OPINI

PPN Jasa Keuangan: Antara Coretax dan Seni Mengatur Ritme

Screenshot

Beberapa hari lalu, dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dihadiri oleh para praktisi perbankan, asuransi, dan reasuransi nasional, suasana mendadak senyap ketika topik bergeser ke soal Surat Tagihan Pajak (STP). Ada semacam ekspresi terperanjat—atau dalam istilah Jawa disebut “dheleg-dheleg”—ketika institusi keuangan mendapati diri mereka mulai dijatuhi sanksi administrasi denda satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak akibat urusan formalitas Faktur Pajak.

Masalahnya bukan karena mereka enggan patuh, melainkan karena bayang-bayang kerumitan birokrasi di tengah jutaan lalu lintas transaksi harian massal: dari urusan pembayaran gaji pegawai aktif hingga dana pensiunan ASN.

Dilema ini membawa kita pada sebuah pertanyaan klasik dalam ekonomi publik: bagaimana menyelaraskan antara hasrat negara untuk memperluas basis data perpajakan dengan realitas efisiensi di dunia usaha? Mengapa instrumen sanksi formalitas yang berniat menegakkan kepatuhan justru berisiko menjadi rem bagi roda intermediasi keuangan nasional?

Secara teoretis, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui UU Harmonisasasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mengubah status jasa keuangan dan asuransi dari “Bukan Objek PPN” menjadi “Objek yang Dibebaskan” adalah langkah kalibrasi yang tepat.

PPN pada hakikatnya adalah pajak yang bersifat umum (general taxation). Atas dasar sifat itu, semua bentuk konsumsi barang dan jasa di dalam yurisdiksi sebuah negara idealnya harus masuk dalam radar sistem perpajakan untuk menghindari distorsi rantai ekonomi (Ben Terra, 1988).

Namun, dalam praktiknya, sektor keuangan adalah “makhluk unik” yang paling rumit dalam yurisdiksi PPN global.

Sebagaimana dijabarkan oleh Richard Bird dan Pierre-Pascal Gendron (2007) dalam studi monumentalnya tentang PPN di negara berkembang, mengisolasi nilai tambah murni pada fungsi intermediasi keuangan—seperti selisih bunga kredit atau risiko premi asuransi—adalah sebuah mimpi buruk administratif (an administrative nightmare). Karena alasan inilah, mayoritas negara memilih memberikan fasilitas pembebasan.

Bila kita menengok ke Swiss, negara dengan industri perbankan paling mapan di dunia, pemerintahnya menerapkan skema “exempt without credit” yang sangat disiplin. Namun, Swiss sangat cerdas menjaga daya saing industrinya: mereka memberikan fasilitas tarif nol persen (ekspor jasa) untuk pengelolaan aset nasabah non-residen. Hal ini meredam protes industri karena bank tetap bisa mengklaim pajak masukan atas investasi teknologi mereka.

Di tetangga dekat kita, Singapura menggunakan pendekatan “Special Method” untuk memulihkan sebagian pajak masukan bank agar biaya operasional tidak ditransmisikan menjadi kenaikan biaya administrasi bagi masyarakat luas.

Sebaliknya, di Filipina dan Thailand, eksperimen mengenakan pajak kompensasi langsung pada pendapatan kotor perbankan (Gross Receipts Tax atau Specific Business Tax) terbukti melahirkan distorsi baru yang memotong margin laba bank bahkan sebelum biaya operasional diperhitungkan. Pelajaran dari negara-negara ini jelas: memungut pajak di sektor keuangan membutuhkan akurasi tingkat tinggi, bukan sekadar hantaman sanksi yang kaku.

Di Indonesia, ketika sistem administrasi baru seperti Coretax mulai diimplementasikan penuh, terjadi apa yang disebut sebagai “asymmetry of information” (ketimpangan informasi). Di satu sisi, otoritas fiskal mengejar target kepatuhan formal demi pengawasan data (data capturing). Di sisi lainnya, pelaku industri gagap karena petunjuk teknis (juknis) operasional yang mendetail—terutama untuk sektor bank dan asuransi—belum seragam diterjemahkan di lapangan. Sementara itu, mesin sanksi STP telanjur berjalan otomatis secara digital.

Hukum ekonomi yang digagas Alan Schenk dan Oliver Oldman (2007) mengingatkan kita bahwa setiap kenaikan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tidak perlu pada akhirnya akan dialihkan (shifting the burden) kepada konsumen akhir.

Nah, jika bank dibebani denda hanya karena keterlambatan administratif yang sistematis pada data massal, termasuk data nasabah, klien, atau pensiunan, maka biaya layanan perbankan bagi masyarakat kelas bawah cepat atau lambat pasti akan merangkak naik. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengatur ulang ritme kebijakan transisi ini sebelum riak kegamangan berubah menjadi gelombang resistensi bisnis.

Mari kita cermati. Pertama, diperlukan ruang relaksasi sanksi atau “sunset policy” administrasi. Undang-Undang KUP kita secara bijaksana menyediakan ruang diskresi tersebut melalui Pasal 36, di mana Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi jika hal itu terjadi karena kekhilafan wajib pajak atau di masa transisi adaptasi sistem baru. Menangguhkan pengenaan STP formalitas sembari mematangkan sistem adalah opsi yang sangat rasional.

Kedua, DJP bersama industri keuangan dan asuransi harus segera merumuskan standardisasi petunjuk teknis yang seragam untuk Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung. Integrasi teknologi harus bersifat seamless melalui jalur host-to-host antara sistem internal bank dan Coretax. Dengan begitu, jutaan data transaksi bank dan pelaporan asuransi dapat terekonsiliasi otomatis tanpa intervensi manual yang memicu galat.

Ketiga, peran aktif para akademisi, konsultan pajak, serta asosiasi profesi sebagai jembatan ilmu. Kampus dan profesional pajak perlu “turun gunung” untuk meluruskan pemahaman sekaligus mengajarkan bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dalam ekosistem digital yang baru ini.

Gerakan asistensi yang masif—bahkan yang bersifat sukarela (pro bono) bagi lembaga keuangan mikro serta sektor publik yang terdampak—akan sangat membantu mereduksi kebingungan di tingkat akar rumput. Dengan begitu, transisi menuju kepatuhan pajak yang ideal akan berjalan sebagai sebuah gerakan gotong royong nasional, bukan sekadar tekanan satu arah.

Pun, seperti metafora terkenal yang sering dikutip dalam teori perpajakan, memungut pajak laksana mencabuti bulu angsa: dapatkan bulu sebanyak-banyaknya, tetapi dengan desisan atau kegaduhan yang sekecil-kecilnya. Coretax adalah kemajuan besar, namun jangan sampai mesin digitalisasi yang canggih ini kehilangan sensitivitas “kemanusiaannya” dalam menakar denyut nadi dunia usaha.

Penulis adalah Fungsional Ahli Madya Kementerian Keuangan, Dosen Perpajakan Taxcentre FIA UI, dan Peneliti Kebijakan Publik Raramuri Institute WPB

Dr. Eko Ariyanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi instansi terkait.

en_US