Ketum IKPI Buka Seminar Pajak Cabang Kota Tangerang, Edward Mias: E-Commerce Wajib Siap Hadapi Regulasi Baru

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026). Pembukaan seminar ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya kegiatan yang mengangkat tema “Yuk Dalami PP 20 Tahun 2026, PMK 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”

Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Edward Mias mengatakan, seminar tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi perpajakan terbaru yang berdampak langsung pada dunia usaha, khususnya sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Menurut Edward, perkembangan bisnis digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi agar konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“E-commerce wajib siap menghadapi regulasi baru. Karena itu, melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI memahami secara menyeluruh ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026, PMK 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, sehingga mampu mengantisipasi risiko perpajakan sekaligus memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Edward.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan seminar merupakan bagian dari program kerja IKPI Cabang Kota Tangerang untuk meningkatkan kompetensi anggota melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi anggota.

Selain meningkatkan kompetensi, Edward menilai seminar juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara anggota dengan pengurus cabang, pengurus daerah, maupun pengurus pusat.

“Forum seperti ini penting untuk memperkuat komunikasi organisasi sekaligus menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan kebijakan perpajakan yang terus berubah,” katanya.

Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dengan pembahasan mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk dampak, risiko, dan strategi kepatuhan bagi dunia usaha, khususnya sektor e-commerce. “Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta,” kata Edward.

Turut menghadiri seminar tersebut Sekretaris Umum IKPI Associate Prof. Eddy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan IKPI Robert Hutapea, Ketua Pengda IKPI Banten Kunto Wiyono, serta perwakilan Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Pusat, Paulus.

Kehadiran jajaran Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya IKPI Cabang Kota Tangerang dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak. (bl)

id_ID