Buka Seminar IKPI Medan, Robert Hutapea Ajak Konsultan Pajak Cepat Beradaptasi dengan Derasnya Regulasi Baru

IKPI, Medan: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea mengajak seluruh konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi di tengah derasnya perubahan regulasi perpajakan. Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai aturan terbaru menjadi kunci agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Robert saat membuka Seminar Perpajakan, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Medan di Medan, Selasa (21/7/2026). Robert hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Dalam sambutan pada seminar yang dihadiri 154 orang baik dari anggota IKPI dan masyarakat unum ini, Robert mengatakan sepanjang 2025 hingga 2026 pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi baru yang memiliki dampak langsung terhadap praktik profesi konsultan pajak. Di antaranya PMK 15, PMK 111, PP 20, PMK 28, Permenkum 49, PMK 37, hingga PMK 44 Tahun 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk tidak berhenti belajar agar mampu memberikan penjelasan yang benar, jelas, dan akurat kepada wajib pajak.

“Melalui seminar dan PPL ini kita dapat membedah berbagai regulasi terbaru yang wajib dipahami oleh konsultan pajak dengan benar, jelas, dan akurat,” ujar Robert.

Ia menjelaskan, salah satu regulasi terbaru yang menjadi perhatian adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Robert mengatakan aturan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk IKPI yang secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah selama proses penyusunannya.

Selain mengikuti seminar, Robert juga mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI, mulai dari Lomba Cerdas Cermat, Jalan Sehat Serentak, turnamen golf, gowes, donor darah, Seminar Nasional hingga puncak perayaan HUT IKPI pada 27 Agustus 2026.  (bl)

Praktisi Pajak Ingatkan AI Hanya Alat Bantu Riset Sengketa Pajak, Tetap Harus Difilter

IKPI, Jawa Timur: Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai dimanfaatkan oleh konsultan pajak untuk mempercepat riset dalam menangani sengketa perpajakan. Namun, praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, mengingatkan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan tidak boleh dijadikan satu-satunya rujukan dalam menyusun strategi berperkara di Pengadilan Pajak.

Pesan tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, penyusunan argumentasi hukum yang kuat harus didukung riset terhadap putusan-putusan terdahulu, peraturan perpajakan, serta literatur hukum yang relevan. AI dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pencarian referensi tersebut, tetapi hasilnya harus diverifikasi kembali menggunakan sumber resmi.

“Gunakan bantuan AI, tetapi nomor putusannya, nomor peraturannya, harus tetap dicek. Terkadang AI juga halu,” ujar Zeti.

Ia menjelaskan, kesalahan mengutip nomor putusan, dasar hukum, maupun ketentuan perpajakan dapat melemahkan argumentasi yang dibangun dalam persidangan. Karena itu, setiap informasi yang diperoleh melalui AI harus dipastikan kembali kebenarannya dengan mencocokkannya pada dokumen resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Zeti juga membagikan sejumlah teknik riset yang dapat dilakukan konsultan pajak untuk memperkuat pembelaan di Pengadilan Pajak. Ia menyarankan agar pencarian putusan tidak dilakukan melalui mesin pencari umum, melainkan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung dan Sistem Informasi Putusan Pengadilan Pajak. Selain itu, penggunaan kata kunci yang spesifik sesuai pokok sengketa akan membantu menemukan putusan yang lebih relevan.

Ia juga mendorong konsultan pajak memanfaatkan jurnal hukum dan artikel ilmiah sebagai pintu masuk untuk menemukan putusan-putusan yang pernah dianalisis para akademisi maupun praktisi. Menurutnya, daftar pustaka dalam jurnal sering kali memuat nomor putusan yang dapat ditelusuri lebih lanjut melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Zeti menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan, bukan menggantikan kemampuan analisis seorang konsultan pajak. Ketelitian dalam memeriksa fakta, memahami regulasi, dan membangun argumentasi hukum tetap menjadi faktor utama dalam memenangkan sengketa pajak.

“AI dapat mempercepat proses riset, tetapi tanggung jawab untuk memastikan akurasi informasi tetap berada di tangan konsultan pajak,” pungkasnya. (bl)

Zeti Arina Beberkan Strategi Memenangkan Perkara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jawa Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, membagikan strategi penting dalam menghadapi sengketa pajak hingga memenangkan perkara di Pengadilan Pajak. Strategi tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, keberhasilan memenangkan sengketa pajak tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga bergantung pada strategi sejak awal sengketa muncul hingga proses persidangan berlangsung. Karena itu, wajib pajak maupun kuasa hukumnya harus mampu menentukan langkah yang tepat sejak menerima surat ketetapan pajak.

Ia menjelaskan, sebelum perkara bergulir ke Pengadilan Pajak, wajib pajak perlu memahami berbagai upaya hukum yang tersedia, mulai dari pembetulan keputusan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, gugatan, banding, hingga Peninjauan Kembali (PK). Pemilihan jalur yang tepat menjadi bagian penting dari strategi penyelesaian sengketa.

Memasuki tahap persidangan, Zeti menekankan bahwa penyampaian argumentasi memiliki peran yang sama pentingnya dengan kelengkapan bukti. Ia mengingatkan para kuasa pajak agar menyampaikan pendapat secara tenang, lugas, dan profesional, serta menghindari perdebatan emosional dengan majelis hakim maupun pihak terbanding.

“Fokuslah pada pokok sengketa, jangan menghabiskan waktu menjelaskan hal-hal yang tidak relevan. Persiapkan seluruh dokumen asli dengan rapi dan manfaatkan kesimpulan tertulis di akhir persidangan untuk merangkum seluruh fakta serta memperkuat dasar hukum yang diajukan,” paparnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan riset terhadap putusan-putusan terdahulu yang memiliki karakteristik serupa. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung, khususnya pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), dapat menjadi referensi yang kuat dalam membangun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

“Meskipun sistem hukum Indonesia tidak mewajibkan hakim mengikuti putusan sebelumnya, yurisprudensi tetap memiliki kekuatan persuasif. Karena itu, temukan putusan yang relevan dan jadikan sebagai penguat argumentasi dalam surat bantahan maupun kesimpulan,” ujarnya.

Selain itu, Zeti mengingatkan setiap hakim memiliki karakter dalam memeriksa perkara. Oleh sebab itu, kuasa wajib pajak harus mampu menyesuaikan strategi, mulai dari memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi, menyusun data yang mudah dipahami, hingga menyajikan analisis yang sederhana namun sulit dibantah. (bl)

IKPI Jawa Timur Salurkan 61 Kantong Beras ke Yayasan Hiyal Ulya Trawas, Tandai HUT ke-61 IKPI

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan 61 kantong beras kepada Yayasan Hiyal Ulya Trawas, Sabtu (18/7/2026). Aksi sosial tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi kepada masyarakat sekaligus menjadi simbol peringatan usia ke-61 IKPI.

“Fun walk ke yayasan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI. Dalam kegiatan ini kami menyerahkan 61 kantong beras sebagai kegiatan sosial yang menandai 61 tahun perjalanan IKPI,” ujar Zeti.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Ia menjelaskan, bantuan diserahkan oleh sejumlah pengurus IKPI Pengda Jawa Timur dan cabang sejawa timur sebelum mengikuti seminar perpajakan yang diselenggarakan di Hotel Inna Tretes di lokasi yang tidak jauh dari Yayasan Hiyal Ulya Trawas. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk mengunjungi yayasan dan berbagi dengan para santri serta pengelola.

Menurut Zeti, kegiatan sosial menjadi salah satu bentuk komitmen IKPI agar peringatan hari jadi organisasi tidak hanya diisi dengan kegiatan profesi, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Penyaluran bantuan disambut baik oleh pihak Yayasan Hiyal Ulya Trawas. Bantuan berupa 61 kantong beras diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para santri yang belajar di lembaga pendidikan tersebut.

Kegiatan ini melengkapi rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI yang di berbagai daerah juga diisi dengan beragam kegiatan sosial, olahraga, dan edukasi, sebagai wujud kepedulian organisasi profesi konsultan pajak kepada masyarakat. (bl)

SE-9/PJ/2026 Atur Pemanfaatan Data Rekening untuk SP2DK, SPHP hingga Penyitaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan permintaan.

Pemanfaatan tersebut antara lain untuk mendukung penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hingga tindakan penyitaan dalam penagihan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa untuk kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, IBK yang diterima dari lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF digunakan untuk kegiatan pengawasan dan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan hasil analisis.

Lebih lanjut, dalam petunjuk pengisian laporan pemanfaatan IBK, DJP memberikan contoh bentuk pemanfaatan data sesuai dengan jenis kegiatannya. Untuk kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, kolom pemanfaatan IBK dapat diisi dengan “SP2DK”, disertai nomor dan tanggal SP2DK.

Sementara untuk kegiatan pemeriksaan pajak, pemanfaatan IBK dicontohkan dengan “SPHP”, sedangkan untuk kegiatan penagihan pajak dicontohkan dengan “Penyitaan” yang dilengkapi nomor dan tanggal berita acara penyitaan.

SE tersebut juga mengatur bahwa proses permintaan, penerimaan, tindak lanjut, dan penggunaan IBK menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis permintaan IBK.

Evaluasi dilakukan antara lain terhadap tindak lanjut atas IBK yang telah diterima, kesesuaian pemanfaatan IBK dengan tujuan permintaan, serta pencatatan dan dokumentasi penggunaan IBK.

Selain itu, dalam ketentuan mengenai penagihan pajak ditegaskan bahwa IBK yang diterima berdasarkan permintaan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak. (bl)

DJP Gunakan Data Rekening untuk Perkuat Posisi dalam Sengketa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak, mulai dari keberatan hingga persidangan di Pengadilan Pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa permintaan IBK dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan dilakukan berdasarkan dokumen penugasan.

Permintaan tersebut dapat ditujukan untuk memperoleh IBK mengenai wajib pajak yang sedang mengajukan upaya administratif atau menempuh upaya hukum di bidang perpajakan, maupun pihak terkait yang memiliki keterkaitan yang cukup dan relevan berdasarkan hasil analisis. 

SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa IBK yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perintah atau permintaan majelis hakim kepada tim sidang dalam rangka pembuktian di persidangan.

Selain itu, IBK juga dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi dalam mempertahankan koreksi yang disengketakan dan/atau menyanggah dalil maupun dokumen yang diajukan oleh pemohon banding. 

Pemanfaatan IBK juga dapat dilakukan untuk menguji dan membuktikan alasan yang dikemukakan wajib pajak dalam surat keberatan, termasuk atas koreksi pemeriksa yang bukti pendukungnya belum diserahkan pada saat pemeriksaan sepanjang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, IBK dapat digunakan untuk menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar serta mendukung penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum lainnya di bidang perpajakan. 

SE tersebut juga mengatur bahwa apabila dalam pemanfaatan IBK ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan lainnya, informasi tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, penggunaan IBK sebagai alat pembuktian dalam persidangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadilan Pajak. (bl)

 

DJP Tetapkan Kriteria Wajib Pajak yang Layak Dimintakan Data Rekening

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam rangka pengawasan kepatuhan tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak, melainkan hanya terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kriteria dan prosedur yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa usulan permintaan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak berasal dari daftar wajib pajak yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan pengawasan.

Daftar tersebut antara lain berasal dari daftar prioritas pengawasan dan daftar prioritas ekstensifikasi, serta dapat diajukan di luar periode tersebut berdasarkan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP sepanjang sesuai dengan kebijakan strategi pengawasan nasional dan/atau kebijakan Kantor Wilayah DJP. 

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan penelitian terhadap usulan tersebut. Hasil penelitian dapat berupa persetujuan seluruhnya, persetujuan sebagian, atau penolakan yang dituangkan dalam berita acara pembahasan.

Wajib pajak yang tercantum dalam berita acara tersebut menjadi daftar wajib pajak yang dapat dimintakan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan. 

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi, permintaan IBK baru dapat dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan.

Selain itu, pejabat yang berwenang hanya dapat mengajukan permintaan IBK apabila usulan telah memperoleh persetujuan dan surat perintah pengawasan telah diterbitkan sesuai ketentuan. 

Dalam hal pelaksanaan pengawasan memerlukan informasi mengenai pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa penambahan pihak terkait dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis dan harus memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam surat edaran tersebut. (bl)

 

 

DJP Bisa Gunakan Data Rekening untuk Penyitaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan, permintaan IBK dalam rangka penagihan pajak dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dokumen penugasan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permintaan tersebut dapat ditujukan untuk memperoleh IBK mengenai wajib pajak yang sedang dilakukan tindakan penagihan dan/atau pihak terkait yang memiliki keterkaitan yang cukup dan relevan berdasarkan hasil analisis. 

SE tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan IBK yang diterima berdasarkan permintaan tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pemblokiran dan/atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak. 

Selain digunakan untuk tindakan penagihan, SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa setiap pemanfaatan IBK harus dicatat dalam laporan pemanfaatan IBK. Dalam petunjuk pengisian laporan tersebut dicontohkan bahwa untuk kegiatan penagihan pajak, kolom pemanfaatan IBK diisi dengan keterangan “Penyitaan”, sedangkan kolom uraian diisi dengan nomor dan tanggal berita acara penyitaan. 

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan IBK harus dilakukan hanya untuk kepentingan perpajakan. Informasi yang diperoleh wajib dijaga kerahasiaannya serta dikelola dan disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan pengamanan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

DJP Ingatkan Ancaman Pidana bagi Lembaga Keuangan yang Tak Penuhi Permintaan Data

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) yang tidak memenuhi kewajiban memberikan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) berdasarkan permintaan DJP dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan DJP belum menerima seluruh atau sebagian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta, pejabat yang berwenang dapat menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. 

Melalui surat tersebut, DJP meminta agar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang belum disampaikan dipenuhi paling lama 14 hari kalender sejak surat diterima. Penyampaian informasi dilakukan melalui saluran yang telah ditentukan dalam surat tersebut. 

SE-9/PJ/2026 juga menyebutkan bahwa dalam surat permintaan pemenuhan kewajiban tersebut dicantumkan pemberitahuan bahwa apabila kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Selain mengatur penerbitan surat permintaan pemenuhan kewajiban, SE-9/PJ/2026 juga mengatur mekanisme pelaporan atas indikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK.

Laporan tersebut memuat antara lain daftar permintaan IBK yang belum dipenuhi, batas waktu pemberian IBK, surat permintaan pemenuhan kewajiban yang telah diterbitkan, serta tenggat waktu pemenuhannya sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

 

id_ID