Nurlena: Perempuan Harus Berani Ambil Posisi dan Buktikan Kompetensi di Dunia Profesional

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, menegaskan pentingnya keberanian perempuan dalam mengambil peran strategis di dunia profesional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam pemaparannya, Nurlena menyampaikan bahwa perkembangan profesi konsultan pajak saat ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, termasuk meningkatnya keterlibatan perempuan. Menurutnya, keberadaan organisasi seperti IKPI menjadi wadah penting bagi para profesional, khususnya perempuan, untuk terus meningkatkan kapasitas diri.

“IKPI memberikan banyak ruang bagi kami untuk terus belajar, baik melalui PPL maupun berbagai kegiatan lainnya yang memperkaya wawasan dan kompetensi,” ujarnya.

Nurlena menekankan bahwa perempuan tidak boleh merasa tertinggal dari laki-laki dalam dunia profesional. Ia menilai bahwa perempuan memiliki peluang yang sama untuk berkembang, selama memiliki kemauan untuk terus meningkatkan kemampuan.

“Kita tidak kalah dengan pria. Yang penting adalah bagaimana kita menunjukkan kemampuan dan terus mengasah kompetensi di bidang yang kita geluti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya jejaring dan kolaborasi antar sesama profesi. Menurutnya, melalui diskusi dan pertukaran pengalaman di dalam organisasi, perempuan dapat menemukan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pekerjaan.

“Di IKPI, kita tidak hanya belajar, tetapi juga saling mendukung. Kita bisa berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi dan mendapatkan perspektif dari rekan seprofesi,” jelasnya.

Menanggapi isu kesetaraan gender, Nurlena mengakui bahwa masih terdapat stereotip terhadap perempuan di masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang untuk maju.

“Stereotip itu pasti ada, tetapi jangan sampai menghentikan langkah kita. Kita harus membuktikan diri melalui kompetensi dan kinerja,” katanya.

Menurutnya, kunci utama dalam mencapai kesetaraan adalah kemampuan dan keberanian untuk mengambil peran. Perempuan dituntut untuk tidak ragu dalam melangkah dan harus mampu membangun kepercayaan dari lingkungan kerja.

“Kita harus berani mengambil posisi dan menunjukkan bahwa kita mampu. Pengakuan itu akan datang seiring dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.

Selain kompetensi teknis, Nurlena juga menekankan pentingnya kemampuan komunikasi dalam menunjang profesionalisme. Ia menilai bahwa komunikasi yang baik akan membantu perempuan dalam membangun relasi dan menghadapi berbagai situasi kerja.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong perempuan untuk tidak takut mengambil keputusan besar, termasuk dalam membangun karier secara mandiri. Menurutnya, keraguan merupakan hal yang wajar, namun harus dihadapi dengan keberanian dan perhitungan yang matang.

“Setiap keputusan pasti ada risikonya, tetapi kita harus berani melangkah. Dengan kompetensi yang kita miliki, kepercayaan itu akan datang dengan sendirinya,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Nurlena mengajak seluruh perempuan, khususnya anggota IKPI, untuk terus aktif, belajar, dan berkontribusi. Ia menilai bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi profesional yang unggul dan berdaya saing.

“Perempuan hari ini harus aktif, terus belajar, dan berani mengambil langkah. Itulah semangat Kartini yang relevan hingga saat ini,” pungkasnya. (bl)

Semangat Kartini Hidup dalam Profesi Konsultan Pajak, Ketum IKPI Soroti Peran Strategis Perempuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk profesi konsultan pajak.

Dalam pernyataannya, Vaudy menyampaikan bahwa sosok Raden Ajeng Kartini tidak hanya relevan sebagai simbol masa lalu, melainkan juga sebagai energi perjuangan yang terus hidup hingga kini. “Kartini bukan sekadar sejarah, tetapi sumber inspirasi yang menggerakkan perempuan untuk terus maju dan berkontribusi nyata,” ujarnya saat membuka Podcast Peringatan Hari Kartini yang menghadirkan empat perempuan tangguh dari IKPI.

Ia kemudian mengaitkan nilai-nilai perjuangan Kartini dengan profesi konsultan pajak yang kini semakin strategis. Menurutnya, semangat Kartini tercermin dalam upaya mendorong akses pendidikan dan kesetaraan peran, yang kini telah membuahkan hasil nyata melalui kehadiran perempuan-perempuan profesional di lingkungan IKPI.

“Perempuan IKPI hari ini adalah representasi nyata dari profesionalisme, integritas, dan kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak. Ini menegaskan bahwa perempuan menjadi salah satu penggerak utama dalam profesi strategis,” kata Vaudy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perempuan dalam IKPI memiliki peran strategis yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Pertama, sebagai agen kepatuhan pajak yang berperan aktif memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.

Kedua, perempuan IKPI juga menjadi penjaga etika profesi. Vaudy menekankan pentingnya seluruh anggota memahami dan menjunjung tinggi empat pilar utama organisasi, yakni Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta Standar Profesi sebagai fondasi dalam menjalankan praktik profesional.

Selain itu, perempuan IKPI juga berperan sebagai pilar edukasi masyarakat dengan menjadi jembatan antara negara dan masyarakat. Peran ini dinilai krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

“Perempuan IKPI bukan hanya bekerja di balik meja, tetapi berada di garis depan dalam membangun trust publik terhadap sistem perpajakan,” tegasnya.

Namun demikian, Vaudy tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi perempuan profesional saat ini. Ia menyebutkan sejumlah tantangan seperti keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, tuntutan kompetensi yang terus berkembang, serta peran ganda sebagai profesional, anggota keluarga, dan bagian dari masyarakat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tantangan tersebut bukanlah hambatan, melainkan ruang pembuktian atas kualitas dan ketangguhan perempuan Indonesia. “Justru dari tantangan itulah lahir kekuatan dan kapasitas perempuan yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Vaudy mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya perempuan, untuk terus menghidupkan semangat Kartini dalam setiap langkah profesionalnya. Ia berharap perempuan konsultan pajak dapat terus menjadi inspirasi sekaligus motor penggerak dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

IKPI dan KPK Perkuat Peran Konsultan Pajak, Vaudy Starworld: Bukan Sekadar Hitung Tapi Penjaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran strategis konsultan pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional usai menghadiri audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi teraebut mempertemukan IKPI dengan jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Dalam pertemuan itu, Vaudy menyoroti bahwa profesi konsultan pajak kini berada di garis depan dalam mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus mencegah praktik koruptif di sektor perpajakan.

“Konsultan pajak tidak lagi hanya berfungsi sebagai penghitung kewajiban pajak. Kami adalah bagian dari sistem yang memastikan kepatuhan berjalan dengan benar dan berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, peran konsultan pajak menjadi semakin krusial di tengah kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang dan membutuhkan penerjemahan yang tepat bagi wajib pajak.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi adalah penguatan posisi konsultan pajak sebagai intermediary, atau pihak penghubung antara pemerintah dan wajib pajak.

Menurut Vaudy, fungsi intermediary ini menjadi kunci dalam menjembatani kesenjangan pemahaman antara regulasi dan praktik di lapangan.

“Banyak potensi ketidakpatuhan bukan karena niat, tetapi karena ketidaktahuan. Di sinilah konsultan pajak hadir untuk memastikan pemahaman yang benar,” tegasnya.

Selain itu, IKPI dan KPK juga menjajaki peluang kerja sama dalam bentuk sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada para konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Vaudy menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya sistemik untuk membangun ekosistem perpajakan yang bersih dan transparan.

“Kolaborasi ini penting agar konsultan pajak tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat secara integritas,” pungkasnya. (bl)

IKPI Audiensi dengan KPK, Bahas Penguatan Peran Konsultan Pajak dan Pencegahan Korupsi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi tersebut berlangsung bersama jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dalam rangka membahas penguatan peran profesi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memimpin langsung delegasi IKPI dalam pertemuan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Bendahara Umum Donny Rindorindo.

Selain itu, jajaran ketua departemen IKPI juga ikut serta, di antaranya Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, serta Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi Handy.

Hadir juga pada pertemuan tersebut anggota IKPI Cabang Depok R Mujiono dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penguatan peran konsultan pajak dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, penguatan fungsi konsultan pajak sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas, serta penjajakan kerja sama dalam sosialisasi pencegahan korupsi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan KPK, khususnya dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi. Dengan peran ini, kami berharap dapat turut mendorong kepatuhan yang berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK diharapkan dapat memperkuat aspek integritas profesi, tidak hanya dari sisi teknis perpajakan tetapi juga dalam pencegahan praktik koruptif.

Melalui pertemuan ini, IKPI dan KPK membuka ruang kerja sama lanjutan, khususnya dalam edukasi dan sosialisasi kepada konsultan pajak guna memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di sektor perpajakan.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara IKPI dan KPK, sekaligus mempertegas peran konsultan pajak sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Gelar Bimtek Gratis SPT Tahunan Sepanjang Maret–April, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sejumlah cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan secara gratis selama periode pelaporan pajak Maret hingga April. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, baik melalui pertemuan luring maupun daring, guna menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa pelaksanaan bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pengurus Pusat IKPI kepada seluruh cabang agar aktif berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Pengurus Pusat IKPI mengarahkan agar seluruh cabang mengambil peran aktif selama masa pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, kegiatan bimtek ini tidak dilakukan serentak, melainkan tersebar sepanjang Maret hingga April agar dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Jemmi, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pendekatan bertahap ini justru memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan yang optimal. Dengan jadwal yang fleksibel di masing-masing cabang, peserta dapat menyesuaikan waktu tanpa harus terikat pada satu momentum tertentu.

Jemmi menjelaskan, bimtek ini menyasar berbagai lapisan wajib pajak, mulai dari karyawan, pelaku usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha yang masih menghadapi kendala dalam memahami proses pelaporan pajak.

“Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi masih mengalami kesulitan teknis dalam pengisian SPT. Melalui bimtek ini, kami memberikan pendampingan langsung agar mereka bisa melaporkan kewajibannya dengan benar,” jelasnya.

Ia menambahkan, metode pelaksanaan yang menggabungkan sesi daring dan luring menjadi strategi efektif dalam memperluas jangkauan edukasi. Kegiatan daring memungkinkan partisipasi lintas wilayah, sementara sesi tatap muka memberikan pendampingan yang lebih intensif.

Selain itu, materi yang diberikan dalam bimtek tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, termasuk simulasi pengisian SPT dan pembahasan kasus yang sering dihadapi wajib pajak di lapangan.

Lebih jauh, Jemmi menilai bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai organisasi profesi untuk tidak hanya memberikan layanan profesional, tetapi juga hadir sebagai mitra edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan bimtek gratis yang berlangsung sepanjang musim pelaporan pajak ini, IKPI berharap dapat memperkuat kesadaran pajak sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat antara konsultan pajak dan masyarakat. (bl)

Ketum IKPI Kembali Ingatkan Anggotanya Lapor Tahunan Sebelum Waktu, Hindari Risiko Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Laporan Tahunan yang digelar secara daring Senin, (20/4/2026) dan diikuti sekitar 500 anggota secara daring.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, mengingat konsekuensi yang diatur dalam regulasi cukup tegas, termasuk risiko pencabutan izin praktik bagi konsultan pajak yang tidak melaporkan kewajibannya.

“Tidak ada ampun bagi konsultan pajak yang terlambat apalagi tidak melapor. Risikonya jelas, bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh anggota IKPI, terutama menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. Ia meminta agar para anggota tidak menunda pelaporan, meskipun masih terdapat kekurangan dalam penyusunan laporan.

“Kewajiban ini tidak bisa ditawar-tawar, wajib dikumpulkan. Harus diisi dan kumpulkan saja dulu. Yang penting sudah tercatat menyampaikan laporan. Bilamana ada kekurangannya diharapkan bisa diperbaiki,” ujar Vaudy.

Ia menilai langkah cepat dalam pelaporan menjadi kunci agar anggota tidak terjebak pada risiko administratif yang dapat berdampak pada profesi. Dalam situasi regulasi yang semakin ketat, konsultan pajak dituntut untuk lebih disiplin dan responsif.

Selain itu, Vaudy juga mengapresiasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kementerian Keuangan yang telah memberikan sosialisasi secara intensif kepada anggota IKPI. Menurutnya, dukungan regulator sangat membantu dalam menjawab berbagai kendala teknis di lapangan.

“Kami berterima kasih atas dukungan DPPPK yang telah memfasilitasi sosialisasi ini. Ini sangat membantu anggota kami dalam memahami mekanisme pelaporan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia akan terus berperan aktif dalam mengedukasi dan mengawal anggotanya agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di mata publik.

Lebih jauh, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi contoh dalam kepatuhan, bukan justru sebaliknya. Peran strategis konsultan pajak sebagai mitra pemerintah menuntut integritas yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya.

“Kita ini membimbing wajib pajak. Jadi kita harus lebih dulu patuh. Jangan sampai kita justru tidak memberi contoh yang baik,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat memenuhi kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu dan terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan praktiknya.

“Segera laporkan sebelum 30 April 2026. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkasnya. (bl)

DJP Catat 11,4 Juta SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 19 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.434.264 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.858.579 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.227.889 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 343.765 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 250 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 3.745 SPT dalam Rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 19 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.199.350.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 17.094.257 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 1.013.884 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.982 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun.

Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April.

Namun, DJP telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penghapusam sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. (ds)

Ratusan Anggota IKPI Ikuti Sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, DPPPK Hadir sebagai Narasumber

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan dan profesionalisme anggotanya melalui kegiatan sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin, (20/4/2026) ini diikuti sekitar 500 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK), yakni Haris Prasetyo (Ketua Kelompok Kerja Pelayanan) dan Sofian Hasan (Anggota Tim Pelayanan), yang memberikan pemaparan komprehensif terkait kewajiban pelaporan tahunan konsultan pajak serta ketentuan terbaru yang harus dipatuhi oleh para profesional di bidang perpajakan.

Acara sosialisasi ini dipandu Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena, yang berperan sebagai moderator dalam mengarahkan jalannya diskusi serta menjembatani interaksi antara peserta dan narasumber.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menjadi respons IKPI dalam mendengar aspirasi anggotanya yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara penyampaian laporan tahunan. IKPI menilai, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut konsultan pajak untuk selalu adaptif dan akurat dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Dalam pemaparannya, Sofyan menjelaskan sejumlah poin krusial terkait penyusunan laporan tahunan, termasuk aspek kelengkapan data dan ketepatan waktu penyampaian. Sementara itu, Haris menyoroti pentingnya kepatuhan administratif sebagai bagian dari pengawasan profesi yang berkelanjutan.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu teknis, mulai dari pengisian laporan hingga konsekuensi ketidakpatuhan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan banyak insight praktis bagi para konsultan pajak yang hadir.

Untuk mengakomodasi tingginya minat peserta, panitia menyediakan dua akses Zoom Meeting serta siaran langsung melalui YouTube. Langkah ini dilakukan agar seluruh anggota tetap dapat mengikuti kegiatan tanpa kendala teknis, mengingat keterbatasan kapasitas ruang virtual.

IKPI juga menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan konsultan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas profesi. Kepatuhan dalam pelaporan menjadi indikator utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan pelaporan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dan pembangunan nasional.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk terus aktif mengikuti program edukasi serupa serta berperan aktif dalam menyebarluaskan kesadaran perpajakan di masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Baksos IKPI Cabang Kota Bekasi Bawa Kebahagiaan dan Suasana Baru bagi Puluhan Anak Yatim

IKPI, Kota Bekasi: Kegiatan bakti sosial (baksos) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi pada Ramadan lalu terus meninggalkan jejak positif. Tak sekadar berbagi, kegiatan ini menghadirkan pengalaman berbeda yang membekas bagi puluhan anak yatim yang terlibat.

Koordinator Panitia Baksos IKPI Bekasi, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa konsep kegiatan memang dirancang untuk memberikan lebih dari sekadar bantuan materi. Menurutnya, anak-anak yatim perlu merasakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh penghargaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

“Kami ingin mereka tidak hanya menerima santunan, tetapi juga merasakan bagaimana suasana Ramadan yang berbeda, yang mungkin belum pernah mereka rasakan sebelumnya,” ujar Ageng.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Merbabu dengan menghadirkan suasana yang nyaman dan layak. Para peserta diajak berbuka puasa bersama, berinteraksi langsung dengan para anggota IKPI, serta mengikuti rangkaian acara yang penuh nilai kebersamaan.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Bekasi berhasil menghimpun donasi sekitar Rp15 juta. Dana tersebut berasal dari kontribusi anggota, serta sebagian dukungan dari pihak luar yang turut tergerak untuk berpartisipasi.

Bantuan kemudian disalurkan dalam bentuk paket sembako dan santunan uang tunai kepada dua yayasan, yakni Yayasan Takziful Quran dan Yayasan Yatim Piatu di Kota Bekasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Ageng memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara langsung agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung masa depan anak-anak yatim.

Tak hanya itu, kegiatan juga diisi dengan tausiyah yang memberikan pesan moral dan motivasi, khususnya dalam memaknai bulan Ramadan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kepedulian sosial.

“Ramadan adalah waktu terbaik untuk berbagi. Kami ingin nilai itu tidak hanya dirasakan oleh anggota, tetapi juga oleh anak-anak yang kami undang,” katanya.

Respon dari para penerima pun sangat menggembirakan. Anak-anak yatim yang hadir tampak antusias dan bahagia, bahkan sebagian di antaranya mengaku baru pertama kali merasakan pengalaman berbuka puasa di tempat yang representatif.

“Mereka merasa dihargai. Bukan hanya karena bantuan yang diberikan, tetapi juga karena dilibatkan dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan,” ungkap Ageng.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari jajaran Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI 2022-2024 Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI 2019-2024 Sistomo, Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi dan jajaran pengurus serta anggota cabang yang turut hadir dan berpartisipasi langsung dalam penyaluran bantuan.

Lebih jauh, Ageng menilai bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian penting dari peran konsultan pajak di tengah masyarakat. Selain menjalankan fungsi profesional, kontribusi sosial dinilai mampu mendorong perbaikan ekonomi secara lebih luas.

Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan dengan skala yang lebih besar ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak.

“Kami ingin ini menjadi awal. Ke depan, kami berharap bisa memberikan lebih banyak lagi, menjangkau lebih luas, dan menghadirkan dampak yang lebih besar,” pungkasnya.

Baksos IKPI Bekasi pun menjadi bukti bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan dalam aksi nyata, menghadirkan kebahagiaan sekaligus membuka harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. (bl)

Konsultan Pajak di Era Baru, Bukan Lagi Sekadar Menghitung Pajak

Transformasi sistem perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bergerak sangat cepat. Pemerintah secara konsisten mendorong digitalisasi, integrasi data, serta peningkatan transparansi melalui berbagai kebijakan strategis. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga mengubah secara mendasar peran konsultan pajak.

Salah satu tonggak penting adalah implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax. Kehadiran sistem ini mengubah cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dari yang sebelumnya bersifat administratif menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi dengan berbagai sumber data.

Melalui Coretax, SPT tidak lagi berdiri sendiri sebagai sumber utama informasi perpajakan. Data yang dilaporkan kini dapat dibandingkan secara langsung dengan data lain yang dimiliki otoritas, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun pihak ketiga.

Perubahan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperluas akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap data lintas instansi. Data audit, laporan penilaian, kekayaan intelektual, hingga data imigrasi kini menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pajak.

Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia bergerak menuju pendekatan berbasis data. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan apa yang dilaporkan oleh wajib pajak, tetapi juga pada kemampuan otoritas dalam mengolah dan membandingkan berbagai sumber informasi.

Dalam lanskap seperti ini, fungsi tradisional konsultan pajak sebagai “penghitung pajak” menjadi tidak lagi memadai. Kompleksitas regulasi dan kedalaman data yang dimiliki otoritas menuntut peran yang jauh lebih strategis.

Konsultan pajak kini tidak cukup hanya memastikan angka dalam SPT telah terisi dengan benar. Mereka harus mampu memastikan bahwa data yang dilaporkan konsisten dengan berbagai informasi lain yang berpotensi dimiliki oleh DJP.

Di sinilah perubahan mendasar terjadi. Konsultan pajak bertransformasi dari sekadar penyusun laporan menjadi pengelola risiko berbasis data.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan ini. Sistem internal perusahaan sering kali belum mampu menghasilkan data yang konsisten antar fungsi, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dengan data eksternal.

Kehadiran Coretax justru mempertegas kondisi tersebut. Ketika sistem pelaporan semakin terintegrasi, setiap ketidaksesuaian data akan lebih mudah terdeteksi.

Hal ini menuntut konsultan pajak untuk mengambil peran sebagai penjaga kualitas data. Tidak hanya memastikan kepatuhan formal, tetapi juga memastikan bahwa data yang dilaporkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, peran konsultan pajak juga berkembang sebagai edukator dan komunikator. Perubahan aturan pajak yang semakin cepat dan dinamis menuntut konsultan untuk responsif dalam menerjemahkan bahasa undang-undang menjadi bahasa bisnis yang mudah dipahami oleh klien.

Dalam konteks ini, konsultan pajak seyogyanya tidak hanya memberikan solusi teknis, tetapi juga mampu mengedukasi wajib pajak bahwa kepatuhan sukarela dalam membayar pajak merupakan bagian dari praktik Good Corporate Governance yang berkelanjutan.

Selain itu, konsultan pajak kini dituntut menjadi ahli manajemen risiko. Mereka harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis klien telah selaras dengan ketentuan perpajakan, sehingga dapat meminimalkan potensi koreksi di masa depan. Dalam posisi ini, konsultan pajak menjadi pelengkap penting dalam pengambilan keputusan bisnis.

Perubahan peran juga terlihat dalam aspek teknologi. Konsultan pajak kini berfungsi sebagai navigator transformasi digital (tax-tech), yang memastikan bahwa sistem akuntansi dan administrasi wajib pajak sejalan dengan sistem pelaporan digital pemerintah.

Hal ini menuntut konsultan untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin modern. Kemampuan ini menjadi kunci dalam menghadapi sistem perpajakan yang semakin terintegrasi.

Di sisi lain, perlu disadari bahwa data tidak selalu mencerminkan kondisi yang utuh. Perbedaan interpretasi atas data dapat menimbulkan kesimpulan yang berbeda antara wajib pajak dan otoritas.

Dalam konteks ini, konsultan pajak juga berperan sebagai jembatan komunikasi. Mereka harus mampu menjelaskan konteks di balik data, sekaligus memastikan bahwa posisi pajak yang diambil tetap defensible.

Kebijakan pemerintah yang mendorong transparansi, termasuk melalui PMK 8/2026, juga berdampak pada menyempitnya ruang perencanaan pajak yang agresif. Konsultan pajak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam merancang strategi.

Fokus kini bergeser dari sekadar efisiensi pajak menjadi keberlanjutan kepatuhan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan apakah posisi tersebut dapat bertahan dalam pengujian.

Selain itu, kewenangan DJP untuk menghimpun dan meminta data tambahan semakin memperkuat pentingnya dokumentasi. Setiap angka dalam SPT harus didukung oleh data yang jelas dan konsisten.

Perubahan ini juga meningkatkan ekspektasi terhadap profesi konsultan pajak. Mereka tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis, tetapi juga dari integritas, profesionalisme, dan kemampuan memahami bisnis klien.

Transformasi ini membawa tantangan sekaligus peluang. Bagi konsultan pajak yang mampu beradaptasi, perubahan ini membuka ruang untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar.

Namun, bagi yang masih bertahan pada pendekatan lama, risiko tertinggal menjadi semakin nyata. Dunia perpajakan tidak lagi memberi ruang bagi pendekatan yang semata administratif.

Pada akhirnya, arah kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia bergerak menuju era berbasis data dan transparansi. Dalam era ini, konsultan pajak tidak lagi cukup hanya memahami angka.

Mereka dituntut untuk memahami bagaimana data bekerja, bagaimana kebijakan diterapkan, dan bagaimana risiko dapat dikelola sejak awal. Di sinilah letak peran strategis konsultan pajak di masa depan.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat

Suryani

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

en_US