2026, kebijakan tersebut kini diundur hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan baru efektif dilaksanakan mulai 1 November 2026.

Keputusan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8).

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan yang berlaku akan dimulai pada 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu (5/8).

Penundaan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut DJP, keputusan menunda pemberlakuan aturan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih menjadi fokus perhatian.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” tulis DJP.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan.

Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan kembali menerbitkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, otoritas pajak memastikan mekanisme penyelesaian terhadap pajak yang sudah telanjur dipungut selama masa transisi.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang melalui platform yang bersangkutan.

Meski jadwal implementasi diundur beberapa bulan, DJP menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya menyangkut waktu pelaksanaan.

Substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tetap dipertahankan dan akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. (ds)

Jalan Sehat Serentak IKPI Samarinda Libatkan Anggota, Keluarga, hingga KPP Dukung Rekor MURI

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda menggelar kegiatan Fun Walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya pemecahan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk penyelenggaraan jalan santai serentak oleh organisasi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan keluarga besar IKPI.

“Fun Walk ini bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antaranggota beserta keluarga, sekaligus menunjukkan partisipasi aktif IKPI Cabang Samarinda dalam peringatan HUT ke-61 IKPI dan pemecahan Rekor MURI jalan santai serentak se-Indonesia,” ujar Maya, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di Villa Tamara, Samarinda, dan diikuti 70 peserta yang terdiri atas anggota IKPI Cabang Samarinda, keluarga anggota, staf kantor konsultan pajak, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Samarinda Ilir dan Samarinda Ulu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan sambutan Ketua IKPI Cabang Samarinda, kemudian pelepasan peserta secara serentak pada pukul 06.50 WITA bersama seluruh cabang IKPI di Indonesia. Setelah menyelesaikan rute jalan santai, peserta mengikuti senam bersama, pembagian doorprize, dan ramah tamah.

Maya menilai tingginya partisipasi anggota beserta keluarga menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan di lingkungan IKPI Cabang Samarinda. Menurutnya, kehadiran seluruh peserta juga menjadi kontribusi cabang dalam mendukung pencatatan jumlah peserta nasional pada pemecahan Rekor MURI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota, keluarga, staf, serta para mitra yang telah berpartisipasi. Semoga kebersamaan yang terjalin melalui kegiatan ini semakin memperkuat solidaritas organisasi IKPI dan dapat menjalin kordinasi antara anggota IKPI Cabang Samarinda dengan perwakilan DJP Kaltimtara khususnya KPP Samarinda Ulu dan KPP Samarinda Ilir sehingga bisa bersinergi untuk terus bersemangat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia” katanya.

Diungkapkan Maya, kegiatan Fun Walk berlangsung tertib, aman, kekeluargaan dan lancar tanpa insiden. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI Cabang Samarinda membangun citra positif organisasi melalui aktivitas yang sehat, inklusif, dan melibatkan keluarga besar IKPI. (bl)

Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang yang Terlanjur Dipungut Bakal Dapat Pengembalian

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace yang sudah berlaku 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan pada bulan ini.

Menurutnya, pemerintah memilih menunda implementasi agar tidak menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat di tengah kondisi konsumsi yang masih memerlukan dukungan.

“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, penundaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama aturan tersebut belum diterbitkan, ketentuan yang berlaku sebelumnya masih menjadi dasar pelaksanaan.

Purbaya juga memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian apabila terdapat pedagang online yang telah lebih dahulu dipungut pajak oleh marketplace.

“Nanti pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya,” kata dia.

Sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.

Dengan skema baru, kewajiban memungut pajak dialihkan kepada marketplace yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menggunakan rekening escrow dan memiliki nilai transaksi maupun jumlah pengguna sesuai ketentuan yang ditetapkan DJP.

Dalam regulasi tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima melalui marketplace.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut. (ds)

Purbaya Putuskan Tunda Pemberlakuan Pajak Marketplace

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang sedianya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat.

Menurut Purbaya, kebijakan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik belum akan dijalankan dalam waktu dekat meski seluruh
regulasi pendukung telah diterbitkan pemerintah.
“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menegaskan, penundaan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar kebijakan perpajakan tidak menambah beban pelaku usaha maupun konsumen ketika kondisi ekonomi domestik belum sepenuhnya pulih.

Oleh karena itu, pemerintah akan menunggu hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan sebelum memberlakukan aturan tersebut.

“Saya selalu bilang, kalau daya beli ekonominya sudah membaik (penerapannya),” kata Purbaya.

Meski demikian, ia belum memberikan kepastian mengenai jadwal baru penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan mengevaluasi perkembangan ekonomi sebelum menentukan waktu pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Regulasi hanya mengubah mekanisme pemungutan sehingga kewajiban memotong pajak dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk DJP.

Dalam aturan tersebut, marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu.

Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut. (ds)

Donor Darah HUT ke-61 IKPI: Kolaborasi Cabang Samarinda, PMI, dan BDDS Himpun 351 Kantong Darah

IKPI, Samarinda: Semangat berbagi mewarnai rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). IKPI Cabang Samarinda bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Samarinda dan Bubuhan Donor Darah Samarinda (BDDS) berhasil menghimpun 351 kantong darah melalui kegiatan donor darah yang dilaksanakan dalam dua tahap di City Centrum Samarinda.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian sosial IKPI kepada masyarakat sekaligus bentuk dukungan terhadap upaya PMI dalam memenuhi kebutuhan stok darah di Kota Samarinda.

“Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud kepedulian sosial IKPI Cabang Samarinda,” ujar Maya dalam laporannya, Rabu (5/8/2026).

Aksi donor darah digelar dalam dua tahap, yakni pada 5 Juli 2026 dan 2 Agustus 2026, bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Samarinda dan komunitas BDDS. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI yang mengusung semangat pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pelaksanaan, sebanyak 399 orang mendaftar sebagai peserta donor darah. Dari jumlah tersebut, 351 peserta berhasil mendonorkan darah, terdiri atas 176 pendonor pada tahap pertama dan 175 pendonor pada tahap kedua. Sementara itu, 48 peserta belum dapat mendonorkan darah setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya reaksi samping serius pada para pendonor.

Maya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, relawan BDDS, tim medis UDD PMI Kota Samarinda, serta masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin menjadi bukti bahwa sinergi antara organisasi profesi, komunitas, dan lembaga kemanusiaan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain memperingati HUT ke-61 IKPI, kegiatan donor darah ini juga bertujuan menumbuhkan semangat berbagi di kalangan anggota IKPI serta memperkuat kerja sama antara IKPI Cabang Samarinda, PMI Kota Samarinda, dan BDDS dalam mendukung program kemanusiaan di daerah. (bl)

Sri Mulyani Ditunjuk Pimpin Penggalangan Dana Bank Dunia untuk Negara Termiskin

IKPI, Jakarta: Mantan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, kembali dipercaya mengemban peran strategis di tingkat global.

Perwakilan negara donor dan negara peminjam dalam International Development Association (IDA) Bank Dunia menunjuk Sri Mulyani sebagai Independent Co-Chair untuk proses pengisian kembali dana (replenishment) IDA putaran ke-22 atau IDA22.

Dalam posisi tersebut, Sri Mulyani akan memimpin upaya memperkuat dukungan kebijakan maupun pendanaan bagi IDA22 dari negara-negara donor dan negara peminjam.

Ia akan memimpin proses replenishment bersama Managing Director dan Chief Knowledge Officer Bank Dunia, Paschal Donohoe.

“Sri Mulyani terpilih melalui proses seleksi oleh komite pencarian yang terdiri dari perwakilan negara donor dan negara peminjam, setelah masuk dalam daftar pendek kandidat,” tulis Bank Dunia dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Proses replenishment IDA sendiri diselenggarakan setiap tiga tahun sekali untuk menghimpun komitmen pendanaan baru bagi IDA, lembaga di bawah Bank Dunia yang menyediakan pembiayaan lunak dan hibah bagi negara-negara termiskin di dunia.

Selain membahas komitmen pendanaan, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk mengevaluasi dan menetapkan arah kebijakan IDA ke depan.

Sejak siklus IDA18, proses replenishment dipimpin oleh dua ketua bersama (co-chair), yakni seorang tokoh independen yang memiliki pengalaman luas di bidang bank pembangunan multilateral dan seorang pejabat senior Bank Dunia yang ditunjuk langsung oleh Presiden Bank Dunia.

Bank Dunia menilai Sri Mulyani sebagai salah satu tokoh paling berpengalaman di dunia dalam bidang pembiayaan pembangunan internasional.

Saat ini, ia juga tercatat sebagai Blavatnik World Leaders Fellow 2025–2026 di University of Oxford.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan perempuan pertama Indonesia. Ia juga pernah menduduki posisi Managing Director sekaligus Chief Operating Officer Bank Dunia, sehingga memiliki pengalaman panjang dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pembiayaan multilateral.

Selain kiprahnya di sektor keuangan global, Sri Mulyani juga pernah masuk dalam daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia versi Forbes.

Penunjukan ini semakin memperkuat peran Indonesia dalam tata kelola pembiayaan pembangunan internasional sekaligus menunjukkan pengakuan dunia terhadap pengalaman Sri Mulyani di bidang ekonomi dan keuangan global. (ds)

SPP-TDLN Siap Meluncur, Pemerintah Rampungkan Seluruh Uji Coba Sistem

IKPI, Jakarta: Implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah setelah seluruh tahapan pengujian teknis dinyatakan selesai.

Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan kesiapan sistem telah diverifikasi melalui berbagai tahapan, mulai dari sandboxing hingga uji integrasi bersama perbankan dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway).

Menurut Dony, seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai rencana sehingga dari sisi teknis tidak ada lagi kendala yang menghambat penerapan sistem.

“Persiapannya kita sudah melakukan testing. Sudah sandboxingnya sudah selesai. Sudah mencoba juga. Kita sudah trial juga dengan bank, kemudian juga dengan payment gateway. Kita sudah coba juga, sudah trial,” ujar Dony di Kantor Kemenkeu, Rabu (5/8).

Ia menambahkan, saat ini implementasi SPP-TDLN hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai otoritas yang akan menetapkan waktu pemberlakuannya.

Dony berharap sistem baru tersebut dapat memperluas basis penerimaan negara, terutama dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum seluruhnya terjangkau mekanisme pemungutan pajak.

“Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya. Ini kan tujuannya supaya nanti menambah pendapatan kita,” katanya.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Regulasi tersebut menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara sistem.

Dalam perannya, Jalin bertanggung jawab membangun, mengoperasikan, dan menjaga keandalan sistem, termasuk melaksanakan pengujian teknis, pemeliharaan, hingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres juga membuka peluang bagi Jalin untuk menggandeng mitra, baik perusahaan dalam negeri maupun asing, yang memiliki kemampuan teknologi dan jaringan operasional global.

Seluruh calon mitra diwajibkan mengikuti proses seleksi yang mencakup evaluasi administratif dan pengujian teknis sebelum dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan sistem.

Sementara itu, ketentuan operasional pemungutan pajak diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa mekanisme SPP-TDLN melibatkan tiga pihak, yakni Penyelenggara SPP-TDLN, pihak penerbit (issuer) yang bertugas memungut serta menyetor PPN, dan masyarakat maupun badan usaha di Indonesia sebagai pengguna barang atau jasa digital dari luar negeri.

Sebelum dapat menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap penerbit wajib mengikuti proses onboarding yang meliputi pengembangan sistem hingga sandboxing untuk memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi dengan platform SPP-TDLN.

PMK tersebut juga mengubah waktu terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban PPN tidak lagi muncul saat transaksi dilakukan, tetapi setelah Penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi kepada penerbit bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPN.

Konfirmasi tersebut wajib diberikan paling lambat satu hari setelah permintaan diterima. Untuk memperoleh konfirmasi, penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap, mulai dari nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran.

Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Apabila transaksi menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.

Selain memproses data transaksi digital, sistem juga akan memanfaatkan informasi transfer dana dan remittance untuk mendukung analisis perpajakan.

Pemerintah menegaskan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.

Mekanisme penyetoran juga diatur secara berjenjang. Penerbit wajib menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi, sedangkan penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari berikutnya untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Dalam aspek administrasi, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat.

Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan pelaporan melalui SPT tersendiri, sedangkan penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN.

Sebagai bukti pemungutan, penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak sehingga dapat digunakan wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

Regulasi juga mengatur mekanisme koreksi apabila terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan.

Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui penerbit, sedangkan Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan pajak. (ds)

Tax Ratio Indonesia Meningkat, Capai 9,32% di Semester I-2026

IKPI, Jakarta: Kinerja rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada Semester I-2026 menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.

Peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan penerimaan negara yang melampaui laju ekspansi produk domestik bruto (PDB) nominal.

Berdasarkan perhitungan menggunakan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio dalam arti sempit pada Semester I-2026 mencapai 9,32%.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 8,42% sekaligus menjadi capaian tertinggi dalam dua tahun terakhir.

Perhitungan tersebut menggunakan pendekatan penerimaan perpajakan terhadap PDB nominal.

Sepanjang enam bulan pertama 2026, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 1.187,8 triliun, sedangkan nilai PDB nominal mencapai Rp 12.739,3 triliun.

Apabila menggunakan definisi yang lebih luas dengan memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio Indonesia pada Semester I-2026 mencapai 10,44%. Capaian tersebut meningkat dibandingkan Semester I-2025 yang berada di level 9,31%.

Kenaikan rasio perpajakan ini sejalan dengan pertumbuhan penerimaan negara yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi secara nominal.

Penerimaan perpajakan pada Semester I-2026 naik menjadi Rp 1.187,8 triliun dari Rp 978,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan PNBP SDA juga mengalami peningkatan, dari Rp 102,7 triliun pada Semester I-2025 menjadi Rp 142,2 triliun pada Semester I-2026.

Tambahan penerimaan tersebut ikut memperkuat tax ratio dalam penghitungan arti luas.

Perbaikan tax ratio juga terlihat jika ditinjau secara triwulanan. Pada Kuartal I-2026, tax ratio dalam arti sempit mencapai 7,48%, lebih tinggi dibandingkan 7,06% pada Kuartal I-2025. Dalam arti luas, rasionya meningkat dari 7,95% menjadi 8,35%.

Momentum penguatan berlanjut pada Kuartal II-2026. Tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 11,07%, melonjak dari 9,72% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, tax ratio dalam arti luas naik menjadi 12,42% dari sebelumnya 10,60%.

Secara kumulatif, tax ratio dalam arti sempit pada Semester I-2026 meningkat 0,90 poin persentase dibandingkan Semester I-2025.

Adapun tax ratio dalam arti luas bertambah 1,13 poin persentase. Peningkatan tersebut mengindikasikan kontribusi penerimaan perpajakan serta PNBP SDA terhadap perekonomian nasional semakin besar pada paruh pertama tahun ini. (ds)

IKPI Surakarta Ajak Anggota dan Masyarakat Ikuti PPL Bahas Regulasi Pajak Terbaru 2026

IKPI, Surakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, Suparman, mengajak seluruh anggota IKPI, praktisi perpajakan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perpajakan untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Menavigasi Arus Regulasi Pajak Tahun 2026 di Era Digitalisasi dan Keterbukaan Data”.

Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 September 2026, di Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai regulasi perpajakan terbaru yang mulai berlaku sepanjang 2026. Bagi peserta yang merupakan anggota IKPI, keikutsertaan dalam PPL ini akan memperoleh 8 SKPPL TS.

Suparman mengatakan, perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang menuntut setiap konsultan pajak untuk senantiasa meningkatkan kompetensi. Di sisi lain, pelaku usaha dan masyarakat juga perlu memahami perubahan regulasi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

“Perubahan regulasi perpajakan pada tahun ini cukup dinamis. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan PPL sebagai sarana meningkatkan kompetensi profesional. Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum, khususnya pelaku usaha dan praktisi perpajakan, agar memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan-ketentuan terbaru,” ujar Suparman, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, materi yang akan dibahas merupakan isu-isu yang saat ini banyak menjadi perhatian para konsultan pajak maupun wajib pajak. Selain membahas ketentuan baru, peserta juga akan mendapatkan gambaran penerapannya dalam praktik sehingga dapat mengantisipasi berbagai tantangan di lapangan.

Adapun pokok pembahasan meliputi ketentuan baru penggunaan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, perluasan keterbukaan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, pengawasan berbasis risiko sesuai SE-8/PJ/2026, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, serta ketentuan mengenai kuasa wajib pajak dan pengelolaan akses Coretax berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurut Suparman, pemahaman terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi bekal penting bagi konsultan pajak maupun wajib pajak dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi dan didukung keterbukaan data.

“Kami berharap peserta tidak hanya memahami substansi peraturannya, tetapi juga memperoleh solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik melalui diskusi bersama narasumber. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam memberikan layanan kepada wajib pajak maupun dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

PPL IKPI Cabang Surakarta akan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dengan Aulia Kurniawan sebagai moderator. Selain materi yang komprehensif, peserta juga akan memperoleh e-sertifikat, softcopy modul, souvenir, dan kesempatan mendapatkan doorprize.

Suparman mengimbau calon peserta segera mendaftarkan diri karena panitia masih memberikan tarif Early Bird hingga 29 Agustus 2026. Sementara itu, pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 2 September 2026 atau H-3 pelaksanaan kegiatan.

“Kami mengundang seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan memperoleh 8 SKPPL TS sekaligus memperbarui wawasan perpajakan. Bagi masyarakat umum, kegiatan ini juga menjadi kesempatan yang baik untuk memahami arah kebijakan perpajakan terbaru. Jangan menunda pendaftaran dan manfaatkan tarif Early Bird yang masih tersedia,” kata Suparman. (bl)

Insan IKPI Awards 2026 Resmi Dibuka, Novalina Magdalena Ajak Anggota Tunjukkan Prestasi Terbaik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka Insan IKPI Awards 2026, ajang penghargaan bagi anggota yang dinilai memiliki dedikasi, prestasi, dan kontribusi nyata bagi organisasi maupun profesi konsultan pajak. Program ini menjadi salah satu rangkaian utama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI sekaligus upaya membangun budaya apresiasi di lingkungan organisasi.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena, mengajak seluruh anggota IKPI untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut, baik dengan mendaftarkan diri maupun memberikan dukungan kepada rekan-rekan yang dinilai layak menerima penghargaan.

“Insan IKPI Awards merupakan bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini telah berkarya, berkontribusi, dan menginspirasi. Kami berharap semakin banyak anggota yang berani menunjukkan prestasinya sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota lainnya,” ujar Novalina, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar kompetisi, melainkan wujud apresiasi atas kontribusi nyata anggota dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Sebanyak sembilan kategori penghargaan diperebutkan dalam Insan IKPI Awards 2026, yaitu Penulis Jurnal Tergachooor, Penulis Buku Tergachooor, Narasumber PPL IKPI Terfavorit, Kolumnis Website IKPI Tergachooor, Pelapor SPT Tahunan 2025 Tercepat, Pelapor LTKP 2025 Tercepat, Peraih Poin SKPPL TS Terbanyak 2025, Peraih Poin SKPPL NTS Terbanyak 2025, serta Rising Star IKPI 2026.

Menurut Novalina, seluruh pemenang di masing-masing kategori akan memperoleh Piala Insan IKPI Awards dan uang pembinaan sebesar Rp1,5 juta. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada puncak perayaan HUT ke-61 IKPI.

Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran sekaligus proses voting hanya berlangsung hingga 15 Agustus 2026, sehingga anggota diimbau segera mengajukan diri atau memberikan suara kepada kandidat yang dianggap paling layak.

“Jangan menunggu hingga hari terakhir. Daftarkan diri Anda apabila memenuhi kriteria atau berikan dukungan kepada rekan yang telah memberikan kontribusi terbaik bagi IKPI. Setiap karya dan dedikasi layak mendapatkan apresiasi,” kata Novalina.

Melalui penyelenggaraan Insan IKPI Awards 2026, IKPI berharap semakin banyak anggota yang terdorong untuk aktif berkarya, berbagi ilmu, serta memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Informasi mengenai persyaratan, booklet, dan pendaftaran dapat diakses melalui https://bit.ly/INSANIKPIAWARDS-HUT61. (bl)

en_US