DJP Bisa Gunakan Data Rekening untuk Penyitaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan/atau penyitaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan, permintaan IBK dalam rangka penagihan pajak dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dokumen penugasan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permintaan tersebut dapat ditujukan untuk memperoleh IBK mengenai wajib pajak yang sedang dilakukan tindakan penagihan dan/atau pihak terkait yang memiliki keterkaitan yang cukup dan relevan berdasarkan hasil analisis. 

SE tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan IBK yang diterima berdasarkan permintaan tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pemblokiran dan/atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak. 

Selain digunakan untuk tindakan penagihan, SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa setiap pemanfaatan IBK harus dicatat dalam laporan pemanfaatan IBK. Dalam petunjuk pengisian laporan tersebut dicontohkan bahwa untuk kegiatan penagihan pajak, kolom pemanfaatan IBK diisi dengan keterangan “Penyitaan”, sedangkan kolom uraian diisi dengan nomor dan tanggal berita acara penyitaan. 

SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan IBK harus dilakukan hanya untuk kepentingan perpajakan. Informasi yang diperoleh wajib dijaga kerahasiaannya serta dikelola dan disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan pengamanan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

id_ID