Empat Asosiasi dan PERTAPSI Kompak Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi profesi yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyatakan sikap bersama mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional. Kesepakatan itu mengemuka dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menegaskan bahwa hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang, berbeda dengan berbagai profesi lain di sektor keuangan.

“Semua profesi strategis punya undang-undang. Konsultan pajak belum. Padahal kontribusinya langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya di hadapan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang hadir.

Menurut Suherman, regulasi yang komprehensif akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Dengan demikian, posisi konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dapat diperkuat secara institusional.

Ia juga mencontohkan praktik di Jepang, di mana profesi ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Di sana, laporan yang telah diassess oleh konsultan pajak mendapatkan tingkat kepercayaan tinggi dalam sistem administrasi perpajakan.

“Di Jepang jumlahnya sekitar 90 ribu. Indonesia dengan penduduk lebih dari 260 juta, konsultan pajaknya baru sekitar tujuh ribuan. Artinya kebutuhan kita masih besar,” katanya.

PERTAPSI turut menilai bahwa keberadaan undang-undang khusus akan memperkuat relasi setara antara wajib pajak, profesi, dan otoritas pajak. Tanpa landasan hukum yang jelas, hubungan tersebut berpotensi terus dibayangi persepsi ketidaksetaraan.

Para pimpinan asosiasi sepakat bahwa UU Konsultan Pajak bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari reformasi struktural perpajakan. Tujuannya adalah membangun sistem berbasis kepercayaan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Suherman menambahkan bahwa penguatan profesi juga akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang didampingi profesional bersertifikasi akan merasa lebih aman dan terarah dalam memenuhi kewajibannya.

“Kalau profesinya kuat dan diakui undang-undang, maka negara juga diuntungkan. Administrasi lebih efisien, sengketa bisa berkurang, dan kepatuhan meningkat,” tegasnya.

Empat asosiasi dan PERTAPSI berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk dalam agenda legislasi nasional, sehingga fondasi sistem perpajakan Indonesia semakin kokoh dalam jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan kepastian hukum dan payung regulasi yang stabil bagi wajib pajak, negara, serta profesi konsultan pajak itu sendiri. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut tidak hanya memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra profesional dan kredibel pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi wajib pajak dari praktik yang tidak benar maupun penyalahgunaan jasa konsultasi.

Vaudy menjelaskan, regulasi dalam bentuk undang-undang akan mendorong peningkatan kualitas layanan melalui standar kompetensi yang terukur, sertifikasi yang jelas, serta pengaturan kode etik yang diakui negara. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat menjalankan perannya secara lebih akuntabel dan profesional dalam mendukung pelaksanaan peraturan perpajakan yang adil dan efektif.

Ia juga menilai, penguatan regulasi profesi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut, lanjut Vaudy, merupakan fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.

“Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Ini bagian dari reformasi regulasi yang mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan investasi,” ujar Vaudy.

Menurutnya, dalam konteks reformasi struktural perpajakan, kejelasan regulasi profesi keuangan termasuk konsultan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sistem serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Perlu Evaluasi Korelasi NPWP dan Kepatuhan Pelaporan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai penting dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap korelasi antara peningkatan jumlah NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia memaparkan bahwa jumlah pemilik NPWP telah mencapai sekitar 85–86 juta, namun pelaporan SPT tahunan hanya sekitar 17–19 juta.

“Peningkatan jumlah NPWP tentu positif, tetapi pertanyaannya apakah sejalan dengan kepatuhan pelaporan? Ini yang perlu dikaji lebih dalam,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pada periode tax amnesty 2016–2017, terjadi lonjakan jumlah NPWP dan penerimaan pajak. Namun tren tersebut tidak selalu berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.

Menurut Vaudy, data menunjukkan bahwa compliance gap masih menjadi kontributor terbesar tax gap. Artinya, persoalan bukan hanya pada kebijakan, tetapi pada implementasi dan kepatuhan.

Ia juga menyinggung praktik pemanfaatan fasilitas tarif final UMKM 0,5 persen yang perlu diawasi agar tidak disalahgunakan melalui pembentukan entitas baru berulang.

“Evaluasi kebijakan harus berbasis data. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar mendorong kepatuhan, bukan hanya meningkatkan angka formal,” tegasnya.

Vaudy menambahkan bahwa integrasi database melalui sistem digital akan membantu memetakan profil wajib pajak secara lebih akurat.

Ia menegaskan bahwa evaluasi korelasi NPWP dan kepatuhan pelaporan penting untuk memastikan strategi peningkatan penerimaan negara berjalan efektif dan berkelanjutan. (bl)

Di Acara Diskusi dan Bukber IKPI Semarang, Ketum Vaudy Starworld Ajak Anggota Gunakan Logo Organisasi untuk Perkuat Identitas Profesi

IKPI, Semarang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota untuk lebih aktif memperkenalkan organisasi kepada masyarakat melalui penggunaan logo resmi IKPI pada kartu nama maupun papan nama kantor.

Imbauan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan diskusi dan buka puasa bersama (Bukber) IKPI Cabang Semarang pada Kamis (26/2/2026). Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya penguatan identitas profesi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perpajakan yang kredibel.

Menurut Vaudy, penggunaan logo IKPI bukan sekadar atribut visual, tetapi simbol profesionalisme dan standar etika yang dijunjung tinggi oleh konsultan pajak anggota organisasi. “Logo IKPI adalah representasi kualitas dan integritas. Ketika masyarakat melihatnya, mereka tahu bahwa konsultan tersebut terdaftar dan memiliki kompetensi,” ujarnya.

Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara konsultan pajak terdaftar dengan pihak lain yang menawarkan jasa serupa. Karena itu, identitas visual menjadi salah satu cara efektif membangun kepercayaan publik.

“Ini bagian dari branding kolektif. Jika seluruh anggota konsisten menggunakan logo IKPI di kartu nama dan papan nama kantor, maka eksistensi organisasi akan semakin dikenal luas,” tegasnya.

Dalam forum diskusi tersebut, Vaudy juga mengingatkan bahwa penguatan citra organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, dan kompetensi teknis tetap menjadi fondasi utama.

Ia berharap langkah sederhana seperti penggunaan logo dapat menjadi gerakan bersama yang berdampak besar bagi reputasi profesi konsultan pajak di Indonesia. “Kita harus bangga menjadi bagian dari IKPI, dan kebanggaan itu perlu ditunjukkan secara nyata,” katanya.

Kegiatan diskusi dan buka puasa bersama tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi antaranggota, memperkuat solidaritas organisasi, serta menyatukan komitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan nasional. (bl)

id_ID