Ucapkan Selamat, Zeti Arina Minta IKPI Pengcab Kediri Jadi Teladan dan Motor Edukasi Pajak

IKPI, Kediri: Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur, Zeti Arina, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Kota Kediri yang baru saja resmi dilantik.

Zeti menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Pengcab Kediri untuk mulai menjalankan peran strategis dalam memperkuat profesi konsultan pajak di daerah, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Atas nama Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur, kami mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran Pengcab Kediri. Amanah ini merupakan bentuk kepercayaan dari anggota dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Zeti, IKPI merupakan rumah besar bagi para konsultan pajak. Karena itu, Pengcab sebagai ujung tombak organisasi di daerah dituntut mampu hadir langsung di tengah anggota serta masyarakat.

Ia secara khusus meminta agar Pengcab Kediri mampu menjadi teladan dalam penerapan kode etik profesi dan standar profesionalisme konsultan pajak.

“Pengcab Kediri harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi konsultan pajak,” tegasnya.

Selain itu, Zeti juga menekankan pentingnya peran edukasi yang harus dijalankan secara aktif oleh pengurus cabang, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Menurutnya, perubahan kebijakan seperti implementasi sistem Coretax dan regulasi terbaru lainnya menuntut kesiapan anggota agar tetap adaptif dan profesional dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.

“Pengcab Kediri harus menjadi motor edukasi bagi anggota, agar selalu siap menghadapi perkembangan regulasi perpajakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Pengcab Kediri memperkuat sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kediri dan sekitarnya guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Zeti juga memastikan bahwa Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur siap memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program kerja yang akan dijalankan oleh Pengcab Kediri.

“Pengda Jawa Timur akan selalu siap bersinergi. Dengan semangat gotong royong dan kepemimpinan yang baru, saya yakin IKPI Kediri akan semakin solid, profesional, dan memberikan manfaat nyata,” pungkasnya. (bl)

Di Pelantikan Pengcab Kediri, Lilisen Beberkan Strategi Agar Cabang Baru Tak Hanya Tumbuh Tapi Berkualitas

IKPI, Kediri: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menegaskan bahwa ekspansi cabang IKPI, termasuk pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) Kota Kediri, tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga kualitas organisasi.

Menurut Lilisen, pertumbuhan cabang yang pesat harus diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat agar setiap Pengcab mampu berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

“Strategi kami jelas, setiap cabang harus memiliki standar yang sama. Mulai dari standarisasi tata kelola melalui pedoman operasional, hingga program pembinaan dan monitoring secara berkala,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, pada tahap awal pembentukan cabang, Pengurus Pusat (PP) juga memberikan dukungan baik secara moril maupun materil untuk memastikan cabang baru dapat berdiri dengan kokoh sebelum mandiri.

“Dengan pendekatan ini, kami ingin memastikan cabang IKPI tidak hanya bertambah secara kuantitas, tetapi juga kuat secara kualitas,” tegas Lilisen.

Dalam mendukung fase awal Pengcab Kediri, Lilisen menjelaskan bahwa PP bersama Pengurus Daerah akan melakukan pendampingan intensif, termasuk memberikan arahan kepada pengurus baru agar mampu membangun soliditas internal dan menjalankan program kerja secara optimal.

Selain itu, pengurus juga didorong untuk aktif menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk otoritas pajak dan komunitas lokal.

“Dukungan program awal seperti seminar, edukasi, dan kegiatan komunitas juga kami siapkan agar cabang dapat segera tumbuh, mandiri, dan berdaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lilisen menilai pembentukan Pengcab Kediri merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan IKPI sekaligus memperkuat peran organisasi di tingkat daerah.

“Sebagai ujung tombak di daerah, peran cabang tidak hanya administratif, tetapi juga sebagai motor penggerak transformasi kesadaran pajak di tingkat akar rumput,” katanya.

Ia mengungkapkan, Pengcab Kediri akan turut berpartisipasi dalam program nasional IKPI, salah satunya sosialisasi pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax secara gratis kepada masyarakat.

Untuk memastikan kualitas layanan, IKPI juga menyiapkan peningkatan kapasitas melalui program Training of Trainers (ToT) yang difasilitasi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak.

“Melalui ToT ini, kami memastikan setiap pengurus cabang memiliki kapasitas yang memadai sehingga dapat menjadi pusat edukasi yang kredibel di daerahnya,” ujarnya.

Terkait pembentukan cabang baru, Lilisen menegaskan bahwa IKPI menerapkan pendekatan yang terukur dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah dan potensi anggota, kesiapan pengurus, kebutuhan wilayah, serta dukungan dari pengurus daerah dan pusat.

“Dengan demikian, pembentukan cabang baru dilakukan secara berkelanjutan dan tidak asal berkembang,” jelasnya.

Ke depan, Lilisen menekankan bahwa penguatan organisasi tidak hanya bertumpu pada ekspansi, tetapi juga pada kolaborasi, adaptasi terhadap perubahan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Dengan semangat kebersamaan, kami optimistis IKPI dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi profesi dan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Lilisen menyampaikan pantun penuh makna untuk Pengcab Kediri:

Bunga melati putih berseri,
Harum semerbak di dalam taman.
Selamat bertugas Pengcab Kediri,
Wujudkan pajak yang aman dan nyaman. (bl)

Suryani: Halal Bihalal Nasional IKPI 2026 jadi Momentum Hilangkan Prasangka dan Perkuat Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menilai tema Halal Bihalal Nasional IKPI 2026, “Satu Hati dalam Silaturahmi, Satu Langkah dalam Kolaborasi”, memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan berorganisasi maupun profesional. Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (12/4/2026).

Menurut Suryani, tema tersebut mengandung pesan penting agar setiap anggota IKPI mampu menjaga hati dan sikap dalam berinteraksi, khususnya dengan menghindari prasangka buruk dan rasa iri terhadap sesama.

(Foto: Istimewa)

“Tema ini mengingatkan kita bahwa dalam kehidupan, kita tidak boleh berburuk sangka maupun memiliki rasa iri hati terhadap orang lain. Justru kita harus saling mendukung dan berkolaborasi, terutama sesama anggota IKPI,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa semangat silaturahmi tidak hanya berhenti pada pertemuan seremonial, tetapi harus menjadi fondasi dalam membangun hubungan yang sehat dan produktif di dalam organisasi.

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, kolaborasi yang kuat hanya dapat terwujud apabila setiap anggota memiliki hati yang bersih dan saling percaya satu sama lain. Hal tersebut menjadi kunci dalam menghadapi tantangan profesi konsultan pajak yang semakin kompleks.

Suryani juga mengaku merasa bahagia dapat kembali bertemu dengan sesama anggota IKPI dalam momentum Halal Bihalal tahun ini. Ia menyebut momen tersebut sebagai ajang mempererat hubungan yang selama ini terjalin.

(Foto: Istimewa)

“Saya sangat bahagia pada momen ini dapat bertemu dengan anggota IKPI lainnya, termasuk dengan Pak Teddy selaku mantan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat,” ungkapnya.

Ia berharap, pertemuan yang terjalin dalam suasana Idulfitri ini dapat semakin memperkuat rasa persaudaraan antaranggota lintas cabang, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Suryani menilai bahwa kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan seperti ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan.

Dengan semangat silaturahmi dan kolaborasi yang terus dijaga, ia optimistis IKPI dapat semakin solid dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

OPINI: Menjaga Marwah Fiskal, Mengapa Menahan Restitusi Adalah Langkah Gegabah?

Di tengah upaya pemerintah mengejar ambisi kenaikan tax ratio dan tekanan defisit anggaran 2026, sebuah wacana kontroversial menyeruak ke ruang publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melontarkan kemungkinan ekstrem: penghentian sementara atau pengetatan restitusi pajak. Argumennya menggoda secara angka karena dianggap mampu mengamankan ruang penerimaan hingga ratusan triliun rupiah guna menjaga defisit tetap di bawah ambang 3 persen PDB.

Namun, bagi kita yang bergelut di lapangan sebagai praktisi perpajakan, gagasan ini bukan sekadar resep fiskal yang pahit, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi kesehatan ekonomi nasional.

Antara Ilusi Angka dan Realitas Struktural

Tekanan fiskal memang nyata. Data APBN 2025 menunjukkan realisasi pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target. Pada saat yang sama, angka restitusi melonjak 35,9 persen menjadi Rp361 triliun. Namun, menyimpulkan bahwa beban fiskal ini terjadi hanya karena “uang negara terlalu banyak dikembalikan” adalah penyederhanaan yang keliru.

Garis hukum harus ditarik dengan tegas: restitusi bukan hadiah atau subsidi dari negara, melainkan hak konstitusional wajib pajak atas uang yang lebih dibayarkan. Secara legal, otoritas pajak memiliki waktu hingga 12 bulan untuk melakukan pemeriksaan restitusi biasa, bahkan lebih cepat untuk kategori pendahuluan. Melanggar tenggat ini secara sistematis demi “mempercantik” neraca kas negara jangka pendek adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum.

Taruhan Likuiditas Sektor Riil

Secara humanistik dan ekonomi, kebijakan menahan restitusi akan memukul urat nadi paling vital bagi dunia usaha: arus kas (cash flow). Ketidakpastian dalam proses pengembalian pajak bukan hanya sekadar hambatan administrasi, tetapi beban finansial yang menahan laju pertumbuhan investasi.

Alih-alih menaikkan tax ratio, kebijakan yang represif terhadap restitusi justru berisiko memperkecil “kue ekonomi” di masa depan. Bagaimana mungkin kita mengharapkan kepatuhan sukarela jika negara sendiri tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban pengembalian hak rakyat?.

Apalagi, target penerimaan perpajakan 2026 yang dipatok sebesar Rp2.692 triliun (dengan rasio 10,47 persen terhadap PDB) disusun di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi yang moderat sebesar 5,40 persen. Di tengah volatilitas global dan tertahannya investasi swasta, kebijakan fiskal seharusnya hadir sebagai penumbuh kepercayaan, bukan penambah ketidakpastian.

Paradigma Pengawasan Berbasis Risiko

Data awal 2026 sebenarnya memberikan secercah harapan tanpa perlu menempuh jalan pintas yang berisiko. Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tumbuh 10,5 persen, dengan penerimaan pajak naik 20,7 persen. Tren positif ini membuktikan bahwa perbaikan administrasi dan penguatan basis pajak jauh lebih efektif daripada menahan hak wajib pajak.

Negara perlu menggeser paradigmanya. Alih-alih menaruh curiga berlebihan pada setiap permohonan lebih bayar, otoritas pajak harus memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) dan integrasi data. Reformasi teknologi seperti Coretax tidak akan menjadi obat ajaib jika tidak dibarengi dengan simplifikasi aturan dan transparansi hukum.

Penutup

Tax ratio yang sehat tidak mungkin lahir dari kebijakan yang gegabah atau dengan “menyekap” uang milik wajib pajak lebih lama di kas negara. Rasio pajak yang kuat adalah buah dari ekosistem ekonomi yang adil, aparatur yang kredibel, dan kepatuhan yang tumbuh dari rasa percaya.

Negara wajib keras terhadap pelaku fraud dan penyimpangan pajak, namun negara tidak boleh menormalisasi perampasan likuiditas dunia usaha melalui penundaan restitusi. Itulah batas tipis yang membedakan antara otoritas yang berwibawa dan kebijakan yang putus asa.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

id_ID