Saat Kemampuan Membayar Pajak Perlu Dihitung Ulang

Hampir satu dekade berlalu sejak pemerintah terakhir kali menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada 2016, pemerintah menaikkan PTKP dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Saat itu kebijakan tersebut dianggap progresif karena bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan ruang konsumsi lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.

Namun kini tahun telah berganti menjadi 2026. Perekonomian berubah, struktur biaya hidup berubah, upah minimum meningkat, pola konsumsi rumah tangga bergeser, dan inflasi terus berjalan. Sementara itu, satu hal tampak masih diam di tempat: angka PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Pertanyaannya bukan lagi apakah PTKP saat ini masih berlaku secara hukum. Secara regulasi jawabannya jelas. Sampai Mei 2026, ketentuan PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, sebagaimana menjadi aturan pelaksana Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, wajib pajak orang pribadi dengan status TK/0 masih memperoleh PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Yang menjadi pertanyaan justru berbeda: apakah kemampuan ekonomis masyarakat saat ini masih dapat diukur menggunakan angka yang ditetapkan hampir sepuluh tahun lalu?

Dalam teori perpajakan terdapat prinsip yang dikenal sebagai ability to pay principle, yakni pajak seharusnya dibebankan sesuai kemampuan ekonomis wajib pajak. Prinsip ini bukan sekadar teori akademik. Ia menjadi landasan moral mengapa pajak dipungut secara adil.

Masalahnya, kemampuan membayar bukan angka yang statis. Kemampuan tersebut bergerak mengikuti biaya hidup masyarakat. Penghasilan Rp5 juta per bulan pada tahun 2016 tentu memiliki daya beli berbeda dengan Rp5 juta pada tahun 2026. Harga kebutuhan pokok berubah, biaya pendidikan meningkat, biaya transportasi bertambah, harga perumahan naik, dan pola pengeluaran keluarga juga mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, administrasi perpajakan Indonesia justru sedang memasuki era yang semakin canggih. Melalui pengembangan sistem Coretax, integrasi data perpajakan, dan pengawasan berbasis risiko, otoritas pajak kini memiliki kemampuan lebih besar untuk melihat aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih cepat dan lebih akurat. Reformasi administrasi bergerak sangat cepat. Namun reformasi parameter dasar yang menyentuh kemampuan ekonomi masyarakat tampak bergerak jauh lebih lambat.

Di sinilah letak ironi yang menarik. Sistem perpajakan semakin modern dalam mengidentifikasi penghasilan masyarakat, tetapi indikator yang menentukan seberapa besar penghasilan yang layak dikenai pajak masih menggunakan asumsi ekonomi hampir sepuluh tahun lalu.

Tentu menaikkan PTKP bukan keputusan sederhana. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan basis pajak. Kenaikan PTKP yang terlalu tinggi juga berpotensi mengurangi jumlah wajib pajak efektif serta menekan penerimaan jangka pendek. Pemerintah sendiri hingga Mei 2026 masih menyatakan pendekatan yang digunakan adalah kehati-hatian karena dampaknya terhadap basis pajak perlu dihitung secara matang.

Namun diskusi mengenai PTKP sesungguhnya tidak harus berhenti pada pilihan menaikkan atau tidak menaikkan angka nominal. Yang perlu dipertimbangkan adalah membangun mekanisme evaluasi yang lebih adaptif.

Beberapa negara menerapkan penyesuaian berkala terhadap batas penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan upah, atau indikator ekonomi tertentu. Pendekatan semacam ini membuat kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap perubahan ekonomi masyarakat tanpa harus menunggu keputusan yang bersifat ad hoc.

Indonesia mungkin perlu mempertimbangkan pendekatan serupa. Misalnya evaluasi PTKP dilakukan secara periodik setiap tiga atau empat tahun dengan parameter yang jelas dan terukur. Dengan demikian, perdebatan mengenai PTKP tidak terus berulang setiap kali biaya hidup meningkat.

Pada akhirnya, persoalan PTKP bukan semata-mata soal angka Rp54 juta atau Rp60 juta. Persoalan utamanya adalah apakah sistem perpajakan masih mampu membaca realitas ekonomi masyarakat secara proporsional.

Karena ketika kemampuan masyarakat berubah, ukuran kemampuan membayar pajak juga semestinya ikut berubah. Sebab pajak yang adil bukan hanya soal berapa yang dipungut negara, tetapi juga tentang seberapa tepat negara memahami kemampuan warga yang membayarnya.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Banten Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Konsultan Pajak

IKPI, Banten: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Banten mengampanyekan pentingnya penerapan gaya hidup sehat di kalangan konsultan pajak melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 yang digelar di Penang dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada 27–31 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi meningkatkan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di tengah tuntutan profesi yang semakin kompleks.

Mengusung tema “Healthy Together, Stronger Together”, program ini diikuti delapan peserta yang terdiri atas pengurus IKPI Banten dan pengurus cabang IKPI Kota Tangerang Selatan. Selain menjalani pemeriksaan kesehatan, para peserta juga mengikuti berbagai kegiatan kebugaran, wisata edukatif, serta aktivitas yang bertujuan memperkuat kebersamaan antaranggota organisasi.

Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan kesehatan merupakan aset paling berharga bagi setiap profesional, termasuk konsultan pajak yang dituntut memberikan layanan terbaik kepada klien sekaligus berkontribusi bagi organisasi dan masyarakat.

“Kesehatan adalah modal utama untuk menjalankan profesi secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, keluarga, maupun masyarakat,” kata Kunto, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kesadaran menjaga kesehatan perlu dibangun sejak dini melalui pemeriksaan kesehatan berkala dan penerapan pola hidup sehat. Langkah tersebut penting agar para konsultan pajak tetap produktif dan mampu menghadapi berbagai tantangan profesi yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, lanjut Kunto, IKPI Banten ingin mengajak seluruh anggota untuk lebih peduli terhadap kesehatan fisik maupun mental. Ia menilai kualitas sumber daya manusia dalam organisasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dan pengalaman, tetapi juga oleh kondisi kesehatan yang baik.

“Melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 ini, kami ingin mengajak seluruh anggota untuk semakin peduli terhadap kesehatan fisik dan mental melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala serta penerapan gaya hidup sehat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta menjalani medical check up di Gleneagles Hospital Penang dan Island Hospital Penang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kesehatan masing-masing peserta sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga kualitas hidup dan produktivitas kerja jangka panjang.

Selain pemeriksaan kesehatan, peserta juga mengikuti senam pagi bersama di kawasan Gurney Walk, Penang. Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan medis, tetapi juga melalui kebiasaan hidup aktif yang dijalankan secara konsisten.

Kunto menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat hubungan antarrekan seprofesi. Menurut dia, komunikasi yang baik dan rasa kebersamaan yang terbangun di luar aktivitas formal organisasi akan memperkuat kolaborasi dan solidaritas anggota dalam menjalankan berbagai program organisasi.

“Dengan tubuh yang sehat dan hubungan yang harmonis, kita dapat melangkah bersama menjadi lebih baik, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi tantangan profesi di masa mendatang,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kualitas hidup anggota. Melalui semangat Healthy Together, Stronger Together, IKPI Banten ingin menegaskan bahwa kesehatan, kebersamaan, dan solidaritas merupakan fondasi penting bagi terciptanya organisasi profesi yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan. (bl)

IKPI Jambi Ingatkan Ancaman Hipertensi di Kalangan Profesional Pajak

IKPI, Jambi: Tingginya tekanan pekerjaan dan pola hidup yang kurang sehat menjadi faktor yang perlu diwaspadai para profesional pajak. Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, IKPI Cabang Jambi bekerja sama dengan Siloam Hospital Jambi menggelar edukasi kesehatan bertema “Hipertensi & Kesehatan Jantung, Apa yang Perlu Diketahui?” pada 29 Mei 2026 di Guddhas Resto, Jambi.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap kesehatan anggota, khususnya dalam mencegah risiko hipertensi dan penyakit jantung yang dapat mengganggu produktivitas kerja.

“Kesehatan terkait hipertensi dan jantung merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan kita. Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh anggota IKPI Jambi memahami pola hidup sehat, olahraga yang tepat, serta makanan yang baik dikonsumsi agar terhindar dari risiko hipertensi dan penyakit jantung,” ujar Edi, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan edukasi menghadirkan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr. Puspita Sari Bustanul, Sp.JP(K), FIHA, yang memaparkan berbagai faktor risiko hipertensi, pentingnya deteksi dini, hingga langkah-langkah menjaga kesehatan jantung melalui perubahan gaya hidup.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Menurut Edi, profesi konsultan pajak menuntut konsentrasi tinggi dan sering kali dihadapkan pada tenggat waktu yang ketat. Karena itu, menjaga kondisi kesehatan menjadi bagian penting untuk mendukung profesionalisme dan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Selain memperoleh wawasan medis, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya aktivitas fisik yang teratur, pengelolaan stres, serta pola makan seimbang sebagai upaya pencegahan penyakit kardiovaskular.

Setelah sesi edukasi kesehatan berakhir, anggota IKPI Cabang Jambi melanjutkan kegiatan dengan pertemuan internal organisasi. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas program-program kerja cabang sekaligus memperkuat komunikasi antaranggota.

Dalam kesempatan yang sama, para anggota juga melakukan diskusi dan berbagi informasi mengenai perkembangan peraturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan praktik profesi konsultan pajak.

Edi berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala karena tidak hanya memberikan manfaat dari sisi kesehatan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang. (bl)

IKPI Sleman Perkuat Kemitraan dengan UII untuk Pengembangan Pendidikan Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkomitmen memperkuat kemitraan dengan Universitas Islam Indonesia (UII) guna mendukung pengembangan pendidikan perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menghadiri kegiatan Kuliah Pakar Perpajakan yang diselenggarakan Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hersona, hubungan antara IKPI Sleman dan UII telah terjalin cukup baik selama ini. Karena itu, kedua pihak berencana melanjutkan kerja sama melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan berbagai program kolaborasi di bidang pendidikan dan pengembangan profesi perpajakan.

“Kami juga akan melakukan MoU dengan Universitas Islam Indonesia, melanjutkan MoU yang sudah berjalan selama ini,” ujar Hersona.

Ia menjelaskan, kerja sama antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi penting untuk menjembatani kebutuhan dunia akademik dengan praktik perpajakan yang berkembang di lapangan. Melalui kolaborasi tersebut, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan regulasi, administrasi perpajakan, hingga tantangan profesi di era digital.

Hersona mengatakan sinergi tersebut juga tercermin dari keterlibatan sejumlah anggota IKPI Cabang Sleman sebagai pengajar praktisi di lingkungan UII. Kehadiran praktisi di ruang kuliah dinilai mampu memperkaya wawasan mahasiswa melalui pengalaman langsung yang diperoleh dari praktik profesi.

“Beberapa anggota IKPI Cabang Sleman merupakan pengajar praktisi di Universitas Islam Indonesia, khususnya pada Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan,” katanya.

Menurut Hersona, keterlibatan praktisi dalam proses pembelajaran menjadi salah satu cara untuk mempersempit kesenjangan antara teori yang dipelajari di kampus dan kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian, lulusan diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik ketika memasuki profesi perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, IKPI Sleman juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai kegiatan edukasi perpajakan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan profesi. Hersona menilai kolaborasi multipihak diperlukan untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional.

Kegiatan Kuliah Pakar yang digelar UII menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bimo membahas berbagai isu strategis perpajakan, mulai dari keadilan pajak, kondisi penerimaan negara, implementasi Coretax, Penegakan Hukum Pajak, hingga peluang karier di bidang perpajakan.

Selain dihadiri civitas akademika UII, kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan IKPI Cabang Sleman, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan. Hersona berharap penguatan kemitraan antara IKPI dan UII dapat terus menghasilkan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Sleman Gandeng UII Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menggandeng Universitas Islam Indonesia (UII) untuk membentuk Student Tax Community sebagai wadah pengembangan kompetensi mahasiswa di bidang perpajakan. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi sarana pembinaan calon profesional pajak sekaligus memperkuat literasi perpajakan di lingkungan kampus.

Rencana tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menghadiri kegiatan Kuliah Pakar Perpajakan yang diselenggarakan Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Hersona hadir bersama sejumlah pengurus dan anggota IKPI Cabang Sleman, di antaranya Yudhika Elrifi (Wakil Ketua) Indah Cahyaningtyas (Wakil Sekretaris), Dewi Prabawanti (Bidang Litbang) Febri Rahman Anjari (Bidang PPL) . Kehadiran jajaran IKPI Sleman menjadi bentuk dukungan organisasi profesi konsultan pajak terhadap upaya peningkatan literasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Hersona, pembentukan Student Tax Community menjadi salah satu tindak lanjut yang tengah dibahas antara IKPI dan UII. Komunitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang belajar sekaligus wadah kolaborasi bagi mahasiswa yang memiliki minat terhadap dunia perpajakan.

“Kami tadi juga sudah berdiskusi terkait dengan pembentukan Student Tax Community yang akan dibentuk di Universitas Islam Indonesia,” ujar Hersona.

Ia menilai mahasiswa perlu mendapatkan akses yang lebih luas terhadap perkembangan dunia perpajakan, baik dari sisi regulasi, teknologi, maupun peluang karier yang tersedia. Melalui komunitas tersebut, mahasiswa diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Selain membahas pembentukan komunitas mahasiswa, Hersona mengungkapkan bahwa IKPI Sleman dalam waktu dekat juga akan bekerja sama dengan UII melalui nota kesepahaman (MoU) di bidang perpajakan. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi penting dalam mencetak sumber daya manusia perpajakan yang berkualitas.

“Kami juga akan melakukan MoU dengan Universitas Islam Indonesia dalam waktu dekat ini,” katanya.

Hersona menambahkan, hubungan antara IKPI Sleman dan UII selama ini terjalin cukup erat. Sejumlah anggota IKPI Cabang Sleman bahkan aktif menjadi pengajar praktisi pada Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan FBE UII dan menjadi tempat magang nahasiswa UII khususnga Jurusan akuntansi dan akuntansi perpajakan Sarjana Terapan FBE UII.

Karena itu, ia menilai kegiatan Kuliah Pakar yang menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam satu forum merupakan langkah positif untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai berbagai isu perpajakan terkini.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Sleman juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai program edukasi yang dijalankan DJP. Hersona mengatakan peningkatan literasi perpajakan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai sistem perpajakan Indonesia.

Kuliah Pakar kali ini menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bimo membahas sejumlah isu strategis, mulai dari keadilan perpajakan, kondisi terkini penerimaan negara, implementasi Coretax, sharing pengalaman dan perjalanan menjadi DJP 1 hingga berbagai peluang karier di bidang perpajakan bagi generasi muda.

Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan negara pada Mei 2026 menunjukkan tren positif dengan peningkatan sekitar 22 persen. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak serta dukungan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang aktif melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Bimo turut menyinggung peran penting konsultan pajak sebagai intermediary yang membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta , Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia UII Prof. Rifqi Muhammad, Dekan FBE UII Prof. Johan Arifin, Ketua Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Marfuah, serta Ketua Program Studi Akuntansi Dekar Urumsah.

Hersona berharap pembentukan Student Tax Community dapat menjadi awal lahirnya berbagai program pengembangan kapasitas mahasiswa yang lebih luas. Ia mengungkapkan, komunitas tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan seminar nasional perpajakan yang tengah dipersiapkan IKPI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun IKPI ke-61.

“Salah satu targetnya adalah kami akan mempersiapkan seminar nasional dalam beberapa bulan ke depan dalam rangka menyambut hari ulang tahun IKPI yang ke-61,” ujar Hersona.

Melalui sinergi antara kampus, otoritas pajak, dan organisasi profesi, IKPI Sleman berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik menekuni bidang perpajakan dan berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional di masa mendatang. (bl)

id_ID