Ketum IKPI Kongkow Bareng Konsultan Pajak Muda: Bahas Berbagai Isu Pajak dan Rencana Kegiatan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meluangkan waktu untuk berkumpul santai bersama para konsultan pajak muda anggota IKPI dalam sebuah sesi kongkow yang berlangsung hangat di Relung Kopi, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, serta anggota Departemen Humas, Novia Artini. Dalam suasana akrab dan santai, para peserta berdiskusi seputar isu perpajakan, perkembangan profesi, serta ide-ide kreatif yang bisa memperkuat peran IKPI di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan rencana penyelenggaraan event Marathon 10KM yang akan digelar di Jakarta. Diharapkan, kegiatan ini bisa menjadi pemantik semangat anggota—khususnya generasi muda IKPI untuk mencintai olahraga, memperkuat solidaritas, dan ikut membumikan nama IKPI melalui kegiatan positif yang bisa direplikasi oleh seluruh cabang di Indonesia.

Tak hanya soal olahraga, pemegang sertifikasi Ahli Kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengajak para anggota untuk turut berkontribusi dalam pembangunan sistem perpajakan nasional melalui tulisan opini. Tulisan-tulisan tersebut nantinya akan dipublikasikan di website internal IKPI sebagai ruang berbagi gagasan, wawasan, dan solusi dari perspektif para praktisi pajak.

Ajakan ini menjadi bentuk nyata komitmen IKPI untuk mendorong anggotanya menjadi tidak hanya pelaku profesi, tetapi juga pemikir dan kontributor aktif dalam pembaruan perpajakan nasional.

Kongkow ini menegaskan bahwa dalam suasana santai pun, semangat kolaborasi, kreativitas, dan kontribusi bisa tumbuh dengan kuat.

Hadir dalam pertemuan tersebut anggota IKPI dari cabang se-Jabodetabek:

1. Fadhil

2. Laras Setyawita

3. Haekal S. Hasibuan

4. Alvin Adrian

5. Aryani Putri

6. Ratri Widiyanti

7. Dewi Susetyo

8. Zola

9. Anissa R

10. Nurdiana

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

Chairul Tanjung Usulkan Pembatasan Transaksi Tunai untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, menyampaikan usulan strategis terkait peningkatan penerimaan pajak nasional. Dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan Ekonomi Global”, ia mengungkapkan bahwa pembatasan transaksi tunai dapat menjadi langkah signifikan dalam mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.

“Jika ingin penerimaan pajak meningkat secara signifikan, kita dapat meniru langkah yang telah dilakukan India, yakni dengan membatasi transaksi tunai,” ujar Chairul Tanjung di Ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Menurutnya, pembatasan transaksi tunai akan mendorong transparansi dalam aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga memungkinkan pemerintah untuk melacak aliran dana secara lebih akurat. Dengan demikian, potensi penghindaran pajak dapat diminimalkan.

“Jika transaksi tunai dibatasi, maka seperti yang disampaikan Pak Chatib Basri, seluruh aktivitas transaksi dapat ditelusuri. Ketika sudah dapat ditarik datanya, akan sulit bagi siapa pun untuk menghindari kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Chairul Tanjung menambahkan bahwa langkah ini bukanlah hal baru dan pemerintah diyakini telah memahami strategi tersebut. Namun, tantangan utamanya terletak pada kemauan untuk mengimplementasikannya.

“Kita sebenarnya sudah mengetahui seluruh langkah yang perlu diambil. Persoalannya adalah apakah kita memiliki kemauan untuk menerapkannya? Jika ya, maka peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai secara signifikan,” pungkasnya.

Ia pun sempat berkelakar bahwa kebijakan tersebut mungkin akan mendapat penolakan dari anggota parlemen, mengingat dampaknya yang luas terhadap praktik ekonomi di lapangan. Meski demikian, menurutnya, reformasi fiskal semacam ini sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. (alf)

 

Chatib Basri: Belanja Fiskal Kunci Pulihkan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian global akibat kebijakan proteksionis Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menegaskan pentingnya memperkuat ekonomi domestik melalui strategi fiskal yang lebih ekspansif.

Berbicara dalam forum yang digelar The Yudhoyono Institute (TYI) bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan dan Ekonomi Global”, Chatib menyoroti bahwa mendorong belanja negara merupakan langkah utama untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Kalau waktu kecil kita diajarkan hemat pangkal kaya, maka dalam pemulihan ekonomi, belanja pangkal pulih. Kalau orang belanja, maka permintaan akan tumbuh,” ujarnya, Minggu (13/4/2025) di Jakarta.

Menurutnya, permintaan yang meningkat akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya menggerakkan roda ekonomi secara menyeluruh.

Meski demikian, Chatib mengingatkan bahwa belanja fiskal harus dilakukan secara terarah dan berdasarkan skala prioritas mengingat ruang fiskal negara yang terbatas. Ia mendorong agar anggaran difokuskan pada sektor-sektor dengan efek berganda tinggi.

“Saya kasih contoh misalnya pariwisata, karena sektor ini memiliki keterkaitan ke belakang dan ke depan yang kuat. Ini akan berdampak langsung ke penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Chatib juga menambahkan bahwa perlindungan sosial harus menjadi prioritas utama untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah dominasi pekerja informal dengan pendapatan yang rendah.

“Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat penting untuk memperkuat konsumsi masyarakat,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Chatib mengingatkan bahwa kerja sama kawasan, terutama dalam lingkup ASEAN, menjadi sangat krusial agar Indonesia dan negara tetangga bisa bersama-sama menghadapi tekanan global.(alf)

DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT: Ada Kenaikan 3,26%

IKPI, Jakarta: Hingga Jumat, 11 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah disampaikan oleh para wajib pajak. Angka ini naik 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari total 13.008.448 SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 12,63 juta. Sementara sisanya, sekitar 380 ribu lebih, merupakan SPT dari badan usaha.

“Sebagian besar SPT disampaikan secara elektronik,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

Ia merinci, 10,98 juta SPT dikirim lewat e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Masih ada juga yang memilih cara manual—sekitar 537 ribu SPT diserahkan langsung ke kantor pajak.

Tahun ini, tenggat penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur Nyepi dan libur Idulfitri yang cukup panjang, DJP memahami bahwa bisa saja ada keterlambatan.

Untuk itu, pemerintah memberi kelonggaran. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP tahun pajak 2024 ditiadakan, selama dilakukan paling lambat 11 April 2025.

Artinya, tidak akan ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan selama masih dalam tenggat relaksasi tersebut. Ke depan, DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan bisa terkumpul hingga akhir tahun ini.

“Target ini bukan untuk 3 bulan, tapi untuk satu tahun penuh,” tegas Dwi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat dan mengimbau mereka yang belum melapor untuk segera menyusul. (alf)

 

Sebanyak 100 Pelaku UMKM Antusias Ikuti Workshop Pajak IKPI Mataram

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memahami kewajiban perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan workshop pajak bertema bimbingan teknis penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan khusus UMKM, yang berlangsung di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Kamis (10/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 100 UMKM dari berbagai komunitas di Kota Mataram dan sekitarnya. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban SPT Tahunan Badan, dengan batas pelaporan paling lambat 30 April 2025.

Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi IKPI dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM di bidang perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

“Melalui workshop ini, kami ingin membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Harapannya, mereka tidak hanya patuh terhadap peraturan, tetapi juga dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran terhadap potensi risiko pajak akibat ketidaktahuan regulasi,” ujar Ida Bagus.

Workshop ini merupakan agenda ketiga dari rangkaian kegiatan IKPI Mataram tahun 2025, setelah sebelumnya menyelenggarakan Konsultasi Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Lombok Epicentrum Mall dan seminar mengenai sistem Coretax di Hotel Aston Inn Mataram.

Materi disampaikan oleh konsultan pajak IKPI Mataram, Ilham Budiman dan Azwar Halil, yang memberikan panduan teknis mengenai pengisian SPT Tahunan Badan menggunakan e-form. Moderator Misbahruddin turut mengingatkan peserta mengenai pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak serta batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.

Tingginya antusiasme peserta terlihat dari penuhnya kuota hanya sehari setelah pendaftaran dibuka. Peserta aktif dalam sesi diskusi, menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Sejumlah peserta menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat dijadikan agenda rutin tahunan IKPI Mataram. Beberapa komunitas UMKM juga mengundang IKPI untuk memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada anggota binaan mereka.

Kegiatan ini memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis UMKM dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di era digital. (bl)

Pengda dan Pengcab IKPI se-DKJ Bahas Ekonomi dan Masa Depan Perpajakan bersama Kanwil WP Besar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, IKPI Pengda DKI Jakarta bersama tujuh Pengcab melakukan kunjungan halal bihalal ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi ringan mengenai kondisi ekonomi dan perpajakan Indonesia ke depan.

Rombongan IKPI disambut oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Wahyu Santosa, yang didampingi dua orang kepala bidang lainnya, Agus Prasetyo Budi, Kabid DP3 merangkap Plt Kabid P2IP dan Nirmala Rustini Kabag Umum. Sayangnya, Kepala Kanwil WP Besar, Yunirwansyah, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

(Foto: Istimewa)

Menurut Ketua Bidang Humas IKPI Pengda DKJ, Hery Juwana, kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang ramah tamah, tetapi juga momen penting untuk berdiskusi tentang tantangan dan peluang dalam sektor perpajakan di tengah dinamika perekonomian nasional.

“Dalam suasana yang penuh kehangatan dan canda tawa, kami juga membicarakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Ada banyak insight menarik yang kami dapatkan,” ungkap Hery.

(Foto: Istimewa)

Wahyu Santosa menyambut baik inisiatif IKPI untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi para konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan di sektor wajib pajak besar. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang sinergis antara DJP dan IKPI untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Acara yang berlangsung dalam suasana santai ini diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai semangat kolaborasi antara IKPI dan DJP yang semakin erat demi masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik. (bl)

 

id_ID