Pajak Dipungut Marketplace, DJP Pastikan Bisa Jadi Pengurang Pajak Terutang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace tetap dapat memanfaatkan pembayaran tersebut sebagai kredit pajak saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemungutan oleh platform digital hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Kebijakan itu tidak menghilangkan hak wajib pajak atas pajak yang telah disetorkan melalui marketplace.

Menurut Inge, PPh yang dipotong marketplace akan tercatat sebagai pembayaran pajak atas nama wajib pajak. Dengan demikian, nominal tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang masih harus dibayar ketika menghitung kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.

“Bukan berarti main ambil saja. Yang dibayarkan oleh platform akan dikembalikan kepada pengusaha, sehingga pada saat nanti pengusaha membuat SPT-nya, itu bisa dikreditkan,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, dikutip Sabtu (27/6).

Ia menambahkan, skema kredit pajak tersebut membuat PPh yang telah dipungut selama tahun berjalan akan mengurangi besaran pajak terutang pada akhir tahun.

“Artinya bisa menjadi pengurang pajak yang harus dibayar oleh si pengusaha orang pribadi tadi,” katanya.

Di sisi lain, DJP kembali menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Marketplace juga tidak diperbolehkan memungut pajak dari pedagang yang memenuhi batas omzet tersebut.

Pengecualian tersebut berlaku sepanjang penjual telah menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahunannya tidak melebihi Rp 500 juta kepada platform tempat mereka berjualan.

Inge juga menepis anggapan bahwa aturan baru tersebut merupakan pengenaan pajak tambahan bagi pedagang online. Menurutnya, kewajiban membayar pajak atas penghasilan sudah berlaku sejak lama, terlepas dari media yang digunakan untuk bertransaksi.

Ia menjelaskan, seluruh penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari penjualan langsung, marketplace, media sosial, maupun kanal digital lainnya, tetap harus digabungkan sebagai dasar penghitungan pajak.

“Di mana pun mereka melakukan transaksi, baik secara langsung, melalui platform, atau melalui TikTok Live atau bentuk lainnya, semuanya harus digunggungkan, dijumlahkan, kemudian itulah yang menjadi penghasilan mereka, sehingga pajaknya pun dibayar sesuai dengan penghasilan yang diperoleh,” kata Inge.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. (ds)

id_ID