Ramai Peminat, Purbaya Undur Jadwal Penerbitan Panda Bond

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerbitan perdana Panda Bond Indonesia hingga akhir Juli 2026.

Semula, obligasi berdenominasi yuan yang akan diterbitkan di pasar keuangan China itu dijadwalkan meluncur pada awal Juli.

Purbaya menjelaskan, perubahan jadwal dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan rangkaian pertemuan dengan investor di China.

Dalam kegiatan tersebut, respons investor terhadap Panda Bond dinilai jauh lebih tinggi dari perkiraan.
Menurutnya, sejumlah lembaga keuangan besar di China baru mengetahui rencana penerbitan tersebut sehingga meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan proses persetujuan investasi di internal masing-masing.

“Ada beberapa fund manager besar atau bank-bank besar di sana yang terlambat tahu. Jadi mereka minta kita undur sedikit supaya mereka punya waktu mengajukan proposal ke investment committee mereka,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Sabtu (27/6).

Ia mengatakan, pemerintah memilih mengakomodasi permintaan tersebut agar cakupan investor yang berpartisipasi semakin luas.

Dengan demikian, nilai penyerapan obligasi diharapkan dapat mencapai target, bahkan berpotensi melampauinya.

Purbaya menyebut, hingga kini sudah terdapat sekitar 21 investor institusi besar yang menyatakan ketertarikan membeli Panda Bond Indonesia.

Beberapa di antaranya berasal dari China Investment Corporation (CIC), Agricultural Bank of China (ABC), dan Export-Import Bank of China (China Exim Bank/CEXIM).

Bahkan, kata dia, China Exim Bank menyampaikan komitmen untuk ikut menjadi investor dalam penerbitan perdana tersebut.

Sejumlah institusi keuangan China juga menyatakan minat menjadi penjamin emisi (underwriter) guna memperluas distribusi obligasi Indonesia di pasar setempat.

Meski begitu, pemerintah belum akan menambah underwriter pada penerbitan perdana Panda Bond. Peluang tersebut baru akan dipertimbangkan pada penerbitan selanjutnya apabila kebutuhan pendanaan melalui instrumen tersebut semakin besar.

“Saya bilang, next time saya izinkan mereka jadi underwriter sehingga jualan bond kita semakin banyak di sana,” katanya.

Purbaya menegaskan, penerbitan Panda Bond tidak semata-mata bertujuan memperoleh sumber pembiayaan baru.

Instrumen ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas basis investor sekaligus melakukan diversifikasi pendanaan negara agar tidak bergantung pada penerbitan surat utang berdenominasi dolar Amerika Serikat. (ds)

Pajak Dipungut Marketplace, DJP Pastikan Bisa Jadi Pengurang Pajak Terutang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace tetap dapat memanfaatkan pembayaran tersebut sebagai kredit pajak saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemungutan oleh platform digital hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Kebijakan itu tidak menghilangkan hak wajib pajak atas pajak yang telah disetorkan melalui marketplace.

Menurut Inge, PPh yang dipotong marketplace akan tercatat sebagai pembayaran pajak atas nama wajib pajak. Dengan demikian, nominal tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang masih harus dibayar ketika menghitung kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.

“Bukan berarti main ambil saja. Yang dibayarkan oleh platform akan dikembalikan kepada pengusaha, sehingga pada saat nanti pengusaha membuat SPT-nya, itu bisa dikreditkan,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, dikutip Sabtu (27/6).

Ia menambahkan, skema kredit pajak tersebut membuat PPh yang telah dipungut selama tahun berjalan akan mengurangi besaran pajak terutang pada akhir tahun.

“Artinya bisa menjadi pengurang pajak yang harus dibayar oleh si pengusaha orang pribadi tadi,” katanya.

Di sisi lain, DJP kembali menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Marketplace juga tidak diperbolehkan memungut pajak dari pedagang yang memenuhi batas omzet tersebut.

Pengecualian tersebut berlaku sepanjang penjual telah menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahunannya tidak melebihi Rp 500 juta kepada platform tempat mereka berjualan.

Inge juga menepis anggapan bahwa aturan baru tersebut merupakan pengenaan pajak tambahan bagi pedagang online. Menurutnya, kewajiban membayar pajak atas penghasilan sudah berlaku sejak lama, terlepas dari media yang digunakan untuk bertransaksi.

Ia menjelaskan, seluruh penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari penjualan langsung, marketplace, media sosial, maupun kanal digital lainnya, tetap harus digabungkan sebagai dasar penghitungan pajak.

“Di mana pun mereka melakukan transaksi, baik secara langsung, melalui platform, atau melalui TikTok Live atau bentuk lainnya, semuanya harus digunggungkan, dijumlahkan, kemudian itulah yang menjadi penghasilan mereka, sehingga pajaknya pun dibayar sesuai dengan penghasilan yang diperoleh,” kata Inge.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. (ds)

Purbaya Proyeksi Pencairan Restitusi Pajak di 2026 Tembus Rp 500 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa proses restitusi pajak melambat.

Menurutnya, data justru menunjukkan pembayaran restitusi tahun ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan berpotensi mencapai sekitar Rp 500 triliun hingga akhir tahun.

Purbaya menjelaskan, sepanjang empat bulan pertama tahun ini pemerintah telah membayarkan restitusi pajak sekitar Rp 160 triliun. Nilai tersebut sama dengan total restitusi yang baru terealisasi dalam sembilan bulan pada tahun lalu.

Ia mengatakan, jika laju pembayaran tersebut dapat dipertahankan hingga akhir tahun, total restitusi yang dibayarkan berpotensi mencapai sekitar Rp500 triliun.

“Sekarang empat bulan sudah keluar Rp 160 triliun. Tahun lalu itu sembilan bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan yang lain itu Rp 500 triliun,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Sabtu (27/6).

Dengan capaian tersebut, Purbaya menilai tudingan bahwa proses restitusi mengalami perlambatan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, dunia usaha justru menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam jumlah yang lebih besar.

Ia bahkan menduga keluhan mengenai lambatnya restitusi berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Purbaya menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, tidak ada alasan untuk menyebut kebijakan restitusi saat ini menghambat aktivitas usaha.

“Dengan angka tersebut gak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main,” imbuhnya.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus memastikan proses restitusi berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun.

Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp 265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp 2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di kisaran Rp 1.917,6 triliun.

Perbedaan antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan kepada wajib pajak.

Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta jenis pajak lainnya. (ds)

Pemerintah Tegaskan Patriot-Merah Putih Bond Tidak Beri Kekebalan Hukum bagi Investor

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.

Menurut Purbaya, perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.

“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” kata Purbaya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/6).

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional.

Ia menilai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujar Purbaya.

Diketahui sejumlah pihak mengkritik ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam penerapan tata kelola, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah, kata Airlangga, tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Menurut pemerintah, keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik serta memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional.

Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan Airlangga dapat mendukung pembiayaan investasi dan berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.

Airlangga menilai kekhawatiran mengenai adanya kekebalan hukum secara menyeluruh terhadap investor tidak sesuai dengan substansi aturan yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (ds)

Turnamen Padel HUT Ke-11 IKPI Depok Berjalan Sukses, Panitia Apresiasi Antusiasme Peserta dan Dukungan Sponsor

IKPI, Depok: Ketua Panitia HUT ke-11 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Taslim Syahputra, menyatakan penyelenggaraan Padel Happy Fun Open Tournament berlangsung sukses dengan diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Menurut Taslim, tingginya antusiasme peserta menjadi salah satu faktor yang membuat turnamen berlangsung meriah sejak babak penyisihan hingga pertandingan final.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian turnamen berjalan lancar dan sukses. Antusiasme peserta sangat tinggi sehingga suasana pertandingan berlangsung meriah dan penuh sportivitas,” ujar Taslim, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, panitia menyediakan sejumlah kategori penghargaan, yakni Juara 1, Juara 2, dan Juara 3 untuk kategori Ganda putra dan Ganda putri serta best player jntuk putra dan putri. Para pemenang akan memperoleh hadiah dengan total jutaan rupiah.

Taslim mengatakan, pengumuman pemenang sekaligus penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada malam puncak peringatan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok yang digelar pada Sabtu malam. Selain menjadi momen apresiasi bagi para juara, acara tersebut juga menjadi ajang silaturahmi keluarga besar IKPI bersama para tamu undangan dan sponsor.

“Kemeriahan akan berlanjut pada malam puncak HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Seluruh hadiah bagi para pemenang akan diserahkan dalam acara tersebut,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Taslim menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan sehingga turnamen dapat berjalan dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia HUT ke-11 IKPI Cabang Depok yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikirannya sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan sukses,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para sponsor yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan turnamen, yakni MUC, Supriyanto dan Rekan, Simak Pajak, HDA Konsultama, Taslim & Partners, IS Consulting, Reza Does Your Taxes, Hensa Coffee, AP Consultant, Bukkar Siregar Ginanjar, Tridhasa Law Firm, KJA Ali Iman & Rekan, Daya Green Energy for Indonesia, BDO, Green Spark Resources, Aibro Smart Watch, KKP Puji Rahayuningsih dan Rekan, Rama Pratama, serta para donatur lainnya.

“Dukungan para sponsor menjadi bagian penting dalam menyukseskan kegiatan ini. Atas nama panitia, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kontribusi yang diberikan sehingga Turnamen Padel HUT ke-11 IKPI Cabang Depok dapat terselenggara dengan baik,” tutup Taslim. (bl)

Semangat Padel Girl Bawa Kemeriahan Turnamen HUT Ke-11 IKPI Depok

IKPI, Depok: Kehadiran sekitar 16 padel girl dari kalangan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maupun masyarakat umum turut membawa kemeriahan Padel Happy Fun Open Tournamentyang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Turnamen yang berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok, itu menjadi ajang olahraga sekaligus silaturahmi yang diikuti puluhan peserta.

Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik mengatakan tingginya antusiasme peserta perempuan menjadi salah satu hal yang membanggakan dalam penyelenggaraan turnamen perdana tersebut. Menurutnya, keikutsertaan para padel girl menunjukkan bahwa olahraga padel semakin diminati oleh berbagai kalangan.

“Kami sangat mengapresiasi semangat para padel girl yang ikut berpartisipasi. Kehadiran mereka membuat suasana turnamen semakin meriah dan menunjukkan bahwa olahraga padel dapat dinikmati oleh siapa saja, baik anggota IKPI maupun masyarakat umum,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, IKPI Cabang Depok ingin menghadirkan organisasi yang tidak hanya aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak, tetapi juga membangun kebersamaan melalui kegiatan olahraga.

“Turnamen ini menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi, memperluas jejaring, sekaligus membangun gaya hidup sehat di kalangan anggota. Kami berharap tahun depan jumlah peserta perempuan semakin bertambah sehingga turnamen ini semakin semarak,” katanya.

Salah satu peserta, Afrianti Pratiwi, mengaku antusias mengikuti turnamen tersebut karena memberikan pengalaman berbeda dibandingkan kompetisi olahraga pada umumnya. Selain dapat bertanding, ia juga berkesempatan bertemu dan berinteraksi dengan peserta dari berbagai latar belakang profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Acara ini sangat seru dan suasananya penuh kekeluargaan. Meskipun kami bertanding, semua peserta saling menyemangati dan menikmati permainan. Saya senang bisa menjadi bagian dari kegiatan HUT IKPI Cabang Depok,” ujar Afrianti.

Menurutnya, penyelenggaraan turnamen yang melibatkan anggota IKPI dan masyarakat umum menjadi nilai tambah karena membuka kesempatan membangun relasi baru melalui olahraga.

“Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan setiap tahun. Selain menyehatkan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperluas pertemanan dan memperkenalkan olahraga padel kepada lebih banyak orang,” tuturnya.

Peserta lainnya, Sutiah Sidik, juga mengapresiasi inisiatif IKPI Cabang Depok menggelar turnamen padel sebagai bagian dari perayaan HUT ke-11. Ia menilai kegiatan tersebut mampu menghadirkan suasana kompetitif yang tetap mengedepankan sportivitas dan kebersamaan.

“Saya melihat seluruh peserta sangat antusias. Walaupun datang untuk bertanding, semua tetap akrab dan saling mendukung. Itu yang membuat turnamen ini terasa berbeda dan menyenangkan,” kata Sutiah.

Ia berharap turnamen padel IKPI Cabang Depok dapat terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang dengan jumlah peserta yang lebih banyak dan kategori pertandingan yang semakin beragam.

“Semoga tahun depan pesertanya semakin ramai, terutama dari kalangan perempuan. Kegiatan seperti ini sangat positif karena mempertemukan banyak orang dalam suasana yang sehat, sportif, dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Selain mempertandingkan kategori ganda putra dan ganda putri, panitia juga memberikan penghargaan Juara 1, Juara 2, Juara 3, kepada masing masing ganda Putra & Putri serta Best Player Putra dan Best Player Putri. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah dilaksanakan pada malam puncak HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. (bl)

Pengurus Pusat Apresiasi Turnamen Padel IKPI Depok, Bawa Semangat Organisasi Lewat Olahraga

IKPI, Depok: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi penyelenggaraan Padel Happy Fun Open Tournament yang digelar IKPI Cabang Depok dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Pengurus Pusat IKPI, Rusmadi, yang hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Dalam sambutannya, Rusmadi menilai turnamen yang diikuti puluhan peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum itu menjadi contoh bagaimana olahraga dapat menjadi sarana mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat semangat organisasi.

“Kami dari Pengurus Pusat mengapresiasi IKPI Cabang Depok yang telah menginisiasi kegiatan ini. Antusiasme peserta luar biasa dan menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi media untuk membangun kekompakan serta mempererat silaturahmi di lingkungan IKPI,” ujar Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan olahraga memiliki peran penting dalam membangun hubungan yang lebih akrab di luar aktivitas profesi. Melalui suasana yang santai dan penuh sportivitas, komunikasi antaranggota menjadi semakin erat sehingga dapat memperkuat soliditas organisasi.

Rusmadi juga menyampaikan permohonan maaf dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir. Meski demikian, Ketua Umum menitipkan salam dan apresiasi kepada seluruh panitia serta peserta yang telah menyukseskan penyelenggaraan turnamen.

“Saya mendapat amanah untuk mewakili Bapak Ketua Umum. Beliau menyampaikan salam hormat sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, peserta, sponsor, dan pihak-pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Rusmadi turut mengucapkan selamat ulang tahun ke-11 kepada IKPI Cabang Depok. Ia berharap cabang tersebut terus berkembang, semakin solid, dan terus menghadirkan kegiatan yang tidak hanya meningkatkan kompetensi anggota, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan organisasi.

“Selamat ulang tahun ke-11 untuk IKPI Cabang Depok. Semoga semakin maju, semakin kompak, dan terus menjadi cabang yang aktif dalam membangun organisasi serta memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya,” tutup Rusmadi. (bl)

Ketua IKPI Depok Buka Turnamen Padel, Puluhan Peserta Sambut Antusias

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Hendra Damanik secara resmi membuka Padel Happy Fun Open Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan yang digelar di Padel CGE, Cimanggis, Depok, tersebut disambut antusias puluhan peserta yang berasal dari anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Hendra mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, sponsor, dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya turnamen tersebut. Ia mengatakan kegiatan olahraga ini menjadi bagian dari upaya mempererat kebersamaan di lingkungan IKPI sekaligus membuka ruang silaturahmi dengan masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Terima kasih kepada teman-teman yang sudah hadir dan berpartisipasi dalam turnamen ini. Terima kasih juga kepada para sponsor yang telah mendukung sehingga acara dapat terselenggara dengan baik,” ujar Hendra.

Ia mengakui penyelenggaraan turnamen padel merupakan pengalaman baru bagi IKPI Cabang Depok. Karena itu, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang.

“Ini merupakan turnamen padel pertama yang kami selenggarakan. Jika masih ada kekurangan, kami mohon maaf dan kami sangat terbuka terhadap kritik maupun saran agar kegiatan berikutnya bisa lebih baik lagi,” katanya.

Hendra mengajak seluruh peserta menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas sesuai tema kegiatan, “Sportivity, Networking, Celebration.” Menurutnya, turnamen ini bukan semata-mata mengejar kemenangan, melainkan menjadi momentum membangun keakraban dan memperluas jejaring antarpeserta.

“Selamat bertanding dan nikmati Happy Fun Tournament ini. Menang tentu kita syukuri, tetapi yang paling penting adalah kebersamaan. Tidak perlu terlalu serius, nanti kita tutup dengan makan malam bersama pada puncak perayaan HUT IKPI Cabang Depok,” ujarnya.

Turnamen dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, kemudian dilanjutkan dengan malam puncak peringatan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi bagi anggota IKPI, para mitra, sponsor, serta masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam perayaan hari jadi organisasi.

Hendra juga berharap, kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan oleh cabang lain bahkan pengurus pusat. “Padel ini lagi banyak peminatnya. Jadi kalau untuk olahraga seru-seruan dan ramai peserta, olahraga ini saya rasa sangat oke,” kata Hendra. (bl)

PPN Jasa Keuangan: Antara Coretax dan Seni Mengatur Ritme

Beberapa hari lalu, dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dihadiri oleh para praktisi perbankan, asuransi, dan reasuransi nasional, suasana mendadak senyap ketika topik bergeser ke soal Surat Tagihan Pajak (STP). Ada semacam ekspresi terperanjat—atau dalam istilah Jawa disebut “dheleg-dheleg”—ketika institusi keuangan mendapati diri mereka mulai dijatuhi sanksi administrasi denda satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak akibat urusan formalitas Faktur Pajak.

Masalahnya bukan karena mereka enggan patuh, melainkan karena bayang-bayang kerumitan birokrasi di tengah jutaan lalu lintas transaksi harian massal: dari urusan pembayaran gaji pegawai aktif hingga dana pensiunan ASN.

Dilema ini membawa kita pada sebuah pertanyaan klasik dalam ekonomi publik: bagaimana menyelaraskan antara hasrat negara untuk memperluas basis data perpajakan dengan realitas efisiensi di dunia usaha? Mengapa instrumen sanksi formalitas yang berniat menegakkan kepatuhan justru berisiko menjadi rem bagi roda intermediasi keuangan nasional?

Secara teoretis, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui UU Harmonisasasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mengubah status jasa keuangan dan asuransi dari “Bukan Objek PPN” menjadi “Objek yang Dibebaskan” adalah langkah kalibrasi yang tepat.

PPN pada hakikatnya adalah pajak yang bersifat umum (general taxation). Atas dasar sifat itu, semua bentuk konsumsi barang dan jasa di dalam yurisdiksi sebuah negara idealnya harus masuk dalam radar sistem perpajakan untuk menghindari distorsi rantai ekonomi (Ben Terra, 1988).

Namun, dalam praktiknya, sektor keuangan adalah “makhluk unik” yang paling rumit dalam yurisdiksi PPN global.

Sebagaimana dijabarkan oleh Richard Bird dan Pierre-Pascal Gendron (2007) dalam studi monumentalnya tentang PPN di negara berkembang, mengisolasi nilai tambah murni pada fungsi intermediasi keuangan—seperti selisih bunga kredit atau risiko premi asuransi—adalah sebuah mimpi buruk administratif (an administrative nightmare). Karena alasan inilah, mayoritas negara memilih memberikan fasilitas pembebasan.

Bila kita menengok ke Swiss, negara dengan industri perbankan paling mapan di dunia, pemerintahnya menerapkan skema “exempt without credit” yang sangat disiplin. Namun, Swiss sangat cerdas menjaga daya saing industrinya: mereka memberikan fasilitas tarif nol persen (ekspor jasa) untuk pengelolaan aset nasabah non-residen. Hal ini meredam protes industri karena bank tetap bisa mengklaim pajak masukan atas investasi teknologi mereka.

Di tetangga dekat kita, Singapura menggunakan pendekatan “Special Method” untuk memulihkan sebagian pajak masukan bank agar biaya operasional tidak ditransmisikan menjadi kenaikan biaya administrasi bagi masyarakat luas.

Sebaliknya, di Filipina dan Thailand, eksperimen mengenakan pajak kompensasi langsung pada pendapatan kotor perbankan (Gross Receipts Tax atau Specific Business Tax) terbukti melahirkan distorsi baru yang memotong margin laba bank bahkan sebelum biaya operasional diperhitungkan. Pelajaran dari negara-negara ini jelas: memungut pajak di sektor keuangan membutuhkan akurasi tingkat tinggi, bukan sekadar hantaman sanksi yang kaku.

Di Indonesia, ketika sistem administrasi baru seperti Coretax mulai diimplementasikan penuh, terjadi apa yang disebut sebagai “asymmetry of information” (ketimpangan informasi). Di satu sisi, otoritas fiskal mengejar target kepatuhan formal demi pengawasan data (data capturing). Di sisi lainnya, pelaku industri gagap karena petunjuk teknis (juknis) operasional yang mendetail—terutama untuk sektor bank dan asuransi—belum seragam diterjemahkan di lapangan. Sementara itu, mesin sanksi STP telanjur berjalan otomatis secara digital.

Hukum ekonomi yang digagas Alan Schenk dan Oliver Oldman (2007) mengingatkan kita bahwa setiap kenaikan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tidak perlu pada akhirnya akan dialihkan (shifting the burden) kepada konsumen akhir.

Nah, jika bank dibebani denda hanya karena keterlambatan administratif yang sistematis pada data massal, termasuk data nasabah, klien, atau pensiunan, maka biaya layanan perbankan bagi masyarakat kelas bawah cepat atau lambat pasti akan merangkak naik. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengatur ulang ritme kebijakan transisi ini sebelum riak kegamangan berubah menjadi gelombang resistensi bisnis.

Mari kita cermati. Pertama, diperlukan ruang relaksasi sanksi atau “sunset policy” administrasi. Undang-Undang KUP kita secara bijaksana menyediakan ruang diskresi tersebut melalui Pasal 36, di mana Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi jika hal itu terjadi karena kekhilafan wajib pajak atau di masa transisi adaptasi sistem baru. Menangguhkan pengenaan STP formalitas sembari mematangkan sistem adalah opsi yang sangat rasional.

Kedua, DJP bersama industri keuangan dan asuransi harus segera merumuskan standardisasi petunjuk teknis yang seragam untuk Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung. Integrasi teknologi harus bersifat seamless melalui jalur host-to-host antara sistem internal bank dan Coretax. Dengan begitu, jutaan data transaksi bank dan pelaporan asuransi dapat terekonsiliasi otomatis tanpa intervensi manual yang memicu galat.

Ketiga, peran aktif para akademisi, konsultan pajak, serta asosiasi profesi sebagai jembatan ilmu. Kampus dan profesional pajak perlu “turun gunung” untuk meluruskan pemahaman sekaligus mengajarkan bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dalam ekosistem digital yang baru ini.

Gerakan asistensi yang masif—bahkan yang bersifat sukarela (pro bono) bagi lembaga keuangan mikro serta sektor publik yang terdampak—akan sangat membantu mereduksi kebingungan di tingkat akar rumput. Dengan begitu, transisi menuju kepatuhan pajak yang ideal akan berjalan sebagai sebuah gerakan gotong royong nasional, bukan sekadar tekanan satu arah.

Pun, seperti metafora terkenal yang sering dikutip dalam teori perpajakan, memungut pajak laksana mencabuti bulu angsa: dapatkan bulu sebanyak-banyaknya, tetapi dengan desisan atau kegaduhan yang sekecil-kecilnya. Coretax adalah kemajuan besar, namun jangan sampai mesin digitalisasi yang canggih ini kehilangan sensitivitas “kemanusiaannya” dalam menakar denyut nadi dunia usaha.

Penulis adalah Fungsional Ahli Madya Kementerian Keuangan, Dosen Perpajakan Taxcentre FIA UI, dan Peneliti Kebijakan Publik Raramuri Institute WPB

Dr. Eko Ariyanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi instansi terkait.

en_US