
DJP Tunda Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga 31 Oktober 2026
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menggeser jadwal penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Semula mulai diberlakukan