Semangat Padel Girl Bawa Kemeriahan Turnamen HUT Ke-11 IKPI Depok

IKPI, Depok: Kehadiran sekitar 16 padel girl dari kalangan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maupun masyarakat umum turut membawa kemeriahan Padel Happy Fun Open Tournamentyang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Turnamen yang berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok, itu menjadi ajang olahraga sekaligus silaturahmi yang diikuti puluhan peserta.

Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik mengatakan tingginya antusiasme peserta perempuan menjadi salah satu hal yang membanggakan dalam penyelenggaraan turnamen perdana tersebut. Menurutnya, keikutsertaan para padel girl menunjukkan bahwa olahraga padel semakin diminati oleh berbagai kalangan.

“Kami sangat mengapresiasi semangat para padel girl yang ikut berpartisipasi. Kehadiran mereka membuat suasana turnamen semakin meriah dan menunjukkan bahwa olahraga padel dapat dinikmati oleh siapa saja, baik anggota IKPI maupun masyarakat umum,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, IKPI Cabang Depok ingin menghadirkan organisasi yang tidak hanya aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak, tetapi juga membangun kebersamaan melalui kegiatan olahraga.

“Turnamen ini menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi, memperluas jejaring, sekaligus membangun gaya hidup sehat di kalangan anggota. Kami berharap tahun depan jumlah peserta perempuan semakin bertambah sehingga turnamen ini semakin semarak,” katanya.

Salah satu peserta, Afrianti Pratiwi, mengaku antusias mengikuti turnamen tersebut karena memberikan pengalaman berbeda dibandingkan kompetisi olahraga pada umumnya. Selain dapat bertanding, ia juga berkesempatan bertemu dan berinteraksi dengan peserta dari berbagai latar belakang profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Acara ini sangat seru dan suasananya penuh kekeluargaan. Meskipun kami bertanding, semua peserta saling menyemangati dan menikmati permainan. Saya senang bisa menjadi bagian dari kegiatan HUT IKPI Cabang Depok,” ujar Afrianti.

Menurutnya, penyelenggaraan turnamen yang melibatkan anggota IKPI dan masyarakat umum menjadi nilai tambah karena membuka kesempatan membangun relasi baru melalui olahraga.

“Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan setiap tahun. Selain menyehatkan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperluas pertemanan dan memperkenalkan olahraga padel kepada lebih banyak orang,” tuturnya.

Peserta lainnya, Sutiah Sidik, juga mengapresiasi inisiatif IKPI Cabang Depok menggelar turnamen padel sebagai bagian dari perayaan HUT ke-11. Ia menilai kegiatan tersebut mampu menghadirkan suasana kompetitif yang tetap mengedepankan sportivitas dan kebersamaan.

“Saya melihat seluruh peserta sangat antusias. Walaupun datang untuk bertanding, semua tetap akrab dan saling mendukung. Itu yang membuat turnamen ini terasa berbeda dan menyenangkan,” kata Sutiah.

Ia berharap turnamen padel IKPI Cabang Depok dapat terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang dengan jumlah peserta yang lebih banyak dan kategori pertandingan yang semakin beragam.

“Semoga tahun depan pesertanya semakin ramai, terutama dari kalangan perempuan. Kegiatan seperti ini sangat positif karena mempertemukan banyak orang dalam suasana yang sehat, sportif, dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Selain mempertandingkan kategori ganda putra dan ganda putri, panitia juga memberikan penghargaan Juara 1, Juara 2, Juara 3, kepada masing masing ganda Putra & Putri serta Best Player Putra dan Best Player Putri. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah dilaksanakan pada malam puncak HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. (bl)

Pengurus Pusat Apresiasi Turnamen Padel IKPI Depok, Bawa Semangat Organisasi Lewat Olahraga

IKPI, Depok: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi penyelenggaraan Padel Happy Fun Open Tournament yang digelar IKPI Cabang Depok dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Pengurus Pusat IKPI, Rusmadi, yang hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Dalam sambutannya, Rusmadi menilai turnamen yang diikuti puluhan peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum itu menjadi contoh bagaimana olahraga dapat menjadi sarana mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat semangat organisasi.

“Kami dari Pengurus Pusat mengapresiasi IKPI Cabang Depok yang telah menginisiasi kegiatan ini. Antusiasme peserta luar biasa dan menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi media untuk membangun kekompakan serta mempererat silaturahmi di lingkungan IKPI,” ujar Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan olahraga memiliki peran penting dalam membangun hubungan yang lebih akrab di luar aktivitas profesi. Melalui suasana yang santai dan penuh sportivitas, komunikasi antaranggota menjadi semakin erat sehingga dapat memperkuat soliditas organisasi.

Rusmadi juga menyampaikan permohonan maaf dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir. Meski demikian, Ketua Umum menitipkan salam dan apresiasi kepada seluruh panitia serta peserta yang telah menyukseskan penyelenggaraan turnamen.

“Saya mendapat amanah untuk mewakili Bapak Ketua Umum. Beliau menyampaikan salam hormat sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, peserta, sponsor, dan pihak-pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Rusmadi turut mengucapkan selamat ulang tahun ke-11 kepada IKPI Cabang Depok. Ia berharap cabang tersebut terus berkembang, semakin solid, dan terus menghadirkan kegiatan yang tidak hanya meningkatkan kompetensi anggota, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan organisasi.

“Selamat ulang tahun ke-11 untuk IKPI Cabang Depok. Semoga semakin maju, semakin kompak, dan terus menjadi cabang yang aktif dalam membangun organisasi serta memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya,” tutup Rusmadi. (bl)

Ketua IKPI Depok Buka Turnamen Padel, Puluhan Peserta Sambut Antusias

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Hendra Damanik secara resmi membuka Padel Happy Fun Open Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan yang digelar di Padel CGE, Cimanggis, Depok, tersebut disambut antusias puluhan peserta yang berasal dari anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Hendra mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, sponsor, dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya turnamen tersebut. Ia mengatakan kegiatan olahraga ini menjadi bagian dari upaya mempererat kebersamaan di lingkungan IKPI sekaligus membuka ruang silaturahmi dengan masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Terima kasih kepada teman-teman yang sudah hadir dan berpartisipasi dalam turnamen ini. Terima kasih juga kepada para sponsor yang telah mendukung sehingga acara dapat terselenggara dengan baik,” ujar Hendra.

Ia mengakui penyelenggaraan turnamen padel merupakan pengalaman baru bagi IKPI Cabang Depok. Karena itu, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang.

“Ini merupakan turnamen padel pertama yang kami selenggarakan. Jika masih ada kekurangan, kami mohon maaf dan kami sangat terbuka terhadap kritik maupun saran agar kegiatan berikutnya bisa lebih baik lagi,” katanya.

Hendra mengajak seluruh peserta menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas sesuai tema kegiatan, “Sportivity, Networking, Celebration.” Menurutnya, turnamen ini bukan semata-mata mengejar kemenangan, melainkan menjadi momentum membangun keakraban dan memperluas jejaring antarpeserta.

“Selamat bertanding dan nikmati Happy Fun Tournament ini. Menang tentu kita syukuri, tetapi yang paling penting adalah kebersamaan. Tidak perlu terlalu serius, nanti kita tutup dengan makan malam bersama pada puncak perayaan HUT IKPI Cabang Depok,” ujarnya.

Turnamen dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, kemudian dilanjutkan dengan malam puncak peringatan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi bagi anggota IKPI, para mitra, sponsor, serta masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam perayaan hari jadi organisasi.

Hendra juga berharap, kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan oleh cabang lain bahkan pengurus pusat. “Padel ini lagi banyak peminatnya. Jadi kalau untuk olahraga seru-seruan dan ramai peserta, olahraga ini saya rasa sangat oke,” kata Hendra. (bl)

PPN Jasa Keuangan: Antara Coretax dan Seni Mengatur Ritme

Beberapa hari lalu, dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dihadiri oleh para praktisi perbankan, asuransi, dan reasuransi nasional, suasana mendadak senyap ketika topik bergeser ke soal Surat Tagihan Pajak (STP). Ada semacam ekspresi terperanjat—atau dalam istilah Jawa disebut “dheleg-dheleg”—ketika institusi keuangan mendapati diri mereka mulai dijatuhi sanksi administrasi denda satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak akibat urusan formalitas Faktur Pajak.

Masalahnya bukan karena mereka enggan patuh, melainkan karena bayang-bayang kerumitan birokrasi di tengah jutaan lalu lintas transaksi harian massal: dari urusan pembayaran gaji pegawai aktif hingga dana pensiunan ASN.

Dilema ini membawa kita pada sebuah pertanyaan klasik dalam ekonomi publik: bagaimana menyelaraskan antara hasrat negara untuk memperluas basis data perpajakan dengan realitas efisiensi di dunia usaha? Mengapa instrumen sanksi formalitas yang berniat menegakkan kepatuhan justru berisiko menjadi rem bagi roda intermediasi keuangan nasional?

Secara teoretis, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui UU Harmonisasasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mengubah status jasa keuangan dan asuransi dari “Bukan Objek PPN” menjadi “Objek yang Dibebaskan” adalah langkah kalibrasi yang tepat.

PPN pada hakikatnya adalah pajak yang bersifat umum (general taxation). Atas dasar sifat itu, semua bentuk konsumsi barang dan jasa di dalam yurisdiksi sebuah negara idealnya harus masuk dalam radar sistem perpajakan untuk menghindari distorsi rantai ekonomi (Ben Terra, 1988).

Namun, dalam praktiknya, sektor keuangan adalah “makhluk unik” yang paling rumit dalam yurisdiksi PPN global.

Sebagaimana dijabarkan oleh Richard Bird dan Pierre-Pascal Gendron (2007) dalam studi monumentalnya tentang PPN di negara berkembang, mengisolasi nilai tambah murni pada fungsi intermediasi keuangan—seperti selisih bunga kredit atau risiko premi asuransi—adalah sebuah mimpi buruk administratif (an administrative nightmare). Karena alasan inilah, mayoritas negara memilih memberikan fasilitas pembebasan.

Bila kita menengok ke Swiss, negara dengan industri perbankan paling mapan di dunia, pemerintahnya menerapkan skema “exempt without credit” yang sangat disiplin. Namun, Swiss sangat cerdas menjaga daya saing industrinya: mereka memberikan fasilitas tarif nol persen (ekspor jasa) untuk pengelolaan aset nasabah non-residen. Hal ini meredam protes industri karena bank tetap bisa mengklaim pajak masukan atas investasi teknologi mereka.

Di tetangga dekat kita, Singapura menggunakan pendekatan “Special Method” untuk memulihkan sebagian pajak masukan bank agar biaya operasional tidak ditransmisikan menjadi kenaikan biaya administrasi bagi masyarakat luas.

Sebaliknya, di Filipina dan Thailand, eksperimen mengenakan pajak kompensasi langsung pada pendapatan kotor perbankan (Gross Receipts Tax atau Specific Business Tax) terbukti melahirkan distorsi baru yang memotong margin laba bank bahkan sebelum biaya operasional diperhitungkan. Pelajaran dari negara-negara ini jelas: memungut pajak di sektor keuangan membutuhkan akurasi tingkat tinggi, bukan sekadar hantaman sanksi yang kaku.

Di Indonesia, ketika sistem administrasi baru seperti Coretax mulai diimplementasikan penuh, terjadi apa yang disebut sebagai “asymmetry of information” (ketimpangan informasi). Di satu sisi, otoritas fiskal mengejar target kepatuhan formal demi pengawasan data (data capturing). Di sisi lainnya, pelaku industri gagap karena petunjuk teknis (juknis) operasional yang mendetail—terutama untuk sektor bank dan asuransi—belum seragam diterjemahkan di lapangan. Sementara itu, mesin sanksi STP telanjur berjalan otomatis secara digital.

Hukum ekonomi yang digagas Alan Schenk dan Oliver Oldman (2007) mengingatkan kita bahwa setiap kenaikan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tidak perlu pada akhirnya akan dialihkan (shifting the burden) kepada konsumen akhir.

Nah, jika bank dibebani denda hanya karena keterlambatan administratif yang sistematis pada data massal, termasuk data nasabah, klien, atau pensiunan, maka biaya layanan perbankan bagi masyarakat kelas bawah cepat atau lambat pasti akan merangkak naik. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengatur ulang ritme kebijakan transisi ini sebelum riak kegamangan berubah menjadi gelombang resistensi bisnis.

Mari kita cermati. Pertama, diperlukan ruang relaksasi sanksi atau “sunset policy” administrasi. Undang-Undang KUP kita secara bijaksana menyediakan ruang diskresi tersebut melalui Pasal 36, di mana Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi jika hal itu terjadi karena kekhilafan wajib pajak atau di masa transisi adaptasi sistem baru. Menangguhkan pengenaan STP formalitas sembari mematangkan sistem adalah opsi yang sangat rasional.

Kedua, DJP bersama industri keuangan dan asuransi harus segera merumuskan standardisasi petunjuk teknis yang seragam untuk Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung. Integrasi teknologi harus bersifat seamless melalui jalur host-to-host antara sistem internal bank dan Coretax. Dengan begitu, jutaan data transaksi bank dan pelaporan asuransi dapat terekonsiliasi otomatis tanpa intervensi manual yang memicu galat.

Ketiga, peran aktif para akademisi, konsultan pajak, serta asosiasi profesi sebagai jembatan ilmu. Kampus dan profesional pajak perlu “turun gunung” untuk meluruskan pemahaman sekaligus mengajarkan bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dalam ekosistem digital yang baru ini.

Gerakan asistensi yang masif—bahkan yang bersifat sukarela (pro bono) bagi lembaga keuangan mikro serta sektor publik yang terdampak—akan sangat membantu mereduksi kebingungan di tingkat akar rumput. Dengan begitu, transisi menuju kepatuhan pajak yang ideal akan berjalan sebagai sebuah gerakan gotong royong nasional, bukan sekadar tekanan satu arah.

Pun, seperti metafora terkenal yang sering dikutip dalam teori perpajakan, memungut pajak laksana mencabuti bulu angsa: dapatkan bulu sebanyak-banyaknya, tetapi dengan desisan atau kegaduhan yang sekecil-kecilnya. Coretax adalah kemajuan besar, namun jangan sampai mesin digitalisasi yang canggih ini kehilangan sensitivitas “kemanusiaannya” dalam menakar denyut nadi dunia usaha.

Penulis adalah Fungsional Ahli Madya Kementerian Keuangan, Dosen Perpajakan Taxcentre FIA UI, dan Peneliti Kebijakan Publik Raramuri Institute WPB

Dr. Eko Ariyanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi instansi terkait.

id_ID