Pengamat Sebut Pajak Orang Kaya Berkontribusi Besar Bagi Penerimaan Negara

IKPI,Jakarta: Pemerintah Indonesia menerapkan pengenaan pajak untuk orang super kaya Indonesia sebesar 35 persen per tahun. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri yang penghasilannya di atas Rp5 miliar per tahun.

Pengamat Perpajakan, Fajry Akbar menilai penarikan pajak untuk orang super kaya memiliki kontribusi yang besar bagi penerimaan negara.

Dari data Fajry, di tahun 2019 kontribusi pajak orang kaya mencapai 76,52 persen atau Rp106,50 triliun dari total penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Rp139,19 triliun. Namun penarikan pajak tersebut tarif pajaknya masih 30 persen untuk orang super kaya.

“Namun kalau kita melihat kontribusi penerimaannya, mereka yang berada pada lapisan tarif 30 persen – 35 persen berkontribusi sebesar 76,52 persen terhadap penerimaan,” kata Fajry seperti dikutip dari Merdeka.com, Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Besarnya penghasil tersebut kata Fajry didapat dari segelintir orang. Sebab wajib pajak yang masuk dalam kategori dikenakan tarif tertinggi ini hanya sekitar 1,59 persen dari total wajib pajak orang pribadi.

“Jadi, dari sisi penerimaan mereka kontribusinya sangat besar meski dari jumlah wajib pajaknya sangat kecil,” kata Fajry.

Adapun dari sisi profesi, yang mungkin bisa memiliki penghasilan Rp5 miliar per tahun ini kalangan eksekutif. Mulai dari CEO, pengusaha besar, selebgram, youtuber dan sebagainya. Termasuk juga pekerja seni yang memiliki penghasilan dari karya atau bisnis yang dijalani.

“Kira-kira seperti CEO, Pengusaha besar, Selebgram, YouTuber, dan sebagainya,” kata dia.

Sayangnya, tingkat kepatuhan membayar pajak orang super kaya ini masih belum optimal. Kelompok ini kalah dengan wajib pajak yang levelnya masih karyawan atau pekerja.

“Dalam konteks Indonesia, penerimaan PPh OP khususnya dari kelompok kaya belum optimal. Tax gap PPh OP juga terbilang masih tinggi,” kata Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji saat dihubungi merdeka.com.

Hanya saja kepatuhan wajib pajak karyawan ini dilakukan oleh pemberi kerja. Sehingga pekerja tidak perlu repot mengurusi pembayaran pajak penghasilan.

“(Jadi) secara umum tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih belum optimal,” pungkasnya.(bl)

 

Stafsus Menkeu: Hanya Barang Natura Bersifat Ekslusif yang Dikenakan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan pemungutan pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang didapatkan pegawai melalui PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Kendati demikian, tidak semua bentuk natura dapat dikenakan pajak. Pada prinsipnya barang natura yang dikenakan pajak adalah yang sifatnya eksklusif sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).

“Bagi transportasi yang disediakan untuk bersama-sama tentu ini dikecualikan, perumahan, asrama, yang disediakan bersama-sama ini dikecualikan. Tapi kalau eksklusif hanya bisa dinikmati oleh segmen tertentu, menciptakan ketidakadilan, dan itu merupakan bagian dari kenikmatan yang eksklusif tadi ini akan menjadi sasaran dari pengaturan ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa di dalam PP 55/2022 tersebut, terdapat lima jenis natura yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Maka kita atur mana yang perlu diberikan pengecualian. Yang pertama, kebutuhan-kebutuhan dasar prinsip dalam bekerja, makan, minum, transportasi, itu mendapatkan fasilitas pengecualian. Terutama dinikmati bersama-bersama oleh seluruh karyawan,” ujar Yustinus.

Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu. “Lalu, natura kenikmatan untuk daerah tertentu, daerah terpencil, yang membutuhkan transportasi, sarana kesehatan, pendidikan, olahraga, demi memastikan mereka bisa bekerja dengan baik,” lanjutnya.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja. Ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, dan penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD, atau anggaran desa. “Lalu juga yang dibiayai oleh APBD/APBN karena itu merupakan pelaksanaan penyelenggaraan negara,” ujarnya.

Kelima, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. “Dan yang terakhir natura kenikmatan dalam jumlah tertentu dan penerima tertentu, ini yang mau kita atur,” katanya.

Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. Untuk itu, saat ini lanjut Yustinus, pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut nilai batasan tersebut.

“Nanti akan kita lihat detailnya, karena masih berproses peraturan menteri keuangan, saat ini dirjen pajak juga terus mendengarkan masukan dan berdiskusi dengan banyak pihak agar pengaturannya tepat,” pungkasnya.(bl)

 

Ekonom Sebut Acuan PPh Tak Sama Dengan Zakat

IKPI, Jakarta: Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia menilai, pemberlakuan aturan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 tidak bisa disamakan dengan aturan pembayaran zakat. Hal ini merespons informasi mengenai gaji Rp 5 juta per bulan dipajaki lima persen yang ramai dibicarakan.

Ekonom Core Indonesia Akhmad Akbar Susanto menilai, hukum positif di Indonesia dengan hukum Islam memiliki acuan yang berbeda. Persentase pajak lima persen lebih besar daripada persentase zakat pengasilan 2,5 persen. Namun, Indonesia menganut hukum positif. “Jadi acuannya berbeda,” ujar Akhmad seperti dikutip dari Republika, Rabu (4/1/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun merespons isu ini. Ia menyatakan, tidak ada perubahan aturan pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan. “Gaji Rp 5 juta dipajaki lima persen itu salah banget. Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Hal ini tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara perinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta per bulan atau kumulatif Rp 54 juta per bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan, gaji Rp 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. “Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” ucapnya.

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya sebesar Rp 54 juta. “Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP sebesar Rp 54 juta baru dikalikan tarif lima persen dan seterusnya,” kata Neil.

Dalam beleid PP Nomor 55 Tahun 2022 dijelaskan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. “Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” tulis Pasal II tentang Objek Pajak Penghasilan dalam PP 55/2022.

Maka demikian, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak lima persen terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan, antara lain:

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x lima persen. Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun, sehingga perhitungannya menjadi:

Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta

Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000

Maka itu, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru, yakni:

– Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar lima persen.

– Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.

– Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen.

– Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30 persen

– Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (bl)

 

WNI di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari Bebas Pajak Berganda

IKPI, Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri (diaspora) lebih dari 183 hari kini menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Hal itu tertuang dalam klaster perpajakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf c.

Jadi, WNI tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia. Sebelumnya, diaspora kerap dikenakan pajak ganda dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf c Perppu Cipta Kerja, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/1/2023).

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah harus memiliki tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, serta persyaratan tertentu lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Aturan di Perppu ini berbeda dengan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 2 ayat (4). Dalam beleid lama, tidak ditentukan durasi tinggal WNI di luar negeri.

“Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak Luar Negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia,” bunyi aturan tersebut. (bl)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Fintech dan Cripto Capai Rp 456,49 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak fintech dan pajak kripto sampai akhir Desember 2022 telah mencapai Rp 456,49 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak ini guna mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya, namun tetap menjaga azas keadilan.

“Sekali lagi, mereka yang lemah itu ditolong, mereka yang kuat mereka dipungut pajak untuk kembali membantu kekuatan ekonomi,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Kontan.co.id, dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/10/2023).

Untuk diketahui, pajak Fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Desember 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 210,04 miliar dari pajak fintech.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 121,84 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) mencapai Rp 88,20 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 246,45 miliar. Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri dengan nilai Rp 117,44 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp 129,01 miliar. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Capai 83,2 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, sepanjang 2022 realisasi kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan mencapai 83,2 persen. Realisasi tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada tahun ini. “Pada 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman DJP. Harusnya mengalami peningkatan,” ujar Suryo seperti dikutip dari Republika.co.id, saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebanyak 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2 persen maka jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan sepanjang 2022 sebanyak 15,87 juta.

Jika dibandingkan dengan 2021, rasio kepatuhan formal dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 sebesar 84,07 persen.

Jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2021 sebanyak 15,97 juta. Maka demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pada 2022 mengalami penurunan sebesar 0,6 persen.

Meski demikian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80 persen dalam dua tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan formal belum pernah melampaui target 80 persen yang ditetapkan oleh DJP.(bl)

Google dan Tokopedia Lengkapi Penerimaan PPN Tahun 2022 Rp5,48 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat Rp5,48 triliun dari setoran pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), termasuk Google dan Tokopedia, hingga akhir 2022.

Menurutnya, perdagangan elektronik saat ini menjadi salah satu platform yang dominan digunakan masyarakat. Tercatat, ada 134 platform yang sudah ikut dalam pemungutan pajak PPN PMSE.

“Total penerimaan pajaknya mencapai Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Sepanjang Januari—Desember 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp5,48 triliun.

Jumlah tersebut telah melampaui total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun. Adapun, jumlah PPN PMSE yang diraih pada periode Juli-Desember 2020 mencapai Rp730 miliar.

Dengan demikian, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah sejak program tersebut diberlakukan telah menembus Rp10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 134 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak.

Pada Januari—14 Desember 2022, terdapat 40 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN. Sepanjang 2021, terdapat 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.

Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar negeri.

Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (bl)

 

Ini Daftar 15 Negara Surga Pajak Dunia

IKPI, Jakarta: Keberadaan negara-negara pemberi kelonggaran pajak atau dikenal surga pajak (tax heavens) terus bertambah. Mengingat, tingginya permintaan dari para pengusaha atau pejabat yang ingin berkelit dari pungutan pajak di negara asalnya.

Dana Moneter Internasional (IMF) menaksir, negara-negara surga pajak merugikan pemerintah antara USD 500 miliar dan USD 600 miliar per tahun, sebagian besar dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak dapat mereka kumpulkan. Selain itu, terdapat 366 perusahaan di Fortune 500 yang memasukkan setidaknya satu anak perusahaan di negara-negara surga pajak.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) melaporkan, Apple membukukan pendapat USD 246 miliar di luar negeri pada 2017, dan menghindari pajak sebesar USD 76,7 miliar.

Apple sendiri baru memulangkan uang tunai tersebut, setelah Presiden Donald Trump mengurangi pajak atas uang tunai ini dari 35 persen menjadi 15,5 persen. Akan tetapi, diskon pajak kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya dipatuhi perusahaan untuk mengarahkan uang ke yurisdiksi ramah pajak lainnya.

Negara G7 (Group of Seven) sepakat mendukung proposal pemerintah AS untuk mengharuskan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia membayar pajak pendapatan setidaknya sebesar 15 persen. Kesepakatan ini diyakini akan berdampak langsung bagi negara-negara surga pajak.

Berikut daftar 15 negara tersebut:

1. Bahama

Melansir dari laman Yahoo Finance, Rabu (4/1), Bahama menduduki daftar puncak negara surga pajak. Negara bekas jajahan Inggris yang merdeka pada 1973 ini hanya memungut kecil nilai pajak perusahaan. Namun, Bahama banyak memperoleh pendapatannya dari pajak, mulai dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga biaya lisensi.

Tak heran jika, Goldman Sachs dan JPMorgan Chase mengoperasikan anak usahanya di Bahama. Di luar perbankan, perusahaan Viacom juga memilih beroperasi di Bahama.

2. Bermuda

Bermuda yang terletak di antara Amerika Serikat (AS) dan Eropa telah dikenal lama sebagai negara surga pajak. Layaknya Bahama, Bermuda tidak mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan, bunga, dividen, maupun royalti.

Perusahaan Nabors Industries dan Signet Jewellers memilih beroperasi di Bermuda untuk menjalankan bisnis di luar Inggris.

Paradise Papers melaporkan, Nike menyembunyikan sebagian keuntungannya di Eropa dari Belanda ke Bermuda yang bebas pajak. Google juga dilaporkan mengalihkan dana senilai USD 23 miliar dari luar negeri ke Bermuda pada 2017.

3. British Virgin Islands

Negara dengan populasi oendu5kurang dari 36.000 orang ini dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan lebih dari 400.000 perusahaan.

perusahaan konsultan dan akuntan publik Deloitte menyatakan, British Virgin tidak memungut pajak atas bunga, dividen, atau pendapatan perusahaan. Namun, mereka mengenakan pajak gaji sebesar 10 persen atau 14 persen untuk pendapatan di atas USD 10.000. Sektor jasa keuangan menyumbang 62 persen dari pendapatan pemerintah.

4. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman dengan populasi lebih dari 59.600 penduduk juga dikenal sebagai negara surga pajak. Dilaporkan, sebanyak 65.000 perusahaan berlangganan di wilayan ini.

Akuntan utama di Greenback Business Services Crystal Stranger menilai Kepulauan Cayman memberi celah pajak terbesar bagi individu atau perusahaan multinasional.

5. Kepulauan Channel

Kepulauan Channel yang terletak di lepas pantai Normandia, dekat Prancis dan Inggris juga dikenal sebagai surga pajak. Di Kepulauan Channel, sebagian besar perusahaan tidak dikenai pajak.

Akan tetapi, bagi perusahaan jasa keuangan tetap dikenakan pajak 10 persen. Juga ada pungutan pajak 20 persen untuk jenis perusahaan lainnya. Paradise Papers melaporkan, Apple memindahkan residensi pajaknya ke Jersey pada 2014 dan menyimpan sebanyak USD 252 miliar dalam bentuk tunai di lepas pantai Jersey.

6. Isle of Man

Isle of Man atau Pulau Man yang terletak di antara laut Irlandia antara Inggris tidak hanya dikenal sebagai tempat kelahiran Bee Gees. Isle of Man juga dikenal sebagai tempat untuk melindungi kekayaan.

Diketahui, Isle of Man tidak memungut pajak atas keuntungan modal atau warisan dan perusahaan. Banyak perusahaan telah mendapat manfaat pensiun di Pulau Man, karena beberapa penerima manfaat dapat mengumpulkan manfaat sejak usia 50 tahun.

7. Irlandia

Irlandia hingga akhir 1990-an dikenal sebagai salah satu negara termiskin di Eropa. Akan tetapi, sejak bergabung dengan Uni Eropa dan mengurangi pungutan pajak perusahaan menjadi 12,5 persen membawa perubahan cepat pada ekonomi negara ini.

Irlandia berhasil menarik lebih dari 700 perusahaan multinasional ke negaranya. Antara lain Airbnb, Facebook, dan LinkedIn.

8. Luksemburg

Luksemburg mendapatkan banyak modal berkat undang-undang pajaknya yang ramah bisnis. Kebijakan tersebut justru terlalu ramah bagi Uni Eropa, yang menyatakan Luksemburg sebagai negara surga pajak dan memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif.

Luksemburg menjadi lokasi favorit di antara perusahaan Fortune 500. Sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Luksemburg, seperti Amazon, yang memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di benua Eropa.

9. Malta

Negara bekas jajahan Inggris yang memperoleh kemerdekaan pada 1964, dijuluki oleh beberapa jurnalis sebagai “basis bajak laut” untuk penghindaran pajak. Di Malta, perusahaan lokal membayar tarif pajak perusahaan sebesar 35 persen. Ironisnya beberapa perusahaan luar justru membayar 0-6,25 persen pajak.

ITEP mencatat, kurang dari 5 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Malta. Morgan Stanley, Marriott International, dan Abbott Laboratories tercatat di antara perusahaan-perusahaan tersebut.

10. Mauritius

Negara kepulauan kecil yang terletak di lepas pantai Madagaskar dianggap seperti lokasi yang tidak mungkin untuk menjadi negara surga pajak. Namun, tarif pajak Mauritius berhasil menarik sebagian besar Fortune 500 ke Mauritius.

Di Mauritius, perusahaan harus membayar pajak 15 persen atas pendapatan. Namun, individu tidak membayar pajak capital gain, dan negara memungut pajak 3 persen atas pendapatan dividen dari luar negeri.

11. Monaco

Monaco juga menjadi tujuan favorit orang kaya dunia. Negara ini menjadi tempat yang menarik untuk menyimpan kekayaan. Di Monaco, individu tidak membayar pajak penghasilan, dan bisnis tidak menghadapi pajak langsung dalam banyak kasus.

Meski pajaknya rendah, beroperasi di Monaco tetap tidak murah karena menawarkan beberapa real estat termahal di dunia. ITEP melaporkan, tujuh perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di negara kerajaan ini.

12. Belanda

Pejabat di Belanda menolak anggapan sebagai negara surga pajak. Namun, laporan ITEP menyebut, Belanda adalah surga pajak paling populer di dunia di antara Fortune 500.

Belanda sendiri telah lama mengizinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memindahkan uang melalui anak perusahaan Belanda. Perusahaan teknologi Google dan IBM hadir secara signifikan di negara ini, dan Fiat Chrysler memilih Belanda sebagai kantor pusat.

13. Puerto Rico

Puerto Rico menjadi terkenal karena kebangkrutan dan bencana alamnya dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi, banyak orang Amerika memilih Puerto Rico sebagai tempat aman dari pajak.

Penduduk Puerto Rico tidak membayar pajak pendapatan federal AS, walaupun warga negara AS. Selain itu, Puerto Rico memperpanjang pembebasan pajak untuk bunga, dividen, dan keuntungan modal. Pada 2012 lalu. Kebijakan ini sebagai kesempatan emas bagi milyarder di Amerika untuk menghindari pajak tanpa menyerahkan paspor AS mereka.

14. Singapura

Singapura pernah terperosok dalam kemiskinan. Di mana PDB per kapitanya menyentuh USD 516 pada 1965. Belajar dari itu, Pemerintah Singapura mulai mendorong pendidikan, memberantas korupsi, dan memotong tarif pajak. Kebijakan ini membuat negara kecil di Asia Tenggara berhasil berkembang menjadi salah satu negara terkaya di dunia.

Singapura memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 17 persen, tidak termasuk insentif pajak, dan tidak mengenakan pajak dividen. Laporan ITEP mencatat, lebih dari 40 persen perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Singapura pada 2016.

15. Swiss

Swiss yang menjadi pusat keuangan Eropa, telah dikenal lama karena pajaknya yang rendah dan reputasi kerahasiaannya menjadikannya sebagai negara surga pajak. Swiss mengenakan tarif pajak perusahaan sekitar 8,5 persen.

Laporan ITEP menyebut, sekitar 35 persen dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan setidaknya satu anak perusahaan di Swiss. Marriott International, Morgan Stanley, dan PepsiCo menjadi daftar perusahaan yang memilih Swiss sebagai tempat menyimpan aset. (bl)

 

Korsel Rencanakan Keringanan Pajak Perusahaan Semikonduktor dan Teknologi

IKPI, Jakarta: Korea Selatan (Korsel) mengatakan mereka berencana menawarkan keringanan pajak besar bagi perusahaan semikonduktor dan teknologi lainnya untuk berinvestasi di dalam negeri. Rencana ini sebagai upaya memperkuat keamanan rantai pasokan sambil mendorong perekonomian.

Seperti dikutip dari Republika.co.id, dalam pernyataannya Kementerian Keuangan Korsel mengatakan perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 35 persen. Kebijakan ini akan membantu perusahaan-perusahaan teknologi berhemat hingga 3,6 triliun won atau 2,82 miliar dolar AS untuk pembayaran pajak 2024.

Sebelumnya Taiwan yang memiliki perusahaan semikonduktor terbesar di dunia Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd dan Amerika Serikat (AS) juga mengumumkan rencana untuk mendorong produksi cip dalam negeri dan mendorong industri domestik.

Pada Selasa (3/1/2023) Kementerian Keuangan Korsel mengatakan keringanan pajak menunggu persetujuan parlemen. Lembaga legislatif itu dikuasai oposisi.(bl)

Inggris Ringankan Pajak Pembelian Kripto

IKPI, Jakarta: Sebagai bagian dari rencana untuk mengubah Inggris menjadi pusat kripto, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak memberikan pengumuman pada Desember lalu yang isinya terkait dengan langkah yang diambil Pemerintah dalam memberikan keringanan pajak kripto.

Dilansir dari Warta Ekonomi dan CoinDesk pada Selasa (3/12/2022), melalui keringanan pajak kripto tersebut, Pemerintah Inggris akan memberlakukan pembebasan pajak untuk investor global yang membeli kripto melalui manajer investasi atau broker lokal berbasis di Inggris mulai hari Minggu, 1 Januari 2023.

Dijelaskan oleh bagian pajak pemerintah, pendapatan, dan bea cukai bahwa langkah pembebasan pajak kripto ini ditujukan untuk menarik investor global, di mana investor global akan dapat diuntungkan dengan cara yang sederhana.

Bagaimanapun ini merupakan perluasan dari panduan pajak yang kini merambah ke aset kripto untuk digunakan dalam membangun Inggris sebagai pusat manajemen investasi. Sebelumnya, Inggris juga sudah memiliki panduan pajak untuk pedagang kripto lokal.

Saat ini, Parlemen Inggris sedang dalam pertimbangan terhadap Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Layanan dan Pasar Keuangan yang luas yang akan memberi regulator keuangan lokal lebih banyak kekuatan atas kripto jika RUU tersebut disahkan menjadi UU. Di mana juga departemen keuangan Inggris berencana untuk membahas lebih lanjut pengaturan terhadap sektor kripto yang ada dalam waktu dekat.(bl)

en_US