
Stafsus Menkeu: Hanya Barang Natura Bersifat Ekslusif yang Dikenakan Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan pemungutan pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang didapatkan pegawai melalui PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan