Purbaya Beri Tenggat Hingga September 2026 untuk Bea Cukai Berbenah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya memberikan tenggat waktu hingga September 2026 untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pembenahan.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi ancaman jika Bea Cukai tidak melakukan pembenahan.

Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan signifikan, pemerintah mempertimbangkan membubarkan institusi tersebut dan menggantinya dengan perusahaan inspeksi asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS).

Menurut Purbaya, Presiden Prabowo sempat menginginkan agar Bea Cukai langsung dibubarkan.
Namun, ia meminta kesempatan untuk melakukan pembenahan internal terlebih dahulu sebelum keputusan tersebut dijalankan.

“Karena ancaman Presiden jelas, kalau dalam waktu setahun gak ada perbaikan, Bea Cukai akan dibubarin. Diganti dengan SGS,” ujar Purbaya dalam wawancara disebuah podcast, dikutip Sabtu (4/7).

Ia mengatakan target pembenahan DJBC ditetapkan rampung pada September 2026.

Selama periode tersebut, dirinya akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi dan sistem kerja di lingkungan Bea Cukai.

“Saya minta betulin itu sampai September ini. Saya akan masuk lagi ke sana obrak-obrik semuanya,” kata Purbaya.

Purbaya mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada jajaran pimpinan Bea Cukai mengenai ancaman pembubaran tersebut.

Menurut dia, langkah tegas itu justru dimaksudkan agar institusi tersebut memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Ia mengingatkan bahwa apabila pembubaran benar-benar dilakukan, ribuan pegawai Bea Cukai berpotensi terdampak.

Dalam proses evaluasi, Purbaya mengatakan masih menemukan berbagai dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Praktik yang menjadi perhatian antara lain under invoicing hingga impor ilegal yang dinilai masih terjadi meski berbagai langkah pembenahan telah dilakukan.

Menurut dia, indikasi pelanggaran juga masih ditemukan di lingkungan Bea Cukai Jakarta meskipun telah dilakukan pergantian pejabat.

Pemerintah, kata Purbaya, terus melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. (ds)

Sebanyak 57 Wajib Pajak Kena Blokir Rekening, Nilainya Tembus Rp 80 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 Wajib Pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah serangkaian tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak membuahkan hasil.

“Sepanjang Semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” ujar Arif dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/7).

Selain pemblokiran rekening, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak selama semester I 2026.

Terhadap utang pajak yang masih belum dilunasi setelah penerbitan Surat Paksa, DJP melanjutkan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening atau penyitaan aset.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, proses penagihan dimulai dengan penerbitan Surat Teguran tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak belum dilunasi, DJP menerbitkan Surat Paksa.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa disampaikan Wajib Pajak masih belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang menjadi dasar pelaksanaan penyitaan maupun pemblokiran rekening.

Pemblokiran rekening sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kebijakan tersebut merupakan tindakan pengamanan atas aset keuangan milik Penanggung Pajak yang berada di lembaga jasa keuangan agar tidak mengalami perubahan selama proses penagihan berlangsung.

Setelah dilakukan pemblokiran atau penyitaan, Penanggung Pajak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan melakukan penjualan barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Selain penyitaan dan pemblokiran, DJP juga dapat mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Arif mengungkapkan, sepanjang semester I 2026 Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan tindakan pencegahan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak.

“Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar,” kata Arif.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyatakan akan terus mengoptimalkan fungsi penagihan aktif sekaligus meningkatkan edukasi perpajakan guna mendorong kepatuhan Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerjanya yang mencakup kawasan bisnis utama Jakarta. (ds)

Ramai Soal Pajak Influencer, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan menjadi sorotan setelah menegaskan ketentuan perpajakan bagi influencer dan content creator.

Menanggapi anggapan bahwa pemerintah mulai serius mengincar pajak profesi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap influencer.

Menurut Purbaya, kewajiban pajak semata-mata didasarkan pada besarnya penghasilan, bukan profesinya.

“Kalau influencer, itu yang penghasilan besar. Kalau yang kecil yang masih UMKM, nggak kena,” kata Purbaya dalam perbincangan di sebuah podcast, dikutip Sabtu (4/7).

Ia menegaskan, pemerintah menerapkan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) kepada seluruh wajib pajak. Siapa pun yang memperoleh penghasilan di atas ketentuan yang berlaku memiliki kewajiban membayar pajak.

“Jadi gini, kan semua orang sama. Kalau punya penghasilan tinggi, dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia,” ujarnya.

Purbaya juga membantah anggapan bahwa pemerintah secara khusus mengincar influencer atau kreator konten sebagai sumber penerimaan pajak baru.

“Bukan diincar. Tapi memang kalau punya penghasilan ya bayar untuk membantu. Katanya mau jadi negara maju. Kalau bukan uang Anda-Anda, uang siapa yang bisa bangun negara?” katanya.

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa penghasilan para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP.

Menurut DJP, fasilitas PPh Final UMKM memang ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.

Sementara itu, profesi berbasis jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku bagi pekerjaan bebas.

DJP juga menepis anggapan bahwa pemerintah menerapkan pajak baru bagi influencer. Otoritas pajak menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.

Dalam aturan yang berlaku, influencer maupun content creator dapat memilih menggunakan mekanisme pembukuan atau pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (ds)

Ketum IKPI Buka Seminar Pajak Cabang Kota Tangerang, Edward Mias: E-Commerce Wajib Siap Hadapi Regulasi Baru

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026). Pembukaan seminar ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya kegiatan yang mengangkat tema “Yuk Dalami PP 20 Tahun 2026, PMK 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”

Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Edward Mias mengatakan, seminar tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi perpajakan terbaru yang berdampak langsung pada dunia usaha, khususnya sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Menurut Edward, perkembangan bisnis digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi agar konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“E-commerce wajib siap menghadapi regulasi baru. Karena itu, melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI memahami secara menyeluruh ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026, PMK 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, sehingga mampu mengantisipasi risiko perpajakan sekaligus memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Edward.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan seminar merupakan bagian dari program kerja IKPI Cabang Kota Tangerang untuk meningkatkan kompetensi anggota melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi anggota.

Selain meningkatkan kompetensi, Edward menilai seminar juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara anggota dengan pengurus cabang, pengurus daerah, maupun pengurus pusat.

“Forum seperti ini penting untuk memperkuat komunikasi organisasi sekaligus menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan kebijakan perpajakan yang terus berubah,” katanya.

Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dengan pembahasan mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk dampak, risiko, dan strategi kepatuhan bagi dunia usaha, khususnya sektor e-commerce. “Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta,” kata Edward.

Turut menghadiri seminar tersebut Sekretaris Umum IKPI Associate Prof. Eddy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan IKPI Robert Hutapea, Ketua Pengda IKPI Banten Kunto Wiyono, serta perwakilan Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Pusat, Paulus.

Kehadiran jajaran Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya IKPI Cabang Kota Tangerang dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak. (bl)

RAC IKPI Manado Tegaskan Soliditas Organisasi, Libatkan Seluruh Anggota Sukseskan HUT ke-61

IKPI, Manado: Rapat Anggota Cabang (RAC) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat soliditas internal melalui peningkatan partisipasi seluruh anggota dalam setiap kegiatan. Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah melibatkan seluruh anggota dalam kepanitiaan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) IKPI ke-61.

Ketua IKPI Cabang Manado, Tenie Londah, mengatakan RAC yang digelar di Hotel Amaris, Manado, Jumat (3/7/2026), tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga menjadi wadah untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam memperkuat organisasi.

“Rapat anggota kali ini membahas laporan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2025 serta laporan posisi keuangan organisasi hingga 3 Juli 2026,” ujar Tenie.

Menurutnya, selain mengevaluasi kinerja organisasi, RAC juga menghasilkan komitmen untuk meningkatkan keterlibatan anggota dalam berbagai program yang akan dijalankan ke depan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Sebagai tindak lanjut, seluruh anggota akan dilibatkan dalam kepanitiaan berbagai kegiatan HUT IKPI ke-61. Langkah tersebut diharapkan mampu mempererat silaturahmi, memperkuat kerja sama, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi.

“Melalui pelibatan seluruh anggota, kami ingin membangun kebersamaan sehingga setiap kegiatan organisasi dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota,” katanya.

Tenie juga menyoroti perkembangan profesi konsultan pajak di Manado dan Sulawesi Utara yang semakin kompetitif. Menurutnya, jumlah konsultan pajak maupun organisasi profesi di daerah terus bertambah sehingga IKPI perlu memperkuat eksistensi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Karena itu, IKPI Cabang Manado berencana menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan agar keberadaan organisasi semakin dikenal oleh masyarakat, dunia usaha, maupun para wajib pajak.

Di bidang pengembangan kompetensi, IKPI Cabang Manado juga akan menggelar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang membahas berbagai regulasi perpajakan terbaru, termasuk isu-isu yang sedang menjadi perhatian para praktisi.

“Melalui PPL tersebut, kami ingin memastikan anggota selalu mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujarnya.

Untuk memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, IKPI Cabang Manado juga berencana melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) serta KPP di Manado.

Selain itu, organisasi juga tengah menyiapkan kegiatan sosial berupa donor darah yang direncanakan digelar di Kantor Wali Kota Manado setelah memperoleh izin dari pemerintah daerah.

Menutup keterangannya, Tenie mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Manado untuk terus menjaga profesionalisme dengan selalu memperbarui pengetahuan mengenai peraturan perpajakan maupun regulasi lain yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak.

“Profesi konsultan pajak menuntut kita untuk terus belajar. Karena itu, saya berharap seluruh anggota selalu meng-update peraturan perpajakan dan regulasi lain yang berkaitan dengan profesi agar dapat memberikan layanan terbaik serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (bl)

IKPI dan RAD Indonesia Perkuat Kompetensi Konsultan Pajak melalui Sertifikasi Internasional dan Membangun Tax Advisor menjadi Strategic Business Advisor

IKPI, Jakarta: Perkembangan regulasi perpajakan, transformasi digital, globalisasi ekonomi, serta pesatnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah lanskap profesi konsultan pajak. Dunia usaha tidak lagi hanya membutuhkan tenaga profesional yang memahami peraturan perpajakan, tetapi juga sosok yang mampu membaca dinamika bisnis, memahami laporan keuangan, mengelola risiko, serta memberikan solusi strategis yang mendukung keberlanjutan perusahaan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan PT RAD Indonesia menyelenggarakan Webinar Sertifikasi Internasional bertajuk “Investasi Kompetensi bagi Konsultan Pajak Profesional” pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kedua institusi dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan daya saing profesi konsultan pajak Indonesia di tingkat internasasional.

Mewakili Ketua Umum IKPI beserta seluruh jajaran Pengurus Pusat, Sekretaris Umum IKPI, Assoc. Prof. Dr. Edy Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Menurutnya, organisasi profesi yang kuat tidak dibangun semata-mata oleh banyaknya anggota, tetapi oleh kualitas kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang dimiliki setiap anggotanya.

Edy menegaskan bahwa peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi, bukan sebagai biaya. Kompetensi merupakan aset intelektual yang nilainya terus bertambah seiring pengalaman, pembelajaran, dan pengembangan profesional. Berbeda dengan aset fisik yang mengalami penyusutan, investasi pada manusia justru menghasilkan nilai yang semakin besar bagi individu, organisasi, maupun masyarakat.

Menurutnya, organisasi profesi yang dihuni oleh anggota yang kompeten akan mampu membangun profesi yang bermartabat. Pada akhirnya, profesi yang kuat akan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Dalam paparannya, Edy menjelaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini sedang memasuki fase transformasi yang sangat mendasar. Perubahan regulasi berlangsung semakin cepat, sistem administrasi perpajakan semakin terdigitalisasi, dan transaksi bisnis semakin kompleks akibat globalisasi ekonomi. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk memiliki perspektif yang lebih luas daripada sekadar memahami ketentuan perpajakan.

Menurutnya, perusahaan saat ini membutuhkan konsultan yang mampu memahami model bisnis, strategi perusahaan, laporan keuangan, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), manajemen risiko, hingga implikasi perpajakan atas setiap keputusan bisnis. Oleh karena itu, konsultan pajak perlu melakukan transformasi peran, dari Tax Advisor menjadi Strategic Business Advisor.

Transformasi tersebut bukan berarti mengurangi pentingnya kompetensi teknis perpajakan. Sebaliknya, penguasaan perpajakan harus diperkuat dengan wawasan bisnis, keuangan, teknologi, dan tata kelola perusahaan agar rekomendasi yang diberikan benar-benar memberikan nilai tambah bagi klien.

Dalam konteks inilah IKPI memandang sertifikasi profesional berstandar internasional sebagai salah satu investasi strategis bagi pengembangan profesi. Salah satu sertifikasi yang dinilai sangat relevan adalah Certified Management Accountant (CMA) karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manajemen bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan.

Edy menjelaskan bahwa sertifikasi CMA memberikan sedikitnya enam manfaat utama bagi konsultan pajak. Pertama, memperluas pemahaman terhadap aktivitas bisnis klien sehingga analisis perpajakan menjadi lebih komprehensif. Kedua, meningkatkan kemampuan menyusun tax planning yang tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum sekaligus mendukung efisiensi perusahaan. Ketiga, meningkatkan kredibilitas profesional melalui sertifikasi yang diakui secara internasional.

Selain itu, sertifikasi tersebut juga memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis perusahaan, memperluas wawasan mengenai Environmental, Social, and Governance (ESG), Sustainability Reporting, serta Good Corporate Governance (GCG), dan meningkatkan kemampuan analisis data serta pengambilan keputusan di era digital.

Menurut Edy, manfaat tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi internasional bukan sekadar tambahan gelar profesional, melainkan investasi jangka panjang yang memperluas kapasitas konsultan pajak dalam memberikan solusi yang lebih bernilai bagi dunia usaha.

Sebagai akademisi hukum pajak, Edy juga mengingatkan bahwa kompetensi saja tidak cukup apabila tidak disertai integritas dan profesionalisme. Ia mengaitkan pembangunan profesi konsultan pajak dengan pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dalam konteks profesi konsultan pajak, kompetensi menghasilkan kepastian karena hanya profesional yang menguasai ilmunya yang mampu memberikan pendapat yang benar. Integritas menghadirkan keadilan karena ilmu tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi. Sementara profesionalisme menghadirkan kemanfaatan karena seluruh keahlian yang dimiliki harus memberikan manfaat bagi wajib pajak, dunia usaha, masyarakat, dan negara.

Edy juga menekankan bahwa tantangan terbesar administrasi perpajakan modern bukan semata-mata meningkatkan penegakan hukum, tetapi membangun budaya voluntary tax compliance. Kepatuhan yang berkelanjutan tidak lahir karena rasa takut terhadap sanksi, melainkan karena adanya pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam hal ini, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara negara dan wajib pajak. Tidak hanya membantu memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi agar setiap aktivitas perpajakan tetap berada dalam koridor hukum.

Menutup paparannya, Edy mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjadikan pembelajaran berkelanjutan sebagai budaya organisasi. Seminar, pelatihan, sertifikasi, dan berbagai kegiatan pengembangan profesi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam menjaga kualitas profesi dan kepercayaan publik.

Ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak pada hakikatnya merupakan profession of trust. Keberhasilan seorang konsultan pajak tidak hanya diukur dari kemampuan memahami regulasi, tetapi juga dari kemampuannya memberikan manfaat bagi wajib pajak, dunia usaha, masyarakat, dan negara melalui kepastian hukum, integritas, serta profesionalisme.

Melalui kolaborasi dengan PT RAD Indonesia, IKPI kembali menegaskan komitmennya untuk membangun konsultan pajak Indonesia yang adaptif terhadap perubahan, memiliki kompetensi lintas disiplin, berintegritas tinggi, serta mampu bersaing pada tingkat global. Investasi terbesar organisasi profesi bukanlah pada infrastruktur, melainkan pada kualitas manusianya. Sebab hanya konsultan pajak yang kompeten dan berintegritas yang mampu memperkuat kepatuhan perpajakan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (bl)

USKP Periode II 2026 Dibuka, Peserta Mengulang Wajib Daftar 13–17 Juli

IKPI, Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 untuk Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C bagi peserta mengulang. Ujian akan diselenggarakan secara serentak pada 11–13 Agustus 2026 di 28 kota di seluruh Indonesia.

Pengumuman resmi mengenai peserta yang berhak mengikuti USKP Periode II Tahun 2026 telah diterbitkan dan dapat diakses melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/.

Pendaftaran peserta dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Selama periode tersebut, sistem pendaftaran dapat diakses selama 24 jam setiap hari hingga batas akhir penutupan pendaftaran. Peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

Panitia mengingatkan peserta agar memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Pas foto yang diunggah wajib berupa pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Seluruh peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman diwajibkan melakukan pendaftaran pada periode USKP ini. Panitia menegaskan bahwa peserta yang tidak melakukan pendaftaran akan dianggap telah menggunakan satu kesempatan mengulang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta yang telah melakukan pendaftaran, tetapi kemudian dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan administrasi atau tidak memperoleh kuota pada lokasi ujian yang dipilih. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dianggap telah menggunakan satu kesempatan mengulang.

Untuk meningkatkan peluang mengikuti ujian, peserta disarankan memilih lokasi pelaksanaan ujian yang kuotanya masih tersedia saat proses pendaftaran berlangsung.

Sebagai sarana pembelajaran mandiri, BPPK juga menyediakan E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan yang dapat diakses melalui https://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP. Materi tersebut diharapkan dapat membantu peserta mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian sertifikasi.

Panitia mengimbau seluruh peserta agar membaca pengumuman secara saksama, memahami seluruh persyaratan administrasi, serta segera melakukan pendaftaran setelah sistem dibuka guna menghindari kendala teknis maupun keterbatasan kuota lokasi ujian. (bl)

id_ID